Triyani’s Weblog

Tax Blogging and Sharing

Proses Keberatan Pasca PER-01/PJ./2007

seperti pernah aku posting disini bahwa ada ketentuan baru yang mengatur tentang penanganan surat keberatan . Setelah diterbitkannya PER-01 tersebut petunjuk pelaksanaan untuk memproses permohonan keberatan WP diatur secara lebih detail.

Sejak keluar peraturan baru tsb aku sedikit lega karena dengan adanya juklak tentang keberatan step-step proses permohonan keberatan menjadi lebih jelas. Aku juga berharap dengan adanya ketentuan baru tersebut, penanganan permohonan keberatan akan diproses dengan cara yang lebih baik dan lebih fair, meski masih ditangani oleh institusi yang sama dg penerbit SKP -sama2 DJP – :)

Akhirnya ada juga permohonan keberatan yang harus aku kerjakan setelah terbitnya PER-01, meski bukan project pribadi hehehe. Tgl 22 November kemarin permohonan sudah dimasukkan ke KPP.

Suprised… Baca selebihnya »

November 30, 2007 Ditulis oleh triyani | Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak, Pajak lainnya, sharing | , , | No Comments Yet

File SPT Tahunan 2007 format Excel

Untuk mendapatkan file dimaksud silahkan kirim email ke tax-ina-subscribe@yahoogroups.com ; Anda akan memperoleh automatic reply email yang berisi file SPT tersebut.

Meskipun Anda mungkin di reject untuk join di milis tax-ina karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, tetapi anda tetap bisa mendapatkan file yang Anda butuhkan… :)

[update : 05-12-07] File SPT Tahunan dalam format Excel sudah bisa di download dari webnya DJP berikut ini : http://www.pajak.go.id/download/spt-2007/

[Update :19-12-07] selain di web pajak tsb, file SPT tahunan dalam format excel bisa di download disini [thanks to Mimin]: http://download.gilaupload.com/filepointer.php?fid=1d32a2c2edbacd7200409a26f5d4cfdc

November 30, 2007 Ditulis oleh triyani | Pajak, sharing | , , , | & Komentar

Formulir SPT Tahunan 2007

1. Formulir SPT Tahunan tahun 2007 untuk WP Badan yang melakukan pembukuan dengan USD bisa di download disini

2. Formulir SPT Tahunan tahun 2007 untuk WP Badan bisa di download disini

3. Formulir SPT Tahunan PPh 21 tahun 2007 bisa di download disini

Ref PER-81/PJ./2007

[Thanks to Uyung & Mba Ety Rohayati-Exac atas kiriman filenya]

[Update 05-12-07] file SPT Tahunan dalam bentuk Excel bisa di download di webnya DJP berikut ini : http://www.pajak.go.id/download/spt-2007/

November 22, 2007 Ditulis oleh triyani | Ketentuan Umum Perpajakan, PPh Badan, Pajak | , , , | & Komentar

Form SPT Tahunan WP Orang Pribadi th 2007

Alhamdulillah, pas buka email siang ini di inbox-ku udah ada kiriman dari salah seorang tax-inaer, isinya file PER-161/PJ./2007 yang kemarin aku cari :) . Begitulah milisku tercinta tax-ina, banyak hal yang selalu bisa dibagikan dan banyak teman yang mau berbagi, entah info baru, info lama, info penting, info ga penting, kalau berkaitan dg pajak hampir selalu bisa di dapetin.

File aturan baru ini juga seharusnya bisa di download langsung di webnya LTO ini lokasinya tapi tadi aku coba download ga bisa :( atau disini aja

Dengan adanya Peraturan baru ini, maka formulir SPT Tahunan tahun 2007 yang digunakan untuk WP Orang Pribadi (WPOP) adalah sbb : Baca selebihnya »

November 22, 2007 Ditulis oleh triyani | Ketentuan Umum Perpajakan, PPh Orang Pribadi, Pajak | , , , , , | & Komentar

Complicated Tax..

Complicated Tax..

Sore kemarin salah seorang temanku (EK) telephone… (ada yang comment : halah…. terima telpon aja kok diceritain.. penting yah :P ).

Sebetulnya sih yaa gak penting2 amat.. tapi cukup menarik apa yang disampaikan EK melalui telpon sore kemarin.

Ceritanya dia telpon karena mau konfirmasi mengenai perlakuan PPh final atas sewa tanah dan bangunan. EK kerja pada perusahaan yang bergerak dibidang persewaan tanah dan bangunan di Jakarta, biar gampang.. sebut aja namanya PT X (contoh standart :P ). Konon ada salah satu KPP yang pernah menyewa ruangan di gedung yang dikelola PT X. Meskipun saat ini KPP tersebut sudah tidak menyewa ruangan di PT X namun hubungan baik antara direktur (owner) dengan kepala KPP ex-tenant tsb masih terjalin dengan baik. Tentu saja hubungan yang terjalin tsb adalah hubungan pertemanan antara pemilik gedung dan penyewanya, bukan antara wajib pajak dengan kepala KPP Baca selebihnya »

November 14, 2007 Ditulis oleh triyani | Iseng, Pajak, sharing | , , | & Komentar

WPOP Karyawan berubah status menjadi Pengusaha

Saya menerima pertanyaan berikut ini via email dari salah seorang ‘fren’ saya di FS:

“Jika saya karyawan dan sudah memiliki NPWP, yang tiap tahunnya lapor
dengan formulir 1770-S. Nah, kemudian misalnya saya mempunyai usaha lain, katakanlah toko yang dikelola oleh istri. apakah saya perlu melaporkan nya ke kantor pajak atau tidak? Dalam arti apakah saya bisa langsung lapor SPT Masa perbulan dan memakai formulir 1770 ataukah saya harus semacam konfirmasi dahulu ke kantor pajak ya? “

Jawaban Saya: Baca selebihnya »

November 12, 2007 Ditulis oleh triyani | PPh Orang Pribadi, Pajak | , , , | & Komentar

Pembahasan RUU PPh tersendat-sendat

Berita ini dicopy paste dari web-nya DJP.

comment : sepertinya sampai tahun depan masih akan berstatus RUU juga.. :( , belum lagi tahun depan Pemerintah (juga DPR) sudah mulai lebih sibuk dengan kampanye buat thn 2009 :P . kalo disahkan th 2008, kemudian th berikutnya pemerintahan ganti rezim.. mungkin ganti lagi deh UU tsb :D

ehhmm kalo RUU PPh dan PPN yang baru belum bisa berlaku th 2008, gimana nasib UU KUP yg baru (UU No 28 th 2007) itu yah.. ?? hmm… siap2 nunggu aturan tentang penundaan masa berlakunya UU no 28 th 2007 nih :P

————–

Pembahasan RUU PPh tersendat-sendat

Tak satu pun dari daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pajak Penghasilan yang disepakati di rapat Panitia Kerja RUU PPh yang berlangsung di Gedung DPR Jakarta, kemarin. Baca selebihnya »

November 12, 2007 Ditulis oleh triyani | Pajak | | & Komentar

adu cepat…

wahh.. kalau soal nerbitin STP, KPP sekarang (baca : KPP Modern) reaksinya cepet banget…

ceritanya kemarin ada kasus WP telat banget masukin SPT Tahunannya th 2005. SPT tsb seharusnya paling lambat dilaporkan tgl 300906. Entah kenapa (sengaja ga diceritain masalahnya hehehe) SPT Tahunan tsb baru dilaporkan Juli 2007 kemarin. Angsuran PPh25 berdasarkan SPT sebelumnya nihil, sementara menurut SPT 2005 terdapat angsuran 60jtan sebulan. Akibat keterlambatan penyampaian SPT tsb ke KPP maka angsuran PPh 25 utk masa sept06 s/d Jun07 juga terlambat bayar.

Sanksi bunga-nya aja dah lumayan berat nehh.. hiks hiks.. (padahal bukan duit gw hehehe) , apalagi bayar sekaligus cicilan utk beberapa bulan.. wahh.. pasti berat dehh.. mengganggu cashflow. Kemarin udah sempet mikirin gimana caranya supaya ga harus bayar PPh 25 tsb nihh. Aku kasih ide supaya cepet2 masukin SPT tahunan th 2006 (yang akhir tahun bukunya Juli 2007) dg harapan SPT tahunan tsb sudah bisa dilapor sebelum KPP menerbitkan STP PPh 25 yang belum dibayar itu hehehe. Kalau KPP menerbitkan STP PPh 25 Setelah SPT Tahunan dilapor khan WP punya alasan untuk tidak membayar cicilan tsb, krn perhitungan PPh terutang sudah dihitung berdasarkan SPT Tahunan. Baca selebihnya »

November 5, 2007 Ditulis oleh triyani | Iseng, Ketentuan Umum Perpajakan, sharing, spontan | | No Comments Yet

Under Maintenance..

Hari ini buka web pajak.go.id muculnya gini :

Welcome to Direktorat Jenderal Pajak’s official website!

This site is in a regular maintenance state. Please come back soon

—–

kapan kelarnya yah?

November 5, 2007 Ditulis oleh triyani | Iseng, spontan | | & Komentar

Aturan baru lagi

Siang ini buka web LTO nemu aturan baru PER-01/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007 (udah hampir sebulan yl nih aturan) yang isinya tentang “Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pembetulan ketetapan pajak, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah” -duh judul aturannya panjang banget-

baru sempet baca sepintas sih.. isinya yang pasti mengatur tentang prosedur pengajuan dan penyelesaian :

- Permohonan pembetulan ketetapan pajak

- Keberatan

- Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi

- pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.

baik atas Pajak Penghasilan maupun PPN dan PPn BM.

dalam pasal2 berikutnya diatur lebih jelas tentang proses (step2) untuk menyelesaikan permohonan wajib tsb dan ada batasan waktu yang jelas di setiap step.

segitu dulu yah infonya.. ntar dilanjutin lagi :)

file aturannya bisa didownload disini per-01-pj-07-2007.pdf

November 2, 2007 Ditulis oleh triyani | Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak, UU dan aturan pajak | , , , | & Komentar