Bagaimana Menghitung PPh Terutang dan Mengisi SPT Tahunan (2)

Lanjutan dari posting ini .

Contoh 1

Perhitungan PPh untuk WPOP karyawan yang memiliki penghasilan bruto setahun lebih dari Rp 30 juta dan memiliki penghasilan lain yang merupakan obyek PPh final/dikenakan pajak bersifat final.

Bayu bukan nama sebenarnya, status K/1, karyawan tetap PT Ceria Sekali, telah memiliki NPWP (09.654.332.8-034.000) sejak tahun 2005.

Penghasilan yang diperoleh dari PT Ceria selama tahun 2007 adalah sbb :
Gaji Rp 12 juta/ bulan; Tunjangan Makan dan transport Rp 2,5 juta/ bulan.
Selain itu PT Ceria mengikut sertakan karyawannya dalam program jamsostek. Premi yang dibayar ke jamsostek seluruhnya sebesar 6,24%. Iuran JHT 2% ditanggung oleh karyawan.
Pada tahun 2007 Bayu memperoleh Bonus dan THR masing-masing sebesar Rp 10jt.

Istri Bayu, Hartini bukan nama sebenarnya jg bekerja di PT Adil Makmur. Data penghasilan tahun 2007 adalah sebagai berikut :

Gaji : Rp 6 juta/bulan ; tunjangan Makan dan Transport : Rp. 1 jt/bulan. 2,5Jt/bln [soal diedit sesuai jawaban hehehe]
PT Adil juga mengikutsertakan karyawannya dalam program Jamsostek. Premi yang dibayarkan ke Jamosestek sebesar 6,89%. Iuran JHT 2% juga ditanggung oleh Karyawan.
Pada tahun 2007 Hartini memperoleh THR sebesar satu bulan gaji.

Selain itu, Bayu juga memiliki rumah yang dikontrakkan kepada temannya (WPOP). Penghasilan dari kontrakan selama tahun 2007 sebesar Rp 18 juta. Dari deposito-nya di bank BNI dan Mandiri, selama tahun 2007 bayu memperoleh bunga deposito masing-masing2 sebesar Rp 4juta dan Rp 4,5Jt.

PPh yang terutang dan harus dipotong/dipungut pihak lain atas penghasilan yang diterima/diperoleh Bayu, telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Daftar Harta yang dimiliki bayu pada akhir tahun :

  1. Rumah Luas 100 m2 jl Veteran No 6 , Jakarta. NPOP : 11.71.030.032.008.0165.0; dibeli tahun 1995 dengan harga perolehan Rp 80 Juta
  2. Rumah Luas 100 m2 jl Casablanca 20, Jakarta. NPOP : 11.78.030.003.003.0124.0; dibeli tahun 2005 dengan harga perolehan Rp 400 Juta
  3. Mobil (Toyota, 1990) BPKB No. H-133421; dibeli tahun 1999 dengan harga Rp 60Juta
  4. Mobil (BMW, 2000), BPKB No H-623441; dibeli tahun 2000 dengan harga Rp 250Juta
  5. Deposito (Bank BNI) ditempatkan sejak tahun 2004 dengan nominal Rp 50 Jt.
  6. Deposito (Bank Mandiri) ditempatkan sejak tahun 2006 dengan nominal Rp 50 Juta.

Daftar kewajiban :

1. Hutang KPR Bank Mandiri untuk Pembelian Rumah di Jl Casablanca th 2005 sebesar Rp 300 Juta. Saldo Hutang KPR per 31 Desember 2007 sebesar Rp 250 Juta.

Berdasarkan data tsb, perhitungan PPh terutang atas penghasilan Bayu selama tahun 2007 adalah sbb :

1. Perhitungan PPh terutang [nanti dibuat dalam posting tersendiri šŸ™‚ ]

2. SPT Tahunan yang dibuat Bayu kira-kira adalah seperti terlihat dalam file ini

Contoh 2

Perhitungan PPh untuk WPOP karyawan yang memiliki penghasilan bruto setahun lebih dari Rp 30 juta dan memiliki penghasilan lain yang merupakan obyek PPh tidak final.

Haryadi ā€“nama samaran jg nih–, status K/3, karyawan tetap PT Senang Cerita, telah memiliki NPWP (09.765.433.8-035.000). Penghasilan yang diperoleh dari PT Senang Cerita selama tahun 2007 adalah sbb :

Gaji Rp 10 juta/ bulan; Tunjangan Makan dan transport Rp 2,5 juta/ bulan.
Selain itu PT Senang mengikut sertakan karyawannya dalam program jamsostek.
Premi yang dibayar ke jamsostek seluruhnya sebesar 6,24%. Iuran JHT 2% ditanggung oleh karyawan.
Pada tahun 2007 Haryadi memperoleh Bonus dan THR masing-masing sebesar satu bulan gaji.


Istri Haryadi, Aminah ā€“bukan nama sebenarnya jg šŸ˜€ — bekerja di PT Ceria selalu. Data penghasilan tahun 2007
adalah sebagai berikut :

Gaji : Rp 5 juta/bulan ; tunjangan Makan dan Transport : Rp. 1 jt/bulan.
PT Ceira selalu juga mengikutsertakan karyawannya dalam program Jamsostek. Premi yang dibayarkan ke Jamosestek sebesar 6,89%. Iuran JHT 2% juga ditanggung oleh Karyawan.
Pada tahun 2007 Aminah memperoleh THR sebesar satu bulan gaji.

Selain itu, Haryadi juga memiliki rumah yang disewakan kepada PT Merdeka Terus (WP Badan) dengan nilai sewa setahun Rp 60 jt. Dari simpanan deposito-nya di bank BNI dan Mandiri, selama tahun 2007 Hariyadi memperoleh bunga deposito masing-masing2 sebesar Rp 5juta dan Rp 4,5Jt.

Arini (10 th), anak Keluarga Haryadi memiliki bakat menulis yang luar biasa. Meskipun masih duduk di bangku SD, namun beberapa buku yang ditulisnya menjadi best seller. Selama tahun 2007 Arini memperoleh Royalti sebesar Rp 60 Juta. Pada tahun 2007 Arini juga memperoleh honor sebesar Rp 5Juta, dari kegiatannya menjadi salah satu pengisi Acara perayaan ulang tahun di yayasan anak berbakat. Dua anak lainnya, Aldi dan Amri masih balita.

PPh yang terutang dan harus dipotong/dipungut pihak lain atas penghasilan yang diterima/diperoleh dalam data diatas telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Daftar Harta yang dimiliki Hariyadi pada akhir tahun :

  1. Rumah Luas 400 m2 jl Veteran No 60 , Jakarta. NPOP : 11.71.030.032.008.0166.0; dibeli tahun 1999 dengan harga perolehan Rp 800 Juta
  2. Rumah Luas 200 m2 jl Casablanca 200, Jakarta. NPOP : 11.78.030.003.003.0127.0; dibeli tahun 2000 dengan harga perolehan Rp 300 Juta
  3. Mobil (Toyota, 1995) BPKB No. H-133425; dibeli tahun 1999 dengan harga Rp 60Juta
  4. Mobil (BMW, 2000), BPKB No H-623447; dibeli tahun 2001 dengan harga Rp 250Juta
  5. Deposito (Bank BNI) ditempatkan sejak tahun 2005 dengan nominal Rp 60 Jt.
  6. Deposito (Bank Mandiri) ditempatkan sejak tahun 2004 dengan nominal Rp 50 Juta.

Daftar kewajiban : NIHIL

Berdasarkan data tsb, perhitungan PPh terutang atas penghasilan Haryadi selama tahun 2007 adalah sbb :

1. Perhitungan PPh terutang dan penjelasannya.. [nanti akan diposting terpisah..]

2. Pengisian SPT Tahunan Hariyadi adalah Seperti terlihat dalam snapshot berikut ini

Note : Mohon maaf, Jika Jawaban yang sudah diupload ini terdapat perbedaan dengan contoh kasus, maka contoh kasusnya yang akan dirubah šŸ™‚

113 tanggapan untuk “Bagaimana Menghitung PPh Terutang dan Mengisi SPT Tahunan (2)

  1. #1. Dear Bagus;
    Dengan kuliah di jurusan pajak tentu sudah sesuai jalur jika Anda ingin lebih menguasai ttg perpajakan šŸ™‚

    Konon, “tidak ada seorangpun” yang tahu persis dan bener2 memahami ttg perpajakan di Indonesia. kita tahu hari ini blm tentu besok masih sama, krn aturan pajak berkembang terus. salah satu caranya.. sering2 baca undang2 dan aturan pelaksanaannya.. plus.. langsung praktek.
    Namun, tiap orang tentu punya cara tersendiri utk belajar.

    #2. Terima kasih jg pak Agung. Senang bisa membantu. Semoga bermanfaat.

    Suka

  2. mba… itu cara perhitungan pph pasal 21 nya gimana..?
    trus seberapa besar persentase pemotongannya..?
    saya kurang paham masalah pajak, mohon bantuannya…
    šŸ™‚ mbaknya cantik dehh

    Suka

  3. mbak Tri, punya rumus untuk menghitung pph 21 secara gross up nggak? Misalnya status K1 penghasilan netto 5 juta maka kalau bruto jadi berapa? Mohon infonya mbak Tri….

    Suka

  4. Dear Mba Tri,

    Apabila dalam soal diatas, rumah Luas 400 m2 jl Veteran No 60 , Jakarta. NPOP : 11.71.030.032.008.0166.0; dibeli tahun 1999 dengan harga perolehan Rp 800 Juta ==> tercatat dalam Daftar Harta SPT Tahunan 2006 dan pada tahun 2007 ternyata dijual dengan harga Rp 1 Miliar, bagaimana pencatatan dalam SPT Tahunan 2007… Dalam daftar harta 2007 tentunya akan hilang ya untuk data rumah, nah hasil penjualannya dicatatkan dimana ya?? Untuk Pembayaran Pajak penjualan rumah dicatatkan dimana ??

    Kalau Mobil (Toyota, 1995) BPKB No. H-133425; dibeli tahun 1999 dengan harga Rp 60Juta ==> tercatat dalam Daftar Harta SPT Tahunan 2006 dan pada tahun 2007 dijual dengan harga Rp 40 Juta. Pertanyaan atas penjualan mobil apakah ada pajak penjualannya dan juga penerimaan penjualan mobil tersebut dicatatkan di SPT Tahunan 2007 disisi mana?

    Thank you ya atas penjelasannya.

    Regards,
    octav

    Suka

  5. Ass. Mba’ Tri, saya ada banyak pertanyaan neh buat Mba’ Tri :
    1. Dari Supplier saya mendapatkan Faktur Pajak yang PPN-nya ditanggung pemerintah, kodenya 070.000.00000124. Bagaimanakah aturan2nya jika saya mau menjual barang dari supplier yang PPN-nya ditanggung pemerintah seperti diatas?
    2. Saya memakai ASP dalam pelaporan SPT PPN melalui aplikasi e-filing, karena sekarang ada perpecahan KPP yang dulunya saya ikut KPP X sekarang jadi ikut KPP Y sehingga NPWP saya juga ikut berubah dari kode KPP X menjadi kode KPP Y, yang saya mau tanyakan apakah NPWP saya yang terdaftar dalam ASP harus ikut dirubah karena mengikuti perubahan NPWP yang baru?karena sampai sekarang saya masih menggunakan NPWP yang lama?jika perlu dirubah, bagaimanakah cara merubahnya?

    terima kasih atas bantuannya..
    wassalam.

    Suka

  6. #12.
    – Jika pada akhir tahun rumah-nya sudah dijual, tentu tdk lagi tercantum dalam daftar harta.
    atas transaksi penjualan rumah tsb, diisikan dalam lembar 1770-II bagian A angka 7 (pengalihan hak atas tanah dan bangunan). Nilai transaksi (atau DPP) dicantumkan dalam kolom (3), sedangkan pajak yang telah dibayar dicantumkan dalam kolom (4)

    – sedangkan utk penjualan mobil (Atau pengalihan harta lainnya, selain tanah dan bangunan), jika terdapat keuntungan, maka dilaporkan dalam form 1770-I bagian A angka 6. Pajak-nya akan dikenakan dari keuntungan (setelah digabung dg penghasilan dari bekerja)
    Namun jika penjualan harta selain tanah dan bangunan tsb rugi, maka tdk perlu dilaporkan.

    Jika hasil penjualan masih ada dalam bentuk uang tunai (Atau masih ada di tabungan), pada akhir tahun jumlah saldo tabungan tsb akan dilaporkan. shg harta yg semula berupa mobil, ‘berubah’ menjadi tabungan.. misalnya.
    Namun jika sudah dipakai utk konsumsi (pengeluaran lain yg sifatnya konsumtif), maka tidak akan terlihat dalam SPT Tahunan.

    Suka

  7. Mba, saya baru bikin badan usaha dengan nama CV. saya mau melaporkan pajak tahunan dengan kondisi bahwa :
    – Pegawai tidak tetap satu orang.
    – Pegawai tetap satu orang (saya sendiri selaku direktur)

    sistem penggajian yang kami lakukan ialah komisi berdasarkan proyek yang masuk. sedangkan selama juli 2007 – feb 2008 kami belum mendapatkan pemasukan. kami hanya melakukan sekali transaksi pembelian (belanja modal).

    Bagaimana cara pengisian laporan pajak tahunan dengan kondisi di atas.

    terima kasih atas perhatiaannya.

    Stanley.

    Suka

  8. Mba, saya baru bikin badan usaha dengan nama CV. saya mau melaporkan pajak tahunan dengan kondisi bahwa :
    – Pegawai tidak tetap satu orang.
    – Pegawai tetap satu orang (saya sendiri selaku direktur)

    sistem penggajian yang kami lakukan ialah komisi berdasarkan proyek yang masuk. sedangkan selama juli 2007 – feb 2008 kami belum mendapatkan pemasukan. kami hanya melakukan sekali transaksi pembelian (belanja modal).

    Bagaimana cara pengisian laporan pajak tahunan dengan kondisi di atas.

    terima kasih atas perhatiaannya.

    Stanley.

    Suka

  9. #15, 16. Double comment yah šŸ™‚

    Ini CV yang modalnya tidak terbagi atas saham khan?
    CV Anda (WP Badan) Wajib menyampaikan :
    – SPT Tahunan PPh Badan (SPT 1771) atas nama CV.
    – SPT Tahunan PPh 21 (SPT 1721).

    Untuk pegawai tidak tetap, pada saat CV Anda membayar gaji/honor/komisi atau apapun harus memotong PPh 21 yang terutang dan menyetorkan ke kas negara (dalam SPT Masa).

    Gaji/honor/imbalan yang dibayarkan kepada Anda selaku pemilik CV Bukan obyek pajak. Namun di sisi CV Anda biaya gaji tsb juga tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan.

    Semoga menjawab pertanyaan Anda.

    Suka

  10. Mba, saya mau nanya, kalau direktur CV dan dia telah mempunyai NPWP karyawan, apakah direktur CV tersebut diharuskan membuat lampiran A1 dalam spt tahunan atau harus bayar pajak karyawan, dalam spt masa psl 21.

    terima kasih atas jawabanny..

    Suka

  11. mbak, saya mau nanya, saya baru kerja di perusahaan desain. awal agustus 2007 perusahaan menyewa bangunan ruko, atas sewa ini apakah perusahaan bertindak sebagai pemotong pajak?? saya sempat ke kantor pelayanan akan tetapi menurut yang diinformasikan perusahaan ga ada kewajiban memotong tanggung jawab ada di pihak yang menyewakan,tetapi kata dosen pajak saya perusahaan wajib potong. kategori perusahaan wajib potong atau ngak itu gimana sih mbak?
    yang kedua, setelah menyewa kan perusahaan melakukan renovasi dengan memperkerjakan tukang bangunan, apakah dipotong pph 21 dan PPN? dan kalau perusahaan memakai jasa kontraktor apakah dipotong pph 21 dan ppn? atau pph 23?
    makasih banyak ya mbak…

    Suka

  12. Mbak, kalo mo input karyawan yang gak punya NPWP di eSPT gimana sih caranya? soalnya aku keluar komentar NPWP gak Valid terus nih. tolong dong kasih tau solusinya.

    Suka

  13. #18. Kalau direktur/pemilik CV -yg modalnya tidak terbagi atas saham- hanya memperoleh pendapatan berupa gaji yg berasal dari CV tsb, maka penghasilannya bukan merupakan obyek pajak. Direktur CV tsb tetap wajib lapor SPT 1770-S. Jika CV tdk memiliki karyawan lain dan tidak membayar gaji kepada selain direktur yang jg juga pemilik, maka tidak wajib memotong PPh 21.

    yang perlu diingat adalah bhw gaji yang dibayarkan ke pemilik merupakan non deductable expenses, sehingga harus dikoreksi fiskal pada saat menghitung PPh Badan -atas CV-

    #19.
    – Apakah perusahaan Design tsb pada saat itu sudah memiliki NPWP? jika sudah, maka WP Badan merupakan pemotong pajak. Jika pemberi penghasilan adalah pemotong pajak, maka PPh yg terutang atas sewa tsb harus dipotong oleh pemberi penghasilan.

    – Atas upah yang dibayarkan kepada tukang bangunan, merupakan obyek PPh 21. Lihat juga mekanismenya apakah borongan/harian dst. Mestinya tukang bangunan tsb bukan PKP, shg tidak dikenakan PPN.

    – Jika perusahaan menggunakan jasa kontraktor -WP Badan- maka atas jasa konstruksi tsb terutang PPh 23 / PPh final ps 4 (2). Jika kontraktor tsb PKP, maka wajib memungut PPN.

    #20. diisi angka nol (‘0’) sejumlah digit NPWP.

    Suka

  14. maaf mba saya mw nanya lagi, kalau misalnya pph psl 21 atas pesangon penghitungan tahunannya gmana ya?

    misalkan :

    masa kerja Jan Jun 2007

    – gaji bruto : rp. 28.800.000
    – tunjngan UMT : rp. 3.636.000

    pada bulan juni mendapat pesangon : rp.33.120.000
    dan pph psl 21ny sudah dibayarkan dan dilapor..

    yang saya tanyakan bagaimana perlakuan pesangon tadi pada SPT tahunannya A1, makasih ya mba…

    salam

    Suka

  15. Mbak mau tanya nich, saya mau mengisi spt untuk cv, ma’af pertanyaannya agak banyak.
    1. Apa ada perbedaan klasifikasi antara penyusutan aset untuk Harga Pokok Penjualan dan Penyusutan aset pada aktiva tetap?
    2.Apa perbedaan antara penyusutan komersial dan Penyusutan Fiskal? dan gimana menghitung selisihnya?
    3. Apa perbedaan antara biaya penyusutan dalam harga pokok penjualan dengan selisih penyusutan komersial dibawah penyusutan fiskal dalam spt lampiran I penyesuaian fiskal negatif?

    Suka

  16. aduh mba…. makasih banyak mba ya ^^
    aku terbantu banget dengan jawabannya mba Triyani ^^
    mba mau tanya lagi dunk…boleh ya ^^
    jadi kalau kontraktornya hanya orang pribadi dan bukan badan
    kenanya pph 21 dong??? dan ga kena ppn???
    karna kontraktornya juga cuma kontraktor kecil mba
    seperti kepala tukang gitu
    kalo gitu kena pph 21 tenaga ahli bukan mba???
    makasih banyak sebelumnya dan sesudahnya mba ^^
    mba tri baek d ^^

    Suka

  17. Mbak saya mo tanya nih.
    Saya punya NPWP sejak Juli 2007 sedabgkan sejak Sept 2006 itu saya bekerja di Singapore sebagai tenaga kerja informal. Gaji saya Rp7 juta sebulan. Setiap dua bulan saya kembali ke Indonesia selama 2 minggu untuk cuti dan kembalik lagi ke Singapore setelah masa itu. Saya nggak tahu kalu di potong pajak atau nggak sama perusahaan saya. Apakah selain mengisi SPT saya mesti bayar pajak juga? Gimana yah hitungan pajaknya

    Thanks banget buat bantuannya
    Budi

    Suka

  18. Mbak Tri yang baik, aku mo tanya kalo PTKP karyawan wanita yang sudah menikah itu hanya rp 13,200,000 saja kan? atau sudah berubah peraturannya? soalnya waktu isi eSPT karyawan wanita yang sudah menikah PTKPnya jadi rp 14,400,000. maaf ya mbak kalo pertanyaannya agak basi, maklum aku agak tulalit kalo soal pajak.

    Suka

  19. Mbak, saya mau tanya ya???
    PPh 21 kita ditanggung sama perusahaan…
    Nah di Form 1721-A1 kolom no 22 itu masih ada PPh yang harus di bayar sebesar Rp. 574.670,-

    Nah untuk pengisian di Form 1770 S untuk kolom no 13 itu harus di isi NIHIL atau di isi Rp 574.670,-

    Karena Rp 574.670, itu kan di bayar oleh perusahaan…

    Makasih ya mbak buat inputnya…

    Suka

  20. bagaimana menghitung PTKP PPh ps 21 atas pegawai WNI yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan baik di karenakan berhenti kerja atau karyawan mualai kerja tidak pada bulan awal tahun pajak, apakah dihitung setahun (12 Bulan) atau sesuai dengan lama masa kerjanya.

    Suka

  21. Mbak triyani kalau boleh saya ingin diberikan contoh perhitungan PPh untuk SPT WP Orang Pribadi yang disamping memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja juga memperoleh penghasilan dari usaha sampingan misalnya menjadi konsultan dan/atau kontraktor bangunan. Mohon dapat diberikan juga contoh form 1721A1 dan pengisian SPT 1770 untuk WP yang bersangkutan.
    Terima kasih.

    Suka

  22. # 23, 24. PPh 21 atas pesango merupakan PPh Final.
    dalam SPT Tahunan 1721 simasukkan ke dalam 1721-B angka 9a atau 9b ; kemudian jumlah 1721-B dipindahkan ke lembar Induk 1721 angka 2. tidak ditambahkan dalam A1

    #25; saya agak bingung menangkap maksud pertanyaan Anda.
    Pengelompokan Aktiva Tetap untuk keperluan menghitung penyusutan fiskal diatur dalam KMK

    Penyusutan komersial bisa sama dg penyusutan fiskal. namun kadang berbeda. umur aktiva utk keperluan penyusutan fiskal sudah diatur dalam UU, sedangkan komersial, tiap perusahaan bisa berbeda2. untuk fiskal metode yang diijinkan hanya garis lurus atau saldo menurun. sedangkan komersial bisa berbagai macam metode penyusutan.

    #26. kalo yg anda maksud adalah membayar biaya tukang, maka obyek 21. namun jika membayar jasa kontraktor (borongan), atas pekerjaan jasa konstruksi, bisa jadi merupakan obyek PPh final.

    #27. Bisa Jadi Anda masih wajib mengisi SPT Tahunan dan membayar pajak di Indonesia. Namun Pajak yang telah di bayar di Sin, bisa diperhitungkan sbg Kredit pajak.

    #28. Rp 13.200.000 Anda harus mengisi status WP yg wanita tsb sbg TK/0 ; kalo diisi K/0 maka menjadi Rp 14.400.000

    #29. diisi Nihil. karena PPh kurang bayar tsb pada dasarnya sudah dibayarkan pada saat perusahaan menyampaikan SPT 1721

    #30. tetap menggunakan PTKP setahun

    #31. untuk lebih jelas silahkan baca pasal 9 UU PPh
    #Pasal 9

    – pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

    – biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

    – pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

    – premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

    – penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

    – jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

    – harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;

    – Pajak Penghasilan;

    – biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

    – gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

    – sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    #32. Maaf, saya blm sempat menambahkan contoh2 perhitungan.

    Suka

  23. bagaimana cara menghitung pph 21 jika penghasilan suami istri digabung dengan mempunyai 2 anak? bagaimana pula menghitung pengasilan bersih untuk pengasilan yang digabung (laporan keuangan). mohon bisa diberikan contoh kasus

    >> Kalau pertanyaannya adalah PPh 21 (PPh yang dipotong oleh Pemberi kerja), maka dalam Perhitungan PPh 21 atas nama Suami, status K/2, sedangkan dalam penghasilan istri, oleh pemberi kerja dihitung status TK/0

    Tapi kalau yang dimaksud adalah perhitungan PPh Orang Pribadi dalam SPT PPh OP WP yang berstatus sbg karyawan, Penghasilan Istri dari satu pemberi kerja merupakan Penghasilan yang telah dikenakan pajak tersendiri = PPh yang bersifat final. Contoh SPT-nya sudah ada di blog ini.

    Suka

  24. Assalamualaikum, Mbak Yani
    Pertama-tama maaf saya nanya mungkin sudah terlambat nih. karena sebentar lagi tanggal 31 Maret kan ya.

    Saya sedang menyusun 1770S milik saya tahun 2007. Pada tahun 2007 saya pindah kantor bulan Juli.
    1721-A1 sudah saya peroleh dari keduanya. Yang menjadi pertanyaan saya adalah, setelah saya teliti ternyata Penghasilan Tidak Kena Pajak saya untuk kedua dokumen tersebut sama. Sehingga jika saya jumlahkan dari penghasilan total saya setahun dan dikurangi PTKP ada perbedaan dengan PPh yang sudah ditagihkan.

    Pertanyaannya apakah saya tetap harus melunasi kekurangan PPh yang saya alami karena pindah kantor? Atau saya laporkan saja seperti apa adanya?

    Terima kasih sebelumnya

    >> Maaf, Jawaban saya ini pasti telat sekali. Tapi saya jawab, semoga bermanfaat buat nanti2.
    Semestinya, pada saat menghitung PPh 21 dari pemberi kerja ke-2 (yg baru), penghasilan dari pemberi kerja sebelumnya -penghasilan periode sebelumnya- digabungkan dg penghasilan dari pemberi kerja ke-2, demikian jg PPh 21 yang telah dipotong sebelumnya. Dengan demikian, total PPh 21 yang dipotong [oleh pemberi kerja pertama dan kedua] akan sama dengan Jumlah PPh yant terutang. Dalam SPT Pribadi Anda PPh kurang/lebih bayar = NIHIL.
    Namun jika pemberi kerja ke-2 tidak memperhitungkan penghasilan dan PPh dari pemberi kerja sebelumnya, Maka dalam SPT Pribadi Anda akan terdapat PPh yang kurang dibayar. Hal ini karena dalam menghitung PPh, PTKP hanya dapat diperhitungkan satu kali. PPh terutang dihitung menggunakan tarif progresif, tiap level tarif hanya digunakan satu kali juga.

    Suka

  25. Ass….Mba Triyani

    gini mba saya lagi skripsi,kebetulan bidang yang saya ingin ambil adalah sistem eh…taunya yang di acc malah pajak padahal saya nggak ngerti sama sekali. apalagi judul yang diajukan ke dosen tentang pph final. mba bisa bantu saya ga? judulnya ini mba ” ANALISIS PEBANDINGAN LADA DAN PAJAK PENGHASILAN TERUTANG SEBELUM DAN SESUDAH DIBERLAKUKANNYA PPH FINAL ATAS PENGHASILAN TERTENTU”

    KAN JADI BINGUNG….TOLONG SAPA AJA YANG BISA BANTU…Y

    GIMANA CARA NGITUNG SEBELUM DAN SESUDAH DIBERLAKUKANNYA TENTANG PPH FINAL ITU…

    HELP PLEASE…

    WASSALAM

    >> Selamat melakukan penelitian yah. Semoga Sukses.
    sebagai gambaran, jika suatu penghasilan dikenakan PPh Final, maka dasar pengenaan pajaknya adalah penghasilan bruto (Total Revenue), sedangkan jika dikenakan PPh tidak final, maka dasar pengenaan pajaknya dari laba bersih -secara fiscal tentu saja-

    Suka

  26. Assalamu’alaikum mbak, mau ngerepotin nih, hehehehe..
    saya Mahasiswa Ekonomi Untag jkt, gini saya ada tugas dr dosen, nah saya blm faham tentang perhitungan PPh Badan terutang dan PPh Badan yg msh hrs dibayar, datanya ada di saya sih. minta tolong tep by stepnya dong mbak. kemudian utk mengisi SPT tahunan PPh badan thn pajak jg, makasih bantuanya…wassalam

    >> Wa’alaikumussalam wr wb..
    di blog ini ada sedikit2 tulisan tentang PPh Badan, tentang bagaimana menghitung penghasilan kena pajak dll.. coba klik tab tulisan dg pilihan kategori ‘PPh Badan’.. dan baca satu2 šŸ™‚ ato bisa mulai dari link ini :

    Perhitungan Penghasilan Kena Pajak – Part 1

    Perhitungan Penghasilan Kena Pajak – Part 2

    Semoga Sukses dg studi Anda. Wassalam.

    Suka

  27. Assalaamu’alaikum m’ Yani,

    saya masih dalam tahap proses perizinan bekerja di singapura. rencananya saya akan commuting tiap hari batam-singapura. Saya meiliki NPWP pribadi. Dgn kondisi saya seperti ini, bagaimana pembayaran pajak yg mesti saya lakukan ? apa saya tetap membayar ke pemerintah RI ? bagaimana jika saya hanya membayar pajak ke pemerintah singapura dan mengisi NIL di spt tahunan saya ?

    terima kasih atas tanggapan dan masukannya.

    Wassalaam
    -Pandu

    Suka

  28. aslm.
    mbak bagaimana menterjemahkan apakah hal tsb pajak ganda atau tidak? bagimana menghitung PPH orang perorangan yang bekerja di prusahaan. apakah upaya hukum untuk menolak penarikan pajak, bila petugas menilai hal tsb adalah pajak ganda?

    Suka

  29. Assalamu’alaikum mbak,
    Bos saya mempunyai saham pada PT sebesar 60 jt (16.66%) tahun 2004. kemudian pada tahun 2006 sahamnya ditingkatkan menjadi 300jt. dan pada tahun 2006 memiliki saham sebesar 660 jt (90%) pada PT yang lain.
    Bagaimana pelaporan saham-saham tersebut pada laporan SPT Tahunan? Pada awal bulan ini beliau memperoleh surat pemberitahuan dari KPP agar melakukan pembetulan SPT tahun 2006, karena pada SPT tersebut tidak dilaporkan adanya kepemilikan sahan tersebut.

    Jazakallah atas jawabannya.

    Suka

  30. mba saya mau susun tugas akhir tentang pph 25 op,kebetulan saya juga praktek kerja lapangan di KPP. mba kasih input dong, kira2 judul spesifik apa yang menarik, trus apa2 saja yang perlu dlm pembahasannya,..
    mohon dibantu..
    makasih yaa..

    Suka

  31. mbak..
    maaf ya ganggu..
    saya mau nanya nih mbak..
    boleh ya..

    1. Karyawan dengan status K3 dengan gaji 5juta/bulan,ikut assuransi di luar kantor 1 juta/bulan. Hitung Pph yang dihitung oleh kantornya!
    2. Tuan A seorang pegawai harian dengan status Kanol yang gajinya Rp.75.000/hari, pada bulan Juni bekerja 10 hari dan gaji dibayarkan sekaligus. Hitung Pphnya!
    3. Nyonya A memperoleh gaji Rp.10juta/bulan. Statusnya kawin dan memiliki empat orang anak. Suaminya bekerja juga dengan gaji Rp.20juta/bulan. Nyonya A ikut asuransi diluar kantor Rp.500/bulan. Hitung pajak yang harus dipotong oleh perusahaan Nyonya A jika Nyonya A berstatus harta terpisah!
    4. PT.ABC merupakan perusahaan dengan enam karyawan yang semuanya dibayar harian. Jika seluruh karyawan itu bekerja 5hari/minggu dengan upah Rp.25000/hari, hitung pajak yang harus dipotong oleh PT.ABC dan berapa gaji bersih karyawan!

    makasih ya mbak..

    Suka

  32. mba Tri,

    terima kasih sebelumnya untuk banyaknya informasi yang bermanfaat buat saya di blog mba.
    Ada yg mau saya tanyakan yg ada hubungannya dengan gaji direktur CV.
    Kebetulan saya punya CV (saya bekerja di CV tsb dan bergaji).
    Pada waktu pelaporan SPT tahunan badan, memang biaya gaji direktur telah saya koreksi fiskal karena tidak bs menjadi pengurang penghasilan.

    Nah, yg jadi pertanyaan saya…saya kan punya NPWP pribadi juga mba…saya diminta sama orang KPP untuk lapor SPT OP 1770.
    Penghasilan yg saya punya yah hanya dari gaji direktur itu.Jadi itu yg saya lapor? dan saya setor PPh OPnya memakai tarif progresif.
    Apakah itu sudah benar Mba Tri?
    Kalau itu salah, saya mohon bantuan dari mba..yang benar seharusnya bagaimana mba?

    Kalau untuk staff,saya memiliki 5 staff tetap dan semua dipotong PPh21, SPT masa dan tahunannya semua dilapor reguler (tidak ada masalah).

    terima kasih banyak mba atas bantuannya.

    Suka

  33. mbak saya baru mau belajar mengisi spt tahunan mohon bimbingannya.mbak saya bingung perhitungan pph terhutang dan penjelasannya di posting terpisah, di sebelah mana ya?soalnya saya nyari tapi gak ada.mbak saya bingung perhitungannya.apa mbak bisa tolong ngirim ke email saya contoh perhitungannya?tolong saya ya mbak.saya butuh secepatnya.trima kasih.
    ini alamat emailnya :star_b3rry@yahoo.com

    Suka

  34. Assalamualaikum,
    Mbak, saya mau nanya nih Insentif (bila mencapai target) dan Tunjangan Luar Kota pada SPT 1721A1 masuk kolom berapa ? Terimakasih.

    Suka

  35. Mbak, Saya akan membuat NPWP november 2008 ini (karena ada sunset police). Yang menjadi pertanyaan saya : Apakah bulan – bulan sebelumnya saya harus membayar pajak yang seharusnya saya bayar.? Terima kasih Mbak

    Suka

  36. Mbak saya mau tanya nih, :
    1. Saya baru akan urus NPWP, (Sunset Police), Apakah PPh 21 saya bulan sebelumnya jadi pajak terutang ?
    2. SPT 2008 ini harus saya lampirkan dari bulan november 2008 ini atau dari bulan Januari 2008 .

    Terima kasih.

    Suka

  37. Mbak Tri,
    dlm contoh perhitungan diatas (Bayu), di form 1721 – A1 Hartini dpt tunjangan sampai Rp 30 jt dari mana ya hitungannya? bukannya 12 jt.
    Kebetulan saya lagi mindahin jawabannya ke excel. kok ga cocok. Makasih..

    >> Mas Hendra;
    Tunjangan Hartini Rp 30 Juta berasal dari tunjangan Makan dan Transport Rp 2,5 Jt / Bulan, sehingga setahun 30 Juta. Mudah2an saya tidak salah hitung.

    Suka

  38. Hmnn…emang bunga bank harus di laporkan juga? perasaan kalo direkening kita sudah dikenakan pajak lho?? masak suruh bayar pajak dobel… jangan gila napahh

    >> Dilaporkan tidak berarti harus bayar pajak lagi khan?
    Siapa yang suruh bayar pajak dobel šŸ™‚ Karena penghasilan berupa bunga deposito/tabungan telah dikenakan PPh final dan dipotong oleh bank, hanya perlu dilaporkan saja kok, tidak perlu bayar pajak lagi.

    Suka

  39. #18. Kalau direktur/pemilik CV -yg modalnya tidak terbagi atas saham- hanya memperoleh pendapatan berupa gaji yg berasal dari CV tsb, maka penghasilannya bukan merupakan obyek pajak. Direktur CV tsb tetap wajib lapor SPT 1770-S. Jika CV tdk memiliki karyawan lain dan tidak membayar gaji kepada selain direktur yang jg juga pemilik, maka tidak wajib memotong PPh 21.

    yang saya tahu form 1770-S yang harus dilampirkan adalah lembar A-1 sedangkan direktur CV tidak dipotong pph 21 nya.
    pertanyaan saya, jadi yang harus dilampirkan 1770-S pa ya Mba? makasih, maaf y mba saya sangat mmbutuhkan jawabanny

    >> Karena penghsilan yang diterima oleh pemilik CV bukan merupakan obyek PPh, maka tidak perlu dilampirkan 1721 A-1. Lampiran tsb diperlukan apabila terdapat penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan telah dipotong PPh 21 oleh pemberi kerja.

    Jika tidak memperoleh penghasilan lain selain dari CV, dalam SPT 1770-S pemilik CV tsb sebetulnya tidak perlu dilampirkan apa2. Namun untuk memperkuat argument/ just in case pada saat laporan ditanya2 oleh petugas peneliti SPT, lampirkan saja Copy akta CV untuk membuktikan bahwa OP tsb adalah pemilik CV. Kalau perlu lampirkan copy SPT dan laporan keuangan CV biar lebih lengkap hehehe

    Suka

  40. hehe..Mbak Tri, yg 2,5 jt/bln itu kan suaminya (Bayu).. istrinya (Hartini)sih 1 jt/bln. apa saya yg salah baca soal? btw, makasih banget info2nya dan pembelajaran pajaknya di blog ini sangat berguna. Thanks

    >> ehhh..iya, di soal tunjangan istrinya 1jt/bulan heheheh.. hmmm.. itu salah soal heheheh (daripada ngerubah jawaban saya ganti soal aja heheheh). Thanks anyway.. ternyata ada yang baca dg detail *jadi malu* šŸ™‚

    Suka

  41. Mbk,sayaĀ baru terdaftar npwp tngl.2 september 08,pada waktu laporan ssp bln oktober saya disarankan menulis isian nihil,terus saya mbaca diberita tentang sunset policy,yg mau saya tanyakan apakah saya harus memperbaiki ssp yg nihil itu sekarang atau menunggu pengisian spt tahun 09 nanti,mohon bantuannya.terima kasih.

    >> Statusnya sebagai WP OP yang melakukan kegt usaha? atau karyawan?
    Kalau karyawan pada umumnya tidak wajib lapor bulanan, cukup nanti SPT Tahunan.
    apakah maksudnya SSP tsb untuk PPh 25? Sunset Policy tidak termasuk SPT Masa, hanya SPT Tahunan tahun 2007 dan sebelumnya.

    Suka

  42. Mba, saya masi pemula dalam perpajakan, apakah jika dalam mengisi PPh dan PBB terdapat kesalahan pengetikan, apakah hal tersebut juga dikenai sanksi? Lalu saya melakukan kesalahan namun hanya salah menulis jumlah nominal yang akan saya bayar, tempatnya yang salah. Apakah itu juga dikenai sanksi, sebagai seorang npwp saya merasa dirugikan karena harus membayar dua kali.

    Suka

  43. Assalamualikum mba Tri..

    Aku ada beberapa pertanyaan nie, i really need ur help.
    1. Apabila suami-istri (anak 1) mempunyai NPWP masing2, dimana suami bekerja sebagai karyawan biasa sedangkan istri adalah seorang artis terkenal, bagaimana penghitungan SPTnya? Untuk sang suami, jelas PTKPnya K1, bagaimana dengan penghitungan SPT Tahunan istri?brp PTKPnya?
    2. Seorang Direktur ingin melakukan penambahan dalam daftar aktivanya di SPT Tahunan 1770 tahun 2007, apakah perlu?
    3. Lampiran apa sajakah yang amat diperlukan dalam pelaporan SPT tahunan WPOP?

    Mbak, sebelumnya aku ucapkan terima kasih buanyak ya…

    Salam, dita

    >> 1. PPh terutang dihitung berdasarkan penghasilan gabungan suami istri terlebih dahulu. Jika masing2 punya NPWP nantinya dihitung berapa PPh terutang a/n Suami dan berapa PPh terutang a/n Istri secara proporsional. -contohnya kurang lebih mirip dg apa yang saya tulis dalam artikel ini
    PTKP-nya : K/I/1 = Rp 27.600.000
    2. Jika Laporan belum benar, sebaiknya dilakukan pembetulan.
    3. Lampiran sesuai dg yang ada dalam form SPT 1770 / 1770-S

    Suka

  44. Assalamu’alaikum Mbak Tri,
    Saya masih awam dengan perpajakan, mohon dijelaskan beberapa pertanyaan sbb:
    1. Perbedaan pph 22,23,26 dan perhitunganya
    2. Apabila saya memiliki kegiatan usaha di kota x, apakah boleh pajak dibayarkan di kota ?
    3. Siapakah yg hars dan yang boleh menandatangi SPT?
    4. Apa yg dimaksud dengan tahun pajak?
    5. Sy karyawan swasta yang baru saja mendirikan CV dan belum ada kegiatan, apakah sya harus mengisi SPT?

    >>
    1. PPh 22 : Pajak yang dipungut oleh pemungut PPh 22 ; sedangkan PPh 23 pajak yang dikenakan atas penghasilan yang merupakan obyek PPh 23. PPh 26 pajak yang terutang atas penghasilan tertentu yang dibayarkan/terutang kepada WPLN.
    2. Boleh saja. Dan malahan mungkin Anda memang wajib untuk membayar PPh di kota tsb.
    3. yang harus dan boleh menandatangi adalah orang yang berhak, misalnya wajib pajak sendiri, pengurus atau kuasanya
    4. tahun pajak, Satu periode (12 bulan) yang digunakan untuk menghitung PPh terutang bisa sesuai tahun takwim/th kalender takwim (Jan-Des) atau tahun buku (12 bln, beda dg tahun kalender)
    5. Meski blm ada Kegiatan, sebagai WP Badan, CV memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh 25, PPh 21 dan juga PPN -jika sudah PKP- meskipun NIHIL.

    Suka

  45. Assalamualaikum,
    Saya bekerja di perusahaan it di jakarta, yang saya tanya bagaimana cara untuk mengisi spt tahunan dan saya mau bertanya lagi bagaimana cara mengisi form spt tahunan 21 untuk karyawan, terimakasih mba tri yang caem

    >> Wa’alaikumussalam wr wb.
    Untuk tahu bagaimana cara mengisi SPT Tahunan sebetulnya mudah, tinggal baca buku petunjuk pengisian SPT saja.

    Suka

  46. Hi Kak Tri,
    Kalo ibu saya tidak berpenghasilan tapi punya NPWP dan dilaporan declare nihil, apakah ibu harus melampirkan bukti kalo ibu tidak berpenghasilan?
    Terima kasih kak.

    >> Ya. Apapun yang Anda laporkan ke KPP seharusnya bisa dibuktikan. Hanya saja, biasanya bukti2 tsb hanya diperlukan jika ada pemeriksaan.

    Suka

  47. Assalamuā€™alaikum Mbak Tri,
    Mba saya awam masalah perpajakan, mohon penjelasan mengenai gross Up dan cara perhitungannya apabila :
    1) Karyawan tetap berhenti bekerja dalam tahun berjalan
    2) Karyawan baru masuk dibulan November Take Home Pay
    Rp. 1.800.000,- (kena pajak ga ya)
    3) THR Karyawan dberikan diakhir tahun
    * Tunjangan kesehatan (jamsostek dtanggung perusahaan)

    Terima kasih Mba.

    >> Contoh2 perhitungan PPh 21 (s/d th 2008) sudah diatur dalam PER-15. Silahkan dipelajari lebih lanjut.

    Suka

  48. Selamat siang bu,
    saya baru bergabung di web-nya ibu dan sangat membantu saya dalam mempelajari masalah perpajakan, tp tetep aja masih bingung bu..

    saya punya kasus sbb :

    Ada sebuah keluarga yang terdiri dari :

    1.Seorang istri, dia PNS, berprofesi seorang dokter, buka praktek di rumah tp jarang ada pasien (sibuk di luar rumah dari pagi sampai malam), kerjasama dengan salah satu BUMN sebagai tenaga kesehatan, mempunyai NPWP sejak tahun 2007.

    2. Suaminya bekerja di perusahaan swasta (hanya 1 penghasilan), kedudukan cukup tinggi, baru ber-NPWP tahun 2008.

    3. Tanggungan : 2 anak Balita (anak kandung), 4 orang pembantu, 1 orang adik dari istri (wanita tidak bekerja) dengan 1 orang anak balita (tanpa suami karena meninggal).

    4. Menempati Rumah milik orang tua.

    5. mempunyai 1 bidang kavling siap bangun (200m) dan 1 buah kendaraan roda empat.

    Pertanyaan :

    1. Bila ingin memanfaatkan sunset policy, bagaimana caranya ? tahun berapa yang bisa di laporkan ?

    2. Dalam hal pelaporan, apakah suami dan Istri melaporkan masing-masing sesuai dengan NPWP-nya ? karena pemilikan NPWP berbeda tahun. Ataukah dapat di gabung di tahun 2008 ? bagaimana dengan 2007 ?

    3. Bagaimana cara perhitungannya ?

    Terima kasih atas perhatiannya dan di tunggu solusi terbaik dari Ibu.

    Wass.

    Suka

  49. mbak, aku mau nanya :
    gmana perhitungan SPT pajak pribadi untuk orang yang pindah kerja dari pegawai swasta ke pegawai negeri, sedangkan dia pernah berkerja di swasta selama bulan jan-jun 2008 lalu dari bulan agustus-des 2008 telah bekerja sebagai PNS. terima kasih.
    (mbak kalo bisa jawaban nya via email ku ya.. trims)

    >> Gabungkan saja penghasilan dari 2 periode tsb.

    Suka

  50. Mba Tri
    Saya agak bingung perbedaan antara contoh 1 dan contoh 2 mengenai penghasilan istri. Dalam contoh 1 besarnya pajak terutang istri dari PT. Adil sebesar Rp.10.188.000 tdk dimasukkan dalam form 1770 S -1 bagian C sedangkan di contoh 2 dimasukkan.
    Kemudian dalam form 1770 S Bayu untuk Bagian D. Kredit Pajak no. 12 kenapa tidak ada isinya sedangkan di Bagian D No. 13 isinya NIHIL padahal di bagian C. no. 11 Jumlah PPH terutang (9+10) jumlahnya 30.000.250.

    Mohon penjelasannya Terima kasih

    >> Mungkin ada salah soal atau salah jawaban, nanti saya coba cek lagi. Thx

    Suka

  51. Mbak Tri,

    Salut untuk situsnya yg luar biasa informatif. Saya baru bikin NPWP. Dulu saya karyawan, berhenti th.2007. dulu sih urusan pajak diurus kantor dan saya tidak punya NPWP. Saya ada beberapa pertanyaan.

    >> Terima kasih. Selamat menjadi WP yang baik yah šŸ™‚ Jawaban sy lsg di bawah pertanyaan, semoga membantu

    1. Status pekerjaan saya sekarang serabutan, dapat uang dari macam2 sumber tapi informal semua. Katakan, bantu jual mobil dapat fee mis. 2jt tapi tak menentu (kasarnya jadi calo…hehehe), dll. Dan tentu saja tidak ada tanda terima untuk fee2 yg saya terima namanya juga informal. Bagaimana melaporkannya dalam pajak?

    >> Artinya, Anda melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas. Jika Anda tidak melakukan pembukuan, maka Penghasilan Neto dapat dihitung dengan menggunakan norma (lihat table norma di page download).

    2. Rata2 teman saya bilang untuk melaporkan pajak cukup setahun sekali. Tapi waktu bikin NPWP dibilang sama orang pajak harus bikin laporan tiap bulan, yg benar yg mana? Kalau tiap bulan repot juga, karena jarak KPP dan rumah sangat jauh dan antrian tak kurang dari 2 jam. Jadi yg benar yg mana? saya sih maunya tahunan saja šŸ™‚

    >> Tergantung kondisinya sih. Bisa jadi Anda hanya wajib lapor setahun sekali, namun bisa jg wajib lapor bulanan.
    Karena Anda melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas kemungkinan Anda memiliki kewajiban bulanan PPh pasal 25.
    Kalau KPP Jauh, lapor lewat kantor pos saja pak, pakai pos tercatat.. murah dan cepat šŸ™‚

    Terakhir numpang usul utk Dirjen Pajak, seharusnya kalau mau tarik pajak lebih besar dari masyarakat, buat pelayanan lebih nyaman dan lebih dekat ke masyarakat dengan cara menyediakan jumlah kantor pajak lebih banyak, sama seperti bank yg buka capem di mana2. Gak perlu mikir ongkos mahal, lha sewa ruangan di mall atau ruko juga bisa.

    >> Semoga usulnya didengarkan pihak yg berwenang šŸ™‚

    Trims Mbak…

    Suka

  52. MBK SAYA PEMULA SKALI SOAL PAJAK,,,DAN BARU SAJA SAYA KENA DKERJAIN TEMEN SOAL PAJAK, MOHON SKALI BNTUANNYA AGAR SAYA TIDAK DIKERJAIN TEMEN LG,GNI MBAK SAYA BARU AZA LULUS KULIAH DAN SERING MELAKUKAN PKERJAAN BEBAS SEPERTI IKUT TEMEN JUALIN PERNAK-PERNIKNYA DAPAT FEE, DENGAN JUMLAH BISA 2JT TAPI NGAK TETAP,,NAMUN SAYA ADA LUMAYAN ASSET WARISAN ORANG TUA YANG ATAS NAMA SAYA, TRUS LAPORAN YANG SAYA HARUS BKIN ITU SEPERTI APA MBK….

    Suka

  53. SAYA SANGAT BUTUH BANTUAN MBK, AGAR SAYA NGAK DIKERJAIN LG….BILA PERLU TLONG PERHITUNGANNY DIKIRIM KE EMAIL SAYA…TERIMA KASIH BANYAK DAN MOHON MAAF MENGGAGU.

    Suka

  54. bu, di kantor saya baru dipungut pph 21 pada pertengahan tahun dan karyawannya blm memiliki npwp baru setelah masuk tahun 2009 karyawan mengurus npwp. untuk membuat spt tahunan 1721 nya bagaimana ya bu?
    saya sangat mengharapkan penjelasan dari ibu, terima kasih.

    >> Meski NPWP karyawan tsb baru diperoleh tahun 2009, dalam bukti potong 1721-A1 sebaiknya dicantumkan NPWP-nya. Silahkan buat SPT tahunan 1721 sesuai dg KEP-545/PJ./2000 Jo PER-15/PJ./2006 serta buku petunjuk pengisian SPT 1721. Dalam PER-15 banyak contoh2nya kok.

    Suka

  55. Asslm mba, saya baru buat CV , masih blm paham bagaimana membuat laporan keuangannya mba. Pengisian SPT tahunan jg blm paham mba. Dlm satu thn ini kebetulan br dpt 2 proyek kecil2an. CV bergerak dlm bid pengadaan brg dan jasa. Mba tolng dong ksh conth item2 apa aja yg hrs sy masukan d lap keuangan. Trus SPt tahunan apa aja yg hrs saya isi dan bgmna cr mengisinya. Karyawan hanya satu orang sekaligus sbgai direktur.
    Thks mba d tunggu info scptnya

    >> Maaf saya agak kesulitan menjelaskan disini. Insya Allah kalau ada kesempatan saya buat contoh2 tsb. Atau kalau anda memerlukan asistensi saya secara lebih specific dalam waktu dekat, kita bisa diskusi lebih lanjut.

    Suka

  56. Halo Mba, mau tanya-tanya sedikit niy. Mudah2an Mba berkenan menjawab kebingunganku…
    Aku sudah menikah Agustus lalu, dan suami baru buat NPWP Desember 2008 lalu, jadi kami putuskan hanya suami saja yg didaftarkan NPWP, aku ikut dia saja utk laporannya.

    Suamiku selama ini mendapat penghasilan dari usaha jasa dan tidak tetap untuk jumlah tiap bulannya. Sedangkan aku, karyawati yang PPh tiap bulan sudah dipotong oleh perusahaan dan sdh mendapatkan print 1721-A1 dari prsh.
    Yang mau ditanyakan:
    1. Untuk SSP yg dilaporkan tiap bulan, saya harus isi yang mana?
    2. Untuk SPT, harus isi yg 1770 atau 1770S?
    3. Awal tahun 2008, kami mulai membeli 1 unit rumah dgn cara mencicil lewat fasilitas KPR bank. Apa itu harus dicantumkan juga?

    Terima kasih sebelumnya atas perkenan Mba untuk menjawab pertanyaanku ini. Krn urusan pajak, aku bener-bener bingung.

    Suka

  57. halo mba
    saya ivan blm berkeluarga
    saya membuka toko sparepart motor dgn omzet per harinya Rp. 1,5jt rupiah.jumlh pajak yg harus saya bayar pertahunnya? tolong disertakan cara perhitungannya
    berapa penghasilan kena pajak saya?

    >> Jika Anda tidak melakukan pembukuan, sebaiknya Anda memberitahukan ke KPP agar Anda dapat menghitung PPh terutang menggunakan norma.
    Untuk usaha toko sparepart motor masuk dalam kelompok norma “62470 – Perdagangan eceran mesin-mesin,
    alat angkutan dan onderdil/perlengkapannya”.
    Untuk Wilayah Jakarta norma yang berlaku 30%.

    Omzet per hari 1,5 Jt dg asumsi toko buka 360 hari dalam setahun maka omzet Anda setahun Rp 540Jt (1,5Jt x 360)

    Ph Bruto setahun Rp 540 jt
    Ph Netto = 30% X Rp 540 Jt = Rp 162.000.000
    PTKP = 13.200.000
    Penghasilan Kena Pajak = Rp 148.800.000
    PPh terutang = Rp 23.450.000
    5% x Rp 25jt
    10% x Rp 25Jt
    15% x Rp 50Jt
    25% x Rp 48,8Jt

    Note = Penghasilan Bruto setahun dihitung berdasarkan total omzet sebenarnya.

    Suka

  58. mba, saya seorang direktur sebuah CV, tapi saya bukan pemilik modal CV tersebut. saya sangat bingung, karena menurut uu no. 36 th 2008 dikatakan bahwa anggota firma, persekutuan dan perseroan komanditer yg modalnya tdk terbagi atas saham diperlakukan sbg satu kesatuan sehingga tdk ada imbalan gaji.
    masalahnya, saya ini tidak termasuk sbg pemilik modal. saya hanya ditunjuk sebagai direktur untuk mengurusi jalannya CV tsb.
    lalu untuk membuat laporan keuangannya bagaimana? apakah gaji saya tetap dihitung sbg beban usaha atau tdk? dan apakah gaji yg saya terima termasuk objek pajak?
    mohon pencerahannya, karena saya bingung sekali dibuatnya.
    terima kasih banyak…

    Suka

  59. Mbak mau tanya ni,

    Saya baru saja bekerja di suatu perusahaan Konsultan Teknik (PT). saya ditugaskan Membuat SPT tahunan nya. perusahaan baru berdiri th 2007
    yang saya tanyakan.
    1. bagaimana Bentuk lap. keuangannya?
    2.apakak penghasilan yang didapat dari kontarak perencanaan serta pengawasan konstrksi nantinya akan dijadikan penghasilan pada laoran keuanngannya atau tidak.
    Trimakasih sebelumnya…

    Suka

  60. penghasilan istri diisi di form halaman berapa,karena suami istri pekerja bebas gaji di total, maka ptkp 28.800.000 apakah sudah benar,masih terdpat pph terhutang dibayar sendiri, misalnya sebesar Rp. 19.500 apakah angsuran pph pasal 25 tahun 2009 tiap bulan tetap disetor walaupun jumlah kecil Rp. 1.600 atau tidak perlu? tks

    Suka

  61. ass….
    lam kenal
    tanya dong mba’.
    q br menikah nov 2008 ini.suami br ber npwp jan 2009.
    q memutuskan tuk ikut npwp suami.
    mslahnya q bingung cara isi SPT 1770S suami…kita kn br menikah nov 2008 trus ptkp suami yg di isikan di SPT berapa..tlg yah mba bantuannya…q bingung niiiih..
    makasih sebelumnya…
    wassalam

    Suka

  62. Assalammuā€™alaikum wr wb,

    Mba, Saya baru mengisi SPT Tahunan 2008 >60JT, pakai 1770 S. Dan rencananya akan di post kan sebelum tgl. 20/03, oya mba..lampiran pendukungnya apa-apa saja agar tidak di tolak KPP, selain 1770 S. Soalnya ada satu fomulir lagi yaitu SSP. Yang saya terima dari kantor tempat saya bekerja, Apakah SPP nihil harus saya lampirkan juga untuk pelaporan nanti? Untuk tahun 2008 1721 ā€“ A1 saya Nihil. So tidak ada lagi yang harus saya bayar. Mohon infonya mba.. apa perlu SSP Lembar ke 3 di lampirkan..hanya dengan Ttd wajib pajak dengan RP. Nihil.

    Oya mba..ada tambahan pertanyaan..maaf. rekan saya memakai 1770 SS <60jt..lampiran2 pendukung lainnya apa-apa saja mba? Agar tidak di tolak KPP, selain 1770 SS dan 1721 – A1.

    Makasih sebelumnya.. Wassalammualaikum wr wb.

    Suka

  63. Ass, Wr, Wb,

    m’ba saya mau tanya, kalo saya bekerja NPWP ikut suami, masuk di form SPT nya yang Final kan? tapi saya ditahun ini punya dua SPT (karena di bulan Juni saya pindah kerja) apakah masih masuk di Final apa disatukan dengan form suami SPT nya….kalo iya bagaimana cara perhitungannya plus PTKP nya…makasih banyak.

    Wss, Wr, Wb..

    Suka

  64. halo mbak triyani..saya mau tanya kalau untuk pegawai honorer yg gaji 1thnnya kurang dari 35 jt,status blm menikah,apakah wajib menyamapaikan SPT Tahunan orang probadi.karena saya baru membuat npwp thn 09 ini.sedangkan thn 08 saya belum memiliki npwp?

    saya tidak dibagikan form 1721 A1 dr perusahaan saya tapi saya dibagikan bukti potong pph 21 nya,mbak?jd gmn?tolong dijawab ya?trmksh ^^

    Suka

  65. halo mbak triyani..saya mau tanya:

    saya tidak punya pekerjaan tetap namun saya sejak akhir 2007 sebagai agen lepas di salah satu perusahaan asuransi kerugian.
    saya dibuatkan NPWP pribadi di perusahaan tersebut yang terdaftar sejak Des 2008 dan saya diminta bantuan dari perusahaan itu agar account saya (karena sudah ber NPWP) dijadikan titipan komisi dari orang lain (tidak ber NPWP)yg membawa pos/premi ke perusahaan itu, tanpa imbalan apapun.

    sampai akhir tahun 2008 account atas nama saya (yang 100% komisi orang lain) menghasilkan Rp.680-an jt dan PPh 21 yg disetor Rp. 60-an jt.

    tanya :
    1) apa mungkin PPh 21 sebesar itu?
    2) apa saya harus lapor karena NPWP saya kan dibuat akhir 2008?
    3) trus klo kasus seperti ini, formulir jenis apa yg harus diisi?

    trims banyak loh mbak atas jawabannya nanti, soalnya saya jadi pusing nih karena perusahaan tempat saya sebagai agennya kok santai2 aja, malah saya yg ribet nih. maafkan atas kebodohan saya mbak. hidup pajak!

    Suka

  66. Dear mbak Triyani

    Dalam kesempatan ini saya mau tanya, kalo saya punya yayasan tapi baru mulai dengan pendapatan yg masih minin,dilain pihak saya ada beberapa pegawai tidak tetap (guru honorer yg dibayar setiap bulan)dan honornya masih sangat kecil, yang inigin saya tanyakan: 1.Apakah saya harus melaporkan spt ps 21 (form 1721) 2.bagaimana menghitung pph atas karyawan yang mash honorer ini karena rata2 gajinya masih dibawah ptkp 3.kalo saya harus ngelapor mestinya pakai formulir yang mana 1721-A1 atau 1721-B.
    Sebelumnya terima kasih atas petunjuk dari mbak Triyani

    Salam
    Supoyo

    Suka

  67. Mba tolong saya dunk, saya punya CV yg sdh hmpr 3 tahun tidak pernah lapor krn tidak ada kegiatan, saya sdng mau memulai tertib administrasi karen di awal tahun 2009 ini sudah mulai ada transaksi2 saya lagi kebingungan mengisi spt (WP Badan), gak asset n gak ada karyawan, semua saya kerjakan sendiri sebagai direktur.. Yg harus saya lakukan apa ya mba? Bagaimana cara mengisi spt 1721 n spt 1771 saya bener2 buta.. Dan apa saja yg harus dilampirkan pada saat lapor?? Please saya perlu jawaban secepatnya karena akhir bulan ini lapor pajak (WP badan) sudah terkhir.. Thanks a lot..

    Suka

    1. Assalamualaikum,
      Mba, saya seorang yang memiliki CV sejak 2006, sudah 3x laporan pajak saya tidak kesulitan, baru kali ini saya bener2 bingung…ngisi SPT nya, ngitung pajak kurang bayarnya dan lain2….mohon contoh kasusnya mba…dengan pendapatan bruto kira2 200Jt/tahun dan biaya produksi 80% dari biaya bruto…kalo mba berkenan, mohon cara menghitung utang pajaknya dan cara pengisian SPT nya…terimakasih.

      Suka

  68. wah mbak lengkap bgt..
    tp saya mw tny klo dr cnth kasus di atas klo c “bayu” pny anak 2 truz itungan pajakna gmn??sama bonus THR itu kn pajak ya??

    >> kalau anaknya 2 yaa tinggal diganti PTKPnya aja.
    iya bonus dan THR kena pajak jg. kalau sudah dalam SPT Tahunan yaa digabungkan. di contoh ini jg ada khan ?

    Suka

  69. ass,,,mba triyani saya mo tahu donk contoh perhitungan pph op luar negeri.tolong beri contoh dan penjelasannya.terima kasih

    Suka

  70. salam kenal mba..
    wah bagus niy, blog nya sambil inget2 pelajaran dulu waktu kuliah yang kelupa (bahkan ga tau sama sekali) šŸ˜€

    semangat yaa nulis artikel tentang perrhitungan pajak kaya gini..

    Suka

  71. to the point aja,mbak sy mw tanya gmna penghitungan pajak untu pemikik cv yang tdk terbagi atas saham, diliat dr ap dlm pelaporan akuntansinya/ laporan keuangannya

    Suka

  72. Pak, maksudnya perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham itu bagaimana? sedangkan yang terbagi atas saham itu yang bagaimana?
    Jika di akat pendirian terdapat tulisan : ” Modal perseroan ini tidak ditentukan besarnya dan pada setiap waktu dapat dilihat dan dinyatakan dari buku-buku perseroan, yang menunjukkan pula besarnya modal dari masing-masing persero yang telah disetorkan di dalam perseroan ini.. . Tiap-tiap penyetoran modal, harus dicatat dalam rekening modal atas nama persero… “. itu berarti modalnya terbagi atas saham atau tidak?. Jika iya bagaimana dengan gaji direktur cv nya? diambil dari mana? dan di spt tahunan dimasukkan ke dalam kolom apa? lembar berapa? terima kasih banyak atas penjelasannya.

    Suka

  73. mba sy mau tanya gimana perhitungan pajak badan usaha koperasi yang modalnya merupakan milik bersama dan sudah dikembalikan kepada masing2 orang tersebut.skrg koperasi tanpa modal perorangan hanya ada keuntungan.gimana cara pembuatan perhitungan pajak badan dan cara perhitungan pajak spt tahunan badan.trima kasih atas perhatiannya

    Suka

  74. Saya byr pph 21 plus Thr utk bulan desembernya salah yang saya bayar PPh plus PPh THR yang dibagi 12….yang saya bingung gmana ngisi SPT untuk bulan desembernya…gaji brutonya apakan di akumulasikan?
    Tolong y mbak….bingung nich karena saya sama sekali baru kali ini ngisi spt PPh 21, soalnya saya baru 2 hari di pindahin ke divisi pajak….

    thanks y mbak….!!

    Suka

  75. Salam kenal..
    mau tanya, saya bekerja HANYA di bidang kontruksi, memiliki 2 badan usaha atas nama saya sendiri dan istri.Dan kami melakukan pembukuan untuk masing2 CV. Thun 2009 semua dapat pekerjaan dan SPT Badan 2009 ada kewajiban pph terutang yang harus di bayar. Dan dengan kondisi tersebut di atas dan hitungan kami jelas uang yang saya ambil yang kami anggap sebagai gaji melebihi PTKP.bagaimana kami mengisi SPT pribadi??pakai 1770S atau 1770. Masing2 punya NPWP sendiri dan kami punya 1 anak. Bagaimana PTKPnya.??apa saya pakai TK-1 dan istri TK-0, atau pakai K/I/1.

    Suka

  76. mba,gimana ya untuk lapor SPT op bebas tahun 2010 ini?aku dagang kelontong (warung2ngan).kalau misalnya penghasilan aku setiap bulan -+ 1.000.000 sebulan, aku belum berkeluarga, tinggal di Tangerang,tapi sedang punya hutang ke bank untuk ambil rumah.aku minta tolong ya mba,karena sudah mau maret 2010 nih…..aku bingung….thx b4

    Suka

  77. Mba, saya mau minta tolong nich ! Alhammdulillah saya mempunyai CV dan saya mempunyai kendala dalam masalah perpajakan. Selama tahun 2009 ada kesalahan dalam penomoran seri faktur pajak. Bagaimana cara melaporkannya, form apa saja yang harus diisi. Dan untuk SPT tahunan yang akan segera dilaporkan, saya mempunyai kesulitan dalam pengisiannya. Kalau boleh saya minta contoh pengisian untuk form yang harus dilaporkan.(kirim via email)
    Terima kasih

    Suka

  78. Aslmk,
    Mba’Triyani tolong dong jelasin dan disertai contoh mengenai penghitungan dan pengisian spt wp op dan badan,…Suamiku Dokter, saat ini sedang pendidikan program beasiswa dan tidak berpenghasilan 8bulan ni, dia dan temen2nya punya klinik yang saat ini pun belum bisa dikatakan menghasilkan …….NPWP sudah ada………..tolong ya mba, btk…
    Wass,

    Suka

  79. saya baru pertama kali mau melakukan pelaporan spt badan, tapi saya tidak begitu faham mengenai cara pengisiannya (baca buku petunjuk masalah bikin pusing !), bisakah saya memperoleh contoh form 1771 yang sudah di isi?

    terima kasih
    deyusro@yahoo.co.id

    Suka

  80. ass mba tri…
    mau nanya nih,suami saya kerja di perus A dari januari sampai agustus th 2009 kemudian pindah ke perus B dari bulan agustus sampai desember 2009, dia dapat dua bukti potong satu dari perus A dan satu dari perus B, cara mengisi di form 1770 S bagaimana karena kalau langsung digabungkan menjadi kurang bayar yang banyaaakkkk sekaliii….
    makasih sebelumnya ya mba….

    Suka

  81. Ass mbak…
    Mau tanya nih thn 2009 cuma ada pendptan jasa perencanaan konstruksi Rp. 16 Juta yg kmd dipot PPH 4 (2),ini khan sdh pph final lalu apakah tetap buat lap RL dgn komponen seperti biasa dan juga tetap dikenai pph 25 jika stl dikurangi biaya2 tetap ada laba.
    Terima kasih

    Suka

  82. Dear mbak triyani,

    Saya dan istri saya bekerja sebagai agen asuransi.Istri mengikuti NPWP saya tapi bukti potong dr perush. ass. a/n masing2.

    Bagaimana cara menyusun SPT Tahunannya:
    1. Apakah penghasilannya harus digabung?
    2. Apakah penghasilan istri bisa dianggap sebagai penghasilan final (1770 III bagian A point 15)?

    Mohon petunjuknya,terima kasih

    Suka

  83. assalamu’alaykum
    mba maaf mw tanya,dan mohon bantuannya kalo mw laporan SPT tahunan WP Badan nihil apa aja yang dilaporkan ya selain laporan keuangan?

    Suka

  84. Assalamu’alaykum
    mba maaf mw tanya,dan mohon bantuannya kalo mw laporan SPT tahunan WP Badan nihil apa aja yang dilaporkan ya selain laporan keuangan?
    Makasih
    Wassalam

    Suka

  85. assalamualaikum,
    mba yang terhormat,
    saya memiliki CV dibidang Jasa Konstruksi dengan peredaran bruto kira2 300Jt/thn…dengan biaya pokok 85%….bagaimana cara menghitung pajak terutang dan pengisian SPT nya…terimakasih
    Wasalam

    Suka

  86. asslm……….saya seorang siswa.bagaimana caranya daptar menjadi wajip pajak tapi usaha saya ada di luar negri tapi saya masih berdomisili di indonesia.

    Suka

  87. hai mba triyani, salam kenal.
    mba, jan 2010 s/d skrg saya baru bekerja lagi dan sejak jan ’10 tsb saya diharuskan ber NPWP oleh kantor tempat saya bekerja, & pajak ditanggung kantor. apabila saya berhenti bekerja u/ coba2 usaha kecil2 an yg blm tahu besar pendapatannya. maka:
    1. pajak apa saja yg harus dibayar,& bgm cara menghitungnya?
    2. data/bukti apa saja yg harus saya minta di tmp saya
    bekerja, bila saya berhenti bekerja?
    3. bgm cara mengitung pajaknya bila saya ingin bekerja
    informal di luar negeri /singapura seperti pada komentar
    no.27 a/n budi di web blog mba triyani ini
    4. mba triyani, apa boleh saya minta e-mail nya budi pada
    komentar mba triyani no.urut 27 tersebut u/ share?

    terima kasih banyak mba triyani.
    karena ilmu yg didapat mba triyani tidak hanya bermanfaat u/ mba triyani saja tetapi jg dapat bermanfaat / di share untuk kita semua. semoga ilmu-ilmu yang didapat oleh mba triyani dapat terus berkembang.

    harto,

    Suka

  88. setelah ada permasalahan mengenai korupsi besar2an akan pajak.., massihkan kita musti semangat bayar pajak??
    bahkan sodara saya yang sudah belajar di STAN Jakarta beserta 2 teman lainnya memilih keluar dari Skolah tinggi (yg katanya bergengsi) tersebut…
    hmm… haruskah kita masih membayar pajak???

    Suka

  89. ass,
    mba baru 1 tahun suami mendirikan cv yang memproduksi kancing, dan bulan depan mau buat spt laporan tahunan, saya bingung untuk mengisi lampirannya, yang ingin saya tanyakan apa saja yang harus saya isi dari lampiran tersebut?
    atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.

    Suka

Tinggalkan Balasan ke rahmi Batalkan balasan