Triyani’s Weblog

Tax Blogging and Sharing

UU No 40 Tahun 2007 (English Version)

Melanjutkan posting ini, saya copi paste unofficial translation dari UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Limited Liability Company Law) dan upload di sini.

Thanks to Mas Ipung atas postingnya

yang mau word versionnya silahkan Download disini

 

 

Januari 29, 2008 Posted by | sharing, Undang-undang | , , | 22 Komentar

RUU PPh Terkatung-katung

Seperti dikutip disini, beberapa waktu yl (nov07) BI memberitakan bahwa pembahasan RUU PPh tersendat-sendat dan sekarang Investor Daily memberitakan bahwa pembahasan RUU PPh terkatung-katung.

Kapan kelarnya yah??? Masa iya dari tahun 2003/04 sampai 2008 statusnya masih RUU terus..  :P

Januari 24, 2008 Posted by | Iseng, Pajak | , , | 4 Komentar

kumpulan file Juklak UU KUP Baru

file ini udah disimpen di page download juga sih sebenere..  :)

PMK 181/PMK.03/2007

PMK/182/PMK.03/2007

PMK 183/PMK.03/2007

PMK 184/PMK.03/2007

PMK 185/PMK./2007

PMK 186/PMK./2007

PMK 187/PMK./2007

PMK 188/PMK./2007

PMK 189/PMK.03/2007

PMK 190/PMK.03/2007

PMK 191/PMK.03/2007

PMK 192/PMK.03/2007

Januari 24, 2008 Posted by | Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak | Tinggalkan Sebuah Komentar

Forum Diskusi Tax-Ina

Setelah setahun tax-ina vakum dari kegiatan seminar/diskusi off-air, di awal th 2008 ini tax-ina kembali akan melakukan berbagai kegiatan off air, baik dalam bentuk workshop, seminar, forum diskusi, maupun kegiatan lainnya.

Untuk pertama kalinya kegiatan forum diskusi kali ini dimotori oleh om DD, the president of tax-ina-oot :P . Sebagai moderator tax-ina, untuk acara forum diskusi tsb, aku cukup jadi bintang tamu saja hehehehe.

Berikut ini info kegiatannya :

Agenda : Bedah Bareng UNDANG-UNDANG KUP 2008 plus PETUNJUK PELAKSANAANNYA

Pengarah : TIM MODERATOR TAX-INA plus Mr. PRIANTO

Hari/ Tanggal : SABTU, 2 FEBRUARY 2008

Jam: 10.00 s.d 16.00

Tempat : RUANG SEMINAR LEMBAGA PENDIDIKAN & PELATIHAN PURNAWARMAN, Jalan Jenderal Sudirman No. 35, BOGOR (dekat Kebun Raya)

Biaya : Rp.60.000 per orang (termasuk 1x coffee break dan 1x makan siang)

Pendaftaran/konfirmasi:

- email ke ‘donnydanardono [at] gmail [dot] comcc: ‘triyani08 [at] yahoo [dot] com’ paling lambat tanggal: 31 Januari 2008.

Sampai hari ini (24-01-08) Peserta yang mendaftarkan diri untuk ikut forum diskusi tsb sudah hampir mencapai 50 Orang sbb : Baca selebihnya »

Januari 24, 2008 Posted by | Pajak, Pajak lainnya, Tangerang | , , , | 13 Komentar

Akhirnyaa….

akhirnya..ketemu jg cara create kategori di blogroll…

Padahal sejak awal2 pindah ke WP, saya cari2 cara gimana mengkategorikan blogroll.. gak ketemu2.. :( dasar gaptek… hhihihihi. Tiap kali klik tab ‘blogroll’ aku gak pernah pindah ke tab ‘categories’ di sub-nya blogroll. Makanya kemarin2 ini mau nambahin link blogroll males karena ga ada kategorinya.

Dan.. semalem, gara2 kemaleman pulang dari superkitchen, ga bisa tidur.. jadilah buka2 template blog dan sekarang blogroll-ku aku bedain sbb :

  • Blog Pajak, Daftar link ini rencananya utk link temen2 non tax-inaer, yang tema blognya seputar perpajakan, akuntansi, dan sejenisnya.
  • Blognya Tax-inaer, Daftar link yang masuk kategori ini adalah pemiliknya merupakan member milis tax-ina, milis tempat ngumpulnya para profesional di bidang Perpajakan.
  • Blogroll lainnya, link-nya siapa saja yang boleh dilink ke blog ini, baik temen di dunia nyata maupun di dunia maya
  • KBBC Member, link yang masuk kategori ini adalah teman2 bloger yang bertempat tinggal di seputar Tangerang atau siapa saja yang merupakan anggota Komunitas Bloger Benteng Cisadane (KBBC)
  • Web Pajak, daftar link ke prana luar situs-situs resmi bidang perpajakan dan lainnya.

Januari 24, 2008 Posted by | Pajak, Tangerang | | 2 Komentar

Tangerang

Test post kategori tangerang :)

Januari 23, 2008 Posted by | Tangerang | 2 Komentar

SPT Masa PPN Baru (Form 1108)

Semalem saya dapat kiriman email isinya peraturan baru tentang SPT Masa PPN yang baru Form 1108 lengkap dengan Buku Petunjuknya, Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN Form 1108.

SPT 1108 ini merupakan lampiran dari Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER 180/PJ./2007 Tentang “Bentuk, Isi dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Dalam Bentuk Formulir Kertas (Hardcopy) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan di KPP Pratama Jakarta Gambir Dua, KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga dan KPP Pratama Jakarta Abang Satu Dalam Rangka Uji Coba Pengolahan Data dan Dokumen di Kantor Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan” Baca selebihnya »

Januari 19, 2008 Posted by | Pajak, PPN, UU dan aturan pajak | , , , , | 93 Komentar

Daftar Aturan Baru (Juklak UU KUP Terbaru)

Berikut ini daftar peraturan baru yang merupakan Juklak (petunjuk pelaksanaan) dari Undang-Undang KUP (UU No 6 tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan UU No 28 tahun 2007)

Semua Aturan dibawah ini bisa di download di http://www.kanwilpajakwpbesar.go.id/announce.php

  • PP Nomor 80 Tahun 2007 Tentang : Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 28 Tahun 2007
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.03/2007 Tentang : Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Baca selebihnya »

Januari 16, 2008 Posted by | Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak, UU dan aturan pajak | , , , | 14 Komentar

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di Indonesia)

Lagi, menanggapi komentar pak Sulistiyanto disini : http://triyani.wordpress.com/2007/10/08/uu-pt-yang-baru-uu-no-40-th-2007/#comments

Terlampir file Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di Indonesia (KBLI) yang diambil dari lampiran KEP-34/PJ./2003  tentang Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak.

Sejak th 2003, KLU WP sudah disesuaikan dengan KBLI.

Januari 14, 2008 Posted by | Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak, UU dan Aturan lainnya | , , | 34 Komentar

PP No 81 Tahun 2007

Ini peraturan Baru juga, PP No 81 Tahun 2007 .

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 tanggal 28 Desember 2007 Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.

a.k.a Insentif Pajak Bagi perusahaan go public

Januari 14, 2008 Posted by | Pajak, PPh Badan, UU dan aturan pajak | , , , | 11 Komentar

Kopdar Blogger Tangerang

Baca Undangan dari mas Payjo dalam comment ini   dan juga sudah ada juga sudah ada pengumuman resmi dari panitia (hihihi.. panitia..?), buat teman2 yang mau ketemu saya gabung di acara kopdar Blogger tangerang, ditunggu kehadirannya pada :

Hari : Minggu
Tanggal : 20 Januari 2008
Waktu : 11.00 WIB
Tempat : Foodcourt WTC Serpong

 
Mengingat lokasi kopdar (WTC Serpong) cuman beberapa menit dari rumahku, insya Allah aku ikut ngumpul bareng temen2 blogger Tangerang.

Salam,

Triyani

Januari 14, 2008 Posted by | Iseng, Personal | , , | 12 Komentar

PP No 80 tahun 2007

Peraturan Baru, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 atau PP No 80 tahun 2007 tgl 28 Desember 2007 Tentang Tatacara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan Sebagaimana Telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 28 Tahun 2007

Semoga Bermanfaat.

Thanks to Pak Taufik atas kirimannya

Salam,

Triyani

Januari 14, 2008 Posted by | Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak, UU dan aturan pajak | , , , , | 12 Komentar

Pembacaan putusan banding

Akhirnya…. , sempat jg aku menghadiri sidang pembacaan putusan banding… :)

Meski sudah beberapa kali aku menjadi kuasa hukum Wajib Pajak dalam mengajukan permohonan banding tapi baru kali ini aku sempat menghadiri sidang pembacaan putusan.

Di blog ini sudah ada tulisan ttg bagaimana mempersiapkan keberatan dan banding, tapi kalau sempat nanti aku tulis lagi sharing ttg permohonan banding yang aku alamin.

sorry iseng lagi :)

Januari 9, 2008 Posted by | Iseng | , , | 2 Komentar

Daftar Negatif Investasi

menanggapi komentar pak Sulistiyanto disini
http://triyani.wordpress.com/2007/10/08/uu-pt-yang-baru-uu-no-40-th-2007/#comment-233

saya upload file berikut ini :

1. Perpres 76-2007 tentang kriteria dan syarat penyusunan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal; dan

2. Perpres 77-2007 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal (negatif list investasi)

file tsb bisa di download langsung di http://www.legalitas.org atau webnya BKPM

Januari 3, 2008 Posted by | Aturan Lainnya, Pajak, Undang-undang | , , , | 6 Komentar

Nomor Seri Faktur Pajak tahun 2008

update posting ini

Jangan lupa Nomor Seri FP mulai Jan 2008 dimulai dari nomor 1 lagi dan kode tahun penerbitan menjadi nomor “08″(tahun 2008 )

Kode Faktur Pajak Standar terdiri dari 6 (enam) digit, dengan rincian sebagai berikut :

- 2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi, dengan rincian sebagai berikut :
Kode Transaksi Digunakan untuk
01 penyerahan kepada selain Pemungut PPN
02 penyerahan kepada Pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah
03 penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendaharawan Pemerintah)
04 penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain kepada selain Pemungut PPN;
05 penyerahan yang Pajak Masukannya diDeemed kepada selain Pemungut PPN;
06 penyerahan Lainnya kepada selain Pemungut PPN;
07 penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut kepada selain
Pemungut PPN;
08 digunakan untuk penyerahan yang Dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan
PPn BM kepada selain Pemungut PPN;
09 digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D kepada selain Pemungut PPN

- 1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status, dengan rincian sebagai berikut:
Kode Status Digunakan untuk
0 Normal
1 Penggantian

- 3 (tiga) digit berikutnya adalah Kode Cabang.

2. Nomor Seri Faktur Pajak Standar, terdiri dari 10 (sepuluh) digit, dengan rincian sebagai berikut:
- 2 (dua) digit pertama adalah Tahun Penerbitan.
Cara penulisan Tahun Penerbitan pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar adalah dengan mencantumkan dua digit terakhir dari tahun diterbitkannya Faktur Pajak Standar, contohnya tahun 2007 ditulis ‘07’.

- 8 (delapan) digit selanjutnya adalah Nomor Urut.

Sehingga format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar secara keseluruhan menjadi sebagai berikut:
0 0 0. 0 0 0 – 0 0 .0 0 0 0 0 0 0 0

Ref : PER-159/PJ./2006 pasal 8 ayat 2.

Januari 2, 2008 Posted by | Iseng, Pajak, PPN | , | 73 Komentar

   

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 127 pengikut lainnya.