Triyani’s Weblog

Tax Blogging and Sharing

Pembacaan putusan banding

Akhirnya…. , sempat jg aku menghadiri sidang pembacaan putusan banding… :)

Meski sudah beberapa kali aku menjadi kuasa hukum Wajib Pajak dalam mengajukan permohonan banding tapi baru kali ini aku sempat menghadiri sidang pembacaan putusan.

Di blog ini sudah ada tulisan ttg bagaimana mempersiapkan keberatan dan banding, tapi kalau sempat nanti aku tulis lagi sharing ttg permohonan banding yang aku alamin.

sorry iseng lagi :)

Januari 9, 2008 - Posted by | Iseng | , ,

2 Komentar »

  1. Salam kenal ibu Triyani,

    Ibu, Banding sulit tidak proses dari awal sd putusan ?
    Saya dapat informasi dari teman yang pernah banding, mereka katakan lebih mudah dibanding proses keberatan ?

    Ibu,apakah kita harus maju diwakili konsultan pajak ? Karena kesulitan keuangan perusahaan, kita rencana coba maju sendiri.

    Ibu, bolehkah japri contoh dokumen banding dan trik tip memenangkan banding ?

    Terima kasih Ibu.

    Hormat,
    Alex

    Komentar oleh Alexander | Januari 21, 2008 | Balas

  2. #1. Salam Kenal Pak Alex,

    Proses Banding itu nggak sulit kok pak, jangan takut :)
    Benar, secara umum proses banding di pengadilan pajak lebih mudah dan jelas prosedurnya dibandingkan dg proses keberatan.

    Untuk mengajukan Banding tidak harus diwakili oleh konsultan pajak. Bisa dihandle sendiri oleh pengurus atau menugaskan staff. Di blog ini ada tulisan ttg bagaimana mempersiapkan keberatan dan banding, ada contoh surat banding dan penjelasan proses Banding.

    Sebelum memutuskan utk menggunakan konsultan atau maju sendiri ada baiknya dipertimbangkan cost & benefitnya.
    Kadang2 pakai konsultan utk asistensi banding, bisa ga keluar uang loh… karena bisa jadi fee-nya lebih rendah dibanding dg imbalan bunga yang diterima :)

    Kalau saya pribadi, sebagai konsultan, tidak melulu hanya memberikan service asistensi banding [sesuai scope of service] vs menerima fee [kompensasi], tetapi ada proses transfer knowledge selama memberikan service tsb, shg apabila ada case yang sama dikemudian hari, WP sudah lebih tahu dan lebih siap dg apa yang harus dilakukan, tanpa melalui konsultan :)

    Komentar oleh triyani | Januari 21, 2008 | Balas


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 82 pengikut lainnya.