KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di Indonesia)
Lagi, menanggapi komentar pak Sulistiyanto disini : http://triyani.wordpress.com/2007/10/08/uu-pt-yang-baru-uu-no-40-th-2007/#comments
Terlampir file Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di Indonesia (KBLI) yang diambil dari lampiran KEP-34/PJ./2003 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak.
Sejak th 2003, KLU WP sudah disesuaikan dengan KBLI.
Januari 14, 2008 - Posted by triyani | Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak, UU dan Aturan lainnya | KBLI, KLU, KUP
34 Komentar »
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Blog Ini
Personal webblog yang berisi tentang artikel dan berita di bidang perpajakan, baik yang ditulis sendiri maupun dari berbagai sumber serta opini pribadi tentang isue-isue terkini di bidang perpajakan. Selain itu, blog ini juga kadang-kadang diisi dengan cerita-cerita iseng, curhat maupun hal-hal lain yang ingin saya tulis.
Isi dari blog ini semuanya sebagian berasal dari blog lama. Artikel dan opini pribadi yang terkesan agak serius dikelompokkan dalam tag “Artikel pajak-ku“. Artikel yang bersumber dari pihak lain dikelompokkan dalam “Artikel pajak-lainnya“.
Penafsiran suatu ketentuan perpajakan dalam artikel tersebut sepenuhnya merupakan pendapat pribadi penulis yang mungkin tidak sama dengan pendapat pihak lain, termasuk petugas pajak. Resiko yang mungkin timbul akibat diterapkannya pendapat pribadi dalam blog ini -atas suatu kasus perpajakan yang mungkin mirip- dalam praktek, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang menerapkan pendapat tersebut…
Tulisan yang telah dipublish dalam blog ini, termasuk artikel perpajakan seringkali diedit. Pengeditan mungkin disebabkan karena melanjutkan tulisan yang belum selesai, adanya salah ketik/salah tulis, maupun karena adanya perubahan pendapat penulis dalam menafsirkan suatu ketentuan perpajakan.
Penulis dapat dihubungi melalui email di “triyani08 [at] yahoo [dot] com”.
(keywords : Blog Pajak, Blog Perpajakan, Konsultasi Pajak, Konsultan Pajak, Pajak di Indonesia, Perpajakan Indonesia)
-
Tulisan Terakhir
- PER-22/PJ./2013 ~ Petunjuk Pemeriksaan Afiliasi Juni 5, 2013
- PER-20/PJ./2013 ttg Tata Cara Pendaftaran WP Juni 4, 2013
- Info TP Course Juni-Juli 2013 Mei 31, 2013
- Perubahan SPT Masa 21/26 Mei 15, 2013
- Perubahan SPT PPN (PER-11/PJ./2013 & PER-10/PJ./2013) Mei 3, 2013
- Slide Penjelasan PMK-38 DPP Nilai Lain Freight Forwarding April 5, 2013
- PER-08/2013 ttg Perubahan PER-24 (No FP Baru) Maret 28, 2013
- DDTC’s Upcoming Course on TP & International Taxation Maret 27, 2013
- Jadwal Kursus International Taxation DDTC Februari 4, 2013
- Belajar Transfer Pricing di DDTC Januari 27, 2013
Arsip Tulisan
@triyani08
- RT @Pak_JK: Krn Lambatnya kepastian ttg kenaikan BBM,harga2 makin tdk terkendali & tentu ini sngt dirasakn berat o/ masyarakat khususnya yg… I 1 day ago
- (Y) "@prastow: Buruh sebaiknya kreatif memilih tema demo: Perbaikan transportasi, layanan kesehatan, dll di sekitar pabrik. Konkret." I 1 day ago
- RT @SafirSenduk: "Di Jabotabek, bekerja dari rumah bisa menghemat Biaya Transport hingga ratusan ribu rupiah per bulan. Pertimbangkanlah." I 1 day ago
- RT @Rhenald_Kasali: (23) dan sudah siapkah anda dibohongi oleh mereka yg menjual kata2 kaya, milioner dll padahal itu untuk mmperkaya merek… I 2 days ago
- Antrian Bluebird skrg ga pakai nomer :( http://t.co/r1suCJi3qV I 2 days ago
Langganan via Email
Pengunjung
- 1,749,835 kunjungan
Facebook
-
Enter your email address:
Delivered by FeedBurner
Kategori
- Adv. Seminar
- Artikel Pajak
- Artikel Pajak-ku
- Artikel Pajak-lainnya
- Aturan Lainnya
- Iseng
- Iseng
- Ketentuan Umum Perpajakan
- OOT
- Pajak
- Pajak lainnya
- Personal
- PPh Badan
- PPh Final Ps 4 (2)
- PPh Orang Pribadi
- PPh Pasal 21/26
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23/26
- PPN
- sharing
- spontan
- Tangerang
- Tax Treaty
- Undang-undang
- UU dan Aturan lainnya
- UU dan aturan pajak
Komentar Terakhir
dina on Slide Penjelasan PMK-38 DPP Ni… Fitri on Tabel Tarif PPh 23 bunga on Konsultasi andi on Tabel Tarif PPh 23 Per 1 Janua… linda on Pajak atas penghasilan bagi wa… Ervan Syah on PER-31/PJ./2012 Pedoman Teknis… ISBANDI on Konsultasi Satriyo Adi on UU PT yang Baru (UU No 40 th… himbar yoko on SPT Tahunan WP Orang Pribadi (… Konkuren on Penghapusan Piutang menurut… Halaman
Blog Pajak
Blogroll Lainnya
Web Pajak
Meta



luar bisa posting anda sangat membantu saya dalam menyelesaikan perkerjaan saya. terima kasih
#1, Terima kasih atas apresiasinya pak Carlos.
saya minta tolong dikirimkan UU PT/KLU/KBLI & sekalian SPT TAHUNAN / MASA 2007 yang baru kasih ibu triyani…web ini benar-benar sangat membantu saya.
#3. silahkan download langsung di menu download. maaf tidak bisa mengirim ke email, krn keterbatasan acces internet saya.
ass, mba triyani hanya mau tanya 1.berapa maksimal bidang usaha dalam 1 siup, 2.brp digit untuk usaha utama & usaha tidak utama, 3.adakah peraturan keppres & kepmen, tentang ini semua, mohon penjelasannya, trims.
dalam usaha jasa menyediakan tenaga ahli untuk suatu perusahaan, termasuk jenis klasifikasi lapangan usaha apa di dalam perpajakan? Seperti: mendidik tenaga ahli agar trampil berbahasa Inggris kmd tenaga tsb dipakai suatu perusahaan, menyediakan jasa tenaga ahli teller, satpam (petugas keamanan), cleaning service untuk suatu bank.
Tentang hal tersebut mohon penjelasannya, sebelumnya saya ucapkan terimakasih apabila ibu Triyani bersedia mengirimkan ke email saya. Maturnuwun
Saya sedang mencari KBLI 2000, KBLI 2005, kebetulan ketemu weblog ini, dan atas dasar hukum payung KBLI ini sangat informatif buat saya, hanya saya perlu informasi untuk selengkapnya KBLI yang dikeluarkan dari BPS, bisa di download dimana ya, mungkin bisa share ke saya, saya sudah coba ke website BPS tapi susah…tks untuk informasinya
>> Kalau dari BPS ada bukunya, yang bisa dibeli di koperasi/kantor BPS.
mbak Triyani..
saya baru tau ada blog ini jadi perkenalkan saya Gorga..
saya dinas di Kanwil Banjarmasin..
soal KLU,,kalo boleh saya menambahkan sedikit konfirmasi, bahwa KLU yang ada di DJP saat ini akan disinkronkan dgn KLU yg ada pada BPS,,apkh itu benar?
yang kedua,,apkh perhitungan jumlah setoran pajak berdasarkan SSP tsb sdh mencerminkan potensi KLU tsb?
sekian dulu..
makasih
Terima kasih info KLBI-nya. Selama ini hanya dapat KLBI 2000. Apa ini yg terbaru ya mbak ?
kalau bisa KBLI juga dijual ditoko buku lainnya
Terima kasih bu, it helps me a lot!
Nice post agan putri.. akhirnya nemu juga ap itu KBLI, benar2 membantu saya yang baru mempelajari proses pengadaan barang dan jasa
keep posting..
>> Kaskuser sejati yah
terima kasih klbi 2003 nya, kalau yang 2005 lebih terima kasih lagi….
>> Iya nih, belum update2 lagi.
Mohon informasi kode KBLI untuk ;
- Asam Fosfat
- Asam Sulfat
- Gypsum
- Asam Fluosilikat
Terima kasih atas bantuannya
zaini
>> Maaf, ga hapal.
Mohon Kami dapat dikirim via email data KBLI 2005,
terima kasih atas kerja sama, dan bantuannya
salam
faqih usman
Saya punya usaha Laboratorium kalibrasi.Saya mau mengurus SIUP dimana tempat mengurusnya?Saya sudah ke biro jasa ngurus SIUP tapi katanya jasa laboratorium kalibrasi tidak ada.Bisa kasih info….
Perkenlkan saya staff Notaris kota Batam. saat ini saya sdang mengurus suatu PT yang keg usahanya “Jasa Konsultan bidang desain” (menurut Dirjen AHU DepkumHam), karena kegiatan usaha PT tsb adalah bidang jasa konsultan dan desain kapal. tapi anehnya pada saat mengurus SIUP/TDP “Jasa Konsultan bidang desain” tersebut tidak ditemukan kode nomor/kategori nya di database kantor ybs. Apakah ada saran terbaik buat saya dari anda ? sebelumnya saya haturkan terima kasih fulllll
Mbak, salam kenal nama sy ana
Staff d salah satu instansi pemerintah di jayapura
Mbak, mohon bantuanx kami ada proses pengadaan sedang KBLI yang kami px yg 2003 kalau mbak px KBLI 2005 tolong d emailkan kah mbak. Krn sy sudah cari di toko buku d jayapura tapi tak ada eh.
Terima kasih atas bantuannya
makasih kk….
Saya batu memulai usaha penyewaan/rental kendaraan jenis minibus atau sedan, saya akan mengurus SIUP untuk perusahaan saya yang berbentuk PT, mohon informasinya bidang usaha saya ini termasuk jenis jasa utamanya apa di SIUP, terima kasih atas informasinya
assalamu’alaikum wr wb
mba mau tanya, kalo Pengadaan laboratorium bahasa (digital multimedia) ikut sub bidang apa?soalnya kita mau merubah SIUP, tapi petugasnya bingung…
thanks
wassalam..
mbak mau tanya klo pengadaan lab bahasa ikut sub bidang apa ya?
terima kasih
Thanks Mbak,
Sangat membantu
terima kasih untuk infonya
Mohon bantuannya, butuh buku potunjuk KBLI 2009 karena lagi cari kode jenis2 usaha. Binggung neh,susah nemunya.Please
Trims,
Yantri
apakah kelompok usaha bs berubah-ubah mbak..?
Halo mbak, salam kenal.
saya ingin menanyakan, kalau ada situasi seperti ini…
dalam Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan KPP Tanah Abang Satu mencantumkan pada butir 3 KLU : 51900 – Perdagangan Besar Lainnya (pada butir 8 Kewajiban Pajak – PPh Pasal 4(2), PPh Pasal 21, 23, 25, 26, 29)
sedangkan dalam Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Persetujuan Awal Penanaman Modal yang dikeluarkan Badan Koordinasi Pasar Modal (BKPM) tercantum KBLI 46202 – PERDAGANGAN BESAR BUAH YANG MENGANDUNG MINYAK (Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman
buah yang mengandung minyak, seperti kelapa dan kelapa sawit).
Yang saya ingin tanyakan adalah apa bedanya KLU dan KLBI, serta implikasi dari perbedaan tersebut. Apakah dasar pengenaan pajaknya berbeda?
Terima kasih
Untuk beli buku KBLI 2009 dan KBLI 2009 bisa di dapat dari mana ya..? mohon infonya..
Maaf yg saya maksud untuk mendapatkan buku KLUI 2009…mohon infonya..
Saya mo ty?mba,boleh tau PT.ZEBRA ASABA INDUSTRIES Jl.kapuk raya no:62 jakarta utara pd wktu prijinan msky kesektor apa?tanks
[...] tulisan ini >> http://triyani.wordpress.com/2008/01/14/kbli-klasifikasi-baku-lapangan-usaha-di-indonesia/KBLI_2009 Rate this: Like this:SukaBe the first to like this [...]
Ping balik oleh KBLI 2009 « Triyani’s Weblog | Maret 24, 2012 |
[...] Buat teman-teman yang cari file KBLI_2009, berikut ini filenya KBLI_2009 Update tulisan ini >> http://triyani.wordpress.com/2008/01/14/kbli-klasifikasi-baku-lapangan-usaha-di-indonesia/ [...]
Ping balik oleh [pajak] KBLI 2009 | JeritanKu | Maret 26, 2012 |
saya tinggal di Pekanbaru-Riau. Perusahaan saya merupakan vendor PT. Chevron Pacific Indonesia (Oil Company). Saat ini PT. Chevron dalam melakukan evaluasi dokumen pendaftaran tender mengacu kepada bidang yang tertera di Bidang SIUP perusahaan.
Masalahnya PT. Chevron mempunyai Bidang dan Sub bidang tersendiri. Contoh : Alat pemboran dan eksplorasi ataupun eksplorasi,produksi dan pengolah lanjutan.
Sementara SIUP berdasarkan KBLI 2009 tidak ada yang mengacu kepada Bidang/Sub bidang tersebut.
Kami sudah beberapa kali mendatangi BPT setempat, Tetapi mereka tidak dapat menerbitkan sesuai dengan bidang/sub bidang dari PT. Chevron pacific indonesia tersebut.
Mohon info bagi yang tau solusi ini..salam