KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di Indonesia)
Lagi, menanggapi komentar pak Sulistiyanto disini : http://triyani.wordpress.com/2007/10/08/uu-pt-yang-baru-uu-no-40-th-2007/#comments
Terlampir file Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di Indonesia (KBLI) yang diambil dari lampiran KEP-34/PJ./2003 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak.
Sejak th 2003, KLU WP sudah disesuaikan dengan KBLI.
Rate this:
Like this:
Januari 14, 2008 - Posted by triyani | Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak, UU dan Aturan lainnya | KBLI, KLU, KUP
32 Komentar »
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Blog Ini
Personal webblog yang berisi tentang artikel dan berita di bidang perpajakan, baik yang ditulis sendiri maupun dari berbagai sumber serta opini pribadi tentang isue-isue terkini di bidang perpajakan. Selain itu, blog ini juga kadang-kadang diisi dengan cerita-cerita iseng, curhat maupun hal-hal lain yang ingin saya tulis.
Isi dari blog ini semuanya sebagian berasal dari blog lama. Artikel dan opini pribadi yang terkesan agak serius dikelompokkan dalam tag “Artikel pajak-ku“. Artikel yang bersumber dari pihak lain dikelompokkan dalam “Artikel pajak-lainnya“.
Penafsiran suatu ketentuan perpajakan dalam artikel tersebut sepenuhnya merupakan pendapat pribadi penulis yang mungkin tidak sama dengan pendapat pihak lain, termasuk petugas pajak. Resiko yang mungkin timbul akibat diterapkannya pendapat pribadi dalam blog ini -atas suatu kasus perpajakan yang mungkin mirip- dalam praktek, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang menerapkan pendapat tersebut…
Tulisan yang telah dipublish dalam blog ini, termasuk artikel perpajakan seringkali diedit. Pengeditan mungkin disebabkan karena melanjutkan tulisan yang belum selesai, adanya salah ketik/salah tulis, maupun karena adanya perubahan pendapat penulis dalam menafsirkan suatu ketentuan perpajakan.
Penulis dapat dihubungi melalui email di “triyani08 [at] yahoo [dot] com”.
(keywords : Blog Pajak, Blog Perpajakan, Konsultasi Pajak, Konsultan Pajak, Pajak di Indonesia, Perpajakan Indonesia)
-
Tulisan Terakhir
Berlangganan
Langganan
Arsip
- Maret 2012 (5)
- September 2011 (1)
- November 2010 (2)
- September 2010 (1)
- April 2010 (2)
- Maret 2010 (4)
- Januari 2010 (2)
- November 2009 (6)
- Oktober 2009 (1)
- Juni 2009 (6)
- Mei 2009 (5)
- April 2009 (1)
- Maret 2009 (3)
- Februari 2009 (5)
- Januari 2009 (11)
- Desember 2008 (8)
- November 2008 (4)
- Oktober 2008 (3)
- September 2008 (6)
- Agustus 2008 (12)
- Juli 2008 (4)
- Juni 2008 (5)
- Mei 2008 (8)
- April 2008 (7)
- Maret 2008 (15)
- Februari 2008 (11)
- Januari 2008 (15)
- Desember 2007 (8)
- November 2007 (10)
- Oktober 2007 (7)
- Agustus 2007 (22)
-
My Pict








More Photos -
Pengunjung
- 1,404,830 kunjungan
-
Spam Blocked
Facebook
KBBC
-

My blog is worth $19,758.90.
How much is your blog worth?
Kategori
- Artikel Pajak
- Artikel Pajak-ku
- Artikel Pajak-lainnya
- Aturan Lainnya
- Iseng
- Iseng
- Ketentuan Umum Perpajakan
- OOT
- Pajak
- Pajak lainnya
- Personal
- PPh Badan
- PPh Final Ps 4 (2)
- PPh Orang Pribadi
- PPh Pasal 21/26
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23/26
- PPN
- sharing
- spontan
- Tangerang
- Tax Treaty
- Undang-undang
- UU dan Aturan lainnya
- UU dan aturan pajak
-
Komentar Terakhir
KBLI 2009 « Tr… on KBLI (Klasifikasi Baku Lapanga… Jay on Pencegahan Penyalahgunaan… joko sampir on Kewajiban Pajak Bagi WP B… Muna on Konsultasi Afif Wahyudin on Konsultasi camelya on Penghindaran Pajak vs Penggela… arie on Konsultasi yuliawati on Menyampaikan SPT Masa PPh 25 t… incomejitu on Konsultasi abuabu on Tabel Tarif PPh 23 Blog Pajak
Blognya Tax-inaer
Blogroll Lainnya
KBBC Member
Web Pajak
Meta
Halaman
@triyani08
- بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْ 4 days ago
- Ada update aturan DPLK, Jk manfaat pensiun yg akan dibayarkan maks 500jt dpt dibayarkan sekaligus (sblmnya hy 100jt) #PMK-50/PMK.010/2012 2 weeks ago
- بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْ 2 weeks ago
- Pelajaran berharga. Bener bgt,jadi konsumen itu kudu kritis ya! 2 weeks ago
- BTC (Bandung) to BTC (Bintaro) 3 weeks ago





luar bisa posting anda sangat membantu saya dalam menyelesaikan perkerjaan saya. terima kasih
#1, Terima kasih atas apresiasinya pak Carlos.
saya minta tolong dikirimkan UU PT/KLU/KBLI & sekalian SPT TAHUNAN / MASA 2007 yang baru kasih ibu triyani…web ini benar-benar sangat membantu saya.
#3. silahkan download langsung di menu download. maaf tidak bisa mengirim ke email, krn keterbatasan acces internet saya.
ass, mba triyani hanya mau tanya 1.berapa maksimal bidang usaha dalam 1 siup, 2.brp digit untuk usaha utama & usaha tidak utama, 3.adakah peraturan keppres & kepmen, tentang ini semua, mohon penjelasannya, trims.
dalam usaha jasa menyediakan tenaga ahli untuk suatu perusahaan, termasuk jenis klasifikasi lapangan usaha apa di dalam perpajakan? Seperti: mendidik tenaga ahli agar trampil berbahasa Inggris kmd tenaga tsb dipakai suatu perusahaan, menyediakan jasa tenaga ahli teller, satpam (petugas keamanan), cleaning service untuk suatu bank.
Tentang hal tersebut mohon penjelasannya, sebelumnya saya ucapkan terimakasih apabila ibu Triyani bersedia mengirimkan ke email saya. Maturnuwun
Saya sedang mencari KBLI 2000, KBLI 2005, kebetulan ketemu weblog ini, dan atas dasar hukum payung KBLI ini sangat informatif buat saya, hanya saya perlu informasi untuk selengkapnya KBLI yang dikeluarkan dari BPS, bisa di download dimana ya, mungkin bisa share ke saya, saya sudah coba ke website BPS tapi susah…tks untuk informasinya
>> Kalau dari BPS ada bukunya, yang bisa dibeli di koperasi/kantor BPS.
mbak Triyani..
saya baru tau ada blog ini jadi perkenalkan saya Gorga..
saya dinas di Kanwil Banjarmasin..
soal KLU,,kalo boleh saya menambahkan sedikit konfirmasi, bahwa KLU yang ada di DJP saat ini akan disinkronkan dgn KLU yg ada pada BPS,,apkh itu benar?
yang kedua,,apkh perhitungan jumlah setoran pajak berdasarkan SSP tsb sdh mencerminkan potensi KLU tsb?
sekian dulu..
makasih
Terima kasih info KLBI-nya. Selama ini hanya dapat KLBI 2000. Apa ini yg terbaru ya mbak ?
kalau bisa KBLI juga dijual ditoko buku lainnya
Terima kasih bu, it helps me a lot!
Nice post agan putri.. akhirnya nemu juga ap itu KBLI, benar2 membantu saya yang baru mempelajari proses pengadaan barang dan jasa
keep posting..
>> Kaskuser sejati yah
terima kasih klbi 2003 nya, kalau yang 2005 lebih terima kasih lagi….
>> Iya nih, belum update2 lagi.
Mohon informasi kode KBLI untuk ;
- Asam Fosfat
- Asam Sulfat
- Gypsum
- Asam Fluosilikat
Terima kasih atas bantuannya
zaini
>> Maaf, ga hapal.
Mohon Kami dapat dikirim via email data KBLI 2005,
terima kasih atas kerja sama, dan bantuannya
salam
faqih usman
Saya punya usaha Laboratorium kalibrasi.Saya mau mengurus SIUP dimana tempat mengurusnya?Saya sudah ke biro jasa ngurus SIUP tapi katanya jasa laboratorium kalibrasi tidak ada.Bisa kasih info….
Perkenlkan saya staff Notaris kota Batam. saat ini saya sdang mengurus suatu PT yang keg usahanya “Jasa Konsultan bidang desain” (menurut Dirjen AHU DepkumHam), karena kegiatan usaha PT tsb adalah bidang jasa konsultan dan desain kapal. tapi anehnya pada saat mengurus SIUP/TDP “Jasa Konsultan bidang desain” tersebut tidak ditemukan kode nomor/kategori nya di database kantor ybs. Apakah ada saran terbaik buat saya dari anda ? sebelumnya saya haturkan terima kasih fulllll
Mbak, salam kenal nama sy ana
Staff d salah satu instansi pemerintah di jayapura
Mbak, mohon bantuanx kami ada proses pengadaan sedang KBLI yang kami px yg 2003 kalau mbak px KBLI 2005 tolong d emailkan kah mbak. Krn sy sudah cari di toko buku d jayapura tapi tak ada eh.
Terima kasih atas bantuannya
makasih kk….
Saya batu memulai usaha penyewaan/rental kendaraan jenis minibus atau sedan, saya akan mengurus SIUP untuk perusahaan saya yang berbentuk PT, mohon informasinya bidang usaha saya ini termasuk jenis jasa utamanya apa di SIUP, terima kasih atas informasinya
assalamu’alaikum wr wb
mba mau tanya, kalo Pengadaan laboratorium bahasa (digital multimedia) ikut sub bidang apa?soalnya kita mau merubah SIUP, tapi petugasnya bingung…
thanks
wassalam..
mbak mau tanya klo pengadaan lab bahasa ikut sub bidang apa ya?
terima kasih
Thanks Mbak,
Sangat membantu
terima kasih untuk infonya
Mohon bantuannya, butuh buku potunjuk KBLI 2009 karena lagi cari kode jenis2 usaha. Binggung neh,susah nemunya.Please
Trims,
Yantri
apakah kelompok usaha bs berubah-ubah mbak..?
Halo mbak, salam kenal.
saya ingin menanyakan, kalau ada situasi seperti ini…
dalam Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan KPP Tanah Abang Satu mencantumkan pada butir 3 KLU : 51900 – Perdagangan Besar Lainnya (pada butir 8 Kewajiban Pajak – PPh Pasal 4(2), PPh Pasal 21, 23, 25, 26, 29)
sedangkan dalam Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Persetujuan Awal Penanaman Modal yang dikeluarkan Badan Koordinasi Pasar Modal (BKPM) tercantum KBLI 46202 – PERDAGANGAN BESAR BUAH YANG MENGANDUNG MINYAK (Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman
buah yang mengandung minyak, seperti kelapa dan kelapa sawit).
Yang saya ingin tanyakan adalah apa bedanya KLU dan KLBI, serta implikasi dari perbedaan tersebut. Apakah dasar pengenaan pajaknya berbeda?
Terima kasih
Untuk beli buku KBLI 2009 dan KBLI 2009 bisa di dapat dari mana ya..? mohon infonya..
Maaf yg saya maksud untuk mendapatkan buku KLUI 2009…mohon infonya..
Saya mo ty?mba,boleh tau PT.ZEBRA ASABA INDUSTRIES Jl.kapuk raya no:62 jakarta utara pd wktu prijinan msky kesektor apa?tanks
[...] tulisan ini >> http://triyani.wordpress.com/2008/01/14/kbli-klasifikasi-baku-lapangan-usaha-di-indonesia/KBLI_2009 Rate this: Like this:SukaBe the first to like this [...]
Ping balik oleh KBLI 2009 « Triyani’s Weblog | Maret 24, 2012 |