Daftar Aturan Baru (Juklak UU KUP Terbaru)
Berikut ini daftar peraturan baru yang merupakan Juklak (petunjuk pelaksanaan) dari Undang-Undang KUP (UU No 6 tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan UU No 28 tahun 2007)
Semua Aturan dibawah ini bisa di download di http://www.kanwilpajakwpbesar.go.id/announce.php
- PP Nomor 80 Tahun 2007 Tentang : Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 28 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.03/2007 Tentang : Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.03/2007 Tentang : Tata Cara Permintaan Keterangan Atau Bukti Dari Pihak-Pihak Yang Terikat Oleh Kewajiban Merahasiakan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 Tentang : Tata Cara Pemeriksaan Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan No. 198/PMK.03/2007 Tentang : Tata Cara Penyegelan Dalam Rangka Pemeriksaan di Bidang Perpajakan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.03/2007 Tentang : Bentuk dan Tata Cara Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
- Peraturan Menteri Keuangan No. 196/PMK.03/2007 Tentang : Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 195/PMK.03/2007 Tentang : Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga
- Peraturan Menteri Keuangan No. 194/PMK.03/2007 Tentang : Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 193/PMK.03/2007 Tentang : Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.03/2007 Tentang : Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan No. 191/PMK.03/2007 Tentang : Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Terhadap Wajib Pajak Yang Sedang Dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.03/2007 Tentang : Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang
- Peraturan Menteri Keuangan No. 189/PMK.03/2007 Tentang : Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan No. 188/PMK.03/2007 Tentang : Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan No. 187/PMK.03/2007 Tentang : Jangka Waktu Pelunasan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, Yang Menyebabkan Jumlah Pajak Yang Harus Dibayar Bertambah Bagi Wajib Pajak Usaha Kecil dan Wajib Pajak di Daerah Tertentu
- Peraturan Menteri Keuangan No. 186/PMK.03/2007 Tentang : Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan Dalam Jangka Waktu Yang Ditentukan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 185/PMK.03/2007 Tentang : Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2007 Tentang : Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan No. 183/PMK.03/2007 Tentang : Wajib Pajak Penghasilan Tertentu Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 182/PMK.03/2007 Tentang : Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Bagi Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Yang Dapat Melaporkan Beberapa Masa Pajak Dalam Satu Surat Pemberitahuan Masa
- Peraturan Menteri Keuangan No. 181/PMK.03/2007 Tentang : Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan
hmmm… Baru satuUU yang disahkan.. daftar aturannya udah segitu banyak. Semua aturan tsb sudah didownload dan diprint semuanya, tapi.. blm satupun yang sempet dipelajari..



selamat tinggal era tradisional, kita masuki kemodernan dalam hal perpajakan.
very useful. especially for me in learning the tax practice in Indonesia.
#1. ya skrg mulai lebih baik lah..
#2. om DD, Tumben..
selamat tinggal masa masa suram sulitnya meminta juklak pajak ke petugas pajak
terimakasih buat yg punya blog
Saya staf Bendahara Pengeluaran Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Salatiga yang berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pasal 21 Tahun 2007. Saya telah mendownload Installer_eSPT_PPh_Tahunan_v3.0_2007_08022008, namun dalam aplikasi tersebut Lampiran I-B (Formulir 1721 – A2) untuk Bendahara Pemerintah tidak muncul/tidak aktif sehingga tidak bisa digunakan. Yang aktif hanya Lampiran I-A (Formulir 1721-A1) yang tidak perlu diisi oleh Bendahara Pemerintah. Mbak, bagaimana solusi dari masalah tersebut? Jazakumullah …
#4. Terima kasih kembali.
#5. wahh,, maaf pak, saya blm pernah coba yang 1721-A2.
tapi barangkali Anda bisa menghubungi AR / petugas di KPP tempat Anda terdaftar. Mohon maaf tidak bisa membantu.
Masih banyak konglemerat yang membayar pajak tetapi sebenarnya besar yang dibayarkan kepada pemerintah justru lebih kecil dari yang seharusnya dibayar. Mengapa
Biasanya ada konspirasi ekonomi antara pembayar pajak dengan petugas pajak. Tapi ini memang sulit untuk dibuktikan secara administrasi karena memang sudah melembaga dan sudah masuk dalam sistem
#7. Maaf, saya tidak akan berkomentar mengenai hal tsb.
cuma mau minta ijin mbak buat copas tulisan2 mbak ke intranet 10.11.11.215
gpp ya!
#9. Silahkan mba Atik.. semoga bermanfaat buat para pengakses intranet tsb
Aturan mana yang sudah di sahkan??????
>> Semua sudah disahkan
mbk itu tlg linkny koq yg diberikan tdk bisa dibuka,linkny error tuh mbk,tlg ksh link yg bener trims
Assalamu’alaikum
Mbak, saya minta tolong kirimkan UU No. 16 Tahun 2009
tentang KUP ke email saya
anita.p0e3tri@yahoo.com
Terima kasih sebelumnya mbak….
assalamu’alaikum
numpang nanya mbak untuk mendownload peraturan yang terbaru UU KUP dimana ya??? kok di web http://www.kanwilpajakwpbesar.go.id/announce.php ini gx bisa.