Triyani’s Weblog

Tax Blogging and Sharing

Pelanggan Listrik Berdaya 1.300 KV Mungkin Kena PPN

Pada dasarnya, Listrik merupakan Barang Kena Pajak (BKP); PLN selaku pemasok Listrik juga merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga atas penyerahan Listrik di Indonesia (di dalam daerah pabean) memang terutang PPN. Hanya saja karena listrik merupakan kategori barang strategis, PPN yang terutang atas penyerahan listrik tersebut Dibebaskan, kecuali listrik untuk perumahan dengan daya diatas 6.600 watt.

–yaa wajar donk kalo yg punya daya diatas 6.600 watt ga dapat fasilitas pembebasan PPN, pasti rumahnya dah kategori mewah khan :P

Kalau sekarang ada wacana listrik dengan daya 1.300 akan dikenakan PPN, apakah berarti listrik sudah tidak lagi dianggap sebagai barang strategis sehingga tidak perlu ada fasilitas pembebasan PPN ?.. entahlah..

yang jelas listrik di sekitar tempat tinggalku sering byar pet, termasuk setengah harian tadi. Padahal listrik mati di rumah artinya aku hanya bisa bekerja paling lama 2 jam (sesuai umur batterai laptopku hheheheheh). Baca selebihnya »

Februari 22, 2008 Ditulis oleh triyani | PPN, Pajak, Pajak lainnya, Tangerang | , | 9 Tanggapan

Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa

Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa

Pada tgl 6 Pebruari 2008, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Kuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2008 Tentang PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Seperti telah saya tulis disini, sebagaimana diatur dalam PP No 80 tahun 2007; tentang tatacara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan berdasarkan UU KUP, Kuasa Pajak dibedakan menjadi :

    • Konsultan pajak dan
    • Bukan Konsultan Pajak.

      Dalam PMK 22 ini; telah diatur secara lebih detail mengenai persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa. Berikut ini hal-hal yang diatur dalam PMK tsb.

      1. Seorang kuasa, baik kuasa konsultan pajak maupun bukan konsultan pajak, harus memenuhi persyaratan sbb : Baca selebihnya »

      Februari 17, 2008 Ditulis oleh triyani | Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak | , , , , , | 10 Tanggapan

      Tentang Imbalan Bunga (Resume UU KUP 7)

      ntar lagi ahh  :)

      Februari 9, 2008 Ditulis oleh triyani | Iseng, Pajak | , | 2 Tanggapan

      Jatuh Tempo Pelaporan SPT (Resume KUP 6)

      Tgl Jatuh Tempo Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)

      A. Untuk SPT Masa, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;

      • Tgl 20 bulan berikutnya, untuk : SPT Masa PPh pasal 25, SPT Masa PPN dan SPT Masa atas pemotongan/pemungutan PPh (PPh pasal 21/26, PPh pasal 23/26, PPh Final pasal 4 ayat 2, PPh pasal 15, PPh pasal 22)
      • Hari kerja terakhir minggu berikutnya, untuk: PPh pasal 22; PPN, PPn BM Impor yang dipungut Bea Cukai
      • 14 hari setelah masa pajak berakhir; Untuk PPh 22 dan PPN yang dipungut Bendaharawan
      • Apabila tgl jatuh tempo bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
      • Pengertian hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilu yang ditetapkan Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh pemerintah

      (Ref PMK 184/PMK.03/2007)

      B. Untuk SPT Tahunan :

      • untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak;
      • untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

       

      Februari 9, 2008 Ditulis oleh triyani | Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak | , | 6 Tanggapan

      Jatuh Tempo Pembayaran Pajak (Resume KUP 5)

      A. Jatuh Tempo Pembayaran/ Penyetoran Pajak :

      1. Tgl 10 Bulan Berikutnya, untuk :

      • PPh Pasal 4 ayat (2) sebagai pemotong pajak,
      • PPh Pasal 15 sebagai pemotong pajak
      • PPh Pasal 21 sebagai pemotong pajak,
      • PPh Pasal 23 sebagai pemotong pajak
      • PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan baker minyak, gas dan pelumas kepada penyalur, agen atau industri
      • Untuk PPh Pasal 22 Badan Tertentu

      2. Tgl 15 Bulan Berikutnya, untuk :

      • PPh Pasal 4 ayat (2) yang dibayar sendiri,
      • Untuk PPh Pasal 15 yang dibayar sendiri
      • Untuk PPh Pasal 25
      • Untuk PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu masa pajak,
      • Untuk Pemungut PPN atau PPn dan PPnBM selain Bendahara Pemerintah,

      3. Pada Saat Pembayaran bea masuk (atau pada saat penyelesaian Dokumen dalam hal bea masuk ditunda/dibebaskan), untuk : PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM Impor.

      4. Satu hari kerja setelah pemungutan pajak, untuk : PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM Impor yang dipungut Ditjen Bea Cukai

      5. Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran, untuk : PPh Pasal 22 Bendahara atas penyerahan barang yang dibiayai APBN/D (dengan menggunakan SSP atas nama rekanan dan ditandatangani bendahara)

      6. Tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, untuk : Pemungut PPN atau PPn dan PPnBM Bendahara Pemerintah.

      7. Akhir masa pajak terakhir, Untuk : WP Tertentu yg menyampaikan SPT Masa PPh 25 beberapa masa sekaligus (SPT Masa gabungan)

      B. Apabila Jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

      C. Pengertian hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilu yang ditetapkan Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh pemerintah

      D. Tgl tatuh tempo penyetoran kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan paling lambat sebelum SPT disampaikan (Pembayaran setelah jatuh tempo pelaporan dikenai sanksi bunga).

      E. Jangka waktu pelunasan surat ketetapan pajak untuk Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu paling lama 2 bulan.

      Februari 9, 2008 Ditulis oleh triyani | Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak | , | 4 Tanggapan

      WP yang dikecualikan dari penyampaian SPT (Resume KUP 4)

      1. WP yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT PPh Tahunan :

      • WPOP yang dalam 1 tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP

      2. WP yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 :

      • WPOP yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas

      Tatacara Pengadministrasiannya diatur DJP

       

      (Ref PMK.183/PMK.03/2007

      Februari 9, 2008 Ditulis oleh triyani | Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak | , | 10 Tanggapan

      Download Installer eSPT Tahunan

      ini link download installer eSPT Tahunan 2007 Versi 3 (update 29012008 ) http://www.pajak.go.id/download/spt-2007/ [UPDATE NOTE : Link download ini sudah tidak tersedia di web DJP]. Link download installer eSPT tahunan sekarang ada disini :

      http://www.pajak.go.id/dmdocuments/eSPT%20PPh%20Tahunan%202007%20v3.0%20(06-03-2007)%20New.rar

      sekarang sedang download nih.. mudah2an sudah tidak ada error dlm file versi 29012008 ini. Awal bulan kemarin download yang update per 24012008, ternyata masih ada error seperti salah baca NPWP Penandatangan SPT :(

      Padahal kemarin saya lihat beberapa KPP yang memberikan CD file sosialisasi UU KUP yang baru didalamnya termasuk installer eSPT Tahunan 2007 Versi 3 (update per 24012008 ) . Sayang sekali….

      Catatan Tambahan [220508] :

      Dari beberapa versi update file installer eSPT, sampai hari ini saya masih menggunakan installer versi update tanggal 29012008, karena menurut saya file installer ini yang paling sedikit errornya. Sejauh ini untuk pelaporan ke KPP juga tidak bermasalah.

      1. Semula saya menggunakan versi update 24012008, menemukan beberapa error, seperti salah membaca NPWP pendandatangan SPT dan error lainnya.

      2. Kemudian saya menggunakan installer versi update tgl 29012008, kesalaham membaca NPWP penandatangan tdk lagi terjadi. untuk prosedur impor data (misal : data 1721-A1, data kredit pajak, data penyusutan dll) tidak ada masalah. proses pembuatan file utk lapor ke KPP juga tidak ada masalah. Sedikit error dalam tampilan menu cetakan, krn form 1771-V tidak bisa dicetak dari menu tsb. Namun solusinya bisa menggunakan menu cetak dari tampilan form 1771-V secara langsung.

      3. Meski menggunakan versi update tgl 29 saya blm menemukan masalah yang berarti, namun karena sebelum banyak mengisi SPT Tahunan bulan Maret lalu saya memperoleh file installer update 27022008, saya mencoba melakukan instalasi ulang eSPT dan menggunakan file installer versi tgl 27 peb ini. Sayangnya, bukannya lebih bagus (mengurangi bagian2 yg error), yang ada berbagai kendala saya hadapi:

      - Pertama menemukan error ketika input data pemegang saham & pengurus yang berdomisili di LN, NPWP ‘00..’ tidak dapat terbaca, messagenya ‘NPWP tidak valid”

      - Saat impor Data kredit pajak, lagi2 menemukan error. saya lupa persisnya, tapi sepertinya nomor bukti pemungutan PPh 22 yg disetor sendiri harus diisi, padahal seharusnya tidak nomor. Ketika input data NTPN/NTPP ‘00″ untuk beberapa SSP yg tidak mencantumkan NTPN/NTPP, juga tidak dapat diimpor

      - Error selanjutnya, ketika melakukan pembuatan file ‘format lapor ke KPP’ yang muncul runtime error… shg tidak ada file yg bisa dilaporkan ke KPP.

      Entah komputer saya yang tidak mendukung, atau installernya yang makin aneh… oleh karena itu saya balik lagi menggunakan versi 29012008.

      4. File yang saat ini ada di web DJP, adalah update versi 06032008, karena installer versi update 06032008 ini saat itu beredar sudah menjelang akhir Maret 2008, maka saya tidak/belum sempat mencobanya, tapi dari gosip kiri kanan yang saya dengar (Termasuk dari beberapa AR) file installer versi 06032008 inipun masih banyak error. entah dibagian mana. Nantilah semoga ada kesempatan untuk mencoba file versi terbaru ini supaya tahu di mana letak errornya

      Februari 8, 2008 Ditulis oleh triyani | Iseng, Pajak | , , | 10 Tanggapan

      Tentang SPT Masa Gabungan (Resume UU KUP 3)

      Notes : thanks to om DD yang sudah berhasil “memaksa” saya untuk baca UU KUP yang baru berikut aturan pelaksanaan yang telah diterbitkan, juga membuat resume atas peraturan baru tsb :D

      “SPT Masa Gabungan”, tentu saja istilah ini tidak ada dalam UU KUP dan peraturan pelaksanaannya. Ini hanya istilah saya untuk mempersingkat penyebutan dan membedakan dg SPT Masa “biasa”

      1. WP dengan Kriteria tertentu dapat menyampaikan 1 SPT Masa yg meliputi beberapa masa sekaligus [ini yg aku maksud dg SPT Masa Gabungan -tri-]

      2. Yang dimaksud dg “WP dengan Kriteria tertentu” adalah : Baca selebihnya »

      Februari 5, 2008 Ditulis oleh triyani | Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak | , , | 3 Tanggapan

      Tentang SPT (Resume UU KUP 2)

      Tentang SPT

      A. SPT Terdiri dari :

      1. SPT Tahunan Pajak Penghasilan
      2. SPT Masa :
      • SPT Masa Pajak Penghasilan
      • SPT Masa PPN
      • SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN

      B. Bentuk SPT :

        • Hard-copy
        • e-SPT

          C. Penandatanganan SPT Baca selebihnya »

          Februari 5, 2008 Ditulis oleh triyani | Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak | , | 5 Tanggapan

          Kuasa Wajib Pajak (Resume KUP 1)

          Notes : ini bikin resume tanpa metode :) yang sempet diinget, itu yang ditulis. Rencananya nanti kalau sudah banyak baru dirapikan..

          -sorry kalau ada yg merasa aneh- :)

          ———–

          Kuasa Wajib Pajak menurut UU KUP

          Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terakhir telah diubah berdasarkan UU NO 28 tahun 2007; oleh karena itu segala sesuatu yang terkait dengan ketentuan formal perpajakan akan mengikuti UU KUP yang baru.

          Menurut pasal 32 UU KUP, Wajib pajak (baik orang pribadi maupun badan) dapat menunjuk seorang kuasa untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Penunjukkan seorang kuasa dilakukan oleh Wajib Pajak dengan membuat surat kuasa khusus.

           

          Berikut ini beberapa hal yang terkait tentang Kuasa Wajib Pajak.

          1. Kuasa wajib pajak dibedakan menjadi : Baca selebihnya »

          Februari 5, 2008 Ditulis oleh triyani | Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak | , , | 3 Tanggapan

          Resume KUP 2008

          Udah lama pingin bikin resume tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang berlaku tahun 2008.. tapi kok ga sempet2 yah..  :(

          tapi sempet ga sempet harus dimulai dari sekarang..   :)

          Februari 5, 2008 Ditulis oleh triyani | Iseng, spontan | , | 2 Tanggapan