Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa
Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa
Pada tgl 6 Pebruari 2008, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Kuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2008 Tentang PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Seperti telah saya tulis disini, sebagaimana diatur dalam PP No 80 tahun 2007; tentang tatacara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan berdasarkan UU KUP, Kuasa Pajak dibedakan menjadi :
- Konsultan pajak dan
- Bukan Konsultan Pajak.
Dalam PMK 22 ini; telah diatur secara lebih detail mengenai persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa. Berikut ini hal-hal yang diatur dalam PMK tsb.
1. Seorang kuasa, baik kuasa konsultan pajak maupun bukan konsultan pajak, harus memenuhi persyaratan sbb : Baca selebihnya »


