Pelanggan Listrik Berdaya 1.300 KV Mungkin Kena PPN
Pada dasarnya, Listrik merupakan Barang Kena Pajak (BKP); PLN selaku pemasok Listrik juga merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga atas penyerahan Listrik di Indonesia (di dalam daerah pabean) memang terutang PPN. Hanya saja karena listrik merupakan kategori barang strategis, PPN yang terutang atas penyerahan listrik tersebut Dibebaskan, kecuali listrik untuk perumahan dengan daya diatas 6.600 watt.
–yaa wajar donk kalo yg punya daya diatas 6.600 watt ga dapat fasilitas pembebasan PPN, pasti rumahnya dah kategori mewah khan
–
Kalau sekarang ada wacana listrik dengan daya 1.300 akan dikenakan PPN, apakah berarti listrik sudah tidak lagi dianggap sebagai barang strategis sehingga tidak perlu ada fasilitas pembebasan PPN ?.. entahlah..
yang jelas listrik di sekitar tempat tinggalku sering byar pet, termasuk setengah harian tadi. Padahal listrik mati di rumah artinya aku hanya bisa bekerja paling lama 2 jam (sesuai umur batterai laptopku hheheheheh).
Kembali ke masalah wacana pengenaan PPN thd listrik dg daya 1300 watt ini.. jadi timbul tanda tanya jg. kalau tujuannya hanya target penerimaan terlampaui, jelas cara ini akan sangat efektif. cara paling mudah untuk menaikkan penerimaan pajak, salah satunya melalui PPN. Apalagi pengenaan PPN atas barang yang jelas2 dikonsumsi oleh hampir seluruh rakyat di Indonesia seperti listrik ini.
Kalau fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan listrik ini di cabut, semua pelanggan listrik nggak mungkin akan bisa ngemplang (tidak bayar) PPN, kecuali dengan berhenti berlangganan. Kalau tidak sampai ke kas negara, bukan pelanggan yang ngemplang, tapi pemungutnya.
Apakah tidak ada alternatif lain?.. hiks kesian banget sih jadi rakyat kecil di Indonesia.. 
——————
Dirjen Pajak: Pelanggan Listrik Berdaya 1.300 KV Mungkin Kena PPN
– ANTARA News – 20-Feb-2008 –
Jakarta (ANTARA News) – Pelanggan listrik dengan daya 1.300 kv dan di
atasnya kemungkinan akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar
10 persen.
“Memang ada pembicaraan soal itu. Saya kira nanti dalam rangka APBNP
2008, itu akan ada pembahasannya,” kata Dirjen Pajak Depkeu, Darmin
Nasution di Jakarta, Selasa.
Namun Darmin tidak bersedia menjelaskan lebih lanjut rencana pengenaan
PPN bagi pelanggan listrik itu karena idenya bukan berasal dari
pihaknya. “Kita sendiri kan bukan pengambil inisiatif mengenai hal itu,
jadi silahkan tanya ke sana (pengambil inisiatif),” tegasnya.
Darmin juga tidak bersedia menyebutkan potensi penerimaan pajak jika PPN
listrik itu benar-benar diterapkan di Indonesia.
“Kalau listrik dalam beberapa diskusi sudah dibicarakan, tapi itungannya
seperti apa, belum tahu berapa angkanya. Saya belum bisa jawab karena
usulnya bukan dari kita, harus saya cek,” katanya.
Sementara itu mengenai tarif final PPh jasa konstruksi sebesar 4 persen,
Darmin mengatakan tarif itu sangat rendah karena biasanya tarifnya
mencapai 30 persen. “Yang kena pajak kan memang profit kan, jadi
sebenarnya 4 persen itu rendah,” katanya.
Ia membantah anggapan bahwa pengenaan PPh dengan tarif final 4 persen
itu akan menghilangkan fasilitas/insentif berupa pengurangan tarif pajak
bagi perusahaan go publik sebesar lima persen.
“Memang ada perbedaan antara tarif final dengan tidak final. Kalau
final, perusahaan mau untung atau rugi tetap bayar segitu, sedangkan
jika tarifnya tidak final maka kalau rugi gak bayar. Kalau untungnya
besar bayarnya lebih mahal dari yang normal,” jelasnya.(*)














gak ngerti kadang dengan kebijakan pemerintah, yang kayaknya cuma ngejar target penerimaan doang, sementara pengeluarannya kok tidak dikritisi ya ?padahal kalau mau diefisiensi dari segi pengeluaran bisa aja kok, tinggal kemauan dari para pemegang keputusan. Akan tiba suatu hari di mana para pemimpin di tanya bagaimana mereka membuat suatu keputusan yang mempengaruhi banyak orang. Tapi mereka tidak menjawab melalui mulutnya, hanya tangan dan kaki yang akan bersaksi, di jalan manakah ia meninggalkan jejak jari dan jejak kaki.
Kasihan sekali saya
(
kita rakyat kecil nda bisa ngapain2x ya mba ?
yaa,.. entahlah mas.. heran yah. kenapa pemerintah sepertinya menjadikan rakyat kecil sbg obyek. gak kebayang dehh..
minyak tanah antri; nyarinya aja susah. Kedelai mahal, tahu tempe mahal (ehh masih susah ga sih cari kedelai dkk?).
lha kalo para pejabat.. listriknya difasilitasi negara khan?
huhh…nyebelin deh pokoke …
Aku gak tau mau kemana negara ini…
#4. ehh ada tamu
Terima kasih atas kunjungannya mas Indra. Salam kenal.
beginilah nasib rakyat di negeri yang katanya makmur ini.
kalo bukan pak Darmin yg usul.. trus dari mana ya mbak?
jangan-jangan DPR …???
#7. wahh.. kurang tahu jg yaa pak
BBM dah mau naik…
pajak sebagai tulang punggung keuangan negara…