Triyani’s Weblog

Tax Blogging and Sharing

Lagi tentang Kuasa Wajib Pajak

Berikut ini adalah SE 16 2008 tgl 10 Maret 2008 tentang Penegasan sehubungan dengan Penunjukan seorang kuasa dengan surat kuasa khusus (aka. Juklak dari PMK 22 tentang Kuasa Wajib pajak) yang kemarin bikin heboh dunia pajak :)

—————-ini word version-nya, copi paste dari webnya ortax—————–

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE – 16/PJ/2008

TENTANG

PENEGASAN SEHUBUNGAN DENGAN PENUNJUKAN SEORANG

KUASA DENGAN SURAT KUASA KHUSUS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Baca selebihnya »

Maret 12, 2008 Ditulis oleh triyani | Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak | , , | & Komentar