Triyani’s Weblog

Tax Blogging and Sharing

PMK-43/PMK.03/2008 : Penggunaan Nilai Buku ~dalam Rangka Merger

Meskipun lagi ribet dg SPT Tahunan, biar ga bosen dan ga ketinggalan berita saya posting aturan baru ini. Pagi tadi (Jam 9an masih pagi khan :) , sebelum aku sampai kantor sempet ada yang telp dan nanya tentang aturan baru, mengenai merger ini. Pagi tadi, saat ditanya, saya belum dapat info ada peraturan baru tentang merger. Info aturan baru yang aku harapkan justeru mengenai PPh untuk Developer, atau tarif PPh jasa konstruksi. apa kabarnya yah PP ttg hal ini? Jadi dikenakan PPh Final kah? Tarifnya Jadi naik kah?. entahlah.

Pas sore2 gini buka OOT, ada fwd-an aturan baru dari Sams, berhubung setting nomail di milis aku jadi ga bisa liat attachmentnya. Ahh.. untung ada om DD yg baik hati dan mau memforward email tsb ke ke japri-ku, jadi skrg bisa aku share di sini.

Thanks to Sams, om DD atas sharing aturannya.

Salinan PMK-43/PMK.03/2008 dapat di download disini 

JENIS : PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR : 43/PMK.03/2008

TANGGAL : 13 MARET 2008

PERIHAL : PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka menyelaraskan kebijakan perpajakan dengan kebijakan di bidang sosial, ekonomi, investasi, moneter dan kebijakan lainnya, berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Unclang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan nilai lain selain harga pasar, yaitu atas dasar nilai sisa buku (“pooling of interest”);

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha; Baca selebihnya »

Maret 24, 2008 Ditulis oleh triyani | Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak, Pajak lainnya, UU dan aturan pajak | , , , | & Komentar

Sudah bayar PPh 29?

Jangan Lupa, batas waktu pembayaran PPh pasal 29 (PPh kurang bayar th 2007) tgl 25/3/08.. tinggal berapa jam lagi nehh. Siap2, besok hari terakhir, biasanya terjadi antrian panjang di bank / kantor pos. Telat sejam atau sehari, sama saja.. dianggap telat sebulan, shg kena sanksi bunga 2% dari jumlah PPh yang kurang dibayar.

Kalau di daerah Serpong, saya rekomendasikan untuk membayar pajak lewat bank Bumi Putera, BSD; tapi harus pagi2 (Jam 08.30 – 09.00). ‘Enaknya’ bayar pajak di bank tsb adalah SSP bisa langsung diambil. Selain itu, mereka jg menerima pembayaran pajak dari non Nasabah, tanpa biaya administrasi.

Tadi pagi saya juga baru bayar lewat bank tsb… :) . Dan rencananya hari Rabu besok baru lapor. hihihihi ketahuan standart banget, bayar menjelang batas akhir, lapor menjelang hari terakhir.

Maret 24, 2008 Ditulis oleh triyani | Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak, Pajak lainnya | , , , | & Komentar