Penjelasan lebih lanjut tentang PMK No. 43/2008
Copi paste dari www.depkeu.go.id
Penjelasan lebih lanjut tentang PMK No. 43/2008
Jakarta, 26/03/08 (Fiscal News) – Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Djoko Slamet Surjoputro dan Direktur Peraturan Perpajakan II, Djonifar Abdul Fatah, hari ini bertempat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 (PMK No. 43/2008 ) tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha yang mulai berlaku sejak tanggal 13 Maret 2008.
1. Dalam aturan pokok, nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka merger atau pemekaran usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar. Kebijakan pemerintah yang diatur dalam PMK No. 43/2008 ini adalah untuk memberikan fasilitas menggunakan nilai buku dalam rangka merger atau pemekaran usaha.
2. Business Purpose Test
Business Purpose Test adalah suatu pengujian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengetahui apakah perusahaan yang mengajukan permohonan penggunaan nilai buku dalam rangka merger secara nyata ditujukan hanya untuk pengembangan usaha semata. Pengujian ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak (WP) yang akan menggunakan nilai buku dalam rangka merger atau pemekaran usaha. Tujuannya adalah agar WP dapat dievaluasi tentang maksud dan tujuannya untuk melakukan merger, sehingga dapat dicegah kemungkinan adanya usaha untuk penghindaran pajak yang tidak seharusnya terjadi. Baca selebihnya »













