SPT PPN 1108. PER-14/PJ./2008 (08 APRIL 2008)
Pada tanggal 8 April 2008, Dirjen pajak telah menandatangani peraturan baru mengenai SPT PPN form 1108, PER-14/PJ./2008 (PER-14). PER-14 ini menggantikan PER-180/PJ./2007 yang juga mengatur mengenai SPT PPN form 1108. Dalam PER-14 ini, Dirjen pajak menambah jumlah KPP yang ditetapkan untuk menerima pelaporan SPT Masa PPN dalam bentuk hardcopy dengan menggunakan formulir 1108 menjadi 9 KPP. Semula, berdasarkan PER-180 baru tiga KPP yang diwajibkan untuk menerima pelaporan SPT PPN dalam bentuk hardcopy dengan menggunakan formulir 1108.
Dengan telah berlakunya PER-14 tahun 2008 tersebut, terhitung mulai masa April 2008 :
1. Wajib Pajak yang terdaftar di KPP-KPP sbb :
- KPP PRATAMA JAKARTA GAMBIR SATU
- KPP PRATAMA JAKARTA GAMBIR DUA
- KPP PRATAMA JAKARTA GAMBIR TIGA
- KPP PRATAMA JAKARTA GAMBIR EMPAT
- KPP PRATAMA JAKARTA TANAH ABANG SATU
- KPP PRATAMA JAKARTA TANAH ABANG DUA
- KPP PRATAMA JAKARTA TANAH ABANG TIGA
- KPP PRATAMA JAKARTA SAWAH BESAR SATU
- KPP PRATAMA JAKARTA SAWAH BESAR DUA
2. Dalam satu masa pajak menerbitkan FP Keluaran atau mengkreditkan pajak masukan masing-masing maksimal 30 faktur pajak, dan
3. Menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk HARDCOPY,
dalam melaporkan SPT Masa PPN WAJIB menggunakan formulir 1108.
————
Download Peraturan dimaksud :
2. Lampiran I (SPT PPN Form 1108 )
3. Lampiran II (Buku Petunjuk pengisian SPT 1108 )
Related posting :
Pajak atas Surat Perbendaharaan Negara (PPh atas Diskonto SPN)
Berita “lama” sih.. tapi karena baru dapet file aturannya hari ini, terpaksa baru diposting hari ini.
PP No 27 tahun 2008 Tentang PPh atas Diskonto SPN
————
copas dari http://www.kanwilpajakkhusus.go.id
oleh Bisnis Indonesia Artikel Pajak 4/9/2008 10:24:58 AM
Pajak SPN dialihkan
Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah yang mengalihkan pengenaan pajak penghasilan atas Surat Perbendaharaan Negara dari pasar primer ke pasar sekunder untuk menarik investor.
Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution mengatakan sebelumnya pengenaan PPh diskonto 20% dikenakan di muka, ketika seseorang membeli SPN di pasar primer. Dengan peraturan baru, pengenaan PPh diberlakukan berdasarkan capital gain yang diraih saat SPN dilepas di pasar sekunder.
Pengenaan PPh diskonto atas SPN ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11/2006. Darmin mengungkapkan peraturan baru ini ditandatangani 4 April 2008. Baca selebihnya »
Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan bagi WP yang memilih menggunakan Norma
copy paste dari http://www.ortax.org
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45/PMK.03/2008
TENTANG
PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH
TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000
MEMILIH DIKENAKAN PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN NORMA
PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (7) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Memilih Dikenakan Pajak dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985 );
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986 );
4. Keputuan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.03/2007 tentang Penyesuaian Besarnya Peredaran Bruto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Boleh Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000 MEMILIH DIKENAKAN PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang memilih dikenakan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000,
2. Pedagang Eceran yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto selama 1 (satu) tahun buku tidak lebih dari Rp. 1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya adalah melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut :
1. Menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan cara penjualan yang dilakukan dari rumah ke rumah;
2. Menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut ;dan
3. Melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.
Pasal 2 Baca selebihnya »
KPP PMA tidak menerima WP Baru lagi
Sudah lama dengar ‘gosip’ mengenai hal ini. Jumlah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP PMA akan dibatasi, Wajib Pajak PMA baru (Investor Baru) tidak boleh lagi mendaftarkan diri di KPP PMA.
Kemarin siang baru dapat copy peraturan Dirjen Pajak mengenai hal tsb, PER-9/PJ./2008 tentang “Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu” yang mulai berlaku sejak tanggal 25 Maret 2008.
Berikut ini table KPP tempat pendaftaran Wajib Pajak sesuai dengan peraturan baru tsb.
|
No |
Jenis WP |
Tempat Pendaftaran |
|
1 |
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk anak perusahaan yang penyertaan modal baik langsung maupun tidak langsung dari BUMN lebih dari 50% |
KPP BUMN |
|
2 |
Wajib Pajak Penanaman Modal Asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan di sektor Industri kimia dan barang galian non logam yang ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak |
KPP PMA Satu |
|
3 |
Wajib Pajak Penanaman Modal Asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan di sektor Industri logam dan mesin yang ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak |
KPP PMA Dua |
|
4 |
Wajib Pajak Penanaman Modal Asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan di sektor Pertambangan dan perdagangan yang ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak |
KPP PMA Tiga |
|
5 |
Wajib Pajak Penanaman Modal Asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan di sektor Industri Tekstil, Makanan dan kayu yang ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak |
KPP PMA Empat |
|
6 |
Wajib Pajak Penanaman Modal Asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan di sektor agrobisnis dan jasa yang ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak |
KPP PMA Lima |
|
7 |
Wajib Pajak Penanaman Modal Asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan di sektor Jasa dan Perdagangan yang ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak |
KPP PMA Enam |
|
8 |
Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang berkedudukan di DKI Jakarta dan Orang Asing yang bertempat tinggal di DKI Jakarta, yang berasal dari Negara-negara di benua Asia dan Afrika, termasuk Maldives, Cape Verde, Coromos, Mauritius, Mayotte, Saint Helena, Seychelles, Sao Tome dan Principe yang ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak |
KPP BADORA Satu |
|
9 |
Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang berkedudukan di DKI Jakarta dan Orang Asing yang bertempat tinggal di DKI Jakarta, yang berasal selain dari Negara-negara yang disebutkan diatas (ref to no.8 table ini) yang ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak |
KPP Badora Dua |
|
10 |
Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi saham telah dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan lembaga keuangan termasuk badan-badan khusus yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan UU No 8 th 1995 tentang Pasar Modal, Perusahaan Efek Non Bank, yang ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak
|
KPP PMB |
|
11 |
Perusahaan Besar Tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak |
KPP WP Besar dan KPP Madya |
|
12 |
WP BUMN, WP PMA, BUT dan Orang Asing, Perusahaan Masuk Bursa dan Perusahaan Besar Tertentu, terbatas dalam hal sebagai pemotong dan atau pemungut Pajak Penghasilan |
KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat pusat, cabang, perwakilan atau kegiatan usaha dilakukan, yang lokasinya berada di luar DKI Jakarta |
|
13 |
Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu yang mempunyai tempat usaha tersebar dibeberapa tempat (WPOPPT) |
KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha wajib pajak |
|
14 |
- Wajib Pajak Baru, Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP setelah tgl 25 Maret 2008 - Wajib Pajak selain yang dimaksud dalam point 1 s/d 11 diatas (ref table ini)
|
KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak |
Intinya adalah, Wajib pajak yang terdaftar di : 1) KPP di lingkungan kanwil khusus (KPP BUMN, KPP PMA, KPP Badora); 2) KPP WP Besar dan KPP Madya, hanya WAJIB PAJAK tertentu yang ditetapkan dengan keputusan Dirjen Pajak. Selain WP tsb (WP yang tidak/belum ditetapkan untuk terdaftar di “KPP tertentu” oleh Dirjen Pajak) harus terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
Bagi WP yang selama ini telah terdaftar di KPP di lingkungan kanwil khusus (KPP PMA dan KPP Badora), siap2 barangkali sebentar lagi anda akan memperoleh surat pemberitahuan tentang pemindahan KPP (aka perubahan NPWP). huhh… surat menyurat lagi dg vendor/suplier customer etc.
Perlu diperhatikan juga, seringkali KPP/DJP ‘terlambat’ mengirim surat pemberitahuan tentang pindah KPP tsb. Contohnya, hari ini saya dapat telpon dari 2 client teman saya yang menginformasikan bahwa mereka dipindahkan ke KPP Madya. Teman yang pertama bilang bahwa baru ditelepon oleh AR barunya di KPP Madya, memberitahukan bahwa terhitung sejak tgl 7 April kantornya dipindahkan ke KPP Madya Jaktim, namun belum ada pemberitahuan tertulis. Teman kedua saya bilang bahwa hari ini mereka dapat fax dari KPP Madya, isinya surat pemberitahuan bahwa kantornya dipindahkan ke KPP Madya Jakpus terhitung sejak tanggal 7 April.
Teman saya tsb, dua-duanya protes bilang gini.. “kenapa yaa mba, kok perubahan NPWP, pindah tempat terdaftar gini pemberitahuannya mendadak?, saya khan harus kasih tau rekanan (Supplier/vendor, client/customer, dll) agar mereka menerbitkan bukti potong dan Faktur pajak sesuai NPWP baru, butuh proses!”. Saya cuma bisa bilang.. “yaaa.. harap maklum lah..
, lebih baik segera kirim surat pemberitahuan tsb -capek protes- dan usahakan untuk bulan ini pembayaran pajaknya jangan pas tanggal 10, kadang2 dengan adanya perubahan NPWP ini pada saat pembayaran pajak ditolak, karena NPWP tidak dikenal etc”.
Nyebelin memang..
, DJP yang melakukan reorganisasi tapi WP harus ikut repot, padahal kalau saja DJP mengirimkan surat pemberitahuan lebih awal, WP bisa melakukan segala sesuatu yang terkait dg lebih baik.
Donor Darah di PMI Tangerang
Ini adalah agenda KBBC, yang merupakan kopdar ke-3 teman-teman bloger member KBBC. Acara ini tidak terbatas untuk KBBC member saja loh
. Teman-teman yang mau ikut gabung di acara tsb, baik mau mendonorkan darahnya atau ingin berkumpul untuk saling menyapa dan mempererat tali silaturahim, ditunggu kehadirannya.
Agenda: Donor Darah dan kopdar ketiga KBBC
Lokasi: PMI Kota Tangerang, Jl. Mayjen Sutoyo No. 15, Tangerang (dekat SMUN 1 Tangerang)
TiKum: depan Gedung DPRD/ Walikota Tangerang/ Masjid Raya Al-Azhom
Tanggal: 6 April 2008
Waktu: jam 08.30-selesai
Telat banget.. :(
Meskipun sangat terlambat, karena banyak komentar dan pertanyaan yang masuk ke blog ini terkait dengan pelaporan SPT Tahunan th 2007.. hari ini saya akan jawab komentar2 tsb.
Terima kasih atas kunjungan atensinya terhadap blog ini. Mohon maaf karena keterbatasan waktu, saya belum bisa banyak membantu teman-teman tepat pada saat di butuhkan.


