Triyani’s Weblog

Tax Blogging and Sharing

SPT 1770-SS Untuk WPOP berpenghasilan Rp 48 Juta setahun

wahh… saking sibuk dg SPT Tahunan, hari ini aku baru tahu kalau sudah ada perubahan PER-161/PJ/2007 tentang SPT 1770-SS.  :)
Berdasarkan PER-8/PJ./2008 Formulir SPT Tahunan PPh untuk WP Orang Pribadi form 1770-SS digunakan untuk WPOP yang mempunyai penghasilan s/d Rp 48.000.000 setahun.  Semula Form 1770-SS hanya boleh digunakan oleh WPOP yang memperoleh penghasilan sampai dengan Rp 30 Juta setahun.
Dibawah ini copi peraturan di maksud. Semoga bermanfaat.
———————-
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 8/PJ/2008TENTANGPERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-161/PJ/2007 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN

Baca selebihnya »

April 2, 2008 Ditulis oleh triyani | Ketentuan Umum Perpajakan, PPh Orang Pribadi, Pajak | , , , , , | & Komentar