SPT 1770-SS Untuk WPOP berpenghasilan Rp 48 Juta setahun
NOMOR PER – 8/PJ/2008TENTANGPERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-161/PJ/2007 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SANGAT SEDERHANA TAHUN 2007DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka mendukung program ekstensifikasi Wajib Pajak orang pribadi perlu meningkatkan batas jumlah penghasilan Orang Pribadi yang dapat menggunakan formulir SPT 1770 SS;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-161/PJ/2007 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun 2007.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengembalian, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-161/PJ/2007 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun 2007;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-161/PJ/2007 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SANGAT SEDERHANA TAHUN 2007.
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-161/PJ/2007 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun 2007, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
SPT Pajak Penghasilan ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.”
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Maret 2008
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
DARMIN NASUTION
April 2, 2008 - Ditulis oleh triyani | Ketentuan Umum Perpajakan, PPh Orang Pribadi, Pajak | Aturan Baru, KUP, Pajak, PPh WP Orang Pribadi, SPT 1770-SS, SPT Tahunan | 15 Komentar
15 Komentar »
Tinggalkan komentar
Blog Ini
Personal webblog yang berisi tentang artikel dan berita di bidang perpajakan, baik yang ditulis sendiri maupun dari berbagai sumber serta opini pribadi tentang isue-isue terkini di bidang perpajakan. Selain itu, blog ini juga kadang-kadang diisi dengan cerita-cerita iseng, curhat maupun hal-hal lain yang ingin saya tulis.
Isi dari blog ini semuanya sebagian berasal dari blog lama. Artikel dan opini pribadi yang terkesan agak serius dikelompokkan dalam tag “Artikel pajak-ku“. Artikel yang bersumber dari pihak lain dikelompokkan dalam “Artikel pajak-lainnya“.
Penafsiran suatu ketentuan perpajakan dalam artikel tersebut sepenuhnya merupakan pendapat pribadi penulis yang mungkin tidak sama dengan pendapat pihak lain, termasuk petugas pajak. Resiko yang mungkin timbul akibat diterapkannya pendapat pribadi dalam blog ini -atas suatu kasus perpajakan yang mungkin mirip- dalam praktek, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang menerapkan pendapat tersebut…
Tulisan yang telah dipublish dalam blog ini, termasuk artikel perpajakan seringkali diedit. Pengeditan mungkin disebabkan karena melanjutkan tulisan yang belum selesai, adanya salah ketik/salah tulis, maupun karena adanya perubahan pendapat penulis dalam menafsirkan suatu ketentuan perpajakan.
Penulis dapat dihubungi melalui email di “triyani08 [at] yahoo [dot] com”.
(keywords : Blog Pajak, Blog Perpajakan, Konsultasi Pajak, Konsultan Pajak, Pajak di Indonesia, Perpajakan Indonesia)
-
Tulisan Terakhir
-
Berlangganan
-
Langganan
Arsip
- Juni 2009 (6)
- Mei 2009 (5)
- April 2009 (1)
- Maret 2009 (3)
- Februari 2009 (5)
- Januari 2009 (11)
- Desember 2008 (8)
- Nopember 2008 (4)
- Oktober 2008 (3)
- September 2008 (6)
- Agustus 2008 (12)
- Juli 2008 (4)
- Juni 2008 (5)
- Mei 2008 (8)
- April 2008 (7)
- Maret 2008 (15)
- Februari 2008 (11)
- Januari 2008 (15)
- Desember 2007 (8)
- Nopember 2007 (10)
- Oktober 2007 (7)
- Agustus 2007 (22)
-
My Pict








More Photos -

My blog is worth $16,371.66.
How much is your blog worth? -
Pengunjung
- 503,128 kunjungan
-
Spam Blocked
-
Facebook
-
KBBC
Halaman
-

My blog is worth $19,758.90.
How much is your blog worth?
Kategori
- Artikel Pajak
- Artikel Pajak-ku
- Artikel Pajak-lainnya
- Aturan Lainnya
- Iseng
- Iseng
- Ketentuan Umum Perpajakan
- OOT
- Pajak
- Pajak lainnya
- Personal
- PPh Badan
- PPh Final Ps 4 (2)
- PPh Orang Pribadi
- PPh Pasal 21/26
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23/26
- PPN
- sharing
- spontan
- Tangerang
- Tax Treaty
- Undang-undang
- UU dan Aturan lainnya
- UU dan aturan pajak
-
Komentar Terakhir
Nanang di Konsultasi Paskalis di Tabel Tarif PPh 23 Per 1 Janua… Angkoso di Tarif PPh pasal 22 mulai 1 Jan… numpang comment di Biaya Promosi dan Penjualan me… Christian di Biaya Promosi dan Penjualan me… triyani di Penghapusan Piutang menurut… ria di Form SPT Masa PPh 21 Baru Fitri di Tabel Tarif PPh 23 raden suparman di Penghapusan Piutang menurut… Hendro Setiawan di Download Blog Pajak
Blognya Tax-inaer
Blogroll Lainnya
KBBC Member
Web Pajak
Meta





tanya dong ya..
saya bekerja sebagai agen properti. tanpa gaji, hanya berdasarkan komisi.
penghasilan kadang setahun dibawah 48juta, kadang setahun diatas 48 juta.
sekarang saya mau ambil KPR dan syaratnya harus memiliki NPWP pribadi.
sedangkan di kantor tempat saya bergabung, setiap dapat komisi selalu dipotong pajak.
syarat kpr itu adalah penghasilan diatas 3,5juta/bulan dan punya npwp pribadi.
selain untuk apply kpr, apakah gunanya npwp pribadi bagi orang yang penghasilannya tidak tetap seperti saya ini..
>> Gunanya NPWP salah satunya yaa.. itu.. utk kelengkapan administrasi aplikasi KPR Anda..
Selebihnya apa lagi yah……bisa dikelompokkan sbg warga yang taat aja kali yah
wah..okta ora mudeng negh, masalah beginia, maklum masih kuliah..
eniwei, thx ya atas infonnya
>> Terima kasih atas kunjungannya
ternyata repot juga ya klo gak punya npwp. klo kerjaannya wiraswasta gimana tuh?
>> Hi Mas Rizki, ya gitu.. ada beberapa hal yang kadang mensyaratkan NPWP. Sepanjang penghasilannya sudah melebihi PTKP, wiraswasta jg wajib punya NPWP.
yahh Dirjen Pajak nih ya lucu.. tgl 13 maret baru dikeluarkan peraturannya.. padahal akhir february kemarin karyawan bergaji 30-45 juta/ thn dah terlanjur ngisi dengan form 1770 S..lantas itu yg mau ngisi akhir maret 08 pun kusuruh download form sendiri di situs pajak.go.id juga blm ada tuh baca PER yg itu.. Aku aja tahunya dari mba Triyani loh..makasih ya mba… gimana sehhh djp.jangan semua mendadak duonk..
>> yaa begitulah adanya. saya jg baru tahu setelah lewat
bahkan saya yakin sampai hari ini masih banyak petugas pajak yang blm tahu mengenai hal ini.
mba Triyani.. gimana kalo anda itu duduk dijajaran pemelihara web situs Dirjen Pajak juga.. supaya lbh up to date itu infonya di situs pajak.go.id nya kan suka ketinggalan terus postingan peraturannya..lantas kalo WP gak tau aturan disalahin, tp pengin tau susah juga yah.. sebab kan semua peraturan itu sudah masuk di Berita Negara ya katanya.. tp Berita Negara itu carinya dimana sih mba.. saya jadi bingung de.. apa kita harus ke mana gitu loh ..kok mba Triyani kok bisa cepet banget infonya..pls dehh..
>> Wahh.. itu sih berlebihan mba
, begitu saya dapet info, saya sempet posting yaa tak posting. sumber infonya aturan pajak yaa dari DJP jg.
Blog ini kadang lebih cepet posting info aturan baru, karena ga melalui birokrasi
Mba TRiyani.., ini form SPTnya masih sama dengan yang lama (batas Rp 30 JUta) atau ada Form SPT Baru..?? Terima KAsih
>> Setahu saya bentuk formulirnya masih sama. hanya peruntukannya diperluas.
Mbak, eSPT PPN 1108 suidah keluar belum?
>> Mas Andre; Form SPT 1108 tidak akan ada e-SPTnya, karena form tsb digunakan khusus bagi WP yang pelaporan PPN-nya masih manual dan baru berlaku di KPP2 tertentu.
klo tarif ppn untuk jasa gmana tuh???ada perubahan gak ya dalam peraturan terbaru???
Mba Tri … salam kenal ya!
Mohon petunjuk dan saran mba, saya ingin mendaftarkan diri utk mendapat NPWP plus memanfaatkan Sunset Policy.
Terus terang sampe saat ini sy blon punya NPWP dan membayar PPh selain Fiskal LN, Pajak atas bunga, PPh atas pengalihan tanah dan bangunan & PBB.
Masalahnya begini mba, sy tidak punya usaha tetap alias pengusaha serabutan yg tidak butuh legalitas/perizinan karena usaha sy a.l Join usaha dgn teman, Main Valas Saham dan index, Jual-beli tanah, makelar dan spekulasi lain2 yg sifatnya jangka pendek.
Sebelumnya sy pernah melihat-lihat form-form SPT PPh WP OP dan bingung, gimana sy harus mengisi poin-poin penting sbb;
1. Peredaran usaha
2. Harga pokok penjualan
3. Pengurang penghasilan bruto
4. Penghasilan neto
5. Dll – dll
Padahal sekian belas tahun sy berusaha belum pernah ada catatannya dan alhamdulilah sy diberikan rezeki sehingga bisa menyekolahkan anak-anak, memiliki rumah, tanah dlsbg-nya.
Apakah mba pernah menemukan kasus seperti sy atau mba ada saran dan petunjuk atas masalah sy tsb.
Sy berterima kasih atas solusi yg akan mba berikan.
>> Sebagian penghasilan Anda kemungkinan sudah dikenakan PPh final dan sudah dibayar/dipotong pada saat transaksi.
Saran saya, lebih baik Anda memanfaatkan sunset policy. Jika Anda tidak memiliki catatan penghasilan tahun2 sebelumnya, Anda bisa menghitung ‘mundur’ dari daftar harta yang Anda miliki saat ini, dicek kapan perolehan harta tersebut, dan berapa harta perolehannya.. dst.. setidaknya mengikuti prinsip ekonomi “Penghasilan (Y) = Consumption (C) + Saving (S).
saya karyawan swasta baru aja bikin NPWP. tapi bingung ntar kalo spt nya dateng gimana ngisinya.
gaji saya 1.450.000,- per bulan tanpa tunjangan apa-2. saya punya rumah dan mobil pemberian orang tua dan mertua. apa yang harus saya isi ?? sementara perusahaan tidak melaporkan saya / tidak memotong pajak saya.. TOLONG PLEASE SAYA BUTA PAJAK…. MAU bayar pajak aja suliiitttt apalagi mau ngutang ????
>> Gajinya masih dibawah PTKP makanya tidak dipotong PPh oleh pemberi kerja. Jika Anda tidak memperoleh penghasilan lainnya yang merupakan obyek pajak, seharusnya Anda belum wajib punya NPWP, atau kalau sudah punya NPWP jg tidak wajib lapor SPT Tahunan.
Dear Mbak Yani,
Aku thn 2007 buat NPWP untuk pengajuan kredit rumah.
Tp ternyata NPWP itu tidak terpakai krn developernya bilang u tipe RSH gak perlu NPWP. Jadi kami tidak mengambil kartu NPWP di kantor pajak.
Tahun 2009 ini kami ambil NPWP untuk keperluan kantor yg mewajibkan untuk punya NPWP. Penghasilan saya Rp 3.500.000,- Menikah dan belum ada anak. Tetapi ada adik kandung yang saya sekolahkan.
Pertanyaan saya,
Apakah saya harus tetap buat SPT Tahunan 2007?
Apakah saya kena Denda untuk SPT Tahunan 2007?
Tahun 2008 saya kan harus buat SPT Tahunan.
Tahun 2009 apakah adik saya itu boleh sbg tanggungan di 2009?
Kebijakan Sunset Policy berlaku untuk SPT tahun berapa y mbak.
Atas bantuan mbak, saya haturkan terima kasih.
Salam,
Norri
Mbak ada file exel spt tahunan yang 1770 SS (48 juta) gak
kalo ada tolong donk email ke aku.
Makasih yah
ae,mba yani…
makasih ya dah baca ini…
iniloh udah tgl 15 aku masih mumet buat isi spt tahunan. biasanya aq sewa orang pajak, tp orangtsb pindah rumahnya….
aq punya usaha dibidg industri gas
penghasilan aku setahun diats 100jt n dibawah 150jt. itu gmn yabh cara ngisi nya…
aq tunggu ya balasannya.
thanks for the time
Mbak, Budi mau tanya nih jika budi beli rumah di tahun 2008 (80 jt) dan jual rumah juga di tahun 2008(200 jt).
pertanyaan:
1. Apakah budi dikenakan pajak tambahan(selisih beli dan jual) selain pajak final dari hasil penjual rumah ?
2. Apakah budi masukkan di spt 1770s, pengalihan harta tdk kena pajak (pph final) sebesar 200 jt dan pphnya ? dimana budi juga harus masukkan beli rumahnya ?
3. Andaikata budi juga ada pengeluaran renovasi rumah , apakah ada pajak tentang renovasi rumah atas dasar KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI YANG DIKENAKAN PPN ?
terima kasih, saya dengan sangat menunggu jawaban secepatnya untuk lapor spt
>>
1. Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan merupakan obyek PPh final. Pajak yang dibayar pada saat transaksi sudah merupakan pelunasan pajak yang terutang atas transaksi penjualan tanah tsb, sehingga tidak ada lagi pajak atas capital gain yg berasal dari pengalihan tanah/bangunan.
2. Ya, masukkan dalam kelompok penghasilan yang telah dikenakan PPh final. ada pilihannya khan
3. jika renovasinya hanya perbaikan dan bukan merobohkan lalu membangun kembali (atau menambah bangunan dg luas min 200 m2) maka renovasi tsb bukan obyek PPN atas kegt membangun sendiri.
Halo Mbak. terimkasih atas info2nya.
Saya mau tanya ya.. kalo saya sudah isi form SPT tahunan 1770 SS-nya, dimana saya berikan/lapor. Apakah ke kantor pajak yang ada di domisili WP (saya tinggal di Bekasi) ataukah harus melapornya ke kantor pajak dimana perusahaan saya memotong PPh?
terimakasih.