SPT 1770-SS Untuk WPOP berpenghasilan Rp 48 Juta setahun
NOMOR PER - 8/PJ/2008TENTANGPERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-161/PJ/2007 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SANGAT SEDERHANA TAHUN 2007DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka mendukung program ekstensifikasi Wajib Pajak orang pribadi perlu meningkatkan batas jumlah penghasilan Orang Pribadi yang dapat menggunakan formulir SPT 1770 SS;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-161/PJ/2007 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun 2007.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengembalian, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-161/PJ/2007 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun 2007;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-161/PJ/2007 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SANGAT SEDERHANA TAHUN 2007.
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-161/PJ/2007 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun 2007, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
SPT Pajak Penghasilan ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.”
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Maret 2008
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
DARMIN NASUTION



















tanya dong ya..
saya bekerja sebagai agen properti. tanpa gaji, hanya berdasarkan komisi.
penghasilan kadang setahun dibawah 48juta, kadang setahun diatas 48 juta.
sekarang saya mau ambil KPR dan syaratnya harus memiliki NPWP pribadi.
sedangkan di kantor tempat saya bergabung, setiap dapat komisi selalu dipotong pajak.
syarat kpr itu adalah penghasilan diatas 3,5juta/bulan dan punya npwp pribadi.
selain untuk apply kpr, apakah gunanya npwp pribadi bagi orang yang penghasilannya tidak tetap seperti saya ini..
>> Gunanya NPWP salah satunya yaa.. itu.. utk kelengkapan administrasi aplikasi KPR Anda..
Selebihnya apa lagi yah……bisa dikelompokkan sbg warga yang taat aja kali yah
wah..okta ora mudeng negh, masalah beginia, maklum masih kuliah..
eniwei, thx ya atas infonnya
>> Terima kasih atas kunjungannya
ternyata repot juga ya klo gak punya npwp. klo kerjaannya wiraswasta gimana tuh?
>> Hi Mas Rizki, ya gitu.. ada beberapa hal yang kadang mensyaratkan NPWP. Sepanjang penghasilannya sudah melebihi PTKP, wiraswasta jg wajib punya NPWP.
yahh Dirjen Pajak nih ya lucu.. tgl 13 maret baru dikeluarkan peraturannya.. padahal akhir february kemarin karyawan bergaji 30-45 juta/ thn dah terlanjur ngisi dengan form 1770 S..lantas itu yg mau ngisi akhir maret 08 pun kusuruh download form sendiri di situs pajak.go.id juga blm ada tuh baca PER yg itu.. Aku aja tahunya dari mba Triyani loh..makasih ya mba… gimana sehhh djp.jangan semua mendadak duonk..
>> yaa begitulah adanya. saya jg baru tahu setelah lewat
bahkan saya yakin sampai hari ini masih banyak petugas pajak yang blm tahu mengenai hal ini.
mba Triyani.. gimana kalo anda itu duduk dijajaran pemelihara web situs Dirjen Pajak juga.. supaya lbh up to date itu infonya di situs pajak.go.id nya kan suka ketinggalan terus postingan peraturannya..lantas kalo WP gak tau aturan disalahin, tp pengin tau susah juga yah.. sebab kan semua peraturan itu sudah masuk di Berita Negara ya katanya.. tp Berita Negara itu carinya dimana sih mba.. saya jadi bingung de.. apa kita harus ke mana gitu loh ..kok mba Triyani kok bisa cepet banget infonya..pls dehh..
>> Wahh.. itu sih berlebihan mba
, begitu saya dapet info, saya sempet posting yaa tak posting. sumber infonya aturan pajak yaa dari DJP jg.
Blog ini kadang lebih cepet posting info aturan baru, karena ga melalui birokrasi
Mba TRiyani.., ini form SPTnya masih sama dengan yang lama (batas Rp 30 JUta) atau ada Form SPT Baru..?? Terima KAsih
>> Setahu saya bentuk formulirnya masih sama. hanya peruntukannya diperluas.
Mbak, eSPT PPN 1108 suidah keluar belum?
>> Mas Andre; Form SPT 1108 tidak akan ada e-SPTnya, karena form tsb digunakan khusus bagi WP yang pelaporan PPN-nya masih manual dan baru berlaku di KPP2 tertentu.