Triyani’s Weblog

Tax Blogging and Sharing

Pajak atas Surat Perbendaharaan Negara (PPh atas Diskonto SPN)

Berita “lama” sih.. tapi karena baru dapet file aturannya hari ini, terpaksa baru diposting hari ini.

PP No 27 tahun 2008 Tentang PPh atas Diskonto SPN

————

copas dari www.kanwilpajakkhusus.go.id

oleh Bisnis Indonesia Artikel Pajak 4/9/2008 10:24:58 AM

Pajak SPN dialihkan

Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah yang mengalihkan pengenaan pajak penghasilan atas Surat Perbendaharaan Negara dari pasar primer ke pasar sekunder untuk menarik investor.

Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution mengatakan sebelumnya pengenaan PPh diskonto 20% dikenakan di muka, ketika seseorang membeli SPN di pasar primer. Dengan peraturan baru, pengenaan PPh diberlakukan berdasarkan capital gain yang diraih saat SPN dilepas di pasar sekunder.

Pengenaan PPh diskonto atas SPN ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11/2006. Darmin mengungkapkan peraturan baru ini ditandatangani 4 April 2008.

Baca selebihnya »

April 14, 2008 Ditulis oleh triyani | Pajak | | & Komentar

Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan bagi WP yang memilih menggunakan Norma

copy paste dari www.ortax.org

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 45/PMK.03/2008

TENTANG

PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG BERDASARKAN

UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983

TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH

TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000

MEMILIH DIKENAKAN PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN NORMA

PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (7) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Memilih Dikenakan Pajak dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4740);

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985 );

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986 );

4. Keputuan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.03/2007 tentang Penyesuaian Besarnya Peredaran Bruto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Boleh Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000 MEMILIH DIKENAKAN PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

1. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang memilih dikenakan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000,

2. Pedagang Eceran yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto selama 1 (satu) tahun buku tidak lebih dari Rp. 1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya adalah melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut :

1. Menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan cara penjualan yang dilakukan dari rumah ke rumah;

2. Menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut ;dan

3. Melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.

Pasal 2

Baca selebihnya »

April 14, 2008 Ditulis oleh triyani | Pajak | | Tidak ada Komentar