copy paste dari www.ortax.org
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45/PMK.03/2008
TENTANG
PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH
TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000
MEMILIH DIKENAKAN PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN NORMA
PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (7) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Memilih Dikenakan Pajak dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985 );
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986 );
4. Keputuan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.03/2007 tentang Penyesuaian Besarnya Peredaran Bruto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Boleh Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000 MEMILIH DIKENAKAN PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang memilih dikenakan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000,
2. Pedagang Eceran yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto selama 1 (satu) tahun buku tidak lebih dari Rp. 1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya adalah melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut :
1. Menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan cara penjualan yang dilakukan dari rumah ke rumah;
2. Menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut ;dan
3. Melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.
Pasal 2
Baca selebihnya »