Menyampaikan SPT Masa PPh 25 tidak wajib lagi.. !!
Judul sengaja dibuat provokatif
Kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh 25
Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No PER-22/PJ./2008 tanggal 21 Mei 2008 tentang Tata Cara dan Pembayaran PPh Pasal 25 :
- Wajib pajak yang melakukan pembayaran PPh pasal 25 melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi yang telah menerapkan sistem pembayaran pajak secara on-line (melakukan pembayaran secara online) dan SSP nya telah mendapat validasi NTPN, maka SPT Masa PPh 25 dianggap telah disampaikan ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP. (Berarti tidak lagi diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh 25/Tidak perlu menyerahkan SSP lembar ke-3 ke KPP ?)
- Namun bagi wajib pajak yang jumlah angsurannya NIHIL, atau membayar PPh pasal 25 tidak secara online tetap HARUS menyampaikan SPT Masa PPh 25 sesuai ketentuan yang berlaku.
ini sebuah langkah maju dari DJP -mujinya tulus nih suer-
Baca selebihnya »
Test posting via HP
Iseng banget, lg di kereta dlm perjalanan ke jogja. Test blogging via E61i dan telkomsel.
Wilayah Kerja KPP
Terlampir file Peraturan Menteri Keuangan No 67/PMK.01/2008 yang mengatur tentang Wilayah kerja KPP.
Penting bagi wajib pajak yang akan mendaftarkan diri ke KPP untuk memperoleh NPWP, agar tidak salah KPP
Note : dicopy paste dari www.pajak.go.id
Aspek Perpajakan CV
Sebelumnya mohon maaf buat semuanya, karena keterbatasan saya, sampai hari ini masih banyak pertanyaan dalam blog ini yang belum terjawab. Semoga satu demi satu pertanyaan yg belum terjawab bisa segera saya jawab.
Tulisan singkat ini dibuat untuk menjawab beberapa pertanyaan senada di halaman konsultasi yang menanyakan mengenai aspek perpajakan CV.
Aspek Perpajakan CV
a. Pengantar
Meskipun secara hukum terdapat berbagai perbedaan antara PT (Perseroan Terbatas) dengan CV (Comanditaire Venootscha ); namun dalam sudut pandang perpajakan keduanya merupakan Wajib Pajak Badan. Hal ini diuraikan dalam UU KUP (pasal 1 ayat 3) sbb :
“Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.”
Sesuai dengan definisi mengenai Badan yang tercantum dalam pasal 1 ayat 3 UU KUP tersebut, Wajib Pajak Badan merupakan :
- sekumpulan orang dan/atau modal;
- baik yang melakukan kegiatan usaha;
- maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha.
Wajib Pajak badan meliputi :
- perseroan terbatas,
- perseroan komanditer,
- perseroan lainnya,
- badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
- firma,
- kongsi,
- koperasi,
- dana pensiun,
- persekutuan,
- perkumpulan,
- yayasan,
- organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya,
- lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif, dan
- bentuk usaha tetap
b. Kewajiban Pajak bagi CV
Sebagaimana kewajiban WP Badan pada umumnya; kewajiban pajak yang harus dilakukan oleh CV adalah sbb :
1. Kewajiban untuk mendaftarkan diri :
- Mendaftarkan diri ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Apabila CV telah memenuhi syarat sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), maka CV juga memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri agar dikukuhkan sebagai PKP.
- Selain itu, apabila anggota perseroan (Anggota CV), baik persero aktif maupun persero diam belum memiliki NPWP, maka sebaiknya masing-masing anggota perseroan juga mendaftarkan diri ke kantor pajak yang wilayah kerjanya meliputi domisili masing-masing anggota perseroan untuk memperoleh NPWP. Baca selebihnya »
Company Law (UU Perseroan Terbatas – UU No 40 in English)
Sampai hari ini, file UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas merupakan salah satu file yang paling banyak dicari. Sebelumnya, saya ketemu blognya Mas Ipunk yang memuat file English version dari UU No 40 tahun 2007, yang juga saya copi paste di blog ini. Sayangnya file disana belum lengkap dengan penjelasannya.
Alhamdulillah malam ini sempet blogwalking dan mampir ke blog bu Irma sehingga ketemu posting beliau yang memuat file English Version UU No 40 tahun 2007 lengkap dengan penjelasannya. Terima kasih bu Irma atas postingnya. Mohon Ijin saya upload disini juga
. Buat teman-teman yang membutuhkan silahkan langsung di download. Semoga bermanfaat.
1. File Company law (English Version UU 40 tahun 2007)
2. Elucidation Company Law (English Version Penjelasan UU No 40 tahun 2007)
Bayar Pajak Bukti Cinta Tanah Air :)
Barusan dapet kiriman dari temen, kerenn banget nih gambarnya
Maknanya dalemmmm banget dehhh heheheheh…
tadi saya sempet “complaint” sih :
Tri : “saya cinta tanah air, tapi pingin ga bayar pajak nihh.. gimana caranya”
Temen : “Masih untung cuman bayar pajak, kalau jaman dulu mbayarnya ‘nyawa’
Tri : speechless hehehehehehehe…

Contoh Perhitungan dan Pemotongan PPh atas diskonto SPN
Contoh penghitungan dan pemotongan PPh atas diskonto SPN:
|
1. |
Pada tanggal 1 Mei 2008, Pemerintah A (emiten) menerbitkan Surat Perbendaharaan Negara sebagai berikut: |
|
|
|
- |
Nilai nominal Rp 100.000.000,00. |
|
|
- |
Jangka waktu SPN 12 bulan (jatuh tempo tanggal 1 Mei 2009). |
|
|
- |
PT D (investor) pada saat penerbitan perdana membeli SPN dengan harga Rp 94.000.000,00. |
|
|
- |
PT D tetap memegang SPN tersebut hingga saat jatuh tempo. |
|
|
Perhitungan diskonto dan PPh final yang terutang oleh PT D pada saat jatuh tempo SPN adalah sebagai berikut: |
|
|
|
- |
Diskonto = Rp 100.000.000,00 – Rp 94.000.000,00 = Rp 6.000.000,00 |
|
|
- |
PPh Final = 20% x Rp 6.000.000,00 = Rp 1.200.000,00 |
|
|
|
dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran. Baca selebihnya » |
Blogger Partner di Ortax
ORTax (Observation & Research of Taxation), yang merupakan Media Komunitas Perpajakan digital pertama di Indonesia telah menambahkan menu “Blogger Corner” dan “Blogger Partner” dalam websitenya.
Sebuah penghargaan yang istimewa bagi saya, karena blog ini dianggap pantas untuk ditampilkan sebagai bloger partner dalam website yg sangat informatif tersebut . Selain blog ini, Blog Indonesian TaxBlog yang dikelola secara serius oleh Pak Dudy Wahyudi juga merupakan bloger partner di ORTax. Terima kasih yang sebesar-besarnya untuk ortax yang menempatkan blog dan bloger sebagai partner
Beberapa waktu yang lalu, ITR, sebuah majalah perpajakan mewawancarai saya juga karena ‘menemukan’ blog ini sering muncul pada saat mereka googling informasi pajak. Suprised, karena setelah melihat majalah tsb url blog ini juga ditampilkan. Semoga blog ini bisa terus update dengan berbagai berita dan informasi di bidang perpajakan.
hmmm… jadi malu kalo mau nulis iseng yg ga relevan dg pajak













