Personal webblog yang berisi tentang artikel dan berita dibidang perpajakan, baik yang ditulis sendiri maupun dari berbagai sumber serta opini pribadi tentang isue-isue terkini dibidang perpajakan. Selain itu, blog ini juga kadang-kadang diisi dengan cerita-cerita iseng, curhat maupun hal-hal lain yang ingin saya tulis.
Isi dari blog ini semuanya sebagian berasal dari blog lama. Artikel dan opini pribadi yang terkesan agak serius dikelompokkan dalam tag “Artikel pajak-ku“. Artikel yang bersumber dari pihak lain dikelompokkan dalam “Artikel pajak-lainnya“.
Penafsiran suatu ketentuan perpajakan dalam artikel tersebut sepenuhnya merupakan pendapat pribadi penulis yang mungkin tidak sama dengan pendapat pihak lain, termasuk petugas pajak. Resiko yang mungkin timbul akibat diterapkannya pendapat pribadi dalam blog ini -atas suatu kasus perpajakan yang mungkin mirip- dalam praktek, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang menerapkan pendapat tersebut…
Tulisan yang telah dipublish dalam blog ini, termasuk artikel perpajakan seringkali diedit. Pengeditan mungkin disebabkan karena melanjutkan tulisan yang belum selesai, adanya salah ketik/salah tulis, maupun karena adanya perubahan pendapat penulis dalam menafsirkan suatu ketentuan perpajakan.
Penulis dapat dihubungi melalui email di “triyani08 [at] yahoo [dot] com”.
(keywords : Blog Pajak, Blog Perpajakan, Konsultasi Pajak, Konsultan Pajak, Pajak di Indonesia, Perpajakan Indonesia)
bagus gambarnya
kayaknya aku udah bayar PBB deh tahun ini
orang bijak taat pajak.
membajak bukan perilaku bijak.
jadi pembajak ga perlu bayar pajak.
hwehe…
(^_^)v
udah bayar pajak tapi nanti tidak boleh menikmati BBM bersubsidi…hiks, jalan tetap aja banyak yang bolong. ternyata bayar pajak sebagian besar hanya masuk untuk gaji pejabat saja….hiks
mesti bayar pajak yah ?
ribet gak sih?
Hi Mbak Triyani,
ketemu lagi di net setelah berbulan bulan ya
lagi ngebrowsing, ketemu blogmu yg apik ini
saya bisa belajar banyak dr sini. thx
btw, gambar itu karya Gus Farid, moderator FP
ilustrasi2x dari FB, bentar lagi menghias sebuah buku yg akan terbit
sukses ya
yond@Seoul
>> Halo Pak Yond.. Apa kabarnya nih ..
udah lama banget ga pernah liat email2nya apalagi contact2 :). Kirain udah ga beredar di dunia maya hehehehe.
Terima kasih lho udah mampir ke sini juga atas apresiasinya. -ehh.. disesatin sama siapa pak kok bisa nyasar kesini? heheheh
hihihii.. jadi ketauan kalo yang ngirim gambar gus Farid, plus itu obrolan sama beliau jg
wahh.. mesti cepet2 order bukunya nih sebelum kehabisan, dulu aku sempet kehabisan buku Indonesian tax in brief itu loh
Sekali lagi terima kasih atas kunjungannya,, terima kasih juga masih ngenalin saya hehehehe..
Semoga tambah sukses
Mbak triyani, saya baru pertama kali baca blognya. Bagus dan nambah pengetahuan sy ttg pajak. Kebetulan saya seorang penulis buku. Saya kurang begitu tahu aturan PPn dan PPh penulis. Biasanya royalti langsung dipotong, tapi saya kurang tau detil perhitungannya seperti apa. Bisa minta tolong penjelasannya terkait royalti penulis? Thanks sebelumnya ya mbak…
>> Halo Mba Hani, Terima kasih atas kunjungan dan apresiasinya.
. Hiks kapan yahh bisa nulis buku.. upss.. kok jadi curhat 
Semoga saya bisa belajar menulis seperti mba
Royalti yang diterima penulis dari penerbit (PT) merupakan obyek PPh 23 dengan tarif 15%.
PPh yang dipotong oleh penerbit ini merupakan uang muka pajak bagi si penulis, yang nantinya dapat diperhitungkan sbg kredit pajak dalam SPT tahunan. Penulis -yg mempunyai penghasilan di atas PTKP, wajib memiliki NPWP dan membuat SPT Tahunan. Jika penghasilannya hanya berasal dari royalti, maka semua royalti yang diterima selama satu tahun, merupakan penghasilan bruto bagi si penulis tsb. Setelah dikurangi dg PTKP dihitung PPh terutang berdasarkan tarif yang berlaku (tairf pasal 17). PPh 23 yang telah dipotong oleh penerbit dapat diperhitungkan sbg pengurang PPh terutang.
Kira2 gitu.. insya Allah nanti saya tulis contoh2 perhitungannya dalam posting tersendiri.