Wilayah Kerja KPP
Terlampir file Peraturan Menteri Keuangan No 67/PMK.01/2008 yang mengatur tentang Wilayah kerja KPP.
Penting bagi wajib pajak yang akan mendaftarkan diri ke KPP untuk memperoleh NPWP, agar tidak salah KPP
Note : dicopy paste dari www.pajak.go.id
Mei 22, 2008 - Ditulis oleh triyani | Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak | PMK 167, Wilayah Kerja KPP | 7 Komentar
7 Komentar »
Tinggalkan komentar
Blog Ini
Personal webblog yang berisi tentang artikel dan berita di bidang perpajakan, baik yang ditulis sendiri maupun dari berbagai sumber serta opini pribadi tentang isue-isue terkini di bidang perpajakan. Selain itu, blog ini juga kadang-kadang diisi dengan cerita-cerita iseng, curhat maupun hal-hal lain yang ingin saya tulis.
Isi dari blog ini semuanya sebagian berasal dari blog lama. Artikel dan opini pribadi yang terkesan agak serius dikelompokkan dalam tag “Artikel pajak-ku“. Artikel yang bersumber dari pihak lain dikelompokkan dalam “Artikel pajak-lainnya“.
Penafsiran suatu ketentuan perpajakan dalam artikel tersebut sepenuhnya merupakan pendapat pribadi penulis yang mungkin tidak sama dengan pendapat pihak lain, termasuk petugas pajak. Resiko yang mungkin timbul akibat diterapkannya pendapat pribadi dalam blog ini -atas suatu kasus perpajakan yang mungkin mirip- dalam praktek, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang menerapkan pendapat tersebut…
Tulisan yang telah dipublish dalam blog ini, termasuk artikel perpajakan seringkali diedit. Pengeditan mungkin disebabkan karena melanjutkan tulisan yang belum selesai, adanya salah ketik/salah tulis, maupun karena adanya perubahan pendapat penulis dalam menafsirkan suatu ketentuan perpajakan.
Penulis dapat dihubungi melalui email di “triyani08 [at] yahoo [dot] com”.
(keywords : Blog Pajak, Blog Perpajakan, Konsultasi Pajak, Konsultan Pajak, Pajak di Indonesia, Perpajakan Indonesia)
-
Tulisan Terakhir
-
Berlangganan
-
Langganan
Arsip
- Juni 2009 (6)
- Mei 2009 (5)
- April 2009 (1)
- Maret 2009 (3)
- Februari 2009 (5)
- Januari 2009 (11)
- Desember 2008 (8)
- Nopember 2008 (4)
- Oktober 2008 (3)
- September 2008 (6)
- Agustus 2008 (12)
- Juli 2008 (4)
- Juni 2008 (5)
- Mei 2008 (8)
- April 2008 (7)
- Maret 2008 (15)
- Februari 2008 (11)
- Januari 2008 (15)
- Desember 2007 (8)
- Nopember 2007 (10)
- Oktober 2007 (7)
- Agustus 2007 (22)
-
My Pict








More Photos -

My blog is worth $16,371.66.
How much is your blog worth? -
Pengunjung
- 506,432 kunjungan
-
Spam Blocked
-
Facebook
-
KBBC
Halaman
-

My blog is worth $19,758.90.
How much is your blog worth?
Kategori
- Artikel Pajak
- Artikel Pajak-ku
- Artikel Pajak-lainnya
- Aturan Lainnya
- Iseng
- Iseng
- Ketentuan Umum Perpajakan
- OOT
- Pajak
- Pajak lainnya
- Personal
- PPh Badan
- PPh Final Ps 4 (2)
- PPh Orang Pribadi
- PPh Pasal 21/26
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23/26
- PPN
- sharing
- spontan
- Tangerang
- Tax Treaty
- Undang-undang
- UU dan Aturan lainnya
- UU dan aturan pajak
-
Komentar Terakhir
indra prayitno di PPh Pasal 21 atas Penghasilan … engeldvh di Anti Virus yg bagus? Arlin Maharani di Konsultasi Nanang di Konsultasi Paskalis di Tabel Tarif PPh 23 Per 1 Janua… Angkoso di Tarif PPh pasal 22 mulai 1 Jan… numpang comment di Biaya Promosi dan Penjualan me… Christian di Biaya Promosi dan Penjualan me… triyani di Penghapusan Piutang menurut… ria di Form SPT Masa PPh 21 Baru Blog Pajak
Blognya Tax-inaer
Blogroll Lainnya
KBBC Member
Web Pajak
Meta





bu triyani maap numpang nanya, kantor saya tahun ini memberikan NPWP pribadi pada setiap pegawainya dan saya dapat kartu nomor NPWP dengan kode KPP, sebut saja 001 misalnya.
tapi pas pelaporan SPT, begitu saya masukkan alamat rumah saya website pajak yang bersangkutan, saya malah direfer ke KPP pajak lain (Sebut saja no. 002)
Terus terang saja, saya juga tahu soal beda nomor ini dari teman saya yang kebetulan saya ceritain soal lapor-melapor-pajak-ke-KPP-sendiri ini. Menurutnya nomor NPWP saya (dengan akhiran kode KPP 001) itu salah, dan dengan saran dia, akhirnya SPT saya masukkan dengan kode 002 (soalnya kalo nanya perusahaan sudah gak keburu lagi)
Nah, yang bikin saya bingung, Pajak saya kan sudah dipotong langsung oleh perusahaan dengan kode 001, nanti kalo saya masukkan SPT dengan kode 002 – apa bisa transfer2an antar KPP? perlu gak saya minta supaya NPWP saya direvisi oleh perusahaan? (soalnya nyari di FATQ website pajak maupun google kok kayanya gak ada yang ‘kasus’ kaya gini hehehe)
>> Sebetulnya saya juga tidak mengerti bagaimana sistem administrasi di KPP, namun sesuai dg ketentuan perpajakan, WP Orang Pribadi wajib mendaftarkan diri di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal / domisili WP tsb. Selain itu, untuk WPOP yang melakukan kegiatan usaha di beberapa tempat, juga harus mendaftarkan diri di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usahanya.
Dulu, pendaftaran NPWP karyawan melalui pemberi kerja tetap mengacu pada domisili karyawan, artinya meskipun pendaftaran dikoordinir oleh pemberi kerja, NPWP yang diberikan pada karyawan tetap mengacu pada tempat tinggal/ domisili WP. Namun awal tahun 2008 lalu, saya menemukan ada KPP yang menerbitkan NPWP atas nama karyawan dg kode KPP sesuai dg KPP perusahaan, bahkan tidak dilihat2 lagi apakah karyawan tsb sudah memiliki NPWP atau belum, termasuk Direksi yang jelas2 dalam SPT tahunan sudah dicantumkan NPWP-nya juga masih diterbitkan. Akhirnya, pada saat lapor SPT Tahunan th 2007 kemarin, semua karyawan lapor ke KPP tempat perusahaan terdaftar -sesuai NPWP baru-
ehh.. maaf jadi cerita dan ga jawab pertanyaan-nya
mengenai bukti potong yang telah diterbitkan oleh perusahaan, meskipun NPWP-nya berbeda (kode KPPnya) menurut saya tetap dapat dikreditkan/diperhitungkan, sepanjang dapat dibuktikan bahwa benar bahwa bukti potong tsb merupakan bukti pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima/diperoleh oleh WP ybs.
jadi kesimpulan yang bisa diambil: kalo perusahaan saya ini terburu2 nerbitin NPWP sehingga gak sempet ngecek alamat pegawai satu persatu sepertinya.
yaa asal saya gak diklaim harus bayar pajak 2x sih (sudah dipotong sama perusahaan trus dibilang belum bayar pula), sebetulnya saya sih ok pake nomor yang mana sajah (toh bukan nomor cantik gitu hehehehe)
makasih banyak yak mbak tri
Yth, Ibu Triyani.
Setelah melihat dan membaca, saya mencoba mendownload file Formulir SPT PPh 21 (excel) di http://www.pajak.go.id/download/spt-2007/, tapi kok susah sekali dan gagal terus yaa.
Atau bisa didownload ditempat lain.
Tks,
Trisno
>> Mungkin koneksinya kurang bagus, atau servernya sedang full acces. Silahkan dicoba lagi saat koneksi bagus.
Ibu Triyani yth.
saya mau tanya tentang PPN boleh ya,
sebetulnya saya tidak tau banyak tentang pajak,
Perusahaan tempat saya bekerja, menjual barang yang datanya baru saya terima bulan januari ini :
Pembelian barang X dari Toko A :
– Faktur pajak (november 2008 ) Rp. 1.000.000,-
– PPN 10 % Rp. 100.000,-
Penjualan barang X ke Perusahaan B
– Faktur Pajak (oktober 2008 ) Rp. 1.500.000,-
– PPN 10 % (November 2008 ) dibayarkan/diterima oleh bank
bulan Desember 2008 sebesar : 150.000
dikurangi dengan PPN yang sudah di bayar di toko
selisihnya)100.000 = Rp. 50.000,-
yang ingin saya tanyakan :
- apakah saya harus minta SSP dari toko A untuk lampiran laporan ?
- untuk bulan apakah laporan pembetulannya ?
terima kasih
desy
>> Bukti pajak masukan cukup Faktur Pajak Standard yang diterbitkan toko A.
Karena bulan Oktober Pajak keluaran terutang Rp 150.000 (PPN atas penjualan), Mestinya bulan Okt PPN Kurang bayar Rp 150.000 dan harus disetor ke Bank.
Kemudian Pajak masukan atas pembelian BKP bln Nov merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan pada masa yang sama (bulan Nov) atau Masa tidak sama maks 3 bln (Des, Jan, Peb)
Yang wajib dibuat pembetulan adalah bln Okt. Pajak masukan bisa dikreditkan dalam masa Jan.
Yth. Bu Triyani.
Numpang Tanya bu….
Makasih infonya, saya sudah bisa download Formulir SPT PPh 21.
Diperusahaan saya, saat menagih jasa ke perusahaan lain, pembayarannya dipotong/dikenakan PPh 23 (besarnya 2%), dan diberikan Bukti Pemungutan PPh 23. Ilustrasi
Jasa Cleaning Service Rp. 1000.000
PPn Rp. 100.000
————– +
Tagihan Rp.1.100.000
PPh 23 dipotong Rp. 20.000 -
————–
Total Diterima Rp.1.080.000.
Apakah pemotongan Rp.20.000,- bisa dikreditkan atau dilaporkan sebagai beban pajak (R/L) dalam SPT Tahunan PPh Badan ?
>> PPh 23 yang dipotong klien tsb merupakan uang muka PPh yang dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Jangan lupa minta bukti potongnya Pak.
PNS (Depkes-Rumah Sakit), dan didalam slip gajinya dipotong PPh 21, saya minta Bukti Lampiran Formulir 1721-A2 nya, ke Rumah sakit tsb tidak bisa, katanya tidak menerbitkan, karena pemotongan gajinya langsung dari KPKN. saya harus minta Lampiran Formulir 1721-A2 ke mana bu? Untuk Laporan SPT Tahunan Saya.
>> Ya, untuk Dokter PNS tsb mestinya yang menerbitkan bukti potong PPh 21 (form 1721-A2) adalah Bendaharawan di KPKN.
Atas bantuannya diucapkan terima kasih.
Salam,
Trisno
Assalamulaikum, Wr. Wb.
Bu Triyani, Makasih banyak, informasinya. Cepat sekali menanggapi. Sekali lagi Trimakasih.
Trisno
Yth. Bu Triyani,
Ada perusahaan jasa cleaning, karena ketidaktahuan pemiliknya tentang Perpajakan mereka tidak menyetorkan PPN yang dipungut selama 2 Th. Tahun 2007 & 2008. Perusahaan mulai berdiri/beropersi tahun 2007. Mendengar adanya sunset policy, pemilik perush. ke KPP dan diberitahu cara menyetor & melaporkan pajak-2nya. Kemudian menyetorkan seluruh PPN yang telah dipungutnya, dengan harapan mendapatkan fasilitas Sunset Policy dan selanjutnya menjadi WP yang taat. Setelah menyetor dan melaporkan pajaknya, diberitahu sama petugas Pajak Bahwa Sunset Policy berlaku untuk Tahun 2006 kebawah. Kemudian tetap akan dikenakan Bunga 2%, dan denda sesuai ketentuan sunset policy. Selanjutnya dia menyetor dan melaporkan setiap bulanya atas PPN yang dipungut. Apakah bisa mengajukan keberatan atas denda dan bunga atas PPN yang terlambat setor & lapor tersebut, karena ketidaktahuannya. Terima kasih atas tanggapannya.