SPT 1108 lagi (KEP-112/PJ./2008)
Update 14-08-08 : Berdasarkan KEP-127/PJ/2008 tanggal 11 Agustus 2008, Terhitung Masa Agustus 2008, KPP di lingkungan Kanwil Jakarta Selatan juga menerapkan SPT PPN Form 1108
Berdasarkan KEP-112/PJ./2008 tanggal 25 Juni 2008, maka SPT PPN form 1108 (SPT-1108 ) diterapkan di KPP2 berikut ini :
1. Mulai Masa Januari 2008
- a. KPP Pratama Jakarta Gambir Dua
- b. KPP Pratama Jakarta Gambir tiga
- c. KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu
2. Mulai Masa April 2008
- a. KPP Pratama Jakarta Gambir Satu
- b. KPP Pratama Jakarta Gambir Empat
- c. KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua
- d. KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga
- e. KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu
- f. KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua
3. Mulai Masa Juni 2008
- a. KPP Madya Jakarta Pusat
- b. KPP Pratama Jakarta Menteng Satu
- c. KPP Pratama Jakarta Menteng Dua
- d. KPP Pratama Jakarta Menteng Tiga
- e. KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih
- f. KPP Pratama Jakarta Kemayoran
- g. KPP Pratama Jakarta Senen
2. Lampiran I (SPT PPN Form 1108 )
3. Lampiran II (Buku Petunjuk pengisian SPT 1108 )
Posting yang mungkin terkait :
Penghindaran Pajak vs Penggelapan pajak
catatan :
Artikel ringan ini semula ditulis untuk keperluan internal kantor salah satu kolega saya untuk menjelaskan kenapa sih bagian finance, acctg, pajak itu ribet banget mensyaratkan berbagai dokumen dalam setiap pengeluaran biaya promosi, marketing, entertainment dan sejenisnya. Masalah administratif bikin repot aja.. heheheh. Di setiap perusahaan pasti sering terjadi gap komunikasi antar departemen. misalnya marketing vs finance, marketing vs tax, finance vs tax, HR vs marketing dst karena benturan berbagai kepentingan dan sudut pandang. Diposting di blog dengan sedikit editing dan menghilangkan bagian penutup.
———
Penghindaran Pajak vs Penggelapan pajak
Pengantar
Konon, di dunia ini tidak ada sesuatu yang pasti selain pajak dan kematian. Kita hidup pasti membayar pajak dan juga pasti mati. Nyaris tidak ada tempat di dunia ini yang bebas dari pajak, kecuali kita tinggal di daerah terpencil dan tidak berhubungan dengan dunia luar sama sekali. Sejak bayi lahir ke dunia ini, mulai menggunakan berbagai barang kebutuhan hidup sehari-hari (pakaian, susu, makanan dll) semua terkena pajak. Pada saat orang tua membelanjakan uangnya untuk keperluan calon buah hati tercinta, saat itu pula kita sudah membayar pajak.
Bagi perusahaan, negara adalah “pemegang saham utama” dengan porsi sebesar 30% (tarif pajak yang berlaku). Sebelum laba dibagikan kepada para pemegang saham/owner, perusahaan terlebih dahulu diwajibkan untuk membayar 30% ke kas negara sebagai kewajiban pajak.
Bagi karyawan, demikian pula. Sebelum gaji dibayarkan kepada karyawan, sebelum kita bisa membelanjakan gaji yang kita peroleh, pada dasarnya pajak yang terutang (PPh 21) sudah harus dipotong dan disetorkan ke negara.
Pajak adalah beban bagi perusahaan
Pajak adalah beban bagi perusahaan, sehingga wajar jika tidak satupun perusahaan (wajib pajak) yang dengan senang hati dan suka rela membayar pajak. Karena pajak adalah iuran yang sifatnya dipaksakan, maka negara juga tidak membutuhkan ‘kerelaan wajib pajak’. Yang dibutuhkan oleh negara adalah ketaatan. Suka tidak suka, rela tidak rela, yang penting bagi negara adalah perusahaan tersebut telah membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lain halnya dengan sumbangan, infak maupun zakat, kesadaran dan kerelaan pembayar diperlukan dalam hal ini. Baca selebihnya »
Pajak atas Bonus
Suatu siang di sebuah Perusahaan..
Marketing Mgr (MM) : “Bu, saya mau protes atas kesalahan transfer gaji saya bulan ini. Bulan ini khan saya dapat tambahan bonus sebulan gaji, semestinya jumlah uang yang harus saya terima 2x lipat dibanding bulan lalu donk. Lha ini kok selisihnya jauh bener. Ibu jangan sembarangan potong gaji saya donk”.
HRD Staff (HR) : “aduhh pak maaf.. Mana berani saya asal potong gaji bapak. Saya bayar sesuai yang tertera di slip gaji bapak. Perhitungannya menggunakan software pak, jadi ga mungkin saya salah potong. Menurut sistem, jumlah take home pay yg harus ditransfer ya sesuai dg jumlah yg sudah saya transfer kemarin”.
MM : “wahhh.. Ini nggak bener. Coba mana slip gajinya..”.
HR : “ini pak, silahkan di cek sendiri”.
MM : “lho ini potongan pajaknya 3x lipat lebih dibanding bln lalu, kenapa bisa begini?”
HR : “waduhh pak.. Saya nggak ngerti pak. Sistemnya menghitung begitu, ya saya bayar sesuai perhitungan tsb.”
MM : “pajak nih gimana sih.. Bisa2nya penghasilan yg sy terima 2x gaji, tapi potongan pajaknya lebih 3x lipat lebih. Bla bla..” (Sambil masih ngedumel ga jelas.. Hehehhe)
Ngeblog di busway
Kenapa sih busway penuh gini… Khan cape berdiri mulu
. Hari ini aku naik busway 4x PP. Plus naik bemo 2x. Naik ojek jg ga ketinggalan.. Pagi2 naik bus feeder jg. Siang2 naik taxi juga.. Lengkap banget. Hari ini saya hampir menggunakan semua sarana transportasi di Jakarta.













