Lulus masa percobaan, bayar pajak lebih besar?
Lanjut cerita iseng tentang PPh 21..
Karyawan baru (staff) : “Pak, saya khan sudah lewat masa percobaan bulan lalu, kok take home pay saya malah turun. kenapa yaa pak?. Aneh, lulus masa percobaan bukannya naik gaji malah turun.”
HRD : “Sebenarnya gaji kamu tetap sesuai yang tertera dalam perjanjian kerja. Kenaikan gaji nanti setelah masa kerja kamu lewat setahun. Nunggu penilaian awal tahun depan.”
Staff : “tapi jumlah yang saya terima bulan ini, jauh berkurang dibanding tiga bulan pertama. apa ada salah potong pak? saya cek di slip gaji saya, potongan pajaknya beda. Padahal setahu saya belum ada perubahan tarif PPh khan pak. katanya RUU PPh juga belum disahkan tuh di DPR. Kok bisa potongan pajak saya untuk bulan ini lebih tinggi dibanding bulan lalu.”
HRD : “yaaaaa.. mas, kalau soal potongan pajak saya kurang paham, yang menghitung khan konsultan. tapi nanti saya coba tanya konsultannya ya. kalau memang ada kesalahan nanti diperhitungkan ke bulan depan ya.”
Staff : “Baiklah pak, Terima kasih. mudah2an memang ada kesalahan.” -sambil berharap bulan depan akan ditransfer lebih-
Ceritanya, si staff baru tersebut baru lulus kuliah bulan Agt 2007 dan mulai bergabung di perusahaan awal bulan Oktober 2007. Sesuai dengan kontrak kerja gaji yang disepakati adalah Rp 5.000.000 (bruto) -ceritanya yang enak2 aja nih, baru lulus lsg kerja dan dapat gaji 5jt
– . PPh 21 ditanggung oleh karyawan.
Selama 3 bulan pertama (Okt-Des) Take Home Pay yang diterima oleh staff baru tsb sebesar Rp 4.975.400 (dipotong pajak Rp 24.600). Wahh… pajaknya kecil kok, cuman berapa persen dari gaji, begitu pikirnya.
Sayangnya, ketika memasuki bulan keempat -Jan 2008-, setelah karyawan tsb lulus masa percobaan take home pay yang diterimanya menjadi sebesar Rp 4.724.967 (PPh 21 yang dipotong sebesar Rp 275.033).
Tentu saja si karyawan baru tersebut kaget, lulus masa percobaan penghasilannya malah turun. PPh 21 yang dipotong naik lebih dari 10x lipat.. makanya ‘protes’ ke HRD hehehehe..
Yahh.. biasanya Jika PPh 21 ditanggung oleh perusahaan, maka karyawan tidak akan peduli dengan perhitungan pajak yang dilakukan, apalagi kalau karyawan tsb juga belum mempunyai NPWP, mungkin juga dia tidak peduli apakah PPh 21 yang terutang disetor oleh perusahaan atau tidak. Lain halnya jika PPh 21 dipotong dari gaji karyawan, setiap perubahan -terutama penambahan- pemotongan akan dipertanyakan oleh karyawan tsb. Begitu pula kasus karyawan baru tsb di atas.
Perbedaan jumlah PPh 21 yang dipotong tsb, pada dasarnya karena jumlah penghasilan bruto yang diperoleh karyawan baru tsb pada tahun 2007 ‘hanya’ sebesar Rp 15.000.000 (3x Rp 5.000.000) maka pemotongan PPh 21-nya kecil. Hal ini karena karyawan baru mulai bekerja dan memperoleh penghasilan sejak bulan Oktober 2007.
Sementara pada tahun 2008, karyawan tsb akan bekerja penuh selama satu tahun. Meskipun penghasilan bruto setiap bulan tidak ada perubahan, namun jumlah penghasilan bruto kumulatif selama setahun (asumsi 12x gaji) akan mencapai 60.000.000 juta. Makanya pemotongan pajaknya juga lebih besar, apalagi tarif PPh 21 bersifat progresif
Juni 3, 2008 - Ditulis oleh triyani | Pajak | Iseng, PPh 21, PPh karyawan baru | 4 Komentar
4 Komentar »
Tinggalkan komentar
Blog Ini
Personal webblog yang berisi tentang artikel dan berita di bidang perpajakan, baik yang ditulis sendiri maupun dari berbagai sumber serta opini pribadi tentang isue-isue terkini di bidang perpajakan. Selain itu, blog ini juga kadang-kadang diisi dengan cerita-cerita iseng, curhat maupun hal-hal lain yang ingin saya tulis.
Isi dari blog ini semuanya sebagian berasal dari blog lama. Artikel dan opini pribadi yang terkesan agak serius dikelompokkan dalam tag “Artikel pajak-ku“. Artikel yang bersumber dari pihak lain dikelompokkan dalam “Artikel pajak-lainnya“.
Penafsiran suatu ketentuan perpajakan dalam artikel tersebut sepenuhnya merupakan pendapat pribadi penulis yang mungkin tidak sama dengan pendapat pihak lain, termasuk petugas pajak. Resiko yang mungkin timbul akibat diterapkannya pendapat pribadi dalam blog ini -atas suatu kasus perpajakan yang mungkin mirip- dalam praktek, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang menerapkan pendapat tersebut…
Tulisan yang telah dipublish dalam blog ini, termasuk artikel perpajakan seringkali diedit. Pengeditan mungkin disebabkan karena melanjutkan tulisan yang belum selesai, adanya salah ketik/salah tulis, maupun karena adanya perubahan pendapat penulis dalam menafsirkan suatu ketentuan perpajakan.
Penulis dapat dihubungi melalui email di “triyani08 [at] yahoo [dot] com”.
(keywords : Blog Pajak, Blog Perpajakan, Konsultasi Pajak, Konsultan Pajak, Pajak di Indonesia, Perpajakan Indonesia)
-
Tulisan Terakhir
-
Berlangganan
-
Langganan
Arsip
- Juni 2009 (6)
- Mei 2009 (5)
- April 2009 (1)
- Maret 2009 (3)
- Februari 2009 (5)
- Januari 2009 (11)
- Desember 2008 (8)
- Nopember 2008 (4)
- Oktober 2008 (3)
- September 2008 (6)
- Agustus 2008 (12)
- Juli 2008 (4)
- Juni 2008 (5)
- Mei 2008 (8)
- April 2008 (7)
- Maret 2008 (15)
- Februari 2008 (11)
- Januari 2008 (15)
- Desember 2007 (8)
- Nopember 2007 (10)
- Oktober 2007 (7)
- Agustus 2007 (22)
-
My Pict








More Photos -

My blog is worth $16,371.66.
How much is your blog worth? -
Pengunjung
- 503,129 kunjungan
-
Spam Blocked
-
Facebook
-
KBBC
Halaman
-

My blog is worth $19,758.90.
How much is your blog worth?
Kategori
- Artikel Pajak
- Artikel Pajak-ku
- Artikel Pajak-lainnya
- Aturan Lainnya
- Iseng
- Iseng
- Ketentuan Umum Perpajakan
- OOT
- Pajak
- Pajak lainnya
- Personal
- PPh Badan
- PPh Final Ps 4 (2)
- PPh Orang Pribadi
- PPh Pasal 21/26
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23/26
- PPN
- sharing
- spontan
- Tangerang
- Tax Treaty
- Undang-undang
- UU dan Aturan lainnya
- UU dan aturan pajak
-
Komentar Terakhir
Nanang di Konsultasi Paskalis di Tabel Tarif PPh 23 Per 1 Janua… Angkoso di Tarif PPh pasal 22 mulai 1 Jan… numpang comment di Biaya Promosi dan Penjualan me… Christian di Biaya Promosi dan Penjualan me… triyani di Penghapusan Piutang menurut… ria di Form SPT Masa PPh 21 Baru Fitri di Tabel Tarif PPh 23 raden suparman di Penghapusan Piutang menurut… Hendro Setiawan di Download Blog Pajak
Blognya Tax-inaer
Blogroll Lainnya
KBBC Member
Web Pajak
Meta





Selamat Malam Bu Triyani,
Saya mau minta saran ttg bagaimana menyelesaikan masalah pajak di perusahaan temen.
Perusahaan tersebut berdiri 10 th lalu dengan pengelolann spt warung, walaupun sejak 1999 sudah NPWP dan PKP. Masalahnya adalah, Pelaporan Pajak atas PPH dan PPN (omzet) tidak sesuai dengan kenyataan karena memang belum paham tt pajak dan konsekuensinya.
Mulai tahun 2003 dilakukan pembenahan secara bertahap agar tahun 2006 pajak dapat dilaporkan apa adanya (100%). Namun setelah berjalan sampai dengan sekarang (SPT tahun 2007), ada selisih antara Lap keuangan Komersial dan Fiskal pada pos Laba ditahan. Di Lap Fiskal, jumlah laba ditahan kecil, tapi angkanya pindah ke Hutnag lain2. Sementara di Lap Keu Komersial Jumlah laba ditahan cukup besar (riil).
Bagaimanakah cara yang paling aman agar Lap Keu Komersial dan Fiskal bisa sama pada SPT tahun 2008 mendatang tanpa mengakibatkan pemeriksaan dan denda dari kantor pajak.
Demikian, terima kasih atas perhatian dan bantuan Ibu.
Hormat saya,
Pramono
>> Sepertinya double comment. Jawaban sy ada di posting ttg perencanaan pajak ya pak.
Blognya bagus banget…, kasih tahu dong caranya membuat blog yang bagus
Perhitungannya seperti berikut ya?, kalo salah tolong dikoreksi ya, tq. maaf berantakan, soalnya saya copy paste dari Excel. Mengeditnya supaya rapi, saya tidak tahu caranya. Maaf ya Mba….
Perhitungan PPh Pasal 21 masa pajak Oktober s.d. Desember 2007
Penghasilan bruto 1 bulan 5.000.000
Biaya jabatan 1 bulan 108.000
Penghasilan neto 1 bulan 4.892.000
Penghasilan neto 3 bulan (Okt-Des) 14.676.000
PTKP 13.200.000
PKP 1.476.000
PPh Terutang 3 bulan 73.800
PPh terutang 1 bulan 24.600
Perhitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari s.d. Desember 2008
Penghasilan bruto 1 bulan 5.000.000
Biaya jabatan 1 bulan 108.000
Penghasilan neto 1 bulan 4.892.000
Penghasilan neto 12 bulan 58.704.000
PTKP 13.200.000
PKP 45.504.000
PPh Terutang 12 bulan 3.300.400
PPh Terutang 1 bulan 275.033
Jika meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya sejak awal April 2008
Penghasilan bruto 3 bulan 15.000.000
Biaya jabatan 3 bulan 324.000
Penghasilan neto 3 bulan 14.676.000
Penghasilan neto disetahunkan (Rp 4.892.000 x 12/3) 58.704.000
PTKP 13.200.000
PKP 45.504.000
PPh Terutang 12 bulan 3.300.400
PPh Terutang 1 bulan 275.033
Jika berhenti bekerja sejak awal April 2008 dan tidak meninggal dunia atau tidak meninggalkan Indonesia selama-lamanya sejak awal April 2008
Penghasilan bruto 3 bulan 15.000.000
Biaya jabatan 3 bulan 324.000
Penghasilan neto 3 bulan 14.676.000
Penghasilan neto setahun (tidak disetahunkan) 14.676.000
PTKP 13.200.000
PKP 1.476.000
PPh Terutang 12 bulan 3.300.400
PPh Terutang 1 bulan 275.033
assalamualaikum ibu triani saya basuki ( sbasuki@ymail.com ),
bisa saya minta alamat e- mail ibu, saya ingin menanyakan tentang tata cara perpajakan. atas perhatian ibu saya ucapkan terima kasih
>> Email saya sudah tertera di deskripsi blog ini khan
Bu kalo Perhitungan Pegawai tetap tahunan / disetahunkan dengan masa kerja 3 bulan bagimana perhitungan Penghasilan Netto disetahunkan ….maksud sy angka tsb bagaimna cara penghitungannya kok sy hitung dengan 12/3 gak masuk juga …
>> Penghasilan nettonya ga usah disetahunkan. Penghasilan neto 3 bulan tsb merupakan penghasilan setahun