Triyani’s Weblog

Tax Blogging and Sharing

Lagi-lagi Indosat bermasalah

Setelah masalah koneksi yang makin lama semakin lelet, kali ini server email yang bermasalah. Sejak siang tadi sekitar jam 12.30 semua email yang dikirim ke alamat saya di @indosat.net.id tidak masuk ke inbox.

Saya baru tahu masalah ini sore hari, setelah ada kolega saya yang menanyakan reply atas email yang dikirimnya, sementara di inbox saya tidak ada email dimaksud. Mengetahui bahwa ada email-email yang tidak masuk ke inbox, saya coba cek langsung ke webmail indosat. ternyata hasilnya NIHIL, saya tidak bisa login ke email add saya.

Selanjutnya saya telpon customer service untuk complaint, setelah menunggu beberapa saat jawabnya “mohon maaf, memang kami sedang melakukan perbaikan dalam sistem email kami”, saya tanya kenapa tidak ada informasi ke pelanggan, jawabnya lagi2 hanya ‘mohon maaf atas ketidaknyamanannya’.

Please dehh saya membayar bukan untuk menerima permintaan maaf terus menerus, yang saya perlukan adalah layanan yang baik.

setelah email bermasalah, ehh ditambah PLN mati jg.. hiks.. nasib.. nasib :(

Agustus 28, 2008 Posted by | Iseng | , , | 9 Komentar

Video tentang Cara Pengisian SPT

Semua formulir perpajakan, pada umumnya dilengkapi dengan petunjuk tentang tata cara pengisiannya, entah berupa buku petunjuk yang diterbitkan terpisah maupun langsung dicantumkan di bagian bawah/halaman belakang dari formulir tersebut. Meski telah dilengkapi dengan petunjuk pengisian, namun kebanyakan kita (terutama saya) cenderung malas membaca :)

Apakah Anda juga ‘malas’ membaca buku petunjuk (seperti saya :P ), jangan khawatir, Anda tetap dapat mempelajari cara pengisian SPT dengan menonton video yang telah disediakan oleh DJP.

Saya senang, karena DJP telah menyediakan Video instruksional tentang cara pengisian SPT, baik SPT  tahunan form 1770-S, form 1770, form 1771 maupun  SPT Masa PPN.  Mau lihat video tersebut, silahkan klik
http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_expose&Itemid=130

Agustus 28, 2008 Posted by | Iseng, Pajak, Pajak lainnya | 19 Komentar

Menghitung Hari – Sidang Banding BC Part 2

Ini bukan mau bahas lagunya KD yang terkenal itu, bukan juga soal menghitung hari menunggu sesuatu, tapi masih cerita soal Sidang Banding Bea Cukai yang saya tulis sebelumnya.

Dalam persidangan kedua kemarin pemohon banding telah dapat menunjukkan tanggal penerimaan surat keputusan keberatan berdasarkan tanda terima internal pemohon banding. Dalam permohonan banding atas keputusan DJBC, permohonan harus disampaikan ke Pengadilan pajak dalam waktu 60 hari sejak tanggal keputusan yang akan diajukan banding, setelah melunasi minimal 50% dari jumlah pajak (dan bea masuk) terutang.

Baca selebihnya »

Agustus 27, 2008 Posted by | Iseng, Pajak | , , | 5 Komentar

Pemilik Brevet Pajak-pun bisa menjadi kuasa hukum Banding Bea Cukai

Setelah persidangan kemarin, akhirnya saya  yakin kalau Pemegang Ijin Kuasa Hukum pengadilan pajak (dari konsultan Pajak atau non konsultan pemilik brevet pajak) Juga dapat menjadi kuasa hukum untuk Banding keputusan Dirjen Bea & Cukai (DJBC).

Selama ini saya ‘berasumsi’ bahwa pemegang ijin kuasa hukum pemilik brevet, hanya boleh mewakili pemohon banding untuk keperluan banding atas keputusan Dirjen Pajak.  Sedangkan untuk keperluan banding keputusan DJBC hanya dapat diwakili oleh pemohon banding/karyawannya atau jika dikuasakan kepada pihak ketiga, maka yang berhak menjadi kuasa adalah PPJK. Namun, ternyata asumsi saya selama ini SALAH BESAR hehehe.

Baca selebihnya »

Agustus 23, 2008 Posted by | Iseng, Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak | , , | 2 Komentar

PP 51 tahun 2008 in English

Buat teman2 yang membutuhkan file translation Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Jasa Konstruksi, bisa didownload dalam link ini.

Semoga bermanfaat.

Thanks to Mas Himawan yang sudah membagi file tsb.

Agustus 21, 2008 Posted by | Pajak | 2 Komentar

Bandung..

Lagi iseng dalam perjalanan ke Bandung.
Udah lama ga ke Bandung, jd ga tau kalo pointnya cipaganti di Serpong plasa sudah pindah ke ruko to boulevard di BSD. Jadi lebih jauh nih dari rumah.
ongkos travel udah naik juga dari 65rb menjadi 70rb. Kalo dulu dapet minumnya botolan skrg menjadi ukuran gelas. Service..sepertiny masih baik2 aja. Sama seperti ketika awal2 saya mulai menggunakan jasa travel cipaganti (serpong).
Btw, Alhamdulillah dapet pelajaran gimana kita menghargai waktu orang lain. Tadi ada bapak2 (pejabat kali soale ada asistennya?) pas di rest area (check point) ga tau pergi kemana lama banget ditungguin sampai sopirnya bolak balik jalan nengok ke arah restroom, ehhh pas keliatan orangnya balik masih jalan santai ga merasa kalo ditungguin.. Boro2 minta maaf sama penumpang lain yg kelamaan nunggu. :D

Agustus 21, 2008 Posted by | Pajak | 2 Komentar

Sidang Banding Putusan Bea Cukai (part-1)

Alhamdulillah hari ini (tadi siang) saya bisa menghadiri undangan sidang di pengadilan pajak untuk mendampingi client yang sedang mengajukan banding atas keputusan DJBC setelah melalui berbagai ‘keribetan’.

Bukan proses sidangnya yang ribet, namun keribetan saya dalam mengatur waktu karena berbagai schedule yang mendadak dan nyaris bersamaan, ditambah hari ini tanggal 19 menjelang deadline penyampaian SPT Masa. Tgl 19 ini, saya jadi ikutan sibuk menyiapkan SPT Masa, karena sementara ini saya harus handle pekerjaan ex teman ktr yang kabur ehh resign mendadak maksudnya. Semula pekerjaan tsb saya rencanakan bisa saya kerjakan saat libur kemarin, tapi sayangnya saya lupa utk copy data yg diperlukan dari server. Menjadi sempurna-lah keribetan ini :D

Baca selebihnya »

Agustus 19, 2008 Posted by | Iseng, Pajak | , , , , | 3 Komentar

Donor Darah kedua KBBC

Komunitas Bloger Benteng Cisadane (KBBC) kembali akan menggelar donor darah bagi anggota-anggotanya dan siapa saja yang tertarik menyumbangkan sedikit darahnya. Mau banyak juga tak apa.

Hari/tanggal: Minggu/ 24 Agustus 2008
Jam: 10.00-selesai
Lokasi: PMI Kab. Tangerang, Jl. Mayjen Sutoyo No. 1, Tangerang (dekat stadion olahraga Ahmad Yani)
Agenda: kopdar bulanan, donor darah dan pengumpulan buku

Kontak:
Kang Kombor 021-70314445
Payjo 08998837064
Edy 0818987339

Untuk info lebih lengkap bisa klik disini

Agustus 12, 2008 Posted by | sharing | , , | 1 Komentar

PPh Final atas Usaha Jasa Konstruksi

Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2008

Pagi ini saya dapat kiriman PP No 51 tahun 2008 tgl 20 Juli 2008 tentang Pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha Jasa Konstruksi

Berikut ini sedikit ringkasan dari PP No 51 tahun 2008 dimaksud.

a. Dalam PP ini, yang dimaksud dengan :

  1. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi; layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi; dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
  2. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup ekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
  3. Perencanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.
  4. Pelaksanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yangmampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan dan pembangunan (enggineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build)
  5. Pengawasan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal sampai selesai dan diserahterimakan.
  6. Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
  7. Penyedia Jasa adalah Orang Pribadi atau badang termasuk bentuk usaha tetap yang kegiatan  usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksanan konstruksi dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya.
  8. Nilai Kontrak Jasa konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan.

b. Atas Penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final

c. Tarif PPh untuk usaha  Jasa Konstruksi adalah sbb :

  1. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
  2. 4% (empat persen) untuk pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
  3. 3% (tiga persen) untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa dimaksud dalam point 1 dan 2 di atas [atau dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi menengah atau kualifikasi usaha besar];
  4. 4% (empat persen) untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
  5. 6% (enam persen) untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

d. Dalam hal penyedia jasa adalah Bentuk Usaha Tetap (BUT), maka tarif tersebut tidak termasuk Branch Profit Tax (PPh pasal 26 ayat 4).

e. Sisa laba dari BUT setelah PPh yang bersifat final, dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan pasal 26 (4) UU PPh atau sesuai Tax Treaty

f. Tatacara pembayaran PPh yang bersifat final tersebut :

  1. dipotong oleh pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal pengguna jasa merupakan pemotong pajak
  2. disetor sendiri oleh penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong Pajak.

g. Besarnya PPh yang dipotong atau disetor sendiri adalah :

  1. jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN dikalikan tarif PPh sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) PP 51 tahun 2008; atau
  2. jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk PPN, dikalikan tarif PPh sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) PP 51 tahun 2008 dalam hal PPh disetor sendiri oleh Penyedia Jasa

h. Masa Peralihan

Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Januari 2008 diatur :

  1. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sampai dengan anggal 31 Desember 2008, pengenaan PPh diatur berdasarkan PP No 140 tahun 2000 tentang PPh atas penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;
  2. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak setelah tanggal 31 Desember 2008, pengenaan PPh berdasarkan PP 51 tahun 2008

i. PP No 51 tahun 2008 ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008

Thanks to pak Soleh atas kiriman filenya.

Agustus 11, 2008 Posted by | Pajak, PPh Badan, PPh Final Ps 4 (2), PPh Orang Pribadi | , , | 25 Komentar

Pajak untuk Rep Office (Kantor Perwakilan Dagang WPLN)

Sedikit kaget membaca aturan baru ini… :)

SE-02/PJ.03/2008 Tentang PENEGASAN ATAS PENERAPAN NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG MEMPUNYAI KANTOR PERWAKILAN DAGANG (REPRESENTATIVE OFFICE/LIAISON OFFICE) DI INDONESIA.

Melalui SE-02 ini, Dirjen Pajak menegaskan bahwa sebagaimana diatur dalam KEP-667/PJ./2001 Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang (Represantative Office/Liaison di Indonesia; pengenaan pajaknya sbb :

  1. Penghasilan neto dari Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor bruto ;
  2. Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia adalah sebesar 0,44% (empat puluh empat per seribu) dari nilai ekspor bruto dan bersifat final ;
  3. Perhitungan PPh 0,44% tersebut berasal dari Jumlah PPh terutang yang dihitung berdasarkan norma dan Branch Profit Tax (BPT)/PPh pasal 26 (4) sbb :
  • PPh terutang                ==> (30% x 1%) = 0,30%
  • Branch Profit Tax         ==> (20% x 1-0,3) = 0,14%
  • Sehingga total PPh       ==>  0,44%

Dirjen pajak juga menegaskan bahwa Wajib pajak Luar negeri yang dimaksud dalam KEP-667 adalah Wajib Pajak Luar Negeri yang berasal dari negara yang belum mempunyai tax treaty dengan Indonesia (Non Treaty Partner).

Selain itu dalam SE-02, Dirjen pajak juga menegaskan bahwa bagi Wajib Pajak LN yang berasal dari negara treaty partner Indonesia, maka besarnya pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif Branch Profit Tax sebagaimana diatur dalam tax treaty.

Baca selebihnya »

Agustus 7, 2008 Posted by | Pajak, PPh Badan, sharing, Tax Treaty | , , , , , | 12 Komentar

Perbedaan UU No 1 th 1995 Vs UU No 40 th 2007 tentang Perseroan Terbatas

Terlampir file persandingan UU PT berdasarkan UU No 1 tahun 1995 dengan UU No 40 tahun 2007.
Note : dicopas dari 
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/files/Matrik_UUPT.pdf


Thx to mod AKI esp. -ams- jarang buka milis AKI, pas buka nemu file tsb :) 

Salam,
Triyani

Agustus 5, 2008 Posted by | Aturan Lainnya | , , , | 27 Komentar

No Service IM2 ?

Entah salah dimana beberapa hari ini koneksi IM2 saya jadi lebih lambat dari sebelum2nya. Hari ini lebih parah lagi karena ga bisa conect selain dg merubah setting ke GPRS.

Menyebalkan sekali karena conect via GPRS sangat sangat lambat. huhhh.. dari pagi tadi mau kirim email -via outlook- semula attachment 1 MB saya tunggu sampai 2 jam lebih tidak terkirim juga, terpaksa dicancel. Setelah attachment dikurangi menjadi 300kb saja, masih tetap tidak dapat terkirim meskipun sudah menunggu hampir 1 jam. Hal ini jelas merugikan saya, krn pekerjaan saya jadi terganggu.

Kalau terus terusan seperti ini, terpaksa ganti provider lain.

Ada apa dg jaringan Indosat di seputar Graha Raya – Tangerang?

Agustus 1, 2008 Posted by | sharing | | 11 Komentar

   

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 131 pengikut lainnya.