Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2008
Pagi ini saya dapat kiriman PP No 51 tahun 2008 tgl 20 Juli 2008 tentang Pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha Jasa Konstruksi
Berikut ini sedikit ringkasan dari PP No 51 tahun 2008 dimaksud.
a. Dalam PP ini, yang dimaksud dengan :
- Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi; layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi; dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
- Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup ekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
- Perencanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.
- Pelaksanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yangmampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan dan pembangunan (enggineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build)
- Pengawasan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal sampai selesai dan diserahterimakan.
- Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
- Penyedia Jasa adalah Orang Pribadi atau badang termasuk bentuk usaha tetap yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksanan konstruksi dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya.
- Nilai Kontrak Jasa konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan.
b. Atas Penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final
c. Tarif PPh untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sbb :
- 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
- 4% (empat persen) untuk pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
- 3% (tiga persen) untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa dimaksud dalam point 1 dan 2 di atas [atau dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi menengah atau kualifikasi usaha besar];
- 4% (empat persen) untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
- 6% (enam persen) untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
d. Dalam hal penyedia jasa adalah Bentuk Usaha Tetap (BUT), maka tarif tersebut tidak termasuk Branch Profit Tax (PPh pasal 26 ayat 4).
e. Sisa laba dari BUT setelah PPh yang bersifat final, dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan pasal 26 (4) UU PPh atau sesuai Tax Treaty
f. Tatacara pembayaran PPh yang bersifat final tersebut :
- dipotong oleh pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal pengguna jasa merupakan pemotong pajak
- disetor sendiri oleh penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong Pajak.
g. Besarnya PPh yang dipotong atau disetor sendiri adalah :
- jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN dikalikan tarif PPh sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) PP 51 tahun 2008; atau
- jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk PPN, dikalikan tarif PPh sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) PP 51 tahun 2008 dalam hal PPh disetor sendiri oleh Penyedia Jasa
h. Masa Peralihan
Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Januari 2008 diatur :
- untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sampai dengan anggal 31 Desember 2008, pengenaan PPh diatur berdasarkan PP No 140 tahun 2000 tentang PPh atas penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;
- untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak setelah tanggal 31 Desember 2008, pengenaan PPh berdasarkan PP 51 tahun 2008
i. PP No 51 tahun 2008 ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008
Thanks to pak Soleh atas kiriman filenya.
Dengan berlakunya PP No. 51 yang di tandatangani pada tanggal 20 Juli 2008 yang berlaku mulai januari 2008 ada 2 segi +/- :
segi + : pengusaha konstruksi yang memiliki kualifikasi sebagai pengusaha konstruksi terbebaskan dari pemerasan aparat pajak. Pesaing (bukan pengusaha konstruksi tetapi melakukan pekerjaan konstruksi, sehingga mereka dikenakan pajak yang lebih rendah yaitu tarif x jasa) pengusaha konstruksi berkurang atau setidaknya akan dikenakan pajak yang lebih tinggi.
segi – : terutama dirasakan bagi wajib pajak pemotong yang sudah terlanjur mengadakan kontrak dengan pengusaha konstruksi, misalnya di bulan januari 2008 telah melakukan pemotongan dengan tarif 2% tidak final. apakah dengan berlakunya PP 51 ini yang semuanya bersifat final wajib pajak pemotong harus melakukan pemindahbukuan. Terus terang ini sangat mengganggu pekerjaan bagi pemotong.
SukaSuka
bagaimana untuk jasa konstruksi yang tidak dapat dipisahkan antara pelaksanaan, perencanaan dan pengawasan….? Berapa tarif pemotongannya…? Dasar hukumnya apa….? Terima kasih.
SukaSuka
Bagaimana dengan pph 23 yang telah dipotong sejak dari Jan – Juli 2008 untuk kontrak yang dittd di tahun 2008? Apakah harus disetor kekurangannya atau dilaporkan di SPT tahunan 2008 sebagai penghasilan tidak final?
Dilihat dari penjelasannya pemerintah menetapkan sertifikasi kualifikasi adalah dari LPJK, yang sebelumnya belum ada penentuan sertifikasi darimana.
SukaSuka
Dear Mba triyani,
mohon bantuan penjelasan mba ttg PP 51 ini yg ditanyakan jg oleh rekan2 sebelumnya yah.. 🙂 Mungkin utk hal2 sbb:
1. “apakah dengan berlakunya PP 51 ini yang semuanya bersifat final wajib pajak pemotong harus melakukan pemindahbukuan…”
2. Pedoman/penentuan/dasar atas kualifikasi usaha dari setiap kontraktor.. bisa dilihat dari mana??
terimakasih sebelumnya ya mba triyani..
salam,
SukaSuka
apakah dengan belakunya pp 51 th 2008 ini, otomatis pph jasa kontruksi yang ada pada per-70/pj./2007 menjadi tidak berlaku? karena bertentangan menyangkut final dan tidak final.
mohon pendapat dari temen2..
SukaSuka
Siang Mba Tri….
mau tanya…untuk PP No 51 thn 2008 ini udah keluar belum KMK / juklaknya? aku udah mau prepare bikin report bulan Agustus 2008 dan udah kasih informasi ke semua klien dan vendor untuk memberlakukan peraturan ini….
tolong ya Mba…
Big thanks 4 u…
Wie
SukaSuka
pp ini sebenarnya akan mempermudah dalam hal pemotongan pajak, hanya yang sampai sekarang masih saya cari informasi adalah masalah kualifikasi pengusaha terebut termasuk yang mana keci, menengah atau besar bagaimana juklaknya, siapa yang mengeluarkan sertifikasi tersebut yang digunakan sebagai pedoamn pemotongan, memang pp agak lucu kok pp sudah keluar, sudah diberlakukan tapi juklaknya sulit dicari dan dimengerti tolong dong diusulkan ke dirjen pajak please-please
SukaSuka
Mba Tri, mohon pencerahan…
Sehubungan dengan PP 51 Tahun 2008, mengenai PPh atas jasa konstruksi.
1. Atas kontrak sebelum 1 Januari 2008, apakah PP 51 ini berlaku??
2. Apabila Tidak, Bagaimanakah perlakuan PP 51 Tahun 2008 terhadap kontrak sebelum 1 Januari 2008, tetapi terdapat addendum thd kontrak induk yang terjadi di Tahun 2008. Contoh : Kontrak kerja 2006, kemudian di tahun 2007 terdapat addendum kontrak sebanyak 2x, kemudian di tahun 2008 terdapat addendum kontrak lagi sebanyak 2x, bagaimana penerapan PP 51 Tahun 2008 tersebut. (NB : addendum merupakan pekerjaan kurang / tambah thd nilai kontrak awal di kontrak induk tahun 2006).
3. Di UU 36 Tahun 2008 yang baru, Dlm pasal 4 ayat 2 mencantumkan jasa konstruksi yang notabene pasal ini merupakan PPh Final, sementara di pasal 23 juga dicantumkan jasa konstruksi yang notabene pasal ini merupakan PPh tidak final. (menurut pemahaman saya). Mohon penjelasan dan pencerahannya. Boleh dikirim via email or posting tanggapan disini.
Terima kasih sebelumnya.
SukaSuka
Mbak Tri , tolong pencerahan untuk saya yang awam…
Perusahaan Jasa KOnstruksi Grade 5 tempat saya bekerja mendapatkan proyek pada thn 2008 sebanyak 3 Paket, yaitu di bulan April, Juli dan Agustus. Dalam hal pemotongan Pajak oleh Pemda Setempat dikenakan 2 %.
Apakah ketika akhir tahun/ MAsa Pelaporan Pajak thn 2009 Maret nanti akan dikenakan 3 % sesuai PP 51 atau masih Berdasar PP 140 ?
>> Karena kontrak ditandatangani tahun 2008, sepertinya Tarif yang berlaku sesuai dengan yang diatur dalam PP 51, Atas kekurangan PPh (tarif minus jml yang dipotong Pemda) harus dibayar sendiri. Untuk lebih detail, silahkan cek di PMK-187.
SukaSuka
Salam Kenal Bu Triyani,
Saya sebenarnya sudah lama menjadi anggota & penggemar pasif situs Pajak dari Bu Triyani, namun baru sekarang memberanikan diri bertanya..
Sama sebagaimana pertanyaan pak Rully, saya juga sangat bingung antara kapan kita menetapkan Jasa Konstruksi sebagai objek PPh 4 (2) atau PPh 23.
Terima kasih atas waktu dan perhatiannya, Bu..
>>Huehehehe.. sama bingung jg.
SukaSuka
Terima kasih atas tanggapannya, Bu Triyani..
Saya sendiri sudah mencoba mencari-cari dari berbagai sumber.
Dari situs Kanwil Pajak Khusus, saya mendapat 1 file pdf yg intinya adalah:
Jika pengusaha itu memiliki sertifikasi sebagai Pengusaha Kecil dan nilai pengadaan (saya kurang jelas apakah ini omzet atau nilai kontrak) dibawah 1 M rupiah, maka yg berlaku adalah PPh Ps. 4(2), dan jika pengusaha terkait tidak memiliki sertifikasi usaha kecil dan nilai pengadaan di atas 1 M, maka pajak yang dikenakan tidak final (PPh Ps. 23).
Yang masih membuat saya bingung adalah file tersebut sepertinya masih menggunakan acuan UU PPh No. 17 tahun 2000, sehingga sekarang, dengan keluarnya UU No. 36 tahun 2008, saya jadi tambah bingung, apakah hal itu masih berlaku seperti itu / tidak…
Bener2 memusingkan nih UU Pajak di Indonesia.. (>;<)
>> Itu peraturan lama pak. Memang peraturan pajak seringkali banyak perubahan.
SukaSuka
Yah.. memang benar yang dikatakan Bu Triyani..
Saya dulu berpikir bahwa selama peraturan lama tidak dicabut, berarti itu yang dipakai.. tetapi sepertinya hal itu sudah tidak bisa lagi diterapkan terkait UU Perpajakan kita..
Terima kasih banyak atas waktu dan atensinya, Bu..
Mohon maaf bila sudah banyak merepotkan..
SukaSuka
Mba Triyani, selamat sore. mohon pencerahan untuk tipe perusahaan yang diklasifikasikan sebagai jasa konstruksi ? di perush kami KLU terdaftar sebagai Bangunan Elektrikal, tapi di IUT sebagai Jasa Konnstruksi mekanikal dan elektrikal. IUJK kamipun sudah tidak di perpanjang sejak 2006. yang menjadi pertanyaan saya, apakah kami sudah dikategorikan sebagai pengusaha jasa konstruksi? karena pendapatan kami didapat dari instalasi kontrol suhu penguapan, instalasi untuk kontrol pipa minyak, dll. Kalau dilihat dari PP no.51/2008, yang termasuk dalam Konstruksi adalah Mewujudkan suatu bangunan atau bentuk physic lain. benar tidak ? terima kasih
SukaSuka
Ibu Tri,
Ada berita dari Asosiasi Konstruksi bahwa PPh Final Jasa Konstruksi “diminta” masih 2% untuk tahun 2008. Namun untuk tahun 2009 sudah WAJIB DIPOTONG 3%.
Saya ingin minta konfirmasi kebenaran berita ini.
Trims,
/osdi
SukaSuka
Tolong minta bantuan untuk PPH pengadaan barang proyek APBN dikenakan PPH yang mana? dan besarnya berapa? terima kasih. (misal pengadaan barang di Departemen Perhubungan). dan nilai taifnya serta kode jenis pajak dan kode jenis setorannya. sebagai catatan pengadaan baranb ini akhirnya akan menjadi bagian dari pembangunan sebuah konstruksi.
SukaSuka
mbak, konstruksi itu khan ada perencanaan, pelaksanaan ma pengawasan…pajak-pajak yg terkait dgn kegiatan di masing-masing poin itu apa saja ya?terus klo terjadi amandemen kontrak itu pajak yg ikut terimbas apa saja dan kenapa?terimaksih..
SukaSuka
mbak..dalam dunia konstruksi, pasti ada yg namanya pinjem bendera.dan itu terkait dg pajak..
Untuk pajak PPN dan PPh sdh pasti di byarkan oleh si Peminjam bendera,pertanyaannya:
1. Apa konsekuensi bg si pemilik perusahaan thd bendera yg di pinjem..mengingat pemilik hny menerima fee pinjam saja??
2. Apa yg hrs di lakukan oleh si pemilik spy ttp aman thd urusan pajak di kemudian harinya..?
Mohon informasi dan saran selenkapnya mbak triyani..
Kami tunggu informasinya…
Terima kasih
SukaSuka
Kami perusahaan jasa perawatan kapal laut, tapi kami hanya meminjamkan “bendera” pt kami ke orang lain, dalam artian kami hanya menerima fee sebesar 2.5% dari nilai kontrak, sedang pelaksanaannya diserahkan ke perorangan. Segala bentuk surat menyurat dan perjanjian otomatis atas nama perusahaan kami. Pertanyaan kami ; kalau kita membukukan hanya feenya saja otomatis akan LB diakhir tahun, karena kami menerima bukti pot psl 23, sedang kami hanya menerima fee yg 2.5% tadi. Jika ditinjau dari segi perpajakan apakah mungkin kita mengajukan SKB pph 23 dengan terus terang bahwa kami hanya terima fee 2.5%.
Thq ya Mbak…
Junaidi
SukaSuka
1. apakah semua pemilik SIUJK bisa dikategorikan sebagai pengusaha kontruksi??
2. bagaimana bila perusahaan yg mempunyai SIUJK tetapi mendapat pekerjaan non kontruksi (Jasa Cleaning Service misalna)
trima kasih atas jawabannya…
SukaSuka
Pagi mba,
Mba apakah penghasilan yang dikenakan PPh final bisa dibebankan sebagai piutang tak tertagih
trims kasih atas jawabanyya
SukaSuka
Mbak Try, Gimana kalau si kontraktor mau menyetorkan PPh final mereka sendiri, sednagkan kita sebagai penyetor mempunyai kewajiban meotong PPh final dari pembayaran ke kontraktor, apa sangsi dan resiko bagi kita penguna jasa, jika PPh Final jasa kontraktor di bayar sendiri oleh peyedia jasa kontraktor ?, mohon bantuannya
SukaSuka
Siang mbak,
Kalau wp badan (konstruksi) yang semua penghasilannya sudah dikenakan pph final, apa harus tetap mengisi penghasilan netto pada formulir induk ?terima kasih
SukaSuka
Pagi mbak.
Saya bingung mbak tentang NPWP yg dicantumkan dalam pengisian SSP untuk pph atas usaha jasa konstruksi. NPWP Penyedia Jasa atau NPWP Penerima Jasa ? Terima Kasih.
SukaSuka