Triyani’s Weblog

Tax Blogging and Sharing

UU PPh telah disahkan

Copas dari http://www.pajak.go.id

Tarif-tarif Baru Pajak Penghasilan

PDF Cetak Email
Ditulis oleh Ali
Wednesday, 03 September 2008 07:30
Undang-undang pajak penghasilan yang baru kini sudah disahkan oleh DPR. Beberapa tarif pajak dipotong sehingga diperkirakan potential lost pajaknya mencapai Rp 40 triliun. Wajib pajak yang tak ber-NPWP akan dikenakan pajak yang lebih tinggi. Berikut pokok-pokok pikiran dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan oleh DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2008).

1. Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh)
Penurunan tarif PPh dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan tarif PPh yang berlaku di negara-negara tetangga yang relatif lebih rendah, meningkatkan daya saing di dalam negeri, mengurangi beban pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).

a. Bagi WP orang pribadi, tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35% menjadi 30% dan menyederhanakan lapisan tarif dari 5 lapisan menjadi 4 lapisan, namun memperluas masing-masing lapisan penghasilan kena pajak (income bracket), yaitu lapisan tertinggi dari sebesar Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta.

b. Bagi WP badan, tarif PPh yang semula terdiri dari 3 lapisan, yaitu 10%, 15% dan 30% menjadi tarif tunggal 28% di tahun 2009 dan 25% tahun 2010.

Penerapan tarif tunggal dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan prinsip kesederhanaan dan international best practice. Selain itu, bagi WP badan yang telah go public diberikan pengurangan tarif 5% dari tarif normal dengan kriteria paling sedikit 40% saham dimiliki oleh masyarakat. Insentif tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan yang masuk bursa sehingga akan meningkatkan good corporate governance dan mendorong pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi perusahaan.

c. Bagi WP UMKM yang berbentuk badan diberikan insentif pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal yang berlaku terhadap bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar. Pemberian insentif tersebut dimaksudkan untuk mendorong berkembangnya UMKM yang pada kenyataannya memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian di Indonesia. Pemberian insentif juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan WP yang bergerak di UMKM.

d. Bagi WP orang pribadi Pengusaha Tertentu, besarnya angsuran PPh Pasal 25 diturunkan dari 2% menjadi 0,75% dari peredaran bruto. Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk membantu likuiditas WP dengan pembayaran angsuran pajak yang lebih rendah serta memberikan kepastian dan kesederhanaan penghitungan PPh.

e. Bagi WP pemberi jasa yang semula dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto menjadi 2% dari peredaran bruto. Perubahan tarif tersebut dimaksudkan untuk memberikan keseragaman pemotongan pajak yang sebelumnya ada yang didasarkan pada penghasilan bruto dan sebagian didasarkan pada penghasilan neto. Dengan metode ini, penerapan perpajakan diharapkan dapat lebih sederhana dan tarif relatif lebih rendah sehingga dapat meningkatkan kepatuhan WP.

f. Bagi WP penerima dividen yang semula dikenai tarif PPh progresif dengan tarif tertinggi sampai dengan 35%, menjadi tarif final 10%. Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk mendorong perusahaan untuk membagikan dividen kepada pemegang saham, mendorong tumbuhnya investasi di Indonesia karena dikenakan tarif lebih rendah dan meningkatkan kepatuhan WP.

2. Bagi WP yang telah mempunyai NPWP dibebaskan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri sejak 2009, dan pemungutan fiskal luar negeri dihapus pada 2011. Pembayaran fiskal luar negeri adalah pembayaran pajak di muka bagi orang pribadi yang akan bepergian ke luar negeri. Kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran fiskal luar negeri bagi WP yang memiliki NPWP dimaksudkan untuk mendorong WP memiliki NPWP sehingga memperluas basis pajak. Diharapkan pada 2011 semua masyarakat yang wajib memiliki NPWP telah memiliki NPWP sehingga kewajiban pembayaran fiskal luar negeri layak dihapuskan.

3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri WP orang pribadi ditingkatkan sebesar 20% dari Rp 13,2 juta menjadi Rp 15,84 juta, sedangkan untuk tanggungan istri dan keluarga ditingkatkan sebesar 10% dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,32 juta dengan paling banyak 3 tanggungan setiap keluarga. Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan PTKP dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta mengangkat pengaturannya dari peraturan Menteri Keuangan menjadi undang-undang.

4. Penerapan tarif pemotongan/pemungutan PPh yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP.a. Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak mempunyai NPWP dikenai pemotongan 20% lebih tinggi dari tarif normal.b. Bagi WP menerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mempunyai NPWP, dikenai pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif normal.c. Bagi WP yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak mempunyai NPWP dikenakan pemungutan 100% lebih tinggi dari tarif normal.
5.Perluasan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dimaksudkan bahwa pemerintah memberikan fasilitas kepada masyarakat yang secara nyata ikut berpartisipasi dalam kepentingan sosial, dengan diperkenankannya biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto.
a. Sumbangan dalam rangka penganggulangan bencana nasional dan infrastruktur sosial.
b. Sumbangan dalam rangka fasilitas pendidikan, penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia.
c. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga dan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.

6. Pengecualian dari objek PPh
a. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga atau badan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan pengembangan yang ditanamkan kembali paling lama dalam jangka waktu 4 tahun tidak dikenai pajak.
b. Beasiswa yang diterima atau diperoleh oleh penerima beasiswa tidak dikenai pajak.
c. Bantuan atau santunan yang diterima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak dikenai pajak.

7. Surplus Bank Indonesia ditegaskan sebagai objek pajak.
Aturan ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan terhadap penafsiran yang berbeda tentang surplus BI. Menurut UU No.7 Tahun 1983 tentang PPh, pengertian penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian surplus BI adalah tambahan kemampuan ekonomis yang termasuk objek PPh yang diatur dalam UU PPh.

8. Peraturan perpajakan untuk industri pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara dan bidang usaha berbasis syariah, diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.

Sumber : Detik Finance

September 3, 2008 Posted by | Pajak | 20 Komentar

Sidang Banding Keputusan DJBC (Part-3)

Sidang ketiga atas permohonan banding keputusan DJBC

Meski telah memasuki persidangan ke-3, namun karena dalam persidangan pertama dan kedua kemarin masih belum bisa diputuskan apakah permohonan banding memenuhi ketentuan formal atau tidak, maka sidang ke-3 kali ini juga masih merupakan rangkaian sidang dengan acara cepat.

Dalam persidangan kemarin, baik pihak terbanding maupun pemohon banding telah sama-sama membawa bukti-bukti yang diminta oleh majelis hakim dalam persidangan sebelumnya.

1. Mengenai tanggal surat keputusan yang diajukan banding

Pemohon Banding telah dapat menunjukkan kapan surat keputusan yang diajukan banding diterima dan pemohon banding juga telah dapat menunjukkan kapan surat tersebut dikirim ke pemohon banding berdasarkan bukti tanda terima pengiriman surat dari kantor pos. Contoh dalam kasus ini, tanggal surat keputusan yang diajukan banding (surat keputusan keberatan) adalah tanggal 23 Mei, artinya pihak terbanding telah menerbitkan keputusan tersebut tanggal 23 Mei. Sedangkan dari sisi pemohon banding, surat tersebut diterima tanggal 2 Juni. Sedangkan berdasarkan bukti pengiriman dari kantor pos, surat tersebut diterima kantor pos -untuk dikirimkan ke WP- tanggal 27 Mei. Tanggal yang valid yang digunakan sebagai ‘dasar perhitungan’ dalam menentukan apakah permohonan banding memenuhi kententuan formal atau tidak adalah tanggal pengiriman/cap pos. Baca selebihnya »

September 3, 2008 Posted by | Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak, Pajak lainnya, sharing | , , | 17 Komentar

Juklak Penggunaan Nilai buku untuk Merger

Melanjutkan posting ini dan juga ini Dirjen Pajak telah menerbitkan PER-28/PJ./2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penggunaan Nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha.  Selain itu juga telah diterbitkan SE-45/PJ./2008.

Notes : Posting ini sebagai pengingat bagi saya -maklum pelupa- tentang aturan yg terkait dengan penggunaan nilai buku dalam rangka merger :)

September 2, 2008 Posted by | Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak, PPh Badan | , , , | 2 Komentar

PPh Pasal 26 (4) atas BUT yang melaksanakan proyek pemerintah yang dananya berasal dari hibah dan/atau pinjaman LN

Berdasarkan SE-4/PJ.03/2008 tgl 22 Agustus 2008 ditegaskan bahwa PPh pasal 26 (4) atas BUT yang melaksanakan proyek pemerintah yang dananya berasal dari Hibah dan/atau Pinjaman Luar Negeri ditanggung oleh pemerintah.
Dengan demikian fasilitas pajak atas proyek pemerintah yang dananya berasal dari hibah/pinjaman Luar Negeri adalah sbb :
- PPh Badan ditanggung Pemerintah
- PPh Pasal 26 (4) -khusus untuk BUT- juga ditanggung Pemerintah
- PPN Tidak dipungut
- Bea Masuk dan Bea Masuk tambahan dibebaskan
- PPh 21 atas penghasilan karyawan (baik staff lokal maupun expatriate) tetap terutang dan hrs dipotong sesuai ketentuan Pasal 21 UU PPh;

Jujur saya kaget sekali baca SE ini, karena baru saja saya debat panjang mengenai apakah PPh 26 (4)  ditanggung pemerintah atau tidak, bahkan saya juga sempat mengkonfirmasikan ‘pendapat saya’ ke rekan di KPP.  Kita berpendapat bahwa PPh 26 (4) tidak termasuk dalam pengertian PPh yang ditanggung pemeritah, karena dalam PP hanya menyebutkan sbb : Baca selebihnya »

September 2, 2008 Posted by | Pajak, PPh Badan, PPh Pasal 23/26, PPN, Tax Treaty | , , , , | 8 Komentar

SE-05/PJ./2008 Tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi

Melanjutkan posting ini , berikut ini SE-05/PJ.03/2008 yang merupakan pengantar dari Dirjen pajak untuk meneruskan PP No 51 tahun 2008 tentang “Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi” ke institusi2 di bawahnya (Ka Kanwil, Ka KPP dll). Buat yang nyari-nyari juklaknya, yaa adanya cuman SE ini :)

Comment iseng : hmmm.. Judulnya aja susah yah.. “Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari usaha jasa konstruksi”, bukannya lebih mudah dibaca  jika ditulis “Pajak atas Penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi” jadi ga belibet gitu :P . Pajak Penghasilan = Pajak atas penghasilan khan?  kenapa harus disebut berulang?

September 2, 2008 Posted by | Pajak, PPh Badan, PPh Final Ps 4 (2), PPh Orang Pribadi | , | 9 Komentar

Metode QQ Pada Faktur Pajak dihapus

Tanggal 29 Agustus yang lalu, Dirjen pajak telah menerbitkan SE-47/PJ./2008 Tentang Pencabutan Surat Edaran dan Surat Penegasan Tentang Penggunaan Metode QQ Pada Faktur Pajak Standart.

Dalam ‘pengantar’ SE tersebut disebutkan bahwa  Dalam rangka mendukung terciptanya ‘Good Governance’ , sehingga prinsip keadilan dan kepastian hukum peraturan perpajakan perlu dikedepankan. Untuk itu dipandang perlu menata ulang ‘ruling’ dan penafsiran terhadap peraturan perpajakan yang berpotensi menimbulkan distorsi dalam pelaksanaan pelaksanaan prinsip-prinsip hukum yang baik.

Membaca paragrap pembuka dalam SE tersebut, rasanya kita semua sangat setuju sekali (duhh.. inget ujian SD, Setuju, tidak setuju hihihi) dan mendukung upaya Dirjen Pajak agar  Prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam peraturan perpajakan selalu dikedepankan agar tercipta “Good Governance” .  Dengan adanya prinsip keadilan dan kepastian hukum, tentu akan lebih mudah bagi kita, wajib pajak, menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Hmmm.. tapi kapan yah bisa tercipta kondisi seperti ini…. rasanya seperti mimpi :D (eitt.. sorry saya jadi ngomentarin ‘kata pengantarnya’).

Inti dari SE tersebut adalah sbb :

1. Mencabut beberapa SE Dirjen Pajak yaitu :

2. Seluruh Surat-surat penegasan yang diterbitkan yang memberikan ijin kepada PKP untuk dapat menerbitkan faktur pajak standart dengan metode QQ yang didasarkan pada SE tersebut (pada point 1-pen), dinyatakan tidak berlaku dan dicabut sejak SE-47 ini berlaku

Setelah membaca SE ini, teman-teman di tax-ina ada yang menanyakan tentang bagaimana perlakuan metode QQ dalam transaksi Leasing. Saya sendiri belum tahu bagaimana perlakuannya :)

Notes : Thanks to Yurnalis, moderator FP yang sudah sharing file ini pada hari yang sama dg tgl penandatanganan :)

September 2, 2008 Posted by | Pajak, PPN | , , , , | 13 Komentar

   

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 126 pengikut lainnya.