Triyani’s Weblog

Tax Blogging and Sharing

PPh Pasal 26 (4) atas BUT yang melaksanakan proyek pemerintah yang dananya berasal dari hibah dan/atau pinjaman LN

Berdasarkan SE-4/PJ.03/2008 tgl 22 Agustus 2008 ditegaskan bahwa PPh pasal 26 (4) atas BUT yang melaksanakan proyek pemerintah yang dananya berasal dari Hibah dan/atau Pinjaman Luar Negeri ditanggung oleh pemerintah.
Dengan demikian fasilitas pajak atas proyek pemerintah yang dananya berasal dari hibah/pinjaman Luar Negeri adalah sbb :
- PPh Badan ditanggung Pemerintah
- PPh Pasal 26 (4) -khusus untuk BUT- juga ditanggung Pemerintah
- PPN Tidak dipungut
- Bea Masuk dan Bea Masuk tambahan dibebaskan
- PPh 21 atas penghasilan karyawan (baik staff lokal maupun expatriate) tetap terutang dan hrs dipotong sesuai ketentuan Pasal 21 UU PPh;

Jujur saya kaget sekali baca SE ini, karena baru saja saya debat panjang mengenai apakah PPh 26 (4)  ditanggung pemerintah atau tidak, bahkan saya juga sempat mengkonfirmasikan ‘pendapat saya’ ke rekan di KPP.  Kita berpendapat bahwa PPh 26 (4) tidak termasuk dalam pengertian PPh yang ditanggung pemeritah, karena dalam PP hanya menyebutkan sbb : Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah”.

Namun dengan adanya SE ini, menjadi jelas bahwa menurut Dirjen Pajak, PPh 26 (4) juga termasuk dalam pengertian PPh yang ditanggung oleh pemerintah.

Sedikit cerita, duluuuu sekali saya sempat berpendapat bahwa PPh 26(4) atas BUT yg melaksanakan proyek pemerintah yang dananya berasal dari hibah/pinjaman LN juga ditanggung pemerintah; namun karena dalam PP 42 tahun 1995 Jo PP 25 tahun 2001, tidak secara tegas menyebutkan hal ini, pemeriksa pajak -terutama di KPP BADORA, menafsirkan bahwa Pph 26 (4) tidak termasuk bagian PPh yg ditanggung pemerintah. Sempat dulu mengajukan keberatan atas koreksi pemeriksa tsb, namun kalah juga. Karena saat itu kami tidak mengajukan banding, dengan berbagai pertimbangan, maka saya tidak bisa mengetahui bagaimana pendapat majelis hakim di pengadilan pajak atas masalah ini. Sayangnya SE ini baru terbit sekarang  :)

BTW, saya masih ‘merasa aneh’ dengan penegasan yang diberikan oleh Dirjen Pajak dalam SE-4 ini. Jika PPh pasal 26 (4) termasuk dalam pengertian PPh yang ditanggung pemerintah, lantas apakah PPh pasal 23 (atas dividen) yang diterima oleh pemegang saham dari Perusahaan yang melaksanakan proyek pemerintah yg dananya berasal dari hibah/pinjaman LN juga ditanggung pemerintah? Menurut saya, semestinya perlakuan PPh pasal 26 (4) dan PPh 23 atas dividen bagi BUT/perusahaan yg sama-sama melaksanakan proyek pemerintah yg dananya berasal dari hibag/pinjaman LN adalah equal. Atau jangan2 tidak ada satupun WPDN non BUT yang melaksanakan proyek pemerintah yg dananya berasal dari hibah/pinjaman LN, sehingga tidak bisa membandingkan perlakuan PPh 26 (4) ini dengan PPh 23 atas Dividen. Hmmmm.. entahlah. Saya kok jadi negatif thinking yah.. kita bayar pajak, dananya lebih banyak buat bayar utang Luar Negeri, Jadi pingin tahu apakah pinjaman Luar Negeri tersebut benar-benar “dinikmati/bermanfaat” bagi negara kita? Apakah manfaat yang diterima juga sebanding dengan besarnya utang? Ada yang bisa sharing tentang hal ini ?

Sedikit berandai2. Dalam pikiran jahat saya, seandainya saya adalah negara donor yg akan memberikan pinjaman ke Indonesia, tentu saya akan mensyaratkan misalnya jika pinjaman tsb akan digunakan untuk menyelesaikan suatu proyek, maka sebagai penyandang dana saya akan menunjuk perusahaan yg juga ada korelasinya dengan saya sebagai pelaksana/pengawas proyek tsb. Nilai proyek bisa dibuat semahal mungkin sehingga perusahaan akan mendapat laba yang besar.. toh tidak perlu bayar pajak sedikitpun. Enak sekali khan, begitu pinjaman dicairkan, proyek berjalan perusahaan saya juga untung besar, kemudian di tahun2 berikutnya saya dapat pembayaran kembali cicilan utang + bunga. Bakal tambah kaya khan. Hmmm.. tapi mudah2an ini hanya ada dalam khayalan jahat saya. :P

September 2, 2008 - Ditulis oleh triyani | PPN, PPh Badan, PPh Pasal 23/26, Pajak, Tax Treaty | , , , , | 2 Komentar

2 Komentar »

  1. Ass, pagi mbak triyani, terima kasih ya atas informasinya memang sdh lama saya cari peraturan yang mengatur hal tersebut tapi enggak pernah ketemu, ternyata ada SE yang dikeluarkan mengenai PPh 26(4)sehingga menjadi jelas peraturannya. Walaupun untuk perusahaan di tempat saya bekerja sudah terlambat, tapi enggak apa-apa karena ternyata selama ini yang saya perdebatkan dengan fiskus dari tahun 2004 s/d tahun 2006 ternyata enggak salah.
    sekali lagi terima kasih.
    oh ya, kl boleh aku kasih komentar mengenai khayalan jahat mbak (@#*..??) sepertinya bukan negara pendonor atau lembaga pendonor aja deh yang harus di negative thinking kan tetapi juga pihak-pihak terkait yang harus bertanggung jawab dalam hal ini…..
    Wass,

    >> hihihi. betul Alvi, tidak hanya negara/lembaga donor saja, tapi semua pihak yang terkait. bahkan saya juga bertanya-tanya kok bisa keluar SE seperti ini.. ^_^

    Komentar oleh alvi | September 3, 2008 | Balas

  2. pusing saya?><:L

    Komentar oleh ableh | Oktober 23, 2008 | Balas


Tinggalkan komentar