Triyani’s Weblog

Tax Blogging and Sharing

Sidang Banding Keputusan DJBC (Part-3)

Sidang ketiga atas permohonan banding keputusan DJBC

Meski telah memasuki persidangan ke-3, namun karena dalam persidangan pertama dan kedua kemarin masih belum bisa diputuskan apakah permohonan banding memenuhi ketentuan formal atau tidak, maka sidang ke-3 kali ini juga masih merupakan rangkaian sidang dengan acara cepat.

Dalam persidangan kemarin, baik pihak terbanding maupun pemohon banding telah sama-sama membawa bukti-bukti yang diminta oleh majelis hakim dalam persidangan sebelumnya.

1. Mengenai tanggal surat keputusan yang diajukan banding

Pemohon Banding telah dapat menunjukkan kapan surat keputusan yang diajukan banding diterima dan pemohon banding juga telah dapat menunjukkan kapan surat tersebut dikirim ke pemohon banding berdasarkan bukti tanda terima pengiriman surat dari kantor pos. Contoh dalam kasus ini, tanggal surat keputusan yang diajukan banding (surat keputusan keberatan) adalah tanggal 23 Mei, artinya pihak terbanding telah menerbitkan keputusan tersebut tanggal 23 Mei. Sedangkan dari sisi pemohon banding, surat tersebut diterima tanggal 2 Juni. Sedangkan berdasarkan bukti pengiriman dari kantor pos, surat tersebut diterima kantor pos -untuk dikirimkan ke WP- tanggal 27 Mei. Tanggal yang valid yang digunakan sebagai ‘dasar perhitungan’ dalam menentukan apakah permohonan banding memenuhi kententuan formal atau tidak adalah tanggal pengiriman/cap pos.

2. Mengenai tanggal surat banding diajukan ke pengadilan pajak

Sesuai dengan ketentuan UU Bea Cukai, apabila wajib pajak berkeberatan terhadap penetapan atas tarif dan nilai pabean (dalam keputusan keberatan), dapat mengajukan Permohonan banding ke pengadilan pajak dalam waktu 60 hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

Dalam case saya, surat permohonan banding telah diajukan ke pengadilan pajak sebelum jangka waktu 60 hari terlampaui. Karena surat permohonan banding dikirim langsung, maka tidak ada hal yang harus dibutkikan mengenai kapan surat banding diajukan.

3. Mengenai tanggal pelunasan 50% Pajak terutang

Meskipun menurut UU Bea Cukai, permohonan banding dapat diajukan setelah pungutan yang terutang dilunasi, namun dalam UU Pengadilan pajak, salah satu syarat formal agar permohonan banding dapat diproses lebih lanjut adalah pelunasan 50%  dari pajak terutang.

Jangka waktu pelunasan juga harus dilakukan dalam batas waktu 60 hari. Mengenai tanggal pelunasan ini, paling mudah dicek dari tanggal SSPCP. Jika tanggal SSPCP masih dalam batas waktu 60 hari, maka tidak akan dicek lebih lanjut ke dokumen2 lainnya untuk membuktikan apakah tanggal pelunasan masih memenuhi ketentuan formal atau tidak. Dalam kasus saya, jika dilihat dari tgl SSPCP, maka sudah melebihi batas waktu 60 hari. Namun karena pemohon banding dapat menunjukkan bahwa pembayaran (melalui transfer ke rekening bendaharawan) telah dilakukan seminggu sebelumnya, dan juga dibuktikan dengan adanya bukti transfer pembayaran pajak asli, maka tanggal pembayaran yang digunakan dalam permohonan banding ini adalah tanggal transfer.

Dalam pengajuan keberatan BC, adakalanya WP belum bersedia untuk membayar pajak yang terutang sebelum keputusan keberatan diterbitkan. Hal ini dimungkinkan, sepanjang WP menyerahkan jaminan. Apabila keberatan wajib pajak dikabulkan, maka Jaminan tersebut akan dikembalikan. Sebaliknya apabila permohonan keberatan wajib pajak ditolak, maka jaminan tersebut akan dicairkan.

Dalam hal WP memilih untuk menyerahkan jaminan, pada saat keberatan ditolak, maka pembayaran pajak akan dilakukan melalui Bendarawan Bea Cukai. Wajib pajak akan mencairkan jaminan bank dan mentransfer pembayaran pajak melalui bendaharawan, selanjutnya bendaharawan bea cukai yang akan melakukan penyetoran pajak setelah uang diterima di rekening bendaharawan. SSPCP asli, sebagai bukti pembayaran pajak akan diserahkan ke wajib pajak.

Apabila pembayaran pajak dilakukan melalui bendaharawan DJBC, wajib pajak harus cermat, adakalanya pembuatan SSPCP / penyetoran ke rekening kas negara ‘terlambat’ dilakukan. Jangan sampai keterlambatan penyetoran yg dilakukan oleh DJBC merugikan wajib pajak, misalnya karena pembayaran pajak dianggap terlambat sehingga permohonan banding tidak memenuhi ketentuan formal.

Pelunasan minimal 50% dari jml pajak terutang merupakan salah satu syarat formal permohonan banding, oleh karena itu wajib pajak harus sudah mencairkan jaminan atau melakukan pembayaran pada saat pengajuan banding dilakukan. Menghitung angka 50% juga adakalanya ‘dispute’. Ada yang menghitung 50% dari pajak-pajak terutang, tanpa denda; namun ada juga yang menghitung 50% dari jumlah yang harus dibayar (termasuk denda).   Dalam case saya kemarin, jumlah pembayaran sudah 75% dari jumlah pajak terutang, sehingga tidak ada masalah.

Akhirnya; setelah melihat bukti-bukti asli yang diperlukan; dapat diputuskan bahwa permohonan banding telah memenuhi ketentuan formal, sehingga dapat diproses lebih lanjut. Untuk pembahasan materi sengketa akan dilanjutkan dengan sidang acara biasa dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.

Yahh… karena beberapa kendala yang kami hadapi, untuk pemeriksaan acara cepat saja dibutuhkan waktu 3 pekan (3x persidangan dengan pemeriksaan acara cepat). Jika semua dokumen yang dibutuhkan telah tersedia sejak awal atau tidak ada hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, pada umumnya sidang pemeriksaan acara cepat untuk menentukan masalah formal hanya diperlukan satu kali persidangan.

Sedikit tips jika ada yang akan mengajukan banding atas keputusan bea cukai agar lebih cepat  :

1. Pastikan Surat permohonan banding telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan sbb :

  • Surat Permohonan banding harus disusun dalam bahasa Indonesia dan ditujukan ke Pengadilan Pajak.
  • Terhadap Satu keputusan diajukan satu Surat Banding
  • Banding harus disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima keputusan yang dibanding
  • Pada surat banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding

2. Pastikan Surat permohonan banding dan juga Pembayaran pajak terutang telah dilakukan sebelum batas waktu 60 hari sejak tanggal keputusan yang akan diajukan banding (tgl keputusan keberatan). Jika surat permohonan banding dan tanggal SSPCP masih kurang dari 60 hari sejak tanggal keputusan keberatan , tentu tidak perlu diklarifikasi ke dokumen-dokumen lainnya

3. Pastikan bahwa penandatangan surat permohonan adalah orang yang berwenang, misalnya pengurus yang namanya tertera dalam akta pendirian perusahaan atau kuasanya. Jika penandatangan adalah kuasa, maka harus dipastikan bahwa pemberi kuasa juga merupakan orang yang berwenang.

4. Pada saat persidangan; pemohon banding harus diwakili oleh orang yang berwenang, bisa pemohon banding sendiri, karyawannya atau pihak ke-3 (kuasa hukum). Jika pemohon banding diwakili oleh pengurus, maka diperlukan identitas asli pengurus tersebut. Jika pemohon banding diwakili oleh karyawannya, maka karyawan tersebut harus dilengkapi dengan surat tugas dan juga dapat menunjukkan bukti pemotongan PPh 21 (Form 1721-A1 atas nama karyawan tsb). Jika dikuasakan kepada pihak ketiga, pastikan penerima kuasa adalah kuasa hukum yang sah dan diberikan surat kuasa. Penandatanganan Surat Kuasa juga harus dilakukan oleh pengurus.

5. Bawa semua dokumen asli pada saat persidangan; mulai dari Akta Pendirian; Identitas pemohon banding; Surat Kuasa/Surat Tugas; Identitas orang yang mewakili; Surat Keputusan yang diajukan banding; surat permohonan banding; dan bukti pelunasan 50% pajak terutang (SSP/SSPCP)

Jika semua hal tersebut sudah dapat dilakukan sejak awal, saya yakin dalam sidang pemeriksaan acara cepat (pemeriksaan formal) hanya diperlukan satu kali persidangan sudah bisa diputuskan apakah permohonan banding memenuhi ketentuan formal atau tidak, meskipun pihak terbanding tidak hadir. Namun jika belum memungkinkan karena berbagai kendala, seperti yang kami alami,  maka selain dokumen-dokumen tersebut juga harus menyiapkan semua dokumen yang terkait dengan permohonan banding (seperti tanda terima surat, bukti transfer dll) yang dapat memperkuat argument kami selaku pemohon banding.

September 3, 2008 - Ditulis oleh triyani | Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak, Pajak lainnya, sharing | , , | 7 Komentar

7 Komentar »

  1. ass mb triyani,,saya mau tanya nih,,bagaimana kalau syarat bayar 50% dari pajak terutang itu dikurangi terlebih dahulu dari pajak masukan yang telah dikreditkan,selisihnya baru kita bayar..
    boleh ga mba ya kalau seperti itu..

    pliss balas di email saya ya mba..
    saya butuh sekali info ini..
    trims..

    >> pajak masukan yang blm dikreditkan gitu? tidak boleh jadi pengurang tentunya. kecuali kalau SKPKB PPN, dalam SKP tsb tentunya sudah memperhitungkan pajak masukan yang dapat dikreditkan dalam periode sesuai SKP tsb.

    Komentar oleh desy | Oktober 6, 2008 | Balas

  2. Mba,

    Bisa minta contoh surat permohonan bandingnya ke pengadilan pajak. atau kalau ada format bakunya.
    Kebetulan saya sedang ada kasus keberatan SPKPBM ditolak dan hendak mengajukan banding ke pengadilan pajak.
    Tks B4

    >> Contoh surat banding sudah ada di blog ini, meskipun bukan ttg SPKPBM.

    Komentar oleh agus | Oktober 16, 2008 | Balas

  3. Ass, Mbak Triyani

    Saya berencana mengajukan banding ke pengadilan pajak krn permohonan keberatan yg saya ajukan ditolak, saya mohon dibantu kalo ada contoh format surat permohonan banding.

    Mbak Triyani kemudian ada yg saya mau tanyakan nih :
    1. Apakan masuk akal jika alasan surat keberatan saya di tolak karena surat panggilan yg di kirimkan terlambat di terima, sehingga kami tidak dapat hadir untuk memberi penjelasan?
    2. Pada saat akan banding apakah syarat 50% di harus dipenuhi?….kl kita pny kredit pajak,apakah bs diperhitungkan lebih dahulu, kemudian selisihnya yg kita bayar bagaimana?
    Saya tunggu balasannya,….& Makasih banyak atas bantuan Mbak

    >> Contoh surat banding sudah ada di blog ini. silahkan dibaca-baca.
    1. permohonan keberatan bisa saja ditolak karena WP tidak bisa menjelaskan dan membuktikan alasan keberatan pada saat pembahasan.
    2. iya, sesuai UU Pengadilan pajak, dalam mengajukan permohonan banding salah satu syaratnya telah melunasi 50% pajak terutang. kredit pajak yang dapat diperhitungkan dg SKP tsb tentunya sudah dicantumkan dalam SKP tsb dan sudah diperhitungkan sbg pengurang.

    Komentar oleh Iwan | Oktober 17, 2008 | Balas

  4. ass. maaf mbak, bagaimana pengaruh terhadap penerimaan negara khususnya penerimaan pajak dengan diberlakukuannya batasan penggunaan norma bagi WP orang pribai yang punya penghasilan bruto kurang dari Rp 4,8 Milyar per tahun.? Makassi yah mbak,

    Komentar oleh martin | Nopember 5, 2008 | Balas

  5. mba, cara menghubungi kuasa hukum pajak dimana ya?? ada referensi? makasih…

    Komentar oleh joshua | Mei 4, 2009 | Balas

  6. AsLm,mba..

    Punya kasus sidang pajak yang udah ada keputusannya ga?

    Termasuk proses berjalnnya sidang..

    Aku butuh banget..

    Thx a lot b4..^,^

    Komentar oleh Naya | Mei 5, 2009 | Balas

  7. kalo bisa bales k email ya,,mba..

    maav ngrepotin..makasih bangedh..

    Komentar oleh Naya | Mei 5, 2009 | Balas


Tinggalkan komentar