Triyani’s Weblog

Tax Blogging and Sharing

Perubahan SPT Masa PPh 23/26, PPh 22 dan PPh Final

Hari ini saya mendapat informasi bahwa ada perraturan baru ttg perubahan form SPT Masa PPh 23/26, PPh 22, dan PPh Final pasal 4 (2). Awalnya saya pikir ini kemajuan pesat dari DJP. Semula saya mengira bahwa DJP sekarang proaktif sekali, Perubahan UU PPh 2008 baru saja diundangkan, tiba2 sudah menerbitkan juklak yang terkait langsung dg pemenuhan kewajiban pajak bulanan. Sayangnya, saya terlalu banyak berharap heheheh.

Perubahan form tsb berlaku sejak tgl ditetapkan (mulai masa Oktober). Lalu, bagian mana yang berubah dari form SPT Masa tsb ? saya baru lihat sepintas, sepertinya tidak banyak berbeda, selain :

1. Kode MAP menyesuaikan dg ‘MAP baru’ (6 digit),

2. Untuk PPh 23, menyesuaikan dg PER-70/PJ./2007

Pertanyaan saya, kenapa baru sekarang dirubahnya? kalau untuk menyesuaikan dg kode MAP baru (6 digit) mestinya sudah sejak th 2006. Atau jika perubahan tsb untuk menyesuaikan dg PER-70 mestinya sejak bulan April tahun lalu.

Memang, konon lebih baik terlambat dibanding tidak sama sekali. Tapi tahun depan form SPT Masa ’semestinya’ akan dirubah lagi untuk menyesuaikan dengan perubahan UU PPh yang mulai berlaku sejak Jan 2009. Lha sekarang udah bulan oktober, perubahan tsb hanya akan dipakai 3 bulan saja khan? toh bulan-bulan sebelumnya menggunakan form lama dianggap ‘tidak masalah’. Kenapa sekarang baru dirubah? Hmmm.. atau karena sekarang menjelang akhir tahun ?? Hmmm… jadi negatif thingking. Apa ga ada cara yang lebih baik untuk mengalokasikan sisa anggaran? Dalam  bayanganku sih sayang aja.. berapa banyak kertas -sisa form lama yang ada di setiap KPP- yang ‘terbuang percuma’. Dan berapa banyak kertas yang nantinya akan terbuang lagi krn form baru ini “mungkin” hanya akan berlaku 3 bulan saja?  hmm.. ga usah diitung2 dehh hehehe..

Oktober 23, 2008 Ditulis oleh triyani | PPh Final Ps 4 (2), PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, Pajak | | 11 Tanggapan

Mulai dari Nol :(

Akhirnya dengan berat hati aku mesti merelakan komputerku untuk diinstall ulang Windows dan kehilangan sebagian data serta pekerjaan terhambat :( . Sebuah pelajaran berharga memang. Sejak 2 bulan yang lalu memang sudah sering bermasalah, tapi aku masih mencoba utak-atik sendiri scaning, delete file ga penting, smart restore ke tgl tertentu sebelum sering error.  Awalnya, sehari dua hari setelah di restore sepertinya tidak ada masalah, sampai kemudian sering blue screen. Karena gaptek dan aku masih ga rela kalau harus install ulang windows -banyak program lain yang installer-nya sudah hilang, begitu juga banyak banget data yang blm di back-up- , setelah lebaran kemarin aku coba ke service centre untuk minta advise lebih dulu. Setelah dicek sebentar tetep sarannya harus diinstall ulang… :( . Aku pernah punya pengalaman buruk dengan tukang service yang menghilangkan data entah disengaja atau tidak, sehingga aku ga mau ninggalin komputer ke tukang service begitu saja, aku mesti menyelamatkan data-data dulu semaksimal mungkin, setelah itu baru aku relakan untuk diinstall ulang, mulai dari Nol lagi.

Dan Akhirnya kemarin saya coba install ulang sendiri mulai dari windows, office dan sekarang sedikit demi sedikit mulai mengembalikan data dan program2 lain -yg installernya masih ada- juga mulai membereskan utang-utang  pekerjaan. Semoga semua akan beres dalam waktu dekat ini agar pekerjaanku tidak terganggu.

Akibat dari komputer error ini, banyak pekerjaan tertunda, banyak email yang blm terbalas, banyak komentar blm terjawab, telat partisipasi blog action day.. pokoknya nyebelin deh :D

Oktober 16, 2008 Ditulis oleh triyani | Iseng | | 8 Tanggapan

UU PPh Baru: UU No 36 tahun 2008

Terlampir file Udang-undang No 36 tahun 2008 tentang : Perubahan keempat atas Undang-undang No 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang akan berlaku sejak 1 Januari 2009.

- Download File Batang Tubuh UU No 36 tahun 2008 atau “UU PPh baru”

- Download File Penjelasan UU No 36 tahun 2008

Berdasarkan UU No 36 tahun 2008 ini, maka Undang Undang PPh yang berlaku di Indonesia sejak 1 Januari 2009 adalah : Undang-undang No 7 tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan UU No 36 tahun 2008.

Thanks to : Ika, Lena, om DD dan teman2 tax-ina yang telah berbagi info :)

Oktober 10, 2008 Ditulis oleh triyani | PPh Badan, PPh Final Ps 4 (2), PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, Pajak, UU dan aturan pajak, Undang-undang | , , , | 80 Tanggapan