Triyani’s Weblog

Tax Blogging and Sharing

Juklak PP 51 – PPh Jasa Konstruksi

Telah terbit PMK-187/PMK.03/2008 tanggal 20 November 2008  Tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, Dan Penatausahaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi

File bisa didownload disini

November 21, 2008 Ditulis oleh triyani | PPh Badan, PPh Final Ps 4 (2), Pajak, UU dan aturan pajak | , , | & Komentar