Juklak PP 51 – PPh Jasa Konstruksi
Telah terbit PMK-187/PMK.03/2008 tanggal 20 November 2008 Tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, Dan Penatausahaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
November 21, 2008 - Ditulis oleh triyani | PPh Badan, PPh Final Ps 4 (2), Pajak, UU dan aturan pajak | Juklak Jasa Konstruksi, PMK-187, PP 51 | & Komentar
& Komentar »
Tinggalkan komentar
Blog Ini
Personal webblog yang berisi tentang artikel dan berita di bidang perpajakan, baik yang ditulis sendiri maupun dari berbagai sumber serta opini pribadi tentang isue-isue terkini di bidang perpajakan. Selain itu, blog ini juga kadang-kadang diisi dengan cerita-cerita iseng, curhat maupun hal-hal lain yang ingin saya tulis.
Isi dari blog ini semuanya sebagian berasal dari blog lama. Artikel dan opini pribadi yang terkesan agak serius dikelompokkan dalam tag “Artikel pajak-ku“. Artikel yang bersumber dari pihak lain dikelompokkan dalam “Artikel pajak-lainnya“.
Penafsiran suatu ketentuan perpajakan dalam artikel tersebut sepenuhnya merupakan pendapat pribadi penulis yang mungkin tidak sama dengan pendapat pihak lain, termasuk petugas pajak. Resiko yang mungkin timbul akibat diterapkannya pendapat pribadi dalam blog ini -atas suatu kasus perpajakan yang mungkin mirip- dalam praktek, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang menerapkan pendapat tersebut…
Tulisan yang telah dipublish dalam blog ini, termasuk artikel perpajakan seringkali diedit. Pengeditan mungkin disebabkan karena melanjutkan tulisan yang belum selesai, adanya salah ketik/salah tulis, maupun karena adanya perubahan pendapat penulis dalam menafsirkan suatu ketentuan perpajakan.
Penulis dapat dihubungi melalui email di “triyani08 [at] yahoo [dot] com”.
(keywords : Blog Pajak, Blog Perpajakan, Konsultasi Pajak, Konsultan Pajak, Pajak di Indonesia, Perpajakan Indonesia)
-
Tulisan Terakhir
Berlangganan
Langganan
Arsip
- November 2009 (6)
- Oktober 2009 (1)
- Juni 2009 (6)
- Mei 2009 (5)
- April 2009 (1)
- Maret 2009 (3)
- Februari 2009 (5)
- Januari 2009 (11)
- Desember 2008 (8)
- November 2008 (4)
- Oktober 2008 (3)
- September 2008 (6)
- Agustus 2008 (12)
- Juli 2008 (4)
- Juni 2008 (5)
- Mei 2008 (8)
- April 2008 (7)
- Maret 2008 (15)
- Februari 2008 (11)
- Januari 2008 (15)
- Desember 2007 (8)
- November 2007 (10)
- Oktober 2007 (7)
- Agustus 2007 (22)
-
My Pict








More Photos -
Pengunjung
- 627,264 kunjungan
-
Spam Blocked
Facebook
KBBC
Halaman
-

My blog is worth $19,758.90.
How much is your blog worth?
Kategori
- Artikel Pajak
- Artikel Pajak-ku
- Artikel Pajak-lainnya
- Aturan Lainnya
- Iseng
- Iseng
- Ketentuan Umum Perpajakan
- OOT
- Pajak
- Pajak lainnya
- Personal
- PPh Badan
- PPh Final Ps 4 (2)
- PPh Orang Pribadi
- PPh Pasal 21/26
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23/26
- PPN
- sharing
- spontan
- Tangerang
- Tax Treaty
- Undang-undang
- UU dan Aturan lainnya
- UU dan aturan pajak
-
Komentar Terakhir
Tapay di Konsultasi Budi di Download Nunung. N di Penerapan P3B mulai 1 Jan… yusuf mulyono di Fiskal Luar Negeri 2009-2… nopli di UU PPh Baru: UU No 36 tahun… Esthi Mursanawati(ma… di Konsultasi Aan di Download Stanley di PPh 21 Pesangon tahun 200… mamat di UU PPh Baru: UU No 36 tahun… indrajaya di Nomor Seri Faktur Pajak tahun… Blog Pajak
Blognya Tax-inaer
Blogroll Lainnya
KBBC Member
Web Pajak
Meta





Assalamu Alaikum bu Triyani,
Sukses slalu dengan informasinya bu!!!
Wassalam,
REV
>> Terima kasih.
assalamu alaikum mba
trimakasih atas infonya direalis 20 nop
sdh di infokan 21 nop salut deh
keep the good job mba….
wasalam
candra
member of
forum-pajak@yahoogroups.com
>> Terima kasih.
Assalamu Alaikum mba Triyani,
Kalo kita pihak penguna jasa dterlanjur memotong pph 23 apakah harus pindah buku ke PPh Final, dan apakah pemindah bukuan ini juga harus diikuti dengan revisi bukti potong,
Terima kasih,
Salam,
Santosa
>> Menurut saya, bagi pengguna jasa tidak masalah, karena pemotongan sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat transaksi. Meskipun peraturan ini berlaku mundur, namun yang wajib menghitung PPh berdasarkan aturan baru ini adalah pihak penerima penghasilan.
Siang mba Triyani..
Saya sdh baca dr pmk tsb, tp ada yg agak bingung
karena ada kata “dapat dipindahbukukan” apakah artinya boleh
tetap dgn psl.23?
Sama dgn pertanyaan diatasnya mba, apa hrs
ganti bukti potong dan pembetulan spt psl.23?
Thanks ya Mba..
Sukses buat Mba Tri.
>> Yang memindahbukukan pajak tsb pihak yang dipotong (penerima penghasilan), pihak pemakai jasa tidak perlu melakukan pemindahbukuan.
Siang mba Triyani..
Saya sdh baca dr pmk tsb, tp ada yg agak bingung
karena ada kata “dapat dipindahbukukan” apakah artinya boleh
tetap dgn psl.23?
Bila boleh, lalu dpt dikreditkankah diakhir thn?
Sama dgn pertanyaan diatasnya mba, apa hrs
ganti bukti potong dan pembetulan spt psl.23?
Thanks ya Mba..
Sukses buat Mba Tri.
>> Yang memindahbukukan pajak tsb pihak yang dipotong (penerima penghasilan), pihak pemakai jasa tidak perlu melakukan pemindahbukuan.
assalamualaikum mb,
berdasarkan pp ini berarti untuk jasa konstuksi dikenakan tarif final sesuai dengan pasal 3 tentang tarif dari pp no 51.
Tapi bagaimana dengan perusahaan jasa konstruksi yang saat ini bekerjasama dengan perusahaan tambang dimana disana berada dalam peraturan pajak khusus (lex specialis). berapakah tarif pajak yang dikenakan>???
Terima Kasih
Best Regard
Dimas Anggara
>> Perusahaan yang bekerjasama dengan perusahaan tambang, bukannya masuk kelompok pemberi jasa ‘penunjang bidang migas?
Ass, thanks atas infonya mbak.
Bagi yang butuh peraturan terbaru dan terupdate serta review tentang peraturan itu klik aja pajakonline.com
[...] komentator/link yang ditulis dalam komentar tersebut. Sama halnya ketika saya membaca komentar eboy disini, saya klik link yang disertakan, hingga saya menemukan artikel dengan judul “Pisah NPWP Berbuah [...]
Ping balik oleh Pemisahan NPWP dan Penghematan PPh « Triyani’s Weblog | November 25, 2008 |
Assalamualaikum wr wb Mba Tri….
Makasih untuk infonya…kebetulan aku kemaren sore baru dapat dari pajak.go.id….
Tapi Mba, mohon bantuannya, english version untuk PMK baru ini udah ada belum? biasa aku mau discuss sama bozz ku…
Thanks b 4….
Wie
>> Maaf ngga punya tuh, mba. Hmm.. Gimana kalo mba Wie translate dulu trus nanti saya dibagi
Alo Mbak, salam kenal..
aku mau nanya tentang jasa konstruksi ini mbak, persepsi ku seperti ini:
Peraturan ini berlaku jika perusahaan Konstruksi memiliki SIUJK dan Kualifikasi Usaha. Betul kah?? jika kontraktor tersebut tidak memiliki SIUJK dan Kualifikasi Usaha perlakuannya bagaimana??
Kemudian untuk yang tarif 3%, untuk yang kasus seperti apa??
Tambahan Mbak, pengertian kontraktor disini apakah termasuk kontraktor pertambangan??
Terima kasih Mbak.. ^^
Salam,
CF
>> yang tidak punya SIUJK dan kualifikasi usaha ada juga khan?
Untuk kontraktor pertambangan, maksudnya pemegang kontrak karya semestinya mengikuti ketentuan khusus dalam kontrak karya tsb. Tapi kalau yang dimaksud adalah sub-kontraktornya.. bisa jadi dikenakan PPh final jg. Tapi mungkin juga termasuk kriteria Jasa Penunjang di bidang pertambangan sehingga tidak kena aturan ini
Hai mbak,
Mau tanya bgm pengajuan pemindahbukuan untuk PPH 23 jasa konstruksi ke PPh final sesuai PMK-187/PMK.03/2008 tanggal 20 November 2008, apakah ada formulir khusus? Lalu bgm dgn angsuran SSP PPH 25 selama ini , apakh juga hrs di PBK bersamaan, krn batas akhir permohonan tgl 15 Des’08. Lalu bgm untuk angs PPH 25 bln Des yg semestinya dibyr Jan’09 apakh sdh otomatis tidak perlu karena sdh final?
Kriteria klasifikasi usaha kecil, apakh sesuai dgn SIUJK yg ada ? Jd bukan berdsrkan omzet atau total nilai proyek?
Ma kasih atas jawabnnya ya mbak, aku bingung nih….
>> Setahu saya tidak ada formulir khusus. Saya juga tidak tahu persis bagaimana teknis-nya mengenai hal ini, sebaiknya dikonsultasikan dg AR-nya saja, karena mereka yang akan menindaklanjuti permohonan tsb. Mohon maaf, tidak banyak membantu.
Halo mba tri,
dalam PMK 187 2008, pasal 8 ayat 5 disebutkan bahwa ” Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak PPh yg bersifat final, setelah dilakukan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud ayat 4, kekurangan pembayaran pajak PPh tsb, wajib disetor oleh penyedia jasa plg lama tgl 15 des 2008″ yang saya belum mengerti adalah siapa yang melakukan pemindahbukuan itu?Pengguna jasa? atau penyedia jasa? Sebab kalo pengguna jasa, PBK dilakukan dengan tidak merubah nilai yang telah disetor.sebab kewajiban setor atas kekurangan, ada pada penyedia jasa. Kalo menurut saya sih pbk dilakukan oleh penyedia jasa. menurut mba tri gimana?
>> Yang harus melakukan pemindahbukuan, adalah Pemberi Jasa.
assalamualaikum bu,
saya mau nanya saya kan dapat invoice tgl 5 november dari pengusaha konstruksi di invoice tersebut ditulis PPh 23 final untuk jasa konstruksi 3%. nah saya udah bayar dan pada uraian SSP nya saya tulis PPh 23 masa terus gimana ini?ini kan udah jelas salah kode MAP nya. terus saya harus gimana bu? MAP untuk jasa konstruksi berapa apakah sama dengan MAP PPh final psl 4 ayat 2 atas jasa konstruksi?
saya belum melaporkan SPT.
mohon segera dijawab.
>> minta dipindahbukukan saja menjadi PPh final (41128 409)
Mbak Triyani mhn bntn advisenya :
masalahnya begini : Perusahaan kita adalah Perusahaan yang bergerak penghasil aspal hotmix (AMP), sehingga dalam transaksinya ada 2 sisi : 1) sbg produsen/pedagang dan 2) sbg Jasa kontraktor. Sejak keluar PP no. 51 th 2008 (pph final jasa kontruksi)
Ada pendapat teman bahwa : semua penjualan aspal hotmic hrs di pungut/setor PPh final psl 4 ayat 2 (PPh 3%)sehingga kita tidak perlu lagi buat SPT tahunan badan 2008 krn sdh disetor/dipotong semua penghasilan
Tapi menurut saya kalo PT saya punya dua kalo sbg pedagang tetap berlaku aturan PPh 25/29(spt tahunan), dan jika sbg kontraktor maka memang hrs mengikuti PP 51 th 2008.
Pertanyaan saya :
1) Mana pendapat yang benar??? jika pendapat saya yang benar bagaimana pembukuan saya jika PPH final psl 4 dimasukan dlm komponen biaya maka akan ada pajak berganda pph psl 4 final dan pph bdn psl 29 ???
2. Jika pendapat teman saya yang benar maka apakah benar begitu konsekwensinya seperti diatas????
>> Wahh… saya tidak tahu yang benar yang mana. Bisa jadi keduanya benar atau juga keduanya salah
. Hal ini sangat tergantung facta yang ada. Jika penyerahan Aspal tsb merupakan bagian dari jasa konstruksi semestinya merupakan obyek PPh Final. Sebaliknya jika hanya penjualan aspal saja (perdagangan), maka merupakan obyek PPh tidak Final.
Perhitungan PPh-nya dipisahkan masing2 sesuai porsinya.
Alo mbak,
ada gak ya PP51 dalam versi inggris? terkadang saya agak ribet menjelaskan ke boss tentang peraturan baru perpajangan kalo misalnya ada yg baru.
thanks kalo mau sharing disini.
ocha
ato no 187/PMK.03/2008 dalam bahasa inggris..
thanks
pagi bu…
saya mau menanyakan tentang pemindahbukuan.
bantu saya ya bu..
thanx buat jawabannya
>> Yang mau ditanyakan apanya?
caranya? definisinya ? or ?
Ass.wrwb…
salam kenal,
soal PP ini mba, saya masih bingung, karena PP ini kan berlaku mulai tahun 2008, terus tahun 2009, berlaku UU nomor 36 tentang PPh. didalamnya juga mengatur tentang pph atas jasa konstruksi. kalo diperhatikan pasal 23 uu 36, tarifnya adalah 2% untuk jasa konstruksi. kok kayak tidak sejalan ya?
mohon koreksi dan penjelasan. atasnya terima kasih
Hallo mba Tri
Saya sudah potong atas pekerjaan kostruksi 2% di bulan mei 2008. ternyata bulan maret 2009 penyedia jasa minta agar sy mengkoreksi bukti potong menjadi pph final 3%. Selah dilihat kontraknya april 2008. Apakah saya harus mengkoreksi dan melakukan pemindahbukuan. Dimana dalam pmk 187/pmk.03/2008 kalau pembetulan, kekurangannya terakhir 15 desember 2008. Tolong bantuannya mba terima kasih
Ass.Mbak Tri,
Salam kenal Mbak,
Mbak, aku minta dibantu.
Kami udah dipotong % untuk invoice awal yang dibayar sebelum peraturan itu terbit, nah kami juga terlambat bayar kekurangan 1%nya, maksudnya gak dibayar sebelum 15 des 08.
a. Bagaimanakah proses pindah bukunya?
b. Di laporan spt yang terakhir 30apr 2008 bisa gak saya lampirkan bukti potong pph 23 yang belum direvisi ditambah ssp kekurangan 1%nya
c. apakah krn lebih dr 15des 08 kami kena denda terlambat?
Trima kasih
Wassalam
mba tri, saya mau tanya..saya masih mendapatkan bukti potong pph 23 dari bendaharawan pemerintah untuk tahun 2008, dan ada juga bukti potong pph final. untuk laporan rugi laba apakah harus di pisah antara rugi laba pph tidak final (pph 23) dan pph final ? apakah setelah di pisah laba setelah pajak bisa dikurang kan dengan pph final ? tks atas jawabannya ?
knapa ya pajak kor ribet,banayak aturan ,knapa ga dibikin simple aja
mba tri yang baik,
saya mau tanya soal pph ni,untuk jasa konsultan konstruksi (arsitek)pphnya 4%, katanya kloga jadi anggota INKINDO jadi 6%
mana sih yg bener, tlg ya mba’.
Trimakasih
slmt malam Mba, mohon maaf walapun bagian ini merupakan bagian untuk meninggalkan komentar namun karena karena saya belum tahu mau tanya lewat mana (dimana saya akan memasukan pertanyaan saya maka saya tanya lewat lembar komentar ini kalau tidak keberatan pertanyaannya sebagai berikut :
1. apakah ada perbedaan penetapan pajak dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan untuk tiap tahapan pencairan
2. kalau memang ada tolong dijelaskan rinciannya. Terima kasih