Pemisahan NPWP dan Penghematan PPh
Pemisahan NPWP dan Penghematan PPh.
Topik mengenai PPh Orang Pribadi selalu menarik untuk dibahas.
Salah satu kebiasaan saya ketika membaca komentar di blog ini, meskipun belum sempat menanggapi komentar tersebut, hal yang saya lakukan adalah meng-klik url dari komentator/link yang ditulis dalam komentar tersebut. Sama halnya ketika saya membaca komentar eboy disini, saya klik link yang disertakan, hingga saya menemukan artikel dengan judul “Pisah NPWP Berbuah Penghematan”.
Meskipun saya suka diskusi, tapi saya tidak suka mengomentari tulisan/ artikel orang lain, apalagi artikel mengenai pajak, seperti kita ketahui dalam perpajakan selalu banyak perbedaan pendapat, banyak perbedaan penafsiran. Selain itu saya juga sedikit trauma, gara-gara menanggapi posting/opini seseorang di milis FP yang saya ikuti, malah saya dituduh yang tidak2. Hmmm… Om Rulli pasti ketawa2 nihh kalau inget kejadian saat itu
.
Saya lebih suka berdiskusi/ tukar pendapat/menanggapi opini teman-teman di milis tax-ina, karena secara umum kami sudah saling mengenal, sehingga perbedaan pendapat tsb akan selalu ditanggapi dg cara yang baik dan juga diterima dengan baik. Diskusi di milis tax-ina, tidak akan ada debat kusir, karena kalo ada yang ‘ngeyel’ tanpa argument bakal saya semprit
. Upss.. sorry jadi ngelantur.
Kembali mengenai article yang saya sebutkan di atas, maaf..rasanya saya tidak tahan untuk tidak memberikan tanggapan
Semula saya ingin menanggapi tulisan tsb dengan memberi komentar langsung dalam artikel tsb. Tapi, entah kenapa komentar yang awalnya sudah saya tulis tidak jadi saya kirimkan. Yahh.. saya pikir lebih baik saya posting di blog ini, daripada blog makin lama jarang update heheeh..
Article tersebut membahas mengenai Pemisahan NPWP bagi suami / istri dan Penghematan PPh. Baca Paragraph pertama.. saya sudah menemukan kesalahan yang fatal (menurut saya
) dalam kalimat berikut ini : ”Diantara pokok perubahan yang justru memberi efek penghematan pajak adalah pemisahan NPWP bagi pasangan suami istri yang dulu diharamkan menurut UU Nomor 18 tahun 2000“.
UU No 18 tahun 2000 tentang PPN, sama sekali tidak mengatur mengenai pemisahan NPWP bagi suami/istri. Hmmm.. tapi mungkin ini salah tulis aja kali yaa, sehingga tidak perlu saya bahas lebih lanjut.
Berikutnya, dalam article tersebut diberikan contoh perhitungan PPh terutang atas penghasilan yang diterima oleh suami/istri yang memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakannya secara terpisah.
Dalam article tersebut diberikan contoh Suami istri memiliki penghasilan sbb :
-quote-
Mr. Sugriwo merupakan seorang dokter dengan satu orang isteri dan 2 orang anak. Ny. Sugriwo juga memperoleh penghasilan dari usaha catering. Untuk tahun 2009, keluarga tersebut memperoleh Penghasilan Netto (penghasilan dikurangi biaya yang boleh dikurangkan secara fiskal) sebagai berikut:
Mr Sugriwo : Rp 600.000.000,-
Ny. Sugriwo : Rp 400.000.000,-
Total : Rp 1.000.000.000,-
Perhitungan beban PPh yang harus dibayar adalah:
|
|
|
1,000,000,000 |
| PTKP |
|
35,640,000 |
| Ph. KP |
|
964,360,000 |
| PPh Terutang | 5% x Rp 50.000.000,- : Rp 2.500.000,- 15% x Rp 200.000.000,- : Rp 30.000.000,- 25% x Rp 250.000.000,- : Rp 62.500.000,- 30% x Rp 464.360.000,- : Rp 139.308.000,- |
234,308,000 |
Beban pajak yang harus ditanggung keluarga Mr. Sugriwo dengan metode penggabungan kewajiban perpajakan adalah Rp 234.308.000,- atau 23.4% dari penghasilan netto (Rp 1 miliar) yang diperoleh dalam tahun tersebut.
-End of Quote-
Contoh perhitungan PPh terutang tersebut di atas sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga saya tidak perlu memberikan komentar
Selanjutnya dalam article tersebut diberikan contoh apabila Mr/Ny. Sugriwo memilih untuk menjalankan kewajiban pajak secara terpisah, maka perhitungan PPh-nya dilakukan sbb :
-Quote lagi-
|
|
Mr. Sugriwo |
Ny. Sugriwo |
| Pengh. Netto |
600,000,000 |
400,000,000 |
| PTKP |
19,800,000 |
15,840,000 |
| Ph. KP |
580,200,000 |
384,160,000 |
| PPh Terutang |
119,060,000 |
66,040,000 |
Dengan pemisahan NPWP, total beban pajak yang harus ditanggung keluarga Sugriwo hanyalah sebesar Rp 185.100.000,- (Rp 119.060.000 + Rp 66.040.000,) atau 18.5% dari penghasilan netto.
Dari kasus diatas, penghematan yang diperoleh Mr. Sugriwo dari pemisahan NPWP adalah Rp 234.308.000- Rp 185.100.000 = Rp 49.208.000,- atau 4.9%.
-end of quote lagi-
Contoh perhitungan tersebut di atas menurut saya TIDAK SESUAI dengan UU PPh.
Pasal 8 UU PPh mengatur bahwa pada dasarnya sistem pengenaan pajak berdasarkan UU PPh menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Namun dalam hal-hal tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah.
Penghasilan suami-istri akan dikenai pajak secara terpisah apabila :
a. suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
b. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
c. dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
Sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (2) UU PPh Apabila Isteri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, maka penghasilan suami-isteri akan dikenai pajak secara terpisah.
Dalam menghitung PPh terutang atas penghasilan suami-isteri yang menghendaki adanya pemisahan hak dan kewajiban perpajakan diantara mereka, pasal 8 ayat (3) mengatur bahwa penghasilan neto suami-isteri tersebut akan dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto masing-masing.
Dalam penjelasan pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) juga diberikan contoh perhitungannya.
Mengacu pada contoh perhitungan PPh atas penghasilan Mr/Ny Sugriwo dalam article yang saya kutip di sini, Apabila Ny. Sugriwo memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri, maka perhitungan PPh yang terutang seharusnya sbb :
|
|
|
1,000,000,000 |
| PTKP (K/I/2) |
|
35,640,000 |
| Ph. KP |
|
964,360,000 |
| PPh Terutang (Gabungan) | 5% x Rp 50.000.000,- : Rp 2.500.000,- 15% x Rp 200.000.000,- : Rp 30.000.000,- 25% x Rp 250.000.000,- : Rp 62.500.000,- 30% x Rp 464.360.000,- : Rp 139.308.000,- |
234,308,000 |
| PPh terutang atas nama Suami | 600 Jt / 1 M x Rp 234.308.000 |
140.584.800 |
| PPh terutang atas nama Istri | 400 Jt/ 1 M x Rp 234.308.000 |
93.723.200 |
|
|
Mr. Sugriwo harus membayar PPh sebesar Rp 140.584.800 yang dihitung berdasarkan perbandingan penghasilan neto yang diperolehnya dibagi dengan total penghasilan neto seluruhnya (gabungan penghasilan neto suami-istri) dikalikan dengan PPh terutang atas seluruh penghasilan. Demikian pula PPh yang terutang atas penghasilan Ny. Sugriwo.
Contoh perhitungan yang diberikan oleh Pak Fajar Budiman dalam artikel yang saya kutip, hanya berlaku apabila suami dan istri tersebut telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (atau telah bercerai). Apabila suami-istri masih terikat dalam hubungan perkawinan, baik suami istri tersebut memiliki perjanjian pisah harta atau tidak, baik istri memilih untuk menjalankan kewajiban pajaknya secara terpisah atau tidak, tidak akan terdapat perbedaan besarnya Jumlah PPh yang terutang. Sehingga Pemisahan NPWP bagi suami-istri, tidak ada efeknya untuk tujuan penghematan pajak.
Notes : Untuk pak Fajar Budiman (penulis artikel yang saya tanggapi disini), salam kenal dan mohon maaf apabila tidak berkenan dengan tanggapan ini. Juga terima kasih karena saya jadi punya bahan untuk update blog














ketawa dulu ah…
>> Ketawanya jangan kenceng2 yakk .. ntar dikira kenapa2
maaf saya newbie,
apakah kalo pekerjaan bebas kena norma?
mohon petunjuknya dari shifu triyani
Terima kasih
>> TJ, apaan newbie2.. mantan anak buah pak Priyo kok ngaku newbie
WPOP yang melakukan kegt usaha/ Pekerjaan Bebas dengan batasan omzet s/d 1,8 M setahun, tidak wajib untuk menyelenggarakan pembukuan. Apabila WP tsb tidak memilih untuk menyelenggarakan pembukuan maka Penghasilan Neto-nya akan dihitung menggunakan norma.
Contoh dalam artikel ini angka2 yang dicantumkan sudah dimulai dari penghasilan Neto..
Permisi mbak Triyani, numpang tanya ya
Pada SPT 1770-III bagian A, untuk penghasilan istri dari satu pemberi kerja dikenakan pajak final.
Kalau tidak salah, menurut pengamatan saya, jika dibandingkan dengan contoh perhitungan mbak triyani, jumlah pajak atas penghasilan suami istri yang digabung menjdai lebih kecil, karena penghasilan istri tidak lagi berpengaruh terhadap penghasilan suami
Mohon pencerahannya
Terima kasih
>> BETUL, Mas Ino.
Penghasilan istri dari satu pemberi kerja telah dikenakan pajak tersendiri dan sifatnya final, sehingga dalam penghitungan PPh terutang tidak digabungkan dengan penghasilan suami, hanya dilaporkan saja. Karena Penghasilan istri dari satu pemberi kerja telah dikenakan pajak tersendiri dan bersifat final, maka tidak akan menambah besarnya PPh terutang atas penghasilan Suami.
Contoh dalam article ini, Istri (Ny Sugriwo) memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha Catering, sehingga harus digabungkan dengan penghasilan suami.
Terima kasih atas pencerahannya
ada pertanyaan susulan nih mbak,
Atas penghasilan istri dari satu pemberi kerja yang menjadi final tersebut, kan sebagai bukti harus dilampirkan 1721 A1 si istri, apa NPWP nya harus sama dengan suami ( yang 001) ?
Kalau NPWPnya beda, apa harus digabung SPT 1770nya dengan suami dengan perhitungan yang digabung seperti contoh? apa boleh sendiri-sendiri?
Terima kasih kembali
>> Meski NPWP Istri beda dg NPWP suami, penghasilan istri dari 1 pemberi kerja tetap diinformasikan dalam SPT Tahunan Suami. Copy form 1721A1 a/n Istri dilampirkan dalam SPT Tahunan Istri. Karena masing2 telah mempunyai NPWP maka Suami dan Istri sama-sama memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan. Karena penghasilan istri hanya dari 1 pemberi kerja, maka perhitungan PPh-nya tidak perlu digabungkan.
saya dan istri sebelum nikah dah punya npwp sendiri dan pph di potong masing2 pemberi kerja dan sengaja npwp istri gak dihapus dan jadi npwp kpde 001 jadi SPT saya di isi K dan SPT istri TK.
BTW tersebut diatas menyalahi UU PPh gak?
>> Hal tsb sudah benar.
maaf komentar diatas saya edit, maksudnya npwp istri tatap dan tidak bikin npwp istri seperti wp cabang
wah infonya bagus mba, makasih
>> Terima kasih.
Mbak, kalo suami dokter, istri juga dokter masing2 punya A1 dari RS, selain itu masing2 juga buka praktek. Pertanyaan saya apakah penghasilan istri dari pemberi kerja dihitung atau tidak? apakah yg dihitung penghasilan dari praktek saja ? atau hasil dari pemberi kerja + praktek dihitung ? jadi statusnya K/I/-. mohaon pencerahnnya…thx
>> Bu Maria, Perhitungan PPh dihitung dari total penghasilan, baik dari praktek maupun dari pekerjaan (gaji di RS) yang diterima/diperoleh Suami dan Istri tsb. Penghasilan dari praktek dihitung menggunakan norma / pembukuan. Betul, statusnya K/I/…
Mbak, kalo suami dokter, istri juga dokter masing2 punya A1 dari RS, selain itu masing2 juga buka praktek. Pertanyaan saya apakah penghasilan istri dari pemberi kerja dihitung atau tidak? apakah yg dihitung penghasilan dari praktek saja ? atau hasil dari pemberi kerja + praktek dihitung ? jadi statusnya K/I/-. mohon pencerahnnya…thx
>> Bu Maria, Perhitungan PPh dihitung dari total penghasilan, baik dari praktek maupun dari pekerjaan (gaji di RS) yang diterima/diperoleh Suami dan Istri tsb. Penghasilan dari praktek dihitung menggunakan norma / pembukuan. Betul, statusnya K/I/…
sedikit tanya nih mba..
Saya sudah punya NPWP setahun yang lalu dan sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya. Beberapa hari yang lalu istri saya menerima kartu NPWP dari tempat dia bekerja. Apa yang harus saya lakukan dengan NPWP istri saya? apakah harus saya cabut? mengingat kami tidak pisah harta. Kalo saya cabut dan mendaftarkan istri sebagai cabang saya, syaratnya apa?
>> Tidak apa2, Suami-istri yang tidak punya perjanjian pisah harta boleh menggunakan NPWP masing2. Karena sudah diterbitkan, menurut saya lebih simple diteruskan saja. Bedanya hanya masalah pelaporan saja kok. Karena istri punya NPWP tersendiri maka memiliki kewajiban untuk lapor SPT Tahunan dengan cara menyampaikan SPT 1770-S setahun sekali.
Mba..
menyambung pertanyaan saya kemarin, bukankah dilaporan SPT tahunan terdapat Daftar harta yang harus diisi? Bagaimana cara mengisinya jika tidak ada pemisahan harta.
>> tidak ada pemisahan harta, namun masing2 suami/istri punya NPWP sendiri ya?
Saya sendiri belum tahu persis bagaimana teknisnya, namun menurut saya, yang utama harus diisikan lengkap -seluruh harta- di SPT suami atas semua hartanya, termasuk penghasilan istri jg dilaporkan.
ass’kum..
mbak mo nanya ne, klo kita bary bikin npwp bulan ini,
trus penghasilan2 kita bulan dan tahun sebelumnya gmn y mbak? Apa kita harus lapor atau bayar juga? bisa sunset policy juga?
makasi y mbak.
>> Justeru fasilitas sunset policy memberikan kesempatan WP yang baru terdaftar sekarang (th ini) utk melaporkan dan membayar pajak yg kurang dibayar atas penghasilan dari bulan2/tahun2 sebelum WP terdaftar. NPWP hanya merupakan sarana administrasi perpajakan, sedangkan kewajiban pajak tetap diperhitungkan sejak memenuhi syarat subyektif dan obyektif, bukan sejak kapan terdaftar
mbak mau tanya nih,
punya article tentang pembukaan kantor cabang terkait perpajakannya gak ?
apakah npwp cabang bisa diurus di KPP tempat kedudukan kantor cabang tahnsk
>> Maaf tidak ada. Cabang memang wajib terdaftar di KPP lokasi.
Mbak mau tanya nih,
kalo suami istri yang bekerja di perusahaan terpisah, tapi gajinya uda dipotong masing2 perusahaan buat pph? bagaimana sebaiknya? istri sekarang belum punya npwp.
>> Istri bisa menggunakan NPWP suami.
Coba lihat di artikel ini
Ass….
Mbak saya ada pertanyaan nih tentang fasilitas yang diberikan pemerintah berkaitan dengan kartu NPWP ;
1. Per 1 januari 2009 fiskal luar negeri bebas ya utk yg
pny NPWP?
2. Misalkan saya ke luar negeri bersama keluarga (Istri dan
anak2) apakah fiskal bebas juga utk keluarga?
3. Jika kebetulan org tua tinggal dan tercantum di Kartu
keluarga saya, apakah org tua juga bs mendapat
fasilitas bebas fiskal jika ikut dengan saya atau
berpergian umroh sendiri?
Mbak maaf terlalu banyak pertanyaannya,…..terima kasih banyak atas jawabannya.
Ass,
Bu Triani, apakah pengurusan NPWP di tengah tahun 2009 masih dapat dilakukan?Jika masih, bagaimana kita meng update ke dalam sistem kita, as of 01 Januari 2009 atau sesuai dengan tgl pengurusan NPWP nya (yg berarti di tengah tahun)?
Ada beberapa implikasi yg akan terjadi:
1. Jika harus di update per tgl 1 Jan 2009, dimisalkan kita saat ini berada di perioda (Maret 2009), maka perioda Januari dan Februari 2009 yg sudah dihitung penalti pajaknya (20%) apakah harus di refund backdated?
2. Jika bisa di maintain pertengahan tahun (sesuai dg kepengurusan NPWP nya), maka apakah status pajak lainnya dapat juga di update di pertengahan tahun (seperti status nikah, spouse benefit, jumlah tanggungan). Karena sebelumnya kan harus di update per awal tahun takwim.
Demikian persoalan saya, mohon pencerahan.
Regards,
Harry Poernomo
>> Mas Harry,
Saya juga belum tahu persis bagaimana tatacaranya, PER DJP-nya blm terbit gitu.
Menurut saya :
1. Mengenai kepemilikan NPWP karyawan dan kaitannya dg pemotongan PPh 21 yang lebih tinggi, pemotongan 20% lebih tinggi tsb dapat diperhitungan (dikurangkan) dg jml pemotongan periode berikutnya.
2. Mengenai status PTKP, dihitung berdasarkan keadaan awal tahun, setiap perubahan yang terjadi setelah awal tahun baru akan digunakan untuk tahun berikutnya.
mbak, mohon tanya, kalau suami warga asing, tidak kerja di indonesia dan tidak tinggal di indonesia, akan tetapi saya masih tinggal di Indonesia dan tidak mempunyai kegiatan yang menghasilkan uang, apakah saya perlu membuat NPWP? apakah saya harus membuat SPT tahunan sedang hidup saya masih ditanggung suami walau kami tidak tinggal bersama.?? Terima kasih atas bantuannya
Mbak, mau tanya, kalau suami belum bekerja, belum punya NPWP. Apa suami perlu membuat NPWP padahal belum punya penghasilan? Karena yang bekerja selama ini adalah Istri. Mohon advise.
Mbak mohon informasinya. Kalau suami tidak bekerja, yang kerja adalah istri. Apa suami harus membuat NPWP?
Bila istri tidak pisah harta punya NPWP sendiri dengan SPT PPh 1770-S (PPh final dari satu pemberi kerja dengan penghasilan lebih dari Rp. 60 juta setahun, apakah perlu memasukan daftar harta, karena menurut saya cukup seluruh harta keluarga masuk dalam daftar harta suami. Sedangkan untuk si suami yang mempunyai NPWP sendiri, bagaimana perhitungan PTKP-nya (kawin tanpa anak), apakah K/- atau TK/- (berapa besarannya untuk tahun 2009). Terima kasih.
Asslm.mbak,
Sy & suami baru memiliki NPWP thn 2008 ini & masing2 punya NP sendiri2. Kali ini adalah pelaporan yg pertama kali, mhn pencerahannya utk pelaporan harta yg kami miliki (kebetulan semua harta atas nama istri), apakah cukup dimasukkan dalam SPT suami. Tdk perlu dimasukkan dlm SPT istri ?
Mba tri, mau melanjutkan pertanyaan tentang kawin pisah harta artikel di atas..
apakah itu hanya berlaku jika NPWP istri adalah 001.
sedangkan jika istri mempunyai NPWP terpisah , pajak penghasilan nya di hitung secara terpisah???
mohon pencerahannya… terima kasih mba.
Mbak, terima kasih utk artikelnya yang sedikit mencerahkan. Saya mau tanya, mirip sama yang no. 20. saya dan suami sama2 punya npwp sendiri, terpisah dan pph langsung dipotong oleh kantor masing2 (beda pemberi kerja). mengapa terpisah? to be honest, saya tidak tahu menahu detail di UU Pph, kebetulan waktu itu saya baru menikah, KTP belum gabung di satu KK, jadi bikin npwp sendiri2. nah, kalau kami memutuskan utk menyatukan SPT (saya ikut suami) apakah bisa? bagaimana dengan SPT yang sudah dikirimkan ke saya?
on the other hand, kalau kami memutuskan tetap melaporkan SPT secara terpisah, bagaimana perhitungan Pph-nya? dalam hal ini Pph kami masing2 sudah langsung dipotong oleh kantor, dan kantor kami masing2 tidak mengetahui gaji dari pasangan masing2.
ada usul bagaimana baiknya?
terima kasih…
Assalamualaikum mba triyani,
terima kasih atas penjelasannya mba
sangat membantu :
Wassalammualaikum
Assalamualaikum mbak triyani.
Saya mau nanya….
Misalnya begini, saya bekerja di perusahaan dengan gaji Rp 5 jt. Istri saya juga bekerja di perusahaan yang sama dengan gaji Rp 3 jt. Saya menikah dengan 3 anak. Saya memiliki NPWP dan Istri saya juga punya NPWP. Bagaimana perhitungan PPh 21 Masa dan Tahunannya?
Tolong juga perhitungannya bila seandainya istri saya bekerja di perusahaan lain dengan gaji yang sama.
Seandainya saya punya NPWP dan istri saya tidak punya NPWP bagaimana perhitungannya?
Terimakasih..