Triyani’s Weblog

Tax Blogging and Sharing

Fiskal Luar Negeri 2009-2010

Berita di bawah ini saya copy paste dari email yang masuk ke tax-ina. Siaran pers resmi DJP bisa didownload di sini

——-

Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta Mulai 1 Januari 2009
Nurul Qomariyah – detikFinance

Jakarta – Ditjen Pajak telah menetapkan tarif fiskal bagi yang tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap orang yang bepergian ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara. Sementara via angkutan laut bagi yang tak memiliki NPWP akan dikenai fiskal Rp 1 juta.

Pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) itu merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPH) yang dapat dikreditkan terhadap PPH yang terutang pada akhir tahun oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang bersangkutan setelah memiliki NPWP.

Pengenaan fiskal itu berarti naik 150% dibandingkan fiskal via angkutan udara yang saat ini sebesar Rp 1 juta. Sementara untuk via angkutan laut, fiskal berarti naik 100% dari saat ini sebesar Rp 500 ribu. Namun jumlah ini lebih rendah dari usulan semula sebesar Rp 3 juta untuk angkutan via udara.

Menurut siaran pers dari Ditjen Pajak, Selasa (23/12/2008), ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2008 untuk WP OP yang berusia 21 tahun. Keputusan ini akan berlaku hingga 31 Desember 2010.

Pengecualian kewajiban membayar FLN bagi WP OP yang bepergian ke luar negeri dilakukan secara otomatif untuk WP OP tertentu dengna cara menerbitkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN).

Pihak-pihak yang secara otomatif bebas fiskal adalah:

  • WP OP yang berusia kurang dari 21 tahun
  • Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan
  • Pejabat Perwajilan Diplomatik
  • Pejabat Perwajilan Organisasi Internasional
  • WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain
  • Jamaah Haji
  • Pelintas batas jalan darat
  • Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

Yang bebas SKBFLN adalah:

  • Mahasiswa asing dengan rekomendasi perguruan tinggi.
  • Orang asing yang melakukan penelitian
  • Tenaga kerja asing di pulau Batam, Bintan dan Karimun
  • Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk seorang pendamping
  • Anggota misi kesenian, kebudayaan, olah raga dan keagamaan
  • Program pertukaran mahasiswa dan pelajar
  • Tenaga Kerja Indonesia selain KTKLN.

Bagi WP OP yang bebas fiskal karena memiliki NPWP, maka:
1. Menyerahkan fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS), fotokopi paspor dan boarding pass ke petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN).

Jika kartu NPWP atas nama Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan berangkat ke luar negeri harus melampirkan fotokopi kartu keluarga.

2. Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor dan boarding pass serta fotokopi kartu keluarga, kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia.

3. Apabila NPWP dinyatakan valid, maka petugas UPFLN menempelkan stiker bebas fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.

4. Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker Bebas Fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.

5. Penumpang tujuan luar negeri tetap wajib membayar FLN jika:

  • Tidak menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS
  • Menyerahkan fotokopi NPWP/SKT/SKTS namun check digit menyatakan tidak valid
  • Menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki oleh Kepala Keluarga namun tidak melampirkan kartu keluarga atau melampirkan kartu keluarga tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu keluarga itu.

Desember 24, 2008 Posted by | Pajak, PPh Orang Pribadi | | 34 Komentar

Juklak UU 36 tahun 2008

Akhirnya datang juga :D

Ini adalah juklak UU PPh yang sudah direlease hari ini. PMK-210/PMK.03/2008 tgl 11 Desember 2008 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 254/KMK.03/2001 TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN
SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA.

Berdasarkan PMK-210 ini maka pemungut PPh pasal 22 menjadi sebagai berikut :

  1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
  2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat Pusat ataupun di tingkat Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang;
  3. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang
    melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada angka 4;
  4. Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN;
  5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen,
    industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
  6. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
  7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan,
    perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

Berdasarkan PMK-210 ini, maka Badan usaha yang bergerak di bidang industri rokok tidak lagi ditunjuk sebagai pemungut PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.

Dengan kata lain, distributor Rokok tidak lagi dikenakan PPh final.

File peraturan bisa didownload di website DJP

Desember 22, 2008 Posted by | Pajak, PPh Badan, PPh Pasal 22, UU dan aturan pajak | 6 Komentar

Niat Tinggal di Indonesia

Terkait dengan WNI yang bekerja dan tinggal di LN, salah satu topik yang banyak didiskusikan belakangan ini adalah mengenai “Mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia”

Hal ini karena Pasal 2 ayat 3 huruf a mengatur sbb :

Subjek pajak dalam negeri adalah:

  1. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;

Bagian yang saya bold berikut ini  “Orang Pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia”, konon ditafsirkan dg berbagai versi.

Beberapa waktu yang lalu, ketika saya menghadiri undangan KPP untuk sosialisasi  UU PPh, ada salah satu peserta yang bertanya mengenai karyawannya yang akan dipindahtugaskan ke Luar Negeri selama 3 tahun, apakah selama 3 tahun di LN karyawan tsb merupakan Subyek Pajak Dalam Negeri atau Subyek Pajak Luar Negeri. Karyawan tersebut mempunyai rumah di Indonesia.

Petugas tsb menjawab secara tegas bahwa karyawan tsb tetap memenuhi kriteria sebagai Subyek Pajak Dalam Negeri. Salah satu alasan yang disampaikan, selain mengenai ‘cinta tanah air’ (hihihihii..), juga karena karyawan tsb mempunyai rumah di Indonesia sehingga dianggap mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia.

Sedih juga mendengar jawaban tsb.. heheheh..

Kalau saya baca UU PPh yang menyinggung2 tentang niat tinggal di Indonesia seperti yang saya kutip di atas  “Orang Pribadi yang dalam SUATU TAHUN PAJAK berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia”

Pertanyaan saya, apakah seseorang yang jelas-jelas mempunyai kontrak kerja di LN selama 3 tahun, misalnya (2009 – 2011) masih bisa dianggap bahwa dalam tahun 2009; 2010, 2011 (tahun 2009, 2010, 2011 = dalam suatu tahun pajak khan?)  mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, hanya karena ybs punya rumah di Indonesia?

Desember 17, 2008 Posted by | Iseng, PPh Orang Pribadi | 7 Komentar

UU PPh Baru berlaku 15 hari lagi

UU PPh Baru efektif berlaku sejak 1 Januari 2009, tinggal 15 hari dari sekarang, belum dipotong hari  Libur.

Sejauh yang saya tahu, sampai saat ini belum ada satupun juklak yang diterbitkan, baik PP, PMK, maupun PER DJP.  Sepanjang bulan Nov dan awal Des ini, DJP gencar melakukan sosilasiasi mengenai Sunset Policy dan UU PPh baru dengan cara mengumpulkan para Wajib Pajak.

Hal-hal yang dapat disosialisasikan hanya mengenai apa-apa yang berubah, seperti misalnya tentang penurunan tarif, kenaikan PTKP , perbedaan tarif pemotongan PPh utk WP ber-NPWP vs tanpa NPWP dan sejenisnya.  Hampir sama dengan apa yang sudah disampaikan DJP melalui siaran pers ketika UU PPh disahkan.

Bagi praktisi, yang lebih dibutuhkan adalah peraturan pelaksanaan dari UU PPh tersebut. Banyak pertanyaan yang disampaikan oleh peserta ke petugas DJP pada saat sosialisasi dan jawabnya lebih banyak standar dengan kalimat “‘peraturannya sedang digodok”, “kami sedang menyiapkan peraturan pelaksanaan”. Draft RPP-nya sudah di xxxxxx.. dalam tahap sinkronisasi dan sejenisnya.

Beberapa kali saya menerima pertanyaan teknis mengenai apa dan bagaimana yang terkait dengan pelaksanaan UU PPh baru yang akan berlaku 15 hari lagi. Dan jawaban saya singkat saja.. “belum ada aturannya tuh”…  :)

So, kapan Juklak UU PPh akan diterbitkan? Saya khawatir kalau nanti banyak peraturan yang berlaku mundur dan bikin repot.. :(

UU tanpa peraturan pelaksanaan, apa kata duniaa?

Desember 16, 2008 Posted by | Iseng | 6 Komentar

Keresahan WNI yang bekerja di Luar Negeri karena Pajak

Di bawah ini adalah surat dari pak Mahendra yang diposting melalui Komentar di halaman konsultasi yang juga mungkin sudah dipublikasikan diberbagai media.

Saya mengerti keresahan yang dirasakan saudara-saudara kita yang bekerja di LN dengan ‘praktek’ perpajakan di Indonesia. Menurut saya, ini adalah salah satu bentuk ‘keberhasilan’ DJP dalam kampanye pajak. Begitu banyak orang yang mungkin dulu tidak tahu atau tidak mau tahu dengan hal-hal yang berbau pajak, saat ini mulai concern, mulai cari tahu, mulai ngeh apa yang harus dilakukan dst. Dengan orang mulai mau tahu, ingin tahu dst, yang diharapkan pada akhirnya adalah tingkat kesadaran akan hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan semakin meningkat.

Terus terang, saat ini saya belum bisa banyak membantu mengenai hal ini, sebagai rasa simpati saya, yang dapat saya lakukan adalah mempublikasikan Surat Terbuka ini, dengan harapan agar mendapat  perhatian pihak-pihak yang dituju :)

Salam,

Triyani

—————-

SURAT TERBUKA UNTUK DIRJEN PAJAK DAN CALON ANGGOTA LEGISLATIF PESERTA

PEMILU 2009

Seiring akan berakhirnya “sunset policy” 2008, keresahan Warga

Negara Indonesia yang bekerja di Luar negeri semakin memuncak. Hal ini

terlihat dari diskusi-diskusi di “mailing list” kumpulan WNI di

luar negeri atau forum-forum diskusi di Internet. Kebingungan akan

kejelasan status “Subjek Pajak” bagi mereka yang bekerja di Luar

Negeri adalah sumber dari keresahan mereka akhir-akhir ini.

Apakah mereka digolongkan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)?

ataukah mereka termasuk sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)?

Jawaban atas pertanyaan ini sangat menentukan kelangsungan hidup

mereka..

Baca selebihnya »

Desember 16, 2008 Posted by | Iseng, Pajak, PPh Orang Pribadi | 11 Komentar

Pajak untuk WNI yang bekerja dan tinggal di LN

Pajak untuk WNI yang bekerja dan tinggal di LN

Belakangan ini saya sering sekali menerima pertanyaan mengenai hal ini baik melalui blog atau melalui email.

Sebetulnya sudah sejak th 2005, ketika saya menulis artikel seri ‘ketika kita harus mempunyai NPWP’ saya berniat untuk melanjutkan tulisan tsb untuk bagian Pajak bagi WNI yang bekerja dan tinggal di LN. Sayangnya, dengan berbagai keterbatasan saya, hingga saat ini tulisan tsb belum saya selesaikan :( .

Diskusi mengenai kewajiban pajak bagi WNI yang bekerja dan tinggal di LN makin ramai belakangan ini, karena DJP gencar mempromosikan mengenai kewajiban pajak bagi setiap individu.

Pertanyaan yang muncul terutama mengenai :
1) Apakah WNI yang bekerja dan tinggal di LN Wajib memiliki NPWP
2) Apakah WNI yang bekerja dan tinggal di LN merupakan Subyek Pajak Dalam Negeri (SPDN) atau Subyek Pajak LN
3) Apakah WNI yang bekerja dan tinggal di LN dikenakan Pajak sebagaimana WNI yang tinggal di Dalam Negeri dan juga berdasarkan wordwide Income

Pertanyaan senada juga banyak ditanyakan melalui kring pajak, ditanyakan ke fiscus baik secara langsung di KPP maupun dalam kesempatan seminar/sosialisasi. Sepanjang yang saya tahu, jawabannya berbeda-beda, dasar hukum yang digunakan mungkin sama, namun penafsiran atas  peraturan tsb berbeda, sehingga menghasilkan Jawaban yang berbeda.

Saya juga sering ngobrol/diskusi dengan beberapa teman yang bekerja di DJP (dalam kapasitasnya sebagai pribadi), baik secara langsung atau melalui milis, hasilnya.. sama juga pendapatnya beragam. Begitu juga diskusi dengan teman2 yang sama-sama berkerja di bidang pajak, sama saja.. banyak perbedaan penafsiran.

Salah satu surat formal dibuat dan ditandatangani oleh Dirjen Pajak mengenai kewajiban pajak bagi WNI yang berada/bertempat tinggal di LN adalah mengenai himbauan sunset policy bagi WNI di LN, yang mana pada bagian akhir dari surat tersebut kurang lebih tertulis sbb :  “…bahwa Warga Negara Indonesia / Wajib Pajak yang berada di Luar Negeri masih mempunyai ikatan batin dan cinta tanah air……….”

Satu hal yang saya ingat ketika awal mulai belajar pajak, bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut asas domisili dan tidak menganut asas kewarganegaraan. Semoga asas tersebut memang diterapkan secara benar.

Selanjutnya, ketika saya mulai belajar tax-treaty, satu hal yang saya ingat dalam hal terjadi dual residence, maka status kewarganegaraan akan dipertimbangkan untuk menentukan tax resident penduduk tsb, namun menjadi urutan kesekian setelah pertimbangan-pertimbangan lainnya.

Semoga saya memiliki kesempatan dan kemauan (ini yang penting) untuk segera menulis pendapat saya mengenai kewajiban pajak bagi WNI yang bekerja dan tinggal di LN sehingga bisa diposting sebelum tahun 2008 berakhir.

Mohon maaf  baru bisa posting iseng.

Desember 16, 2008 Posted by | Iseng, Pajak, PPh Orang Pribadi | 4 Komentar

PPh Final bagi pengusaha Real Estate mulai 1 Jan 2009

Breaking News..:)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2008, Wajib pajak yang bergerak di bidang usaha pengalihan tahan dan bangunan (Pengusaha Real Estate/developer) kembali dikenakan PPh Final.

File PP 71 sudah bisa diakses di www.legalitas.org atau di ortax

Thanks to : Pak Ardi yang secara tidak langsung menginformasikan adanya PP 71 ini & Team legalitas.org yang telah merespons email saya dengan cepat :)

Desember 4, 2008 Posted by | Pajak, PPh Badan, PPh Final Ps 4 (2), PPh Orang Pribadi | , | 15 Komentar

PP 71 tahun 2008 ?

Semoga ada diantara pembaca blog ini yang punya file PP 71 tahun 2008 dan bersedia berbagi. PP 71 tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga PP 48-1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan”

Awalnya dapat info secara tidak langsung karena ada yang menanyakan mengenai bagaimana perlakuan pajak bagi real estate dengan diterbitkannya PP 71 tahun 2008. Sayangnya, saya malah baru tahu kalau ada PP baru mengenai pengalihan tanah dan bangunan. Tanya teman2 juga baru pada dengar, tanya google juga belum ada. Tadi coba cek di legalitas.org sudah muncul sih. Tapi sayangnya baru judulnya saja.. :(

Semoga PP ini bukan PP yang berlaku surut dan bikin WP kalang kabut :)

Desember 3, 2008 Posted by | Iseng, Pajak, PPh Final Ps 4 (2) | | Tinggalkan Sebuah Komentar

   

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 131 pengikut lainnya.