Triyani’s Weblog

Tax Blogging and Sharing

PPh Final bagi pengusaha Real Estate mulai 1 Jan 2009

Breaking News..:)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2008, Wajib pajak yang bergerak di bidang usaha pengalihan tahan dan bangunan (Pengusaha Real Estate/developer) kembali dikenakan PPh Final.

File PP 71 sudah bisa diakses di www.legalitas.org atau di ortax

Thanks to : Pak Ardi yang secara tidak langsung menginformasikan adanya PP 71 ini & Team legalitas.org yang telah merespons email saya dengan cepat :)

Desember 4, 2008 - Ditulis oleh triyani | PPh Badan, PPh Final Ps 4 (2), PPh Orang Pribadi, Pajak | , | 9 Komentar

9 Komentar »

  1. mba aturannya saya donlot dulu, takut ada wp ntar nanya….

    >> Silahkan..

    Komentar oleh omiyan | Desember 5, 2008 | Balas

  2. Bagi saya makin banyak yang final makin bagus, enggak pusing-pusing ngawasinya. Hehehe.

    >> Di satu sisi, bagus.. tapi disisi lain.. tidak mencerminkan keadilan. Sistem pengenaan pajak yang mudah, sederhana, Pengawasan dan Keadilan.. selalu tarik menarik :)
    btw, kalau sudah dikenakan PPh final, pengawasannya lain lag, bukan di PPh Badan, tapi di potput-nya (terutama PPh 21, karena BIK = obyek 21)

    Komentar oleh Dudi | Desember 6, 2008 | Balas

  3. mba,jadi dgn adanya PP baru ini, semua WP (OP dan badan) ken apph final ya,baik penyeraha merupakan ush pokoknya ataupun bukan?
    wakaf itu ap ya mba?
    thx

    >> Betul. Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan dikenakan PPh Final, tanpa melihat siapa yang mengalihkan.
    Kalau soal Wakaf pertanyaannya salah alamat kali yaa :) , saya jg ga paham bener apa definisinya. tapi dari hasil googling nemu link ini : http://www.maik.gov.my/Info%20Wakaf.htm
    - Wakaf darisegi istilah : menahan sesuatu benda atau harta yang suci dan halal bentuk zatnya supaya digunakan untuk tujuan kebaikan dan mendapat manfaat daripadanya.

    - Wakaf ialah menahan harta tertentu yang boleh diambil manfaat daripada zatnya untuk digunakan pada tujuan kebajikan, dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah s.w.t. dan tidak boleh dijadikan jual-beli atau “hibah” pada zat benda yang diwakafkan itu.

    Komentar oleh bagus | Desember 31, 2008 | Balas

  4. Mohon penjelasan,
    dicantumkan bahwa “Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2008, Wajib pajak yang bergerak di bidang usaha pengalihan tahan dan bangunan (Pengusaha Real Estate/developer) kembali dikenakan PPh Final”, bagaimana jika dalam hal in yang mengalihkan itu bukan pengusaha real estate tapi perorangan. dimana kasusnya adalah sbb:

    sebut saja Bapak Hanjar membeli rumah di developer pada bulan may 08 dengan sistem DP dicicil 12 bulan, pelunasan jatuh tempo may 09. serah terima rumah okt 09. Harga jual sebesar 959 juta.

    pada january ini ybs ingin mengalihkan ke Bapak Anto, dimana Pak Anto akan meneruskan cicilan dan kewajiban lainnya. Pak Anto akan mengganti DP yang sudah dicicil Pak Hanjar selama 8 bulan katakan sebesar 120 juta. Oleh developer Pak Hanjar diwajibkan membayar PPH pengalihan dihitung 5% dari harga total rumah yaitu 959 juta. Yang tentu saya ditolak mentah mentah oleh Pak Hanjar karena 2 alasan:

    1. Pertama Pak Hanjar bukan investor ataupun pengusaha real estate, ybs terpaksa mengalihkan atau menjual karena situasi keuangan yang tidak memungkinkan. Rencananya rumah tersebut akan ditinggali.

    2. PPH 5% dihitung dari total harga rumah (5% dari 959 juta = 47 juta), padahal yang baru disetor oleh Pak Hanjar hanyalah 120 juta. Mungkin kalau PPH dihitung dari 120 juta masih masuk akal.

    Dengan kasus diatas, mohon dijelaskan mana sebenarnya yang seharusnya terjadi.
    Terima kasih banyak sebelumnya.
    Sari

    Komentar oleh sari | Januari 5, 2009 | Balas

  5. Kak Triyani,
    Kalo bole tanya.
    Kl developer kena PPh final semua…
    Lalu?
    Bagaimana dengan angsuran pasal 25 nya? apakah msh diteruskan di tahun 2009?
    dan bagaimana dengan pembukuannya? apakah masih perlu?
    trims banyak y.

    >> Mestinya sih sudah tdk ada angsuran PPh 25, tp yaa tunggu peraturannya saja deh :)
    Pembukuan tdk ada perubahan donk

    Komentar oleh Albert | Januari 7, 2009 | Balas

  6. mba mau tanya,
    kalau untuk agen properti bagaimana ya perlakuan perpajakannya? terima kasih

    Komentar oleh darmawan | Maret 2, 2009 | Balas

  7. Mbak, Trim’s sebelumnya atas infonya…
    Saya ingin nanya, jika usaha real estate sekarang pajaknya final dan tidak ada angsuran psl 25, maka untuk penghitungan PPN (Pajak MasukaN) atas pembelian materialnya gimana ya ?…

    Komentar oleh Bambang | Maret 9, 2009 | Balas

  8. Halo Mbak…. tanya donk
    Aku kerja di perush Real estate, untuk pembayaran PPh Ps 4 (2) atas penjualan kan sesuai dengan angsurannya yah??? nah klo konsumennya lebih dari 10 buat ssp nya satu2 atau bisa digabungkan?
    Mohon infonya, thanks

    Komentar oleh chika | Maret 10, 2009 | Balas

  9. Mba, mau tanya
    berarti jika satu perusahaan real estate dimana tanahnya bukan punya si developer, bagaimana perhitungan PPh & PPn nya ?
    Karena setahu saya, untuk fasilitas KPR, bank tidak akan membeda2kan perhitungan utk harga tanah & harga bangunan…

    Mohon bantuannya, thx

    Komentar oleh Luke | April 7, 2009 | Balas


Tinggalkan komentar