PPh Final bagi pengusaha Real Estate mulai 1 Jan 2009
Breaking News..:)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2008, Wajib pajak yang bergerak di bidang usaha pengalihan tahan dan bangunan (Pengusaha Real Estate/developer) kembali dikenakan PPh Final.
File PP 71 sudah bisa diakses di www.legalitas.org atau di ortax
Thanks to : Pak Ardi yang secara tidak langsung menginformasikan adanya PP 71 ini & Team legalitas.org yang telah merespons email saya dengan cepat
Desember 4, 2008 - Posted by triyani | Pajak, PPh Badan, PPh Final Ps 4 (2), PPh Orang Pribadi | PP 71, PP 71 tahun 2008
15 Komentar »
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Blog Ini
Personal webblog yang berisi tentang artikel dan berita di bidang perpajakan, baik yang ditulis sendiri maupun dari berbagai sumber serta opini pribadi tentang isue-isue terkini di bidang perpajakan. Selain itu, blog ini juga kadang-kadang diisi dengan cerita-cerita iseng, curhat maupun hal-hal lain yang ingin saya tulis.
Isi dari blog ini semuanya sebagian berasal dari blog lama. Artikel dan opini pribadi yang terkesan agak serius dikelompokkan dalam tag “Artikel pajak-ku“. Artikel yang bersumber dari pihak lain dikelompokkan dalam “Artikel pajak-lainnya“.
Penafsiran suatu ketentuan perpajakan dalam artikel tersebut sepenuhnya merupakan pendapat pribadi penulis yang mungkin tidak sama dengan pendapat pihak lain, termasuk petugas pajak. Resiko yang mungkin timbul akibat diterapkannya pendapat pribadi dalam blog ini -atas suatu kasus perpajakan yang mungkin mirip- dalam praktek, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang menerapkan pendapat tersebut…
Tulisan yang telah dipublish dalam blog ini, termasuk artikel perpajakan seringkali diedit. Pengeditan mungkin disebabkan karena melanjutkan tulisan yang belum selesai, adanya salah ketik/salah tulis, maupun karena adanya perubahan pendapat penulis dalam menafsirkan suatu ketentuan perpajakan.
Penulis dapat dihubungi melalui email di “triyani08 [at] yahoo [dot] com”.
(keywords : Blog Pajak, Blog Perpajakan, Konsultasi Pajak, Konsultan Pajak, Pajak di Indonesia, Perpajakan Indonesia)
-
Tulisan Terakhir
- Perubahan SPT Masa 21/26 Mei 15, 2013
- Perubahan SPT PPN (PER-11/PJ./2013 & PER-10/PJ./2013) Mei 3, 2013
- Slide Penjelasan PMK-38 DPP Nilai Lain Freight Forwarding April 5, 2013
- PER-08/2013 ttg Perubahan PER-24 (No FP Baru) Maret 28, 2013
- DDTC’s Upcoming Course on TP & International Taxation Maret 27, 2013
- Jadwal Kursus International Taxation DDTC Februari 4, 2013
- Belajar Transfer Pricing di DDTC Januari 27, 2013
- Jadwal Kursus Transfer Pricing DDTC, 2013 Januari 27, 2013
- Tarif PPh Final Januari 24, 2013
- Tarif PPh Pasal 22 Januari 24, 2013
Arsip Tulisan
@triyani08
- Have no I'net acces I 1 day ago
- petugas KA sdg bekerja :) http://t.co/9ItVer9viK I 1 day ago
- bismillahirahmanirahim. tepat 20.30 KA jalan. keren. I 1 day ago
- krn dulu sering naik KA jmn msh ancur2an, jd seneng liat kemajuan KAI skrg. sblm jln ada petugas cek AC segala :) I 1 day ago
- setelah sekian lama ga naik Sawunggalih malam. KA skrg relative nyaman. http://t.co/ipFkZjzx5s I 1 day ago
Langganan via Email
Pengunjung
- 1,729,549 kunjungan
Facebook
-
Enter your email address:
Delivered by FeedBurner
Kategori
- Adv. Seminar
- Artikel Pajak
- Artikel Pajak-ku
- Artikel Pajak-lainnya
- Aturan Lainnya
- Iseng
- Iseng
- Ketentuan Umum Perpajakan
- OOT
- Pajak
- Pajak lainnya
- Personal
- PPh Badan
- PPh Final Ps 4 (2)
- PPh Orang Pribadi
- PPh Pasal 21/26
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23/26
- PPN
- sharing
- spontan
- Tangerang
- Tax Treaty
- Undang-undang
- UU dan Aturan lainnya
- UU dan aturan pajak
Komentar Terakhir
dina on Slide Penjelasan PMK-38 DPP Ni… Fitri on Tabel Tarif PPh 23 bunga on Konsultasi andi on Tabel Tarif PPh 23 Per 1 Janua… linda on Pajak atas penghasilan bagi wa… Ervan Syah on PER-31/PJ./2012 Pedoman Teknis… ISBANDI on Konsultasi Satriyo Adi on UU PT yang Baru (UU No 40 th… himbar yoko on SPT Tahunan WP Orang Pribadi (… Konkuren on Penghapusan Piutang menurut… Halaman
Blog Pajak
Blogroll Lainnya
Web Pajak
Meta



mba aturannya saya donlot dulu, takut ada wp ntar nanya….
>> Silahkan..
Bagi saya makin banyak yang final makin bagus, enggak pusing-pusing ngawasinya. Hehehe.
>> Di satu sisi, bagus.. tapi disisi lain.. tidak mencerminkan keadilan. Sistem pengenaan pajak yang mudah, sederhana, Pengawasan dan Keadilan.. selalu tarik menarik
btw, kalau sudah dikenakan PPh final, pengawasannya lain lag, bukan di PPh Badan, tapi di potput-nya (terutama PPh 21, karena BIK = obyek 21)
mba,jadi dgn adanya PP baru ini, semua WP (OP dan badan) ken apph final ya,baik penyeraha merupakan ush pokoknya ataupun bukan?
wakaf itu ap ya mba?
thx
>> Betul. Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan dikenakan PPh Final, tanpa melihat siapa yang mengalihkan.
, saya jg ga paham bener apa definisinya. tapi dari hasil googling nemu link ini : http://www.maik.gov.my/Info%20Wakaf.htm
Kalau soal Wakaf pertanyaannya salah alamat kali yaa
- Wakaf darisegi istilah : menahan sesuatu benda atau harta yang suci dan halal bentuk zatnya supaya digunakan untuk tujuan kebaikan dan mendapat manfaat daripadanya.
- Wakaf ialah menahan harta tertentu yang boleh diambil manfaat daripada zatnya untuk digunakan pada tujuan kebajikan, dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah s.w.t. dan tidak boleh dijadikan jual-beli atau “hibah” pada zat benda yang diwakafkan itu.
Mohon penjelasan,
dicantumkan bahwa “Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2008, Wajib pajak yang bergerak di bidang usaha pengalihan tahan dan bangunan (Pengusaha Real Estate/developer) kembali dikenakan PPh Final”, bagaimana jika dalam hal in yang mengalihkan itu bukan pengusaha real estate tapi perorangan. dimana kasusnya adalah sbb:
sebut saja Bapak Hanjar membeli rumah di developer pada bulan may 08 dengan sistem DP dicicil 12 bulan, pelunasan jatuh tempo may 09. serah terima rumah okt 09. Harga jual sebesar 959 juta.
pada january ini ybs ingin mengalihkan ke Bapak Anto, dimana Pak Anto akan meneruskan cicilan dan kewajiban lainnya. Pak Anto akan mengganti DP yang sudah dicicil Pak Hanjar selama 8 bulan katakan sebesar 120 juta. Oleh developer Pak Hanjar diwajibkan membayar PPH pengalihan dihitung 5% dari harga total rumah yaitu 959 juta. Yang tentu saya ditolak mentah mentah oleh Pak Hanjar karena 2 alasan:
1. Pertama Pak Hanjar bukan investor ataupun pengusaha real estate, ybs terpaksa mengalihkan atau menjual karena situasi keuangan yang tidak memungkinkan. Rencananya rumah tersebut akan ditinggali.
2. PPH 5% dihitung dari total harga rumah (5% dari 959 juta = 47 juta), padahal yang baru disetor oleh Pak Hanjar hanyalah 120 juta. Mungkin kalau PPH dihitung dari 120 juta masih masuk akal.
Dengan kasus diatas, mohon dijelaskan mana sebenarnya yang seharusnya terjadi.
Terima kasih banyak sebelumnya.
Sari
Yang menjadi objek PPPh Final Ps.4(2) adalah Penghasilan dari transaksi pengalihan tanah dan/abangunan usaha real estate. jadi yang harus membayar PPh finalnya adalah penjual. kecuali terdapata kespakatan lain antara penjual dan pembeli cmmiw
>> Betul. meskipun pajak ditanggung pembeli, misalnya. PPh final tsb tetap merupakan pajak atas penghasilan yang diterima/diperoleh oleh Penjual.
Kak Triyani,
Kalo bole tanya.
Kl developer kena PPh final semua…
Lalu?
Bagaimana dengan angsuran pasal 25 nya? apakah msh diteruskan di tahun 2009?
dan bagaimana dengan pembukuannya? apakah masih perlu?
trims banyak y.
>> Mestinya sih sudah tdk ada angsuran PPh 25, tp yaa tunggu peraturannya saja deh
Pembukuan tdk ada perubahan donk
mba mau tanya,
kalau untuk agen properti bagaimana ya perlakuan perpajakannya? terima kasih
Mbak, Trim’s sebelumnya atas infonya…
Saya ingin nanya, jika usaha real estate sekarang pajaknya final dan tidak ada angsuran psl 25, maka untuk penghitungan PPN (Pajak MasukaN) atas pembelian materialnya gimana ya ?…
Halo Mbak…. tanya donk
Aku kerja di perush Real estate, untuk pembayaran PPh Ps 4 (2) atas penjualan kan sesuai dengan angsurannya yah??? nah klo konsumennya lebih dari 10 buat ssp nya satu2 atau bisa digabungkan?
Mohon infonya, thanks
Mba, mau tanya
berarti jika satu perusahaan real estate dimana tanahnya bukan punya si developer, bagaimana perhitungan PPh & PPn nya ?
Karena setahu saya, untuk fasilitas KPR, bank tidak akan membeda2kan perhitungan utk harga tanah & harga bangunan…
Mohon bantuannya, thx
mau nanya untuk pph final u/real estate kodenya berapa ?
apakah benar bila nilai jual belinya dibawah 60 jt pajaknya kena 1 % dan yang diatas yang 60 jt kena 5 %.
makasih
Mba minta pencerahannya dong..
Klo perusahaan developer apabila menjual setiap unit rumahnya ke konsumen dikenakan pajak 5% dr harga jual per unit rumahnya gak?lalu bagaimana dengan Pajak Badan apakah dikenakan juga bagi perusahaan developer? mohon bantuannya ya mba..tq
Mbak, saya beli rumah dari developer, di ajb dicantumkan “…segala pajak yang timbul akibat transaksi ini jadi tanggungan pembeli…”. Ternyata pengertian segala pajak termasuk pph final 5 % yg semestinya menjadi tanggungan penjual tetapi menjadi tanggungan saya selaku pembeli. Saya selaku pembeli merasa dikelabui dengan kalimat yg ada di ajb. Mbak apakah dibenarkan pph final dibebankan ke pembeli ? Apalagi dengan cara yg menyesatkan..Mohon bantuannya mbak, trims banyak.
mba, klu real estate di kenakan pph final, gimana laporan spt badannya ya, terus klu pph terhutang nya kira2 bulan agustus 2010 gimana perlakukan nya trims
pengertian real estate