Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga
Barusan blogwalking ke blognya pak Rudi ada artikel tentang tatacara pendaftaran NPWP bagi Anggota keluarga yang merupakan kutipan dari PER-51/PJ./2008.
Yang pingin tahu detailnya silahkan langsung berkunjung.
Januari 3, 2009 - Ditulis oleh triyani | Iseng, Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak | | 12 Komentar
12 Komentar »
Tinggalkan komentar
Blog Ini
Personal webblog yang berisi tentang artikel dan berita di bidang perpajakan, baik yang ditulis sendiri maupun dari berbagai sumber serta opini pribadi tentang isue-isue terkini di bidang perpajakan. Selain itu, blog ini juga kadang-kadang diisi dengan cerita-cerita iseng, curhat maupun hal-hal lain yang ingin saya tulis.
Isi dari blog ini semuanya sebagian berasal dari blog lama. Artikel dan opini pribadi yang terkesan agak serius dikelompokkan dalam tag “Artikel pajak-ku“. Artikel yang bersumber dari pihak lain dikelompokkan dalam “Artikel pajak-lainnya“.
Penafsiran suatu ketentuan perpajakan dalam artikel tersebut sepenuhnya merupakan pendapat pribadi penulis yang mungkin tidak sama dengan pendapat pihak lain, termasuk petugas pajak. Resiko yang mungkin timbul akibat diterapkannya pendapat pribadi dalam blog ini -atas suatu kasus perpajakan yang mungkin mirip- dalam praktek, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang menerapkan pendapat tersebut…
Tulisan yang telah dipublish dalam blog ini, termasuk artikel perpajakan seringkali diedit. Pengeditan mungkin disebabkan karena melanjutkan tulisan yang belum selesai, adanya salah ketik/salah tulis, maupun karena adanya perubahan pendapat penulis dalam menafsirkan suatu ketentuan perpajakan.
Penulis dapat dihubungi melalui email di “triyani08 [at] yahoo [dot] com”.
(keywords : Blog Pajak, Blog Perpajakan, Konsultasi Pajak, Konsultan Pajak, Pajak di Indonesia, Perpajakan Indonesia)
-
Tulisan Terakhir
-
Berlangganan
-
Langganan
Arsip
- Juni 2009 (6)
- Mei 2009 (5)
- April 2009 (1)
- Maret 2009 (3)
- Februari 2009 (5)
- Januari 2009 (11)
- Desember 2008 (8)
- Nopember 2008 (4)
- Oktober 2008 (3)
- September 2008 (6)
- Agustus 2008 (12)
- Juli 2008 (4)
- Juni 2008 (5)
- Mei 2008 (8)
- April 2008 (7)
- Maret 2008 (15)
- Februari 2008 (11)
- Januari 2008 (15)
- Desember 2007 (8)
- Nopember 2007 (10)
- Oktober 2007 (7)
- Agustus 2007 (22)
-
My Pict








More Photos -

My blog is worth $16,371.66.
How much is your blog worth? -
Pengunjung
- 503,128 kunjungan
-
Spam Blocked
-
Facebook
-
KBBC
Halaman
-

My blog is worth $19,758.90.
How much is your blog worth?
Kategori
- Artikel Pajak
- Artikel Pajak-ku
- Artikel Pajak-lainnya
- Aturan Lainnya
- Iseng
- Iseng
- Ketentuan Umum Perpajakan
- OOT
- Pajak
- Pajak lainnya
- Personal
- PPh Badan
- PPh Final Ps 4 (2)
- PPh Orang Pribadi
- PPh Pasal 21/26
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23/26
- PPN
- sharing
- spontan
- Tangerang
- Tax Treaty
- Undang-undang
- UU dan Aturan lainnya
- UU dan aturan pajak
-
Komentar Terakhir
Nanang di Konsultasi Paskalis di Tabel Tarif PPh 23 Per 1 Janua… Angkoso di Tarif PPh pasal 22 mulai 1 Jan… numpang comment di Biaya Promosi dan Penjualan me… Christian di Biaya Promosi dan Penjualan me… triyani di Penghapusan Piutang menurut… ria di Form SPT Masa PPh 21 Baru Fitri di Tabel Tarif PPh 23 raden suparman di Penghapusan Piutang menurut… Hendro Setiawan di Download Blog Pajak
Blognya Tax-inaer
Blogroll Lainnya
KBBC Member
Web Pajak
Meta





Dear Mba Triyani,
Berikut ini saya kutipkan mengenai PER-51/PJ./2008, sbb:
Tata cara penulisan dan penomoran NPWP pada kartu NPWP dan SKT dengan ketentuan sebagai berikut:
Nama
Nama Wajib Pajak ditulis sesuai dengan nama sebagaimana tercantum dalam permohonan pendaftaran NPWP (misalnya nama orang tua, mertua, anak kandung, anak angkat atau isteri).
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
dua belas digit pertama NPWP yang diberikan sama dengan dua belas digit pertama NPWP Penanggung Biaya Hidup;
tiga digit terakhir merupakan kode cabang, yang dimulai dari 999 untuk anggota keluarga yang pertama, 998 untuk yang kedua dan seterusnya.
Pertanyaan :
Apakah berarti untuk istri yang ingin memiliki NPWP gabungan dengan suami yang sebelumnya berkode 001 akan dirubah menjadi 999 atau 998 dst? ataukah kode 001 masih tetap akan dipakai. Mohon penjelasannya, terima kasih
Salam kenal buat mba/mas octav,
sesuai dengan bunyi pasal tersebut dibawah ini , berarti NPWP lama yang sebelumnya berkode 001 masih dapat digunakan.Berikut kutipan dari pasal 6 PER-51/PJ./2008 :
Pasal 6
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 yang telah terdaftar pada Kantor
Direktorat Jenderal Pajak dan telah memiliki NPWP sebelum berlakunya Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini, tidak perlu mendaftarkan diri lagi.
terima kasih.
>> Terima kasih ya
Kode 001 untuk isteri, tetap tidak berubah. Sedangkan kode 999 dst adalah untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya
>> Untuk istri yang mendaftar NPWP utk anggota keluarga (setelah peraturan ini) sepertinya tetap akan dapat kode 999
untuk mas begawan dan bunga..istri yang udah 001 gak perlu dirubah..
999 adalah kode untuk anggota keluarga, di PER tsb, anggota keluarga termasuk istri..jadi 999 untuk istri, 998 untuk anggota kelaurga kedua, ketiga, dst…
>> thx ya
mbak Yani yang paling baek hati, punya tabel PPh 23 yang baru? posting dong please…ini dah jalan utk pembayaran tahun 2009. takut salah potong dan salah bayar.
>> Waduh… jadi Ge Er dibilang paling baik hati
. Maaf blm bisa share table PPh 23 baru. Sabar yah.
kalau bisa ada tabel pembanding antara yang lama dengan yang baru [mintanya tolong nya kebanyakan] he..he..thanks berat. tanpa blog ini mungkin UU pajak tuh bisa jadi multi tafsir.
>> Table terpisah atau pembanding sama2 blm bisa sharing. Lho ?? dengan atau tanpa adanya blog ini UU Pajak memang multi tafsir kok
btw, itu UU Pajak yang baru berlaku untuk transaksi [invoice] terbit di 2009 aja atau termasuk invoice 2008 yang dibayar di 2009?
>> Intinya, UU Pajak berlaku sejak 1 Jan 2009.
thanks berat Mbak.
Mba Triyani,
Met kenal juga dan terima kasih banyak buat jawaban atas pertanyaan saya di atas.
Saya menyimpulkan apabila ada anggota keluarga termasuk istri mengajukan permohonan pendaftaran NPWP gabungan terhitung tanggal 1 Januari 2009, maka KPP akan memberikan NPWP sama dengan NPWP induk tetapi kode 3 digit dibelakang akan mulai dari kode 999 dstnya menurun (998, 997 dst). Sementara permohonan yang diajukan juga menggunakan formulir baru yang terdapat di Lampiran II.1 PER-51/PJ./2008
Kode 001 yang diajukan sebelum tanggal 1 Januari 2009 tidak perlu diubah dan masih bisa dipakai.
Regards,
Octav (Mas)
>> Salam kenal jg mas Oktav.
Terima kasih juga buat teman2 yang membantu menjawab pertanyaan di blog ini
Saya juga memiliki kesimpulan yang sama. Mungkin penggunaan kode ‘999′ tsb untuk membedakan istri yang mendaftar setelah berlakunya PER-51 dengan yang mendaftar sebelumnya.
mba, mau tanya, untuk orang tua yang sudah tidak bekerja apakah dapat juga dimasukin ke dalam daftar tanggungan untuk diberikan NPWP?(untuk dapat menggunakan fasilitas bebas fiskal).
status saya karyawan dan belum menikah.
terima kasih.
>> Bisa, sepanjang orang tua tsb memang menjadi tanggungan Anda sepenuhnya. Detailnya silahkan baca PER-53 dan perubahannya
Mba Triyani, mo nanya nih
Untuk tarif pajak 20% lebih tinggi bagi WP yang tidak mempunyai NPWP, apakah hal tsb berlaku untuk perhitungan PPh 21 final dalam hal ini pajak atas pesangon ? Mohon bantuannya, terima kasih.
>> Maaf saya belum tahu bagaimana perlakuannya.
mbak Triyani, mohon tanya ya , kalau saya WNI ,tinggal di Indonesi sedangkan suami WNA , tempat tinggal tetap diluar negeri , kalau dia datang menggunakan tourist visa, apakah saya wajib mengajukan NPWP , sedang kan saya dapat info bahwa istri hanya bisa mengajukan NPWP dibawah nama suami, sedang case saya, sepertinya tidak mungkin karena suami tidak kerja dan tidak tinggal di Indonesia. Terima kasih atas bantuannya.
>> Menurut saya, Jika Anda tinggal di Indonesia dan memperoleh penghasilan di atas PTKP sebaiknya anda mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP karena suami non tax resident di Indonesia.
mau tanya sekali mba, untuk pengajuan yang saya tanyakan sebelumnya, apakah dibutuhkan surat pendukung yg menyatakan bahwa “ortu saya sudah tidak bekerja dan menjadi tanggungan saya” yang ditandatangani oleh pihak kelurahan/kecamatan?
terima kasih.
>> Lebih mudah jika Ortu ada dalam Kartu Keluarga dan Anda sebagai kepala keluarganya. Surat pernyataan ditandatangani sendiri. Lebih detail ada di PER-53 pak. Mohon maaf saya jg ga sempat baca detail
UU PPh yg baru berlaku per 1 jan 2009, untuk transaksi tahun 2008 yg baru dibukukan pada tahun 2009 maka sudah menggunakan tarif PPh 23 yg baru (2%)…kemudian bagaimana dengan transaksi tahun 2008 yg sudah dibukukan tahun pada tahun 2008….tetapi pembayaran dan bukti potong PPhnya ditahun 2009? menggunakan tarif yg lama atau yg baru untuk PPh 23 nya?…..jawabannya adalah menggunakan tarif yg lama..karena transaksinya sudah diakui / dibukukan / sudah dibiayakan di tahun 2008 .karena pada saat transaksi tsb di bukukan maka pajak nya sudah terhutang….kesimpulannya adalah kapan transaksi tsb saudara bukukan maka pada saat itulah pajak yg terhutang harus sudah diakui….Hanya pendapat
mba,mau tanya, jika orangtua saya mau ke LN tanpa kena fiskal, apakah bisa menggunakan npwp saya (sbg anak)? dimana npwp saya itu dibuat dan dibayar oleh perusahaan.Terima kasih atas bantuannya..