Tarif PPh pasal 22 mulai 1 Jan 2009
Table tarif PPh pasal 22 Per 1 Januari 2009 :
|
No |
Jenis Kegiatan |
Tariff bagi WP ber-NPWP (*) |
Sifat |
|
|
1 |
Impor Barang : |
|
|
|
|
|
- Importir – API |
2,5% dari nilai Impor |
Tidak Final |
|
|
|
- Importir – non API |
7,5% dari nilai Impor |
||
|
|
- Yang tidak dikuasai (Barang Impor yang dilelang DJBC |
7,5% dari harga jual lelang |
||
|
|
|
|
||
|
2 |
Pembayaran atas pembelian barang oleh pemungut PPh 22 |
1,5% dari harga pembelian |
Tidak Final |
|
|
3 |
Penjualan barang produksi : |
|
|
|
|
|
- Industri Semen |
0,25% dari DPP PPN |
Tidak Final |
|
|
|
- Industri Kertas |
0,10% dari DPP PPN |
||
|
|
- Industri Baja |
0,30% dari DPP PPN |
||
|
|
- Industri Otomotif |
0,45% dari DPP PPN |
||
|
4 |
Penjualan barang produksi oleh produsen/importir BBM, Gas dan pelumas atas penjualan BBM, Gas dan Pelumas |
SPBU Swasta |
SPBU Pertamina |
|
|
|
- Premium |
0,3% |
0,25% |
Penyerahan kepada Agen bersifat final |
|
|
- Solar |
0,3% |
0,25% |
|
|
|
- Permix/Super TT |
0,3% |
0,25% |
|
|
|
- Minyak Tanah |
- |
0,3% |
|
|
|
- Gas LPG |
- |
0,3% |
|
|
|
- Pelumas |
- |
0,3% |
|
|
5 |
Pembelian bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul
|
0,5% dari harga beli sebelum PPN Mulai Maret 2009 : 0,25% dari harga beli sebelum PPN |
Tidak Final |
|
|
6 |
Penjualan barang yang tergolong sangat mewah **) |
5% dari harga jual tidak termasuk PPN |
Tidak Final |
|
(*) bagi WP yang tidak ber-NPWP akan dipungut PPh dengan tariff 2x lipat (lebih tinggi 100%)
Pemungut PPh Pasal 22 :
- Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat Pusat ataupun di tingkat Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang;
- Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada angka 4;
- Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN;
- Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
- Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
- Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
- Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Pengecualian PPh Pasal 22 :
a. Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak PenghasiIan;
b. Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai;
1) barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan atas timbal balik;
2) barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia;
3) barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
4) barang urituk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
5) barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
6) barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
7) peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
8 ) barang pindahan;
9) barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean;
10) barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
11) persenjataan, amunisi, dan pelengkapan militer termasuk Suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
12) barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
13) vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imuniasi Nasional (PIN);
14) buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
15) kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional;
16) pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
17) kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia;
18 ) peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia.
c. Dalam hal impor sementara Jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali;
d. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
e. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda-benda pos;
f. Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor;
g. Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara;
h. Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
**) Barang yang tergolong sangat mewah adalah:
- pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);
- kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
- rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500 m2 (lima ratus meter persegi);
- apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2 (empat ratur meter persegi)
- kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
Tabel Tarif PPh 23 Per 1 Januari 2009
Tabel tarif PPh 23 tahun 2009 :
|
No |
Jenis Penghasilan |
Tarif PPh 23 – (bagi WP ber-NPWP) (%) |
Tarif PPh 23 – (bagi WP yang tidak ber-NPWP) (%) |
|
|
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
|
|
1 |
Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh |
15% dari Jumlah bruto |
30% dari jumlah bruto |
|
|
2 |
Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh; |
15% dari jumlah bruto |
30% dari jumlah bruto |
|
|
3 |
Royalti |
15% dari jumlah bruto |
30% dari jumlah bruto |
|
|
4. |
Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh 21 |
15% dari jumlah bruto |
30% dari jumlah bruto |
|
|
5. |
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Final pasal 4 (2) |
2 % dari jumlah bruto |
4% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN |
|
|
6. |
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi (*), jasa konsultan |
2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN |
4% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN |
|
|
7 |
Jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan PMK-244/PMK.03/2008 |
2% dari Jumlah bruto tidak termasuk PPN |
4% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
|
|
|
|
a. |
Jasa penilai (appraisal); |
||
|
|
b. |
Jasa aktuaris; |
||
|
|
c. |
Jasa akuntansi, pembukuan, dan asestasi laporan keuangan; |
||
|
|
d |
Jasa perancang (design); |
||
|
|
e |
Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap; |
||
|
|
f |
Jasa penunjang di bidang penambangan migas : 1) jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat diantara pipa selubung dan lubung sumur; 2) jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud : a) penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong; b) penyumbatan kembali zona yang berproduksi air; c) perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal; d) penutupan sumur; 3) jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa; 4) jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi yang menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan; 5) jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil; 6) jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur; 7) jasa uji kandung lapisan (drill stem testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi; 8 ) jasa reparasi pompa reda (reda repair); 9) jasa pemasangan instalasi dan perawatan; 10) jasa penggantian peralatan/material; 11) jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur; 12) jasa mud engineering; 13) jasa well logging & perforating; 14) jasa stimulasi dan secondary decovery; 15) jasa well testing & wire line service; 16) jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling; 17) jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling; 18 ) jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling; 19) jasa lainnya yang sejenisnya di bidang pengeboran migas. |
||
|
|
g |
Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas : 1) jasa pengeboran; 2) jasa penebasan; 3) jasa pengupasan dan pengeboran; 4) jasa penambangan; 5) jasa pengangkutan/ sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum; 6) jasa pengolahan bahan galian; 7) jasa reklamasi tambang; 8 ) jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/pemindahan tanah; 9) jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum |
||
|
|
h |
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara: 1) bidang aeronautika, termasuk : a) jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara; b) jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge); c) jasa pelayanan penerbangan; d) jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat, udara baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat; e) jasa penunjang lain di bidang aeronautika. 2) bidang non-aeronatika, termasuk : a) jasa catering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat; b) jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika
|
||
|
|
i |
Jasa penebangan hutan; |
||
|
|
j |
Jasa pengolahan limbah; |
||
|
|
k |
Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services); |
||
|
|
l |
Jasa perantara dan/atau keagenan; |
||
|
|
m |
Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI; |
||
|
|
n |
Jasa custodian/penyimpanan/penitipan, kecuai ayng dilakukan oleh KSEI; |
||
|
|
o |
Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara |
||
|
|
p |
Jasa mixing film; |
||
|
|
q |
Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan; |
||
|
|
r |
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; |
||
|
|
s |
Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, perawatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kable, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; |
||
|
|
t |
Jasa maklon; yaitu jasa pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa |
||
|
|
u |
Jasa penyelidikan dan keamanan; |
||
|
|
v |
Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer; yaitu kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan |
||
|
|
w |
Jasa pengepakan; |
||
|
|
x |
Jasa penyediaan tempat dan / atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi; |
||
|
|
y |
Jasa pembasmian hama; |
||
|
|
z |
Jasa kebersihan atau cleaning service; |
||
|
|
aa |
Jasa catering atau tata boga |
||
|
|
|
|
|
|
Penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23 :
a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c) UU PPh;
d. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh;
e. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
h. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang terdiri dari :
1. Perusahaan pembiayaan yang merupakan badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan dan telah memperoleh ijin usaha dari Menteri Keuangan
2. BUMN atau BUMD yang khusus didirikan untuk memberikan sarana pembiayaan bagi usaga mikro, menengah dan koperasi, termasuk PT (Persero) Permodalan Madani.













