Perhitungan PPh 21 Karyawan Kontrak (PKWT)

Pengantar

Dalam menghitung PPh 21, cara perhitungan PPh 21 bagi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap dibedakan. Perbedaan tersebut terutama pada pengurang yang diperbolehkan. Bagi pegawai tetap, terdapat pengurang yang diperbolehkan berupa biaya jabatan, yang besarnya 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimum Rp 108.000/bulan (sebelum tahun 2009) atau Rp 500.000/bulan (mulai Jan 2009). Sementara, bagi pegawai tidak tetap, tidak diberikan pengurang berupa biaya jabatan tersebut.

Meskipun besarnya biaya jabatan tersebut masih relative kecil pengaruhnya terhadap total PPh terutang, selama ini saya sering menemukan banyak perbedaan pendapat mengenai definisi pegawai tetap dalam pajak dan dikaitkan dengan UU ketenagakerjaan.

Definisi menurut ketentuan perpajakan dan UU No 13 tahun 2003

Meskipun membahas subyek yang sama (karyawan/pekerja/pegawai), namun undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan perpajakan memberikan definisi yang berbeda.

Dalam dunia ketenagakerjaan, juga dikenal adanya pegawai tetap dan pegawai tidak tetap (pegawai kontrak). Pegawai tetap (permanent employee) yang dimaksud dalam ketenagakerjaan pada umumnya didefinisikan sebagai pekerja yang memiliki perjanjian kerja dengan pengusaha untuk jangka waktu tidak tertentu (permanent). Sedangkan pegawai tidak tetap (pegawai kontrak) secara umum didefinisikan sebagai pekerja yang memiliki perjanjian kerja dengan pengusaha terbatas untuk jangka waktu tertentu atau berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, yang biasanya dikenal dengan istilah PKWT. Dalam praktek, banyak perusahaan yang menerapkan system kontrak jangka waktu tertentu, sebelum kemudian karyayan tersebut diangkat menjadi karyawan tetap perusahaan.

Dalam ketentuan perpajakan, definisi pegawai tetap menurut KEP-545/PJ./2000 adalah : orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung.

Definisi pegawai tetap tersebut, dalam PMK-252 ditambahkan menjadi sebagai berikut : Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.

Dalam KEP-545 tidak terdapat definisi mengenai pegawai tidak tetap. Namun diatur mengenai definisi tenaga Lepas sbb : orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang hanya menerima imbalan apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja.

Sementara itu, dalam PMK 252 Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas didefinisikan sebagai pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja

Perhitungan PPh 21

Berdasarkan KEP 545/PJ./2000, untuk menghitung PPh 21 terutang tahun 2008 (dan sebelumnya) meskipun status ‘ketenagakerjaan’ karyawan tsb adalah “kontrak” baik kontrak untuk jangka waktu tertentu atau berdasarkan pekerjaan tertentu, sepanjang pegawai tersebut memperoleh gaji/imbalan (penghasilan) dalam jumlah tertentu secara berkala/ secara teratur maka perhitungan PPh 21-nya sama dengan karyawan tetap. Keduanya berhak pengurang biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto dan maksimum Rp 108.000/bulan.

Demikian pula untuk 2009, dalam menghitung PPh 21 terutang bagi karyawan kontrak PKWT terdapat biaya jabatan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto, besarnya 5% dari penghasilan bruto atau maksimum Rp 500.000/bulan. Hal ini juga sama dengan cara perhitungan PPh 21 terutang atas karyawan/pegawai tetap.

Catatan :

Saya pernah beberapa kali ketemu fiscus baik AR maupun petugas pemeriksa yang melakukan koreksi terhadap perhitungan PPh 21 menurut Wajib Pajak setelah meminta perjanjian kerja bagi masing-masing karyawan. Pada umumnya koreksi yang dilakukan dengan menghapus biaya jabatan dalam perhitungan PPh 21 bagi karyawan kontrak (PKWT). Fiskus berpendapat bahwa yang berhak pengurang penghasilan bruto berupa biaya jabatan hanyalah pegawai tetap (permanent employee).

54 tanggapan untuk “Perhitungan PPh 21 Karyawan Kontrak (PKWT)

  1. Hehehehehehe
    gak ngerasa mbak…
    soalnya aku gak gitu
    cuman…
    menohok banget
    bahwa masih banyak AR dan Pemeriksa yang musti disekolahin lagi biar pinter

    >> hehehe.. iya lah.. gw yakin kamu ga gitu hehehe..
    tapi itu beneran kok, sengaja gw tulis sekedar info, biar ga kaget kalo ada beda persepsi gituh.. 🙂

    Suka

  2. Mb Tri mau tanya donk…
    gmn cara penghitungan PPh 21 bagi pegawai tidak tetap? bisa kasih contoh perhitungannya ga atas soal di bawah ini berikut cara penghitungan di akhir tahunnya? Misalnya Yani bekerja di PT. A dgn status pegawai kontrak selama 3 bln terhitung dari bln Jan – Maret 2009 dan tidak memiliki NPWP. Status Yani TK/0. Penghasilan bln Jan Rp. 1.700.000,- ; bln Feb Rp. 2.000.000,- dan bln Mar Rp. 1.850.000,-. Berapa PPh 21 terutang tiap bulannya? dan bagaimana cara penghitungan akhir tahun dan cara pengisian di SPT 1721nya?
    Terima kasih atas pencerahannya

    >> Untuk th 2009, contoh perhitungannya tunggu PER-DJP saja ya 🙂

    Suka

  3. Mbak Tri,
    Jika karyawan kontrak mempunyai NPWP. Pada saat menghitung 21 prsh tdk masukkan by jabatan sebagai pengurang. Pertanyaan saya bagaimana prsh dalam membuat bukti potong untuk lampiran si pekerja kontrak tsb.?Soalnya si pekerja tsb kan hrs melaporkan spt 1770S.
    Mohon pencerahannya

    >> Ya itu jg pertanyaan sy 😀 , seharusnya memang ada pengurang biaya jabatan dan dibuatkan form 1721-A1. Tapi ada jg yang memberikan bukti potong bulanan, bikin kary tambah ribet 😀

    Suka

  4. kalo saya kemaren dikasitaunya, karyawan kontrak ga kena PPh..
    tapi, seminggu setelah itu, dikasitau lagi kalo harus bikin NPWP supaya kena PPh-nya ga gede…

    jadi bingung deh..

    >> Maksudnya apa yaa?
    Ga kena PPh kalau penghasilan tidak lebih dari PTKP. Kalau penghasilan sudah di atas PTKP, maka benar jika tidak memiliki NPWP maka PPh 21 yang harus dipotong lebih tinggi 20%.

    Suka

  5. Manusia tdk sempurna…
    Org pajak punya keahlian sendirì2, jika ada perbedaan persepsi itu wajar krn yg buat peraturan itu org pajak yg di pusat

    *nulis apa tho.. aku ini…

    >> Lho saya tdk bahas soal kesempurnaan kok.. hanya menyampaikan info berdasarkan fakta.

    Suka

  6. Jujur saya masih bingung mengenai status karyawan kontrak.Jika saya buatin bukti potong 1721A1 nanti pd saat pemeriksaan by.jabatannya dikoreksi, tp kl saya gak buatin 1721A1 tp saya langsung input sebagai status Peg.tidak tetap di SPT 1721 nanti si karyawan malah minta bukti potong… jadi bingung..!!

    >> Saran saya, lebih baik dibuatkan bukti potong 1721 A1. Ini jg sesuai dg apa yang saya tulis di sini. Baca definisi pegawai tetap dalam perpajakan.. khan jelas beda dg apa yang dimaksud dalam UU Naker.
    Jangan takut dikoreksi oleh pemeriksa, kalau memang koreksinya ga bener yaa dibantah saja tho.. dg argue peraturan dan bukti. Banyak jg fiskus yang sependapat dg apa yang saya tulis di sini.

    Suka

  7. Kalo saya malah bingung juga, karena ada peraturan tentang pembedaan tarif pph berkaitan dengan kepemilikan NPWP maka pekerja honorer yang memang di bawah PTKP langsung aja buat NPWP karena ketakutan, padahal mereka toh ngga dikenakan pajak. Pasti ketika rekan2 yang punya NPWP sibuk mbuat SPT tahunan, mereka pasti bingung juga ngisinya gimana dan kok yang lain dapat lampiran untuk diisikan pada SPT sedangkan mereka tidak. Menurut mbak Triyani gimana ?

    Suka

  8. Dalam aturan perpajakan kan sudah jelas memakai sistem self assesment artinya menghitung, membayar dan melapor sendiri. Akan tetapi ketika kami diperiksa kadang2 fiskus/pemeriksa menyalahkan besarnya penghasilan yang saya hitung, padahal yg tau penghasilan itu kan saya sendiri. Kenapa sering kali penghasilan saya diragukan oleh pemeriksa….kan lucu gitu loh. Yang kerja saya..eee kok fiskus berlagak seperti Tuhan tahu penghasilan saya. Jangan menjajah orang kita sendirilah!!!

    >> weits….. ngga sampai berlagak seperti tuhan gitu dehhh

    Suka

  9. wah, bagus seakli nih ulasannya mbak…
    Memang beda status kontrak menurut perusahaan dan menurut pajak…

    Intinya kalau dalam jangka waktu tertentu, pegawai menerima penghasilan secara teratur, ya merupakan pegawai tetap, dan berhak mengurangkan biaya jabatan, walaupun status di perusahaan cuma kontrak beberapa bulan, atau beberapa tahun saja.

    Kalau pegawai tidak tetap kan, yang menerima penghasilan secara tidak teratur, misal gaji pokok dihitungnya atas banyaknya hari kerja

    maaf kalau salah…hihi

    >> Iya, kira2 maksud saya begitu jg 🙂

    Suka

  10. Mengenai perbedaan pendapat dgn Pemeriksa, menurut saya yg menjadi point crucial adalah kata2, rutin, teratur, berkala, itu yg perlu diperjelas.Karena dalam kasus pemeriksaan untuk pegawai lepas, kadang tidak setiap bulan dia menjadi karyawan di perush itu.Ini pendapat saya saja lho 🙂

    >> Perbedaan pendapat biasa sih, yang penting bukan mengada-ada 🙂 ya tergantung kondisinya. kalau yang saya ceritakan di sini pegawai tetap, tetapi statusnya kontrak bukan pegawai lepas. Misalnya karyawan kontrak selama 2 tahun sebelum diangkat sbg karyawan tetap.

    Suka

  11. harusnya pemotongan untuk tunjangan jabatan baik yang pegawai kontrak waktu tertentu dengan kontrak permanen sama donk, kan sama2 karyawanya, terus kan simbiosis mutualisma, sama sama membutuhkan sama sama menguntungkan,

    >> Sepanjang ybs memenuhi kriteria pegawai tetap, meskipun statusnya kontrak jangka waktu tertentu berhak atas biaya jabatan.

    Suka

  12. mbak triyani,

    saya juga mempunyai kasus seperti mbak ima yang posting pertanggal 27 januari 2009,

    pertanyaannya :
    bagaimana cara menghitung pajak pribadi untuk tenaga kontrak
    misal tenaga ahli lajang tanpa tanggungan di kontrak 3 bulan dengan penghasilan selama 3 bulan tsb sebesar Rp. 10.000.000

    terima kasih atas bantuannya

    sugeng es

    Suka

  13. Mbak, boleh ikut nanya ga?hehe..soalnya saya bener2 awam banget soal yang beginian. saya bukan bekerja diperusahaan yang ada kemungkinan diangkat jadi pegawai tetap karena Saya dikontrak untuk sebuah proyek community development selama 3 tahun. Baru punya NPWP per februari 2009 kemaren. Untuk pegawai seperti saya, yang setelah proyek berakhir, maka saya tidak punya lagi penghasilan, apakah nanti saya akan tetap dikenakan pajak? yah kalo baca penjelasana di atas sih, pegawai kaya saya, yang punya penghasilan tetap secara teratur selama jangka waktu tertentu masuk dikategori pegawai tetap.tapi yah, aga bingung juga sama hal beginiannya. Mungkin kalo bisa ada yang mebantu proses penghitungannya seperti apa dan pajak apa yang bakal dikenakan ke wajib pajak seperti saya, saya sangat menghargainya.

    o iyah, satu hal lagi, Indonesiakan menganut 1 rumah tangga 1 NPWP, jika kelak suami saya sudah meiliki NPWP, bisakan saya menggugurkan atau menghapuskan NPWP saya, bagaimana niy mekanismenya?

    terima kasih.

    Suka

  14. mo, tanya mbak?? status karyawan kontrak dimana dibunyikan dalam form spt tahunan dan laporan bulanan, trus yang kedua apa copy draft kontrak kerja kita serahkan ke KPP sebagai lampiran agar mereka percaya dgn status karyawan.tq

    Suka

  15. Mbak Tri, contoh pmk 252 belum keluar juga yach? aku mo tanya kalo ditempatku ada karyawan honorer yang dibayar berdasarkan jam kerja yang dilakukan ( satuan kerja mungkin bahasa pajaknya ya ?) apakah juga diperhit PTKPnya,kalo yaa.. apakah dihitung untuk dirinya sendiri or tanggungannya juga dan apakah bila penghasilannya melebihi 50 juta pada tengah tahun pphnya juga progresif (psl 17), yang harus di issued apakah bukti potong bulanan or 1721 A1. mohon jawabannya yaa.. Mbak Tri, Butuh banged niiy

    Suka

  16. saya mao tanya dong mbak, jadi sebenarnya untuk PPh 21 bagi karywn kontrak di kurangi by jabatan atau tidak nich, dan jika tidak berarti harus pake bukti potong….???

    Suka

  17. mbak jadi bagi karyawan kontrak, perhitungan PPh 21 harus di kurangi by jabatan dan jika tidak harus di buatkan bukti potongnya

    Suka

  18. Hello
    ada ga yang punya peraturan kalau karyawan perempuan tetap di hitung tidak kawin walaupun uda kawin di JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehata) & PPH 21?
    Kalau ada tolong email kan yach, thanks

    Suka

  19. Mba Tri, salam kenal
    ada pertanyaan mengenai karyawan permanent yang sudah di pensiunkan (sudah dapat uang pensiun/pesangon juga), kemudian dikaryakan kembali di perusahaan yang sama (kontrak kerja 1 tahun). Perhitungan pajak ketika dikaryakan kembali tsb, masih nyambung dengan saat menjadi karyawan permanen atau harus berdiri sendiri ya ?
    Makasih sebelumnya…

    >> Pensiun tengah tahun kemudian dikaryakan kembali masih dalam tahun yang sama?
    Jika masih dalam tahun yang sama, menurutku perhitungan PPh 21 atas gaji & tunjangan setelah dikaryakan kembali digabung dg gaji dan tunjangan sebelum pensiun. Uang Tebusan Pensiun dikenakan PPh Final.

    Suka

  20. Kenapa pajak untuk THR lebih besar dibanding pajak untuk gaji tiap bulan.

    >> Karena, tarif PPh 21 sifatnya progresif sehingga setiap tambahan penghasilan akan dikenakan pajak pada lapisan tarif berikutnya. Pengurang yang diperkenankan dalam menghitung PPh 21 jg jumlahnya dibatasi. PTKP jg hanya diberikan 1x.

    Suka

  21. Hallo Mbak Tri,

    Mo tanya nich klo pemilik perusahaan yg bekerja juga dan mendapatkan gaji apa harus dipotong PPh 21 jga setiap bulan? atau cukup nanti di satukan di SPT badan aja di penyesuaian fiskal positif form 1771-I nomor 5 poin G?

    Terima kasih sebelumnya

    >> Bentuk Badan Usaha perusahaannya apa? Jika PT, maka gaji yang dibayar ke pemilik jg merupakan obyek PPh 21.
    Jika berbentuk CV, Firma, UD/PD, atau usaha a/n Pribadi, maka gaji yang dibayarkan kepada pemilik bukan merupakan obyek PPh.

    Suka

  22. Trims atas infonya Mbak…
    Saya ngajar anak SMK akuntansi. Saya minta masukan, menurut mbak materi yang relevan dengan dunia pajak saat ini dan perlu disampaikan ke siswa apa?
    Jujur aja saya terkadang bingung, karena peraturan pajak yang berubah2. saya bisa dapat Up-date info yang valid darimana ya?
    Maturnuwun mbak…

    >> Salam kenal, Pak Guru. 🙂
    Menurut saya yang lebih penting adalah memberikan pemahaman ttg dasar2 pajak, hak dan kewajiban wajib pajak, Subyek pajak/non subyek pajak, obyek pajak/non obyek pajak, cara perhitungan PPh Orang pribadi/badan, PPh 21/26, PPh 23/26, PPh Final, dan PPN secara umum. Jika hal ini sudah dipahami, maka sangat mudah untuk menyesuaikan dengan adanya perubahan peraturan.

    Update info peraturan yang valid tentu saja dari DJP/Depkeu karena institusi tsb yang menerbitkan peraturan. Bersyukur saat ini info peraturan pajak sudah sangat mudah diperoleh.

    Jadi pingin cerita.
    Pertama kali saya mengenal pajak (selain PBB) adalah ketika saya di SMEA. Karena saya suka dengan gaya mengajar guru kami, jadi lebih mudah memahami materi yang diajarkan. Selain dasar2 perpajakan dan tata cara perpajakan, saat itu kami sudah diajarkan mengenai perhitungan PPh 21 dan juga PPN, termasuk pengisian SPT Masa. Saya masih ingat persis saat ujian ada pengisian SPT Masa PPN dengan tarif efektif rata2 dapet nilai 100 heheheh.

    Selanjutnya, ketika lulus sekolah dan mulai bekerja, sedikit2 berhubungan dengan pajak dan refresh pelajaran di sekolah, sambil mengikuti perkembangan peraturan pajak yang berubah2 tsb agar tetap update. Akhirnya sampai sekarang deh, day to day berhubungan dengan pajak dan pajak 🙂

    Suka

  23. begini… maaf ya… sampai sekarang saya beleum endaftarkan diri untuk urusan Pajak…. saya bekerja di yayasan sosial (Kabupaten tangerang ) tetapi belum ternama dan belum ada pengesahan hukum… tapi saya sudah berkarya selama 2.5 tahun belakangan ini.
    Pertanyaan saya :
    1. kalau tahun depan Januari 2010 saya memproses Pajak pribadi untuk ke depan apakah saya juga harus membayar pajak tahun 2007,2008,2009??

    2. Persyaratannya apa saja ya untuk mengurus pajak tsb ?
    3. perhitungannya bagimana ? mohon dibantu :
    Gaji Pokok saya 1 bulan 1.300.000 x 12 bulan = 15.600.000
    Tunjangan jabatan 1 bln 200.000 x 12 bulan = 2.400.000
    transport bulanan rata2 950.000 x 12 bln = 11.400.000
    THR 1 tahun = 1.300.000
    Tunjangan pensiun 1 tahun = 1.300.000
    hanya itu saja dan tidak ada penambahan yang lain lagi.
    4. Saya sudah menikah umur 35 th
    6. Bagaimana dengan teman saya Perempuan sudah menikah dan usianya sekarang 49 Th. Bagaimana perhitungannya. Dia juga sama dengan saya (penghasilan sama dengan diatas)

    terima aksih saya menunggu kabar selanjutnya. mohon dibantu karena saya berniat menunaikan kewajiab saya sebagi anak negri demi kemajuan pembangunan negri ini pula
    aturnuhun………

    Suka

  24. Mbak tri, kalo perhitungan pph 21 Gaji Komisaris yang tidak merangkap peg tetap / bukan pegawai tetap mengacu ke per 57 taon 09 mengalami perubahan gak ya. Masuknya kelompok pegawai tidak tetap atawa bukan pegawai (yg berhak mendapatkan perkiraan ph netto 50%)tho mbak..

    Suka

  25. asalammualaikum mba,.. mau mau tanya kalau jamsostek yang 2 % dibayarkan juga oleh perusahaan,.. apakah waktu mengitung pph 21 bisa menjadi pengurang gaji bruto, kalau gak artinya keseluruhan 5,7 % boleh jadi biaya pT. terima kasih.

    >> Pada dasarnya iuran pensiun, termasuk JHT yang dibayar pemberi kerja bukan merupakan obyek PPh 21. JHT 2% yang boleh diperhitungkan sbg pengurang dalam menghitung PPh 21 hanya yang dipotong dari gaji karyawan. jika tidak dipotong maka tdk ada pengurang.
    tapi bisa juga dihitung dengan cara menambah penghasilan bruto lebih dahulu (seperti tunjangan khusus) kemudian diperhitungkan lagi sbg pengurang penghasilan bruto.

    Suka

  26. ass. wr wb
    mba tri salm kenal ya saya wiya,
    saya mo nanya tetang pph 21
    untuk karyawan kontrak saya sudah mempunyai NPWP
    yang membuat saya bingung kenapa setiap bulan pph 21 yang dibayar selalu berbeda dengan sebelumnya dan bertambah besar pph yang harus dibayar untuk tiap bulannya
    dan saya mohon juga bagaimana cara perhitungannya
    terima kasih

    Suka

  27. ass
    mba saya mau tanya tentang penghitungan pph 21 untuk anak magang,contoh nya andi magang di perusahaan xx dari lembaga pelatihan kerja dan bulan ini dy mendapat uang saku rp.1.800.000
    bagaimana cara penghitungan pph 21 untuk anak magang?
    apa ada perbedaan penghitungan pph21 untuk karyawan atau untuk anak magang?

    terimakasih banyak mba..

    Suka

  28. bagus sekali ulasannya…
    saya sependapat dengan mbak tri…
    bagi saya karyawan tetap dan tidak tetap itu sama saja,
    karena mereka mempunyai banyak kesamaan :
    1. bekerja dengan penuh waktu (fulltime)
    2. biasanya tidak memiliki pekerjaan lainnya karena tdk ada waktu lebih
    3. mempunyai hak dan kewajiban yang sama di perusahaan
    4. perlakuan diperusahaan juga sama
    5. dll capek nyebutinnya.
    salah ga ya…

    Suka

  29. Menurut saya untuk perhitungan PPh 21 sudah sangat jelas yang secara teknis diatur dalam PER-31 dan PER-57, cukup pahami substansinya.
    Regards,
    Noel

    Suka

  30. ass.wr.wb.
    Salam kenal yah m’tri

    Ada kasus dimana karyawan kontrak dari Jan-maret 2010 kontrak ke-1 dan dilanjutkan mei-des 2010 kontrak ke-2, berarti 1 bulan kosong tidak ada penghasilan (yaitu bulan April 2010), bagaimana cara menghitung pajaknya? dan form 1721-A1 nya 1 atau 2 bukti potong?

    Terima kasih;
    Beni

    Suka

  31. m’tri, saya mau tanya perhitungan pph 21 perorangan yang mempunyai pengasilan 700 juta setahun. karena hitungan di perusahaan saya dengan di perusahaan lain hasil pajak terhutangnya beda. say minta penjelasnya, terimakasih

    Suka

  32. Mbak aku mo tanya…aku kerja sebagai tenaga kontrak DEPKES ditugaskan di Samarinda Kaltim, setiap bulan dipotong pph 15% oleh petugas di Jakarta dan bukti pembayaran pph ga pernah ada. benarkah pph untuk tenaga kontrak 15 %? makasih mbak

    Suka

  33. mbak, saya mo nanya bagaimana perhitungan pph21 u/ karyawan kontrak? apakah biaya jabatan tetap ada sbg faktor pengurang gaji bruto? Thx

    Suka

  34. Ass. Wr WB.
    Mba jadi sy mo tanya mengenai biaya jabatan yg 5%.
    Saat ini saya status kontrak, dan tdk di pengurangan pajak kenakan biaya jabatan.
    meski masuk lbh awal, ada rekan yg masuk terakhir ini, tp sdh dapat pengurangan pajak kenakan biaya jabatan.

    Mohon konfirmasi dasar hukumnya, buat referensi sy menghadap HRD kalo benar sy jg berhak atas pengurangan pajak kenakan biaya jabatan.

    Terimakasih.
    wassalam.

    NB: tlg di CCkan uah ke alamat email saya. thk a lot

    Suka

  35. Salam,

    Saya erric, status karyawan kontrak project (KKWT) LUMPSUM di PT.A. penghasilan 4.069.000 tanpa ada tunjangan lain-lain.

    bekerja mulai 27July2010 s/d sekarang.

    tutup buku per tanggal 20

    gajian pertama saya dibayarkan prorata/persentase tanggal 31agustus2010.

    22/26 X RP.4.069.000 = 3.443.000

    pertanyaan saya:

    -apakah benar cara yang dilakukan oleh management saya?
    -kalau salah, bagaimana semestinya?

    salam dan terima kasih.

    Suka

  36. saya mau bertanya.. untuk perhitungan pegawai tetap dan pegawai kontrak apakah penghasilan kena pajaknya perlakuannya sama harus dikalikan 12 bulan untuk mendapatkan pph 21 bulanan?? atau ada perlakuan yang berbeda?

    Suka

  37. Mba, saya tanya nih… saya karyawan tetap, gaji 5 juta / bulan ( slip gaji ga pernah dikasih ) jadi ga tahu berapa PTKP dan PKPnya, dan selalu berubah2 kadang 270 ribu , kadang 250 ribu, gimana ngitungnya mba, apakah PKP saya senilai itu ya mba, mohon pencerahannya, trimakasih

    Suka

  38. Mba, saya mau menanyakan mengenai perhitungan pajak dengan rincian penghasilan sebagai berikut :

    Gaji Pokok : 3.300.000,-
    Upah Harian : 4.648.000,-
    Insentif : 500.000,-

    Total Penghasilan per bulan : 8.448.000,-
    Untuk penghasilan pajaknya 572.000,-
    Wajib pajak, laki2 dengan status K0 dan ber NPWP..

    Mohon sharingnya ya mba…
    Bingung ngitungnya…
    Makasih

    Suka

  39. mba triyani,, saya seorang pegawai swasta kebetulan juga saya ditempatkan di bagian khusus pajak.
    yang ingin saya utaran kan disini adalah saya memperoleh data perhitungan pajak pph 21, bagi karyawan kontrak (outsourcing) akan tetapi PTKPnya itu tidak sama dengan yang fixednya contohnya untuk WP OP status TK/0 Rp. 15,840,000 sebulannya Rp, 1,320,000 yang terjadi Rp, 1,332,000.
    saya mohon bantuan untuknya agar unutk kedepannya saya tidak bingung.
    terima kasih.

    Suka

  40. mba tulung tulung…mba saya mahasiswa yang sedang nyusun tugas akhir…saya sekarang lg membuat program bukti potong pph 21 1721 a1….tapi sya msh binggung bgmn kl karyawan yang bekerjanya mulai bulan mei dan mendapatkan penghasilan baru akhir bulan nah cara penghitungan pphnya gmn ??? karena dia bekerja belum genap satu tahun..terimakasih tlng di bntu ya mba,,,dead line program sya tinggal minggu ini….hari senin bsk harus sudah di kumpulkan untuk disidang……

    Suka

  41. mba…aku numpang tanya dong, kalo perlakuan pph 21 bagi pegawai pemerintahan non-pns gimana ya?
    aku bingung nih, masuknya DTP ga ya?
    makasih sebelumnya

    Suka

  42. Gmn dong klo misalnya si “A” dalah kryawan tdk tetap. Kmudian wktu penggajian pihak perusahaan lupa memberikan potongan pph. Apakah mmg bisa pajak bulan kmrn di ambil pd bulan brkutx?

    Suka

  43. mbak,ditmpku kerja,lembur dipisah dr gaji,gmn hitung pajaknya ya.so di slip gaji dah diptng pajak trus di slip lembur jg diptng,jd bgung nih ngitung pajak lemburan

    Suka

Tinggalkan Balasan ke Dwides Batalkan balasan