Triyani’s Weblog

Tax Blogging and Sharing

Publikasi NPWP

solo-015

Gambar tersebut saya copy paste dari blognya Paman Tyo .  Keren yah.. :) . (minta ijin copy paste ke blog saya yah Paman Tyo :D )

Sejak 2-3 tahun lalu ketika DJP mulai gencar menerbitkan NPWP Pribadi untuk karyawan, sebagian besar teman-teman di milis tax-ina (milis komunitas praktisi pajak) yang telah memiliki NPWP mencantumkan NPWPnya dalam signature emailnya. Saya tidak tahu persis apakah signature tsb hanya digunakan untuk posting di milis tax-ina atau memang setting default untuk signature semua email yang mereka kirim. Sampai saat ini, hal tsb masih terus berlangsung.

Saya pernah melihat kartu nama seseorang yang juga mencantumkan NPWP, tapi lupa entah dimana dan kartu nama siapa.

Kalau saya, biasanya mencantumkan NPWP dalam invoice saja heheheh.  Bagaimana dengan Anda?

Februari 25, 2009 Ditulis oleh triyani | Iseng, OOT | | & Komentar

Formulir SPT Tahunan WP Orang Pribadi tahun 2008

Berikut ini jenis formulir yang digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi  tahun 2008 :

1) Form SPT 1770, formulir ini digunakan untuk melaporkan SPT tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

2) Form SPT 1770-SS, Formulir ini digunakan untuk melaporkan SPT tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha, dengan penghasilan bruto dari pekerjaan sampai dengan Rp 60 Juta Rupiah setahun dan tidak mempunyai  penghasilan lain kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi.

3) Form 1770-S, Formulir ini digunakan untuk melaporkan SPT tahunan bagi wajib pajak Orang pribadi selain tersebut dalam point 1 dan 2 di atas :) , yaitu :

  • WPOP yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas;
  • memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja atau lebih;
  • memperoleh penghasilan lain;
  • memperoleh penghasilan yang merupakan obyek PPh final dan bersifat final;
  • Penghasilan bruto setahun sampai dengan Rp 60 Juta atau lebih.

Silahkan gunakan formulir SPT yang sesuai dengan kriteria Anda, jangan terpaku pada form SPT yang dikirim oleh KPP karena kadangkala form yang dikirim berbeda dengan yang harus digunakan. Misalnya WP yang penghasilan brutonya setahun lebih dari Rp 60 Juta dikirimi form 1770-SS atau sebaliknya WP yang penghasilan bruto setahunnya kurang dari Rp 60 Juta dan tidak memiliki penghasilan lain dikirimi form SPT 1770-S.

Anda belum memperoleh formulir SPT dari KPP? Filenya bisa didownload dari www.pajak.go.id kok

Selamat bersiap-siap mengisi SPT Tahunan.

Buat teman-teman yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas (karyawan) Jangan lupa :

  • Minta form 1721 A1 (untuk pegawai swasta) atau form 1721 A2 (untuk PNS/TNI/ABRI) dari pemberi kerja (HRD/Bag Pajak/Bendaharawan/petugas yang berwenang) termasuk atas nama Istri
  • Jika Anda memiliki penghasilan lain-lain, selain dari bekerja, kumpulkan data tentang penghasilan tsb, identifikasi apakah penghasilan tsb merupakan obyek PPh tidak final, obyek PPh final atau bukan merupakan obyek pajak
  • Kumpulkan bukti potong PPh 21/23 dari penghasilan lain yang Anda terima/peroleh, misalnya : PPh 21 dari komisi MLM, agen asuransi, honor, royalti  dll
  • Kumpulkan daftar Harta yang Anda miliki s/d 31-12-2008;
  • Hitung Saldo hutang/pinjaman per 31-12-2008 ;
  • Siapkan dana jg siapa tahu PPh Anda kurang bayar (terutama bagi yang memiliki penghasilan lain);
  • Baca buku petunjuk pengisian SPT, pelajari cara menghitung pajak dll,
  • Cari jg info alamat KPP yang terakhir, siapa tahu sudah pindah gedung :D

Kira-kira begitu langkah-langkah yang harus disiapkan untuk membuat dan mengisi SPT tahunan pribadi bagi WPOP yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas.

Februari 19, 2009 Ditulis oleh triyani | PPh Orang Pribadi, Pajak | | & Komentar

SPT 1770-SS untuk WPOP berpenghasilan s/d 60 Juta setahun

Barusan dapet file PER-7/PJ./2009 tentang perubahan PER-24/PJ./2008 yang isinya adalah merubah peruntukan form SPT Tahunan bagi WPOP, form SPT 1770-SS yang semula digunakan untuk WPOP yang tidak melakukan kegiatan usaha dan memperoleh penghasilan bruto setahun maksimum Rp 48 juta, berdasarkan PER-7 ini dirubah menjadi untuk  WPOP yang tidak melakukan kegiatan usaha dan memperoleh penghasilan bruto s/d Rp 60 Juta setahun.

File PER-7/PJ./2009 terlampir

Thanks to om Rulli yang sudah sharing peraturan ini :)

Februari 10, 2009 Ditulis oleh triyani | PPh Orang Pribadi, Pajak, UU dan aturan pajak | , | & Komentar

PPh atas Bunga Obligasi

Tgl 9 Pebruari ini Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2009 tentang “Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi” yang berlaku surut sejak 1 Jan 2009.

Dalam PP No 16 tahun 2009 tersebut diatur hal-hal sbb :

Pasal 1 :

Dalam PP ini, yang dimaksud dengan :

1. Obligasi adalah surat utang atau surat utang negara yang berjangka waktu lebih  dari 12 (dua belas) bulan

2. Bunga Obligasi adalah Imbalan yang diterima dan/atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto

Pasal 2 :

1. Atas Penghasilan yang diterima dan/atau dperoleh Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi dikenai pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat Final

2. Ketentuan pada ayat 1 tidak berlaku apabila penerima penghasilan berupa bunga obligasi adalah :

a. Wajib Pajak  Dana Pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh

b. Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia

Pasal 3 :

Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) adalah :

a. Bunga dari obligasi dengan kupom sebesar :

1) 15% (lima belas persen) bagi wajib oahaj dakan negeri dan bentuk usaha tetap, dan

2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi WPLN selain BUT,

dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;

b. diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar :

1) 15% (lima belas persen) bagi wajib oahaj dakan negeri dan bentuk usaha tetap, dan

2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi WPLN selain BUT,

dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.

c. diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar :

1) 15% (lima belas persen) bagi wajib oahaj dakan negeri dan bentuk usaha tetap, dan

2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi WPLN selain BUT,

dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi; dan

d. bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebesar :

1) 0% (nol persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;

2) 5% (Lima persen) untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan

3) 15% (lima belas persen) untuk tahun 2014 dan seterusnya.

Pasal 4 :

Pemotongan PPh dilakukan oleh :

a.  Penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga  Obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan/atau

b. Perusahaan Efek, dealer, atau bank selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaki.

File lengkapnya bisa didownload disini

Thanks to : Ardi Daniman (citi) yang sudah sharing peraturannya

Februari 10, 2009 Ditulis oleh triyani | PPh Final Ps 4 (2), Pajak, UU dan aturan pajak | , | & Komentar

Slide share : NPWP Dan PPh bagi WP OP Karyawan

Test slideshare

Februari 4, 2009 Ditulis oleh triyani | Ketentuan Umum Perpajakan, PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21/26, Pajak, sharing | , , , , , | & Komentar