PPh 22 Pedagang Pengumpul
Berdasarkan PER-23/PJ./2009 terhitung sejak tgl 12 Maret 2009, tarif PPh 22 untuk pedagang pengumpul berubah menjadi 0,25%.
Tapi jangan lupa, bagi pedagang pengumpul yang tidak punya NPWP, besarnya PPh 22 akan dipungut 100% lebih tinggi dibanding yang mempunyai NPWP, sehingga bagi yang tidak punya NPWP akan dipungut PPh 22 sebesar 0,5%
PPh 21 ditanggung Pemerintah
Akhirnya, terbit juga peraturan mengenai incentive PPh 21 yang telah ditunggu-tunggu banyak pihak..
Peraturan tersebut dituangkan dalam PMK No. 43/PMK.03/2009 tanggal 3 Maret 2009 tentang PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas penghasilan pekerja pada kategori usaha tertentu.
Dalam peraturan ini diatur bahwa :
1. PPh 21 ditanggung pemerintah diberikan kepada pekerja yang bekerja pada bidang usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas PTKP dan tidak lebih dari Rp 5 Juta rupiah dalam satu bulan.
2. Bidang usaha tertentu secara umum dikategorikan sbb :
- Kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan dan kehutanan
- Kategori usaha perikanan, dan
- kategori usaha industri pengolahan
3. PPh 21 ditanggung pemerintah wajib dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh pemberi kerja kepada pekerja (sehingga menambah take home pay pekerja yang mendapat fasilitas PPh DTP-pen)
Detail bidang usaha yang memperoleh fasilitas ini dapat dilihat dalam lampiran PMK-43, bisa didownload dari sini atau dari dari sana
Iseng-iseng mari kita buat simulasi, berapa sih kira-kira tambahan take home pay yang akan diterima pekerja yang memperoleh fasilitas PPh 21 DTP ini :
Gross Income (maks) = Rp 5.000.000
-/- Biaya Jabatan 5% = (Rp 250.000)
Ph Netto sebulan = 4.750.000
Ph Netto setahun = 57.000.000
-/- PTKP (TK) = (15.840.000)
Penghasilan kena pajak = 41.160.000
PPh 21 terutang setahun = 2.058.000
PPh 21 terutang sebulan = 1/12 x 2.058.000 = 171.500
Ya, besarnya tambahan take home pay yang akan diterima pekerja yang memperoleh fasilitas PPh 21 DTP berdasarkan PMK-43 ini maksimum sebesar Rp 171.500/bulan.
Lumayanlah, meskipun jauh lebih kecil dibandingkan contoh yang disebutkan dalam berita
Thanks to :
- Mr. Ika promissory notes yang sudah kasih alert,
- Mas Wisnu jagalah hati selalu yang sudah kirim file dg size yang lebih manusiawi
[tambahan info 050309]
Sesuai Siaran Pers DJP 04-03-2009 :
- Dalam hal selama ini pekerja menanggung PPh pasal 21 pekerjanya, maka PPh pasal 21 yang ditanggung tersebut tetap harus diberikan kepada pekerja yang mendapat fasilitas PPh 21 DTP.
- Pemberi kerja wajib melaporkan realisasi pemberian PPh pasal 21 DTP pekerjanya beserta daftar pekerja yang diberi fasilitas PPh pasal 21 DTP kepada Kepala KPP tempat pemberi kerja terdaftar sebagai lampiran SPT Masa,
- Pemberi kerja wajib memberikan bukti pemotongan PPh pasal 21 DTP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya pekerja dapat mengkreditkan PPh pasal 21 DTP tersebut dengan PPh yang terutang atas seluruh penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan
- PPh Pasal 21 DTP berlaku untuk masa Pebruari 2009 s/d November 2009 yang dilaporkan paling lambat 20 Desember 2009














