PPh 22 Pedagang Pengumpul
Berdasarkan PER-23/PJ./2009 terhitung sejak tgl 12 Maret 2009, tarif PPh 22 untuk pedagang pengumpul berubah menjadi 0,25%.
Tapi jangan lupa, bagi pedagang pengumpul yang tidak punya NPWP, besarnya PPh 22 akan dipungut 100% lebih tinggi dibanding yang mempunyai NPWP, sehingga bagi yang tidak punya NPWP akan dipungut PPh 22 sebesar 0,5%
Rate this:
Like this:
Maret 13, 2009 - Posted by triyani | Pajak, PPh Pasal 22
3 Komentar »
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Blog Ini
Personal webblog yang berisi tentang artikel dan berita di bidang perpajakan, baik yang ditulis sendiri maupun dari berbagai sumber serta opini pribadi tentang isue-isue terkini di bidang perpajakan. Selain itu, blog ini juga kadang-kadang diisi dengan cerita-cerita iseng, curhat maupun hal-hal lain yang ingin saya tulis.
Isi dari blog ini semuanya sebagian berasal dari blog lama. Artikel dan opini pribadi yang terkesan agak serius dikelompokkan dalam tag “Artikel pajak-ku“. Artikel yang bersumber dari pihak lain dikelompokkan dalam “Artikel pajak-lainnya“.
Penafsiran suatu ketentuan perpajakan dalam artikel tersebut sepenuhnya merupakan pendapat pribadi penulis yang mungkin tidak sama dengan pendapat pihak lain, termasuk petugas pajak. Resiko yang mungkin timbul akibat diterapkannya pendapat pribadi dalam blog ini -atas suatu kasus perpajakan yang mungkin mirip- dalam praktek, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang menerapkan pendapat tersebut…
Tulisan yang telah dipublish dalam blog ini, termasuk artikel perpajakan seringkali diedit. Pengeditan mungkin disebabkan karena melanjutkan tulisan yang belum selesai, adanya salah ketik/salah tulis, maupun karena adanya perubahan pendapat penulis dalam menafsirkan suatu ketentuan perpajakan.
Penulis dapat dihubungi melalui email di “triyani08 [at] yahoo [dot] com”.
(keywords : Blog Pajak, Blog Perpajakan, Konsultasi Pajak, Konsultan Pajak, Pajak di Indonesia, Perpajakan Indonesia)
-
Tulisan Terakhir
Berlangganan
Langganan
Arsip
- Maret 2012 (5)
- September 2011 (1)
- November 2010 (2)
- September 2010 (1)
- April 2010 (2)
- Maret 2010 (4)
- Januari 2010 (2)
- November 2009 (6)
- Oktober 2009 (1)
- Juni 2009 (6)
- Mei 2009 (5)
- April 2009 (1)
- Maret 2009 (3)
- Februari 2009 (5)
- Januari 2009 (11)
- Desember 2008 (8)
- November 2008 (4)
- Oktober 2008 (3)
- September 2008 (6)
- Agustus 2008 (12)
- Juli 2008 (4)
- Juni 2008 (5)
- Mei 2008 (8)
- April 2008 (7)
- Maret 2008 (15)
- Februari 2008 (11)
- Januari 2008 (15)
- Desember 2007 (8)
- November 2007 (10)
- Oktober 2007 (7)
- Agustus 2007 (22)
-
My Pict








More Photos -
Pengunjung
- 1,404,830 kunjungan
-
Spam Blocked
Facebook
KBBC
-

My blog is worth $19,758.90.
How much is your blog worth?
Kategori
- Artikel Pajak
- Artikel Pajak-ku
- Artikel Pajak-lainnya
- Aturan Lainnya
- Iseng
- Iseng
- Ketentuan Umum Perpajakan
- OOT
- Pajak
- Pajak lainnya
- Personal
- PPh Badan
- PPh Final Ps 4 (2)
- PPh Orang Pribadi
- PPh Pasal 21/26
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23/26
- PPN
- sharing
- spontan
- Tangerang
- Tax Treaty
- Undang-undang
- UU dan Aturan lainnya
- UU dan aturan pajak
-
Komentar Terakhir
KBLI 2009 « Tr… on KBLI (Klasifikasi Baku Lapanga… Jay on Pencegahan Penyalahgunaan… joko sampir on Kewajiban Pajak Bagi WP B… Muna on Konsultasi Afif Wahyudin on Konsultasi camelya on Penghindaran Pajak vs Penggela… arie on Konsultasi yuliawati on Menyampaikan SPT Masa PPh 25 t… incomejitu on Konsultasi abuabu on Tabel Tarif PPh 23 Blog Pajak
Blognya Tax-inaer
Blogroll Lainnya
KBBC Member
Web Pajak
Meta
Halaman
@triyani08
- بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْ 4 days ago
- Ada update aturan DPLK, Jk manfaat pensiun yg akan dibayarkan maks 500jt dpt dibayarkan sekaligus (sblmnya hy 100jt) #PMK-50/PMK.010/2012 2 weeks ago
- بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْ 2 weeks ago
- Pelajaran berharga. Bener bgt,jadi konsumen itu kudu kritis ya! 2 weeks ago
- BTC (Bandung) to BTC (Bintaro) 3 weeks ago





ASSALAMU’ALAIKUM
MBAK SY MO TANYA NI TTG PPH, APA SEMUA JENIS GAJI BAIK PNS ATO SWASTA KENA PAJAK? SETAU SY KALO PNS JIKA DIATAS 1JT BARU KENA PAJAK ATO GIMANA? APA ADA BATASAN JUMLAH GAJI NYA?
MISAL DIBWH 1JT TDK KENA PAJAK.
SY ADA IKUT BISNIS MULTILEVEL KEUNTUNGAN 50.000 PUN KENA PAJAK GIMANA TU MBAK,TLG ADVISE NYA,TERIMAKASIH.
Selamat Sore Mbak…
Salam Kenal dari Balikpapan…
berkenan tukaran link..?
Terima KAsih….
Selamat siang mbak Tri, salam kenal saya adalah seorang PNS yang sudah pasti kena pajak, tapi saya juga punya penghasilan lain dari budidaya ikan apakah itu juga termasuk penghasilan yang kena pajak?