Triyani’s Weblog

Tax Blogging and Sharing

PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tenaga Ahli

PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang diterima  Tenaga Ahli

Dengan diterbitkannya PER-31/PJ./2009 tanggal 25 Mei 2009 besarnya PPh pasal 21 yang terutang atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (“WPOP”), selaku tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas (“Tenaga Ahli”) dirubah. Besarnya tariff PPh pasal 21 atas imbalan yang dibayarkan kepada tenaga ahli yang berlaku sebelum tahun 2009, sebagaimana diatur dalam KEP-545/PJ./2000 Jo PER-15/PJ./2006 adalah sebesar 15% x Perkiraan Penghasilan Neto (50%) x Jumlah Imbalan Bruto , atau tarif efektif sebesar 7,5% x Jumlah Imbalan Bruto.

Sejak berlakunya Undang-undang No 36 tahun 2008 tentang Perubahan UU PPh terhitung mulai 1 Januari 2009 tariff PPh Orang Pribadi yang berlaku adalah sebagai berikut :

Lapisan Penghasilan kena Pajak (Rp)

Tarif

Rp 0 s/d 50 Juta

5%

>Rp 50 Juta s/d Rp 250 Juta

15%

>Rp 250 Juta s/d Rp 500 Juta

25%

>500 Juta

30%

(Tarif tersebut diatas diatur dalam Pasal 17 UU PPh, sehingga lebih dikenal dengan istilah “tariff pasal 17” atau “tarif progresif” karena sifatnya yang pregresif )

Dengan perubahan tariff PPh Orang Pribadi tersebut, tentu juga diikuti dengan perubahan tariff pemotongan Pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada WP Orang Pribadi, sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU PPh. Petunjuk pelaksanaan tentang Pemotongan PPh Pasal 21,khususnya yang terkait dengan imbalan yang dibayarkan kepada Tenaga Ahli diatur dalam PMK-252/PMK.03/2008 Jo PER-31/PJ./2009.

Definisi Tenaga Ahli

Dalam PPh Pasal 21, yang dimaksud dengan tenaga ahli adalah Baca selebihnya »

Mei 28, 2009 Ditulis oleh triyani | PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21/26, Pajak | , , , , | & Komentar

Juklak PPh 21 PER-31/PJ./2009

Telah terbit PER-31/PJ./2009 tgl 25 Mei 2009 tentang entang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi

File bisa didownload dari siniatau langsung dari web pajak.go.id

Telat posting .. itupun belum sempet buat resume.. baru sempet komen2 di FB :D

Mei 27, 2009 Ditulis oleh triyani | Aturan Lainnya, PPh Pasal 21/26 | , , | & Komentar

PPh pasal 26 atas Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia

PPh pasal 26 atas Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia

Pasal 26 ayat (2) undang-undang PPh mengatur bahwa  atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari  perkiraan penghasilan neto.

Sebagai petunjuk pelaksanaan ketentuan pasal 26 ayat (2) tersebut, pada tanggal 22 April 2009 Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan menteri Keuangan nomor  PMK-82/PMK.03/2009 yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Tarif PPh pasal 26 ayat (2) *

Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang telah diatur dalam pasal 4 (2) UU PPh, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain Bentuk Usaha tetap (BUT), dipotong PPh pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto dan bersifat final

Bagi WPLN yang berkedudukan di negara treaty partner Indonesia,  pemotongan PPh hanya dilakukan apabila hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia

Besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 25% dari harga jual, sehingga tariff efektif PPh 26 adalah 5% dari harga jual.

Penjualan harta yang merupakan obyek PPh pasal 26 ayat (2)

Penjualan atau pengalihan harta yang dimaksud dalam PMK ini adalah penjualan atau pengalihan harta berupa :

  • Perhiasan mewah;
  • Berlian;
  • Emas;
  • Intan;
  • Jam tangan mewah;
  • Barang antik;
  • Lukisan;
  • Mobil;
  • Kapal pesiar; dan/atau
  • Pesawat terbang ringan

Baca selebihnya »

Mei 2, 2009 Ditulis oleh triyani | PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, Pajak, Tax Treaty | , , , , , | & Komentar

Surplus Institusi pendidikan yang dikecualikan dari obyek PPh

Sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (3) huruf  m Undang-undang PPh, sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut Bukan merupakan obyek PPh

Sebagai ketentuan pelaksanaan atas amanat pasal 4 (3) huruf m tersebut, Menteri  Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor  80/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 yang berlaku surut sejak  1 Januari 2009.

Berikut ini rangkumannya :

1. Sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang  ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang bersifat terbukakepada pihak manapun, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan sebagai Obyek Pajak Penghasilan Baca selebihnya »

Mei 1, 2009 Ditulis oleh triyani | PPh Badan, Pajak | , , , | & Komentar

ngeblog lagi

Alhamdulillah, akhirnya sempet buka-buka blog lagi setelah diterlantarkan selama beberapa waktu :)

sebentar diupdate dg beberapa PMK baru yang baru sempat dibaca

Mei 1, 2009 Ditulis oleh triyani | Pajak | | No Comments Yet