PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tenaga Ahli
PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang diterima Tenaga Ahli
Dengan diterbitkannya PER-31/PJ./2009 tanggal 25 Mei 2009 besarnya PPh pasal 21 yang terutang atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (“WPOP”), selaku tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas (“Tenaga Ahli”) dirubah. Besarnya tariff PPh pasal 21 atas imbalan yang dibayarkan kepada tenaga ahli yang berlaku sebelum tahun 2009, sebagaimana diatur dalam KEP-545/PJ./2000 Jo PER-15/PJ./2006 adalah sebesar 15% x Perkiraan Penghasilan Neto (50%) x Jumlah Imbalan Bruto , atau tarif efektif sebesar 7,5% x Jumlah Imbalan Bruto.
Sejak berlakunya Undang-undang No 36 tahun 2008 tentang Perubahan UU PPh terhitung mulai 1 Januari 2009 tariff PPh Orang Pribadi yang berlaku adalah sebagai berikut :
|
Lapisan Penghasilan kena Pajak (Rp) |
Tarif |
| Rp 0 s/d 50 Juta |
5% |
| >Rp 50 Juta s/d Rp 250 Juta |
15% |
| >Rp 250 Juta s/d Rp 500 Juta |
25% |
| >500 Juta |
30% |
(Tarif tersebut diatas diatur dalam Pasal 17 UU PPh, sehingga lebih dikenal dengan istilah “tariff pasal 17” atau “tarif progresif” karena sifatnya yang pregresif )
Dengan perubahan tariff PPh Orang Pribadi tersebut, tentu juga diikuti dengan perubahan tariff pemotongan Pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada WP Orang Pribadi, sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU PPh. Petunjuk pelaksanaan tentang Pemotongan PPh Pasal 21,khususnya yang terkait dengan imbalan yang dibayarkan kepada Tenaga Ahli diatur dalam PMK-252/PMK.03/2008 Jo PER-31/PJ./2009.
Definisi Tenaga Ahli
Dalam PPh Pasal 21, yang dimaksud dengan tenaga ahli adalah tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari : 1) pengacara, 2) akuntan, 3) arsitek, 4) dokter, 5) konsultan, 6) notaris, 7) penilai, dan 8.) aktuaris.
Disini, kata kuncinya adalah ‘melakukan pekerjaan bebas’. Dalam hal tenaga ahli tersebut tidak melakukan pekerjaan bebas, misalnya bekerja sebagai pegawai di institusi/ perusahaan tertentu, meskipun profesinya sebagai tenaga ahli, namun dalam menghitung PPh pasal 21 yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaannya mengikuti ketentuan PPh Pasal 21 untuk pegawai.
Tarif yang berlaku
Besarnya PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dihitung dengan cara menerapkan tarif Pasal 17 atas jumlah kumulatif jumlah kumulatif 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan atau terutang dalam 1 (satu) tahun kalender.
Jika kita bandingkan dengan ketentuan sebelum tahun 2009, dimana besarnya tariff efektif PPh pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada tenaga ahli adalah sebesar 7,5% dari Penghasilan Bruto, terlihat bahwa perhitungan PPh pasal 21 atas imbalan tenaga ahli sebelum tahun 2009 jauh lebih sederhana dibandingkan dengan yang saat ini berlaku. Dalam menghitung besarnya PPh21 yang terutang dan harus dipotong, Pihak Pemberi Penghasilan selaku pemotong pajak tidak perlu menghitung berapa jumlah kumulatif penghasilan yang telah dibayarkan kepada tenaga ahli yang bersangkutan dalam satu tahun kalender.
Perhitungan kumulatif hanya diperlukan pada saat pemotong pajak melaporkan SPT Tahunan PPh pasal 21. Dalam pengisian SPT 1721, jumlah kumulatif penghasilan yang dibayarkan kepada tenaga ahli dalam satu tahun kalender dilaporkan (diinformasikan kembali) dalam formulir 1721-B dan juga dirinci untuk masing-masing tenaga ahli penerima penghasilan dalam formulir 1721-C
Untuk tahun 2009, Pada saat menghitung PPh 21 yang terutang, untuk dapat menerapkan tariff yang benar, pemotong pajak harus mengetahui jumlah kumulatif penghasilan yang telah dibayarkan kepada tenaga ahli tersebut sampai dengan saat pemotongan. Dalam lapisan tariff terendah telah digunakan penuh, maka pemotongan akan menggunakan lapisan tariff berikutnya seperti contoh sebagaimana tertera dalam lampiran PER-31 berikut ini :
Ir. Garda Suganda, adalah seorang arsitek, pada bulan Maret 2009 menerima fee sebesar Rp 100.000.000,00 dari PT Selaras Propertindo sebagai imbalan pemberian jasa yang dilakukannya. Pada bulan Juli 2009 menrima pelunasan sisa fee sebesar Rp 50.000.000.
Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong atas penghasilan Ir Garda Suganda adalah sbb :
|
Bulan |
Penghasilan Bruto |
Dasar |
Dasar |
Tarif |
PPh (Rupiah) |
|
(1) |
(2) |
(3)= 50% x (2) |
(4) |
(5) |
(6) = (3) x (5) |
| Maret |
100.000.000,00 |
50.000.000,00 |
50.000.000,00 |
5% |
2.500.000,00 |
| Juli |
50.000.000,00 |
25.000.000,00 |
75.000.000,00 |
15% |
3.750.000,00 |
| Jumlah |
150.000.000,00 |
75.000.000,00 |
|
|
6.250.000,00 |
Penjelasan Perhitungan :
Pada bulan Maret 2009, jumlah kumulatif 50% dari penghasilan bruto yang dibayarkan kepada Ir Garda Suganda sebesar Rp 50.000.000 (belum lebih dari 50juta),sehingga atas penghasilan yang dibayarkan kepada Ir Garda Suganda harus dipotong PPh pasal 21 sebesar 5% dari 50% Jumlah penghasilan bruto yang diterima. Sementara itu, Pada bulan Juli 2009, jumlah kumulatif 50% dari penghasilan bruto yang dibayarkan kepadan Ir Garda Suganda telah melebihi Rp 50.000.000, sehingga tariff yang berlaku adalah 15% dari 50% Jumlah penghasilan bruto.
Apabila pada bulan-bulan berikutnya PT Selaras Propertindo membayar imbalan Jasa Arsitek kepada Ir Garda Suganda, besarnya tariff PPh 21 yang akan dikenakan mengikuti besarnya jumlah kumulatif 50% dari penghasilan bruto. Misalnya :
Bulan Agustus Imbalan yang dibayarkan sebesar Rp 200 Juta dan bulan September sebesar Rp 200 Juta, maka besarnya PPh 21 yang harus dipotong atas imbalan yang dibayarkan kepada Ir Garda Suganda pada bulan Agustus dan September adalah sbb :
|
Bulan |
Penghasilan Bruto |
Dasar |
Dasar |
Tarif |
PPh (Rupiah) |
|
(1) |
(2) |
(3)= 50% x (2) |
(4) |
(5) |
(6) = (3) x (5) |
| Maret |
100.000.000,00 |
50.000.000,00 |
50.000.000,00 |
5% |
2.500.000,00 |
| Juli |
50.000.000,00 |
25.000.000,00 |
75.000.000,00 |
15% |
3.750.000,00 |
| Agustus |
200.000.000,00 |
100.000.000,00 |
175.000.000,00 |
15% |
15.000.000,00 |
| September |
200.000.000,00 |
100.000.000,00 |
275.000.000,00 |
15% & 25% |
17.500.000,00 |
| Jumlah |
550.000.000,00 |
275.000.000,00 |
|
|
28.750.000,00 |
Jumlah kumulatif 50% Penghasilan Bruto yang dibayarkan kepada Ir Garda Suganda pada bulan Agustus adalah sebesar Rp 175Juta (belum lebih dari Rp 250Juta), sehingga atas penghasilan yang dibayarkan kepada Ir Suganda tersebut terutang PPh pasal 21 dengan tariff 15% dari 50% x Jumlah imbalan bruto yang diterima. Pada bulan September 2009, jumlah kumulatif penghasilan bruto yang dibayarkan kepada Ir Garda Suganda sebesar Rp 275 Juta (telah melebihi Rp 250Juta), oleh karena itu atas jumlah kumulatif 50% penghasilan bruto diatas 250juta akan dikenakan tariff 25%.
Dengan perubahan ketentuan ini, Wajib Pajak selaku Pemotong pajak, harus lebih rapi mengadministrasikan data-data pembayaran kepada tenaga ahli. Sebelum pembayaran dilakukan, pemberi penghasilan harus terlebih dahulu mengetahui berapa jumlah kumulatif 50% penghasilan bruto yang dibayarkan kepada tenaga ahli tertentu, agar dapat menerapkan tariff yang tepat dan terhindar dari sanksi karena kurang memotong PPh pasal 21.
PPh pasal 21 khusus untuk Dokter
Dalam PER-31, terdapat penegasan khusus atas penghasilan yang diterima/diperoleh oleh dokter yang melakukan praktek di rumah sakit / Klinik. Besarnya penghasilan bruto yang menjadi dasar perhitungan adalah sebesar jasa dokter yang dibayarkan pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik. Dengan demikian, penghasilan yang menjadi dasar perhitungan PPh pasal 21 atas penghasilan yang diterima/diperoleh oleh dokter bukan berdasarkan penghasilan yang riil diterima oleh dokter.
Kelebihan Pemotongan dan Penyetoran PPh selama periode Januari s/d April 2009.
Dalam PMK-252 yang digunakan sebagai acuan wajib pajak dalam melakukan pemotongan PPh pasal 21 atas imbalan yang dibayarkan kepada tenaga ahli sejak Masa Januari s/d April 2009 , tidak terdapat ketentuan mengenai 50% dari jumlah kumulatif imbalan bruto sebagai dasar pengenaan pajak. Pasal 15 ayat (1) PMK-252, antara lain mengatur bahwa :
“Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas::
a. jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran yang didasarkan pada penyelesaian suatu pekerjaan atau jasa yang menurut maksudnya tidak bersifat berkesinambungan, yang diterima oleh bukan pegawai;
b. jumlah bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan; atau
c. jumlah kumulatif penghasilan bruto sebagai imbalan atas pekerjaan atau jasa yang menurut maksudnya bersifat berkesinambungan, baik berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau berdasarkan keadaan yang sebenarnya, yang diterima oleh bukan pegawai”.
Penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas termasuk dalam kelompok penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan pasal 15 ayat 1 PMK-252, PPh pasal 21 yang terutang dan telah dipotong oleh pemberi penghasilan adalah sesuai tarif pasal 17 dari jumlah kumulatif penghasilan bruto yang dibayarkan. Namun demikian, dalam Per-31 yang diterbitkan tanggal 25 Mei 2009 dan berlaku surut sejak 1 Januari 2009, terdapat ‘ketentuan baru’ yang mengatur bahwa besarnya PPh 21 yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli adalah tarif pasal 17 atas jumlah kumulatif 50% dari jumlah penghasilan bruto. Dengan adanya “penurunan tariff” tersebut maka akan terdapat kelebihan pemotongan dan penyetoran PPh pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada tenaga ahli.
Pindahbuku atau kompensasi
Dengan adanya ‘ketentuan baru’ yang mengakibatkan terjadinya kelebihan pemotongan dan penyetoran PPh pasal 21 sejak Jan 2009, tentu menimbulkan banyak pertanyaan bagi wajib pajak, seperti :
- Apakah bukti potong yang telah diterbitkan harus direvisi dan dilakukan pembetulan SPT Masa?
- Apakah kelebihan pemotongan tersebut harus dikembalikan ke tenaga ahli yang bersangkutan?
- Apakah kelebihan penyetoran tersebut harus diajukan pemindahbukuan atau dikompensasikan secara otomatis? Bagaimana mekanismenya?
- Dll..
Sayangnya, dalam PER-31 belum terdapat klausul yang menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Pasal 22 ayat 7 PER-31 mengatur bahwa “Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang, oleh Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26”
Merujuk pada pasal 22 tersebut, maka atas kelebihan pemotongan dan penyetoran PPh pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada tenaga ahli periode Jan – April 2009 dapat dikompensasikan (diperhitungkan dengan pembayaran bulan selanjutnya).
Tips & Trick
Seperti telah diuraikan di atas, perhitungan PPh 21 atas penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli dihitung berdasarkan tariff pasal 17 atas jumlah kumulatif 50% dari penghasilan bruto. Oleh karena itu, pada saat melakukan pembayaran professional fee kepada tenaga ahli, pemotong pajak harus sudah mengetahui jumlah kumulatif penghasilan bruto yang telah dibayarkan kepada tenaga ahli yang bersangkutan agar dapat menghitung PPh 21 yang terutang dan harus dipotong dengan tepat.
Berikut ini ilustrasi table yang bisa membantu untuk memonitor perhitungan PPh pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada tenaga ahli sesuai contoh data PT Selaras Propertindo bulan Agustus 2009 :
|
No |
Identitas WP (Nama,NPWP, Alamat dan Jenis Keahlian |
Jumlah kumulatif penghasilan bruto s/d bulan sebelumnya (Rp) |
Penghasilan Bruto bulan ini |
Jumlah kumulatif penghasilan bruto s/d bulan ini |
Dasar pengenaan pajak (50% jumlah kumulatif imbalan bruto) |
PPh 21 terutang sampai dengan bulan ini |
PPh 21 terutang dan telah dipotong s/d bulan sebelumnya |
PPh 21 yang terutang dan harus dipotong bulan ini |
| 1 | Ir. Garda Suganda |
150.000.000 |
200.000.000 |
350.000.000 |
175.000.000 |
21.250.000 |
6.250.000 |
15.000.000 |
Jika terdapat kesalahan dalam penulisan maupun penafsiran akan dikoreksi kemudian
Insya Allah akan dilanjutkan dengan pembahasan tentang PPh 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada bukan pegawai selain tenaga ahli dan PPh 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai.














Kalau menurut PMK, PPh 21 tenaga ahli dihitung dari Penghasilan Bruto (bukan kumulatif) dikalikan tarif progresif.
Sedangkan menurut KepDJP, PPh 21 tenaga ahli dihitung dari kumulatif 50% Penghasilan Bruto dikalikan tarif progresif.
Berarti kan KepDJP ini bukan sekedar petunjuk teknisnya tapi sudah bertentangan karena berbeda dengan PMK, yang notabene statusnya lebih tinggi. Terus kita ikutan yang mana ya?
Kalau saya pribadi sih selama Jan-Apr09 sudah dipotong ngikut ketentuan PMK. Mau ngikut KepDJP ragu2, jangan2 besok2 direvisi.
>> Pak Christian,
Terima kasih atas komentarnya.
Pasal 15 ayat 1 c (PMK-252) terdapat klausul mengenai ‘jumlah kumulatif’ dalam hal maksudnya berkesinambungan. Memang tidak ada definisi lebih lanjut apa maksud berkesinambungan. Saya menafsirkan ketentuan tsb dg cara sbb : ‘dalam hal terdapat pembayaran ke tenaga ahli yang sama dalam periode2 selanjutnya, maka tarif PPh 21 yang diterapkan berdasarkan jumlah kumulatif’.
Dengan terbit PER-31, yang mengatur ‘50% dari penghasilan bruto’ dan berlaku surut mestinya sih memang ada penjelasan apakah SPT Masa bulan2 lalu mesti direvisi atau tidak, agar petugas di KPP dan WP sama2 jelas..
salam kenal ibu, infonya manfaat banget, thanks ya bu
>>Salam kenal juga.
Kalau menurut mbak Triyani sebaiknya bagaimana ya kita-kita yang tenaga ahli ini? Langsung merujuk ke cara perhitungan baru? Langsung merevisi yang lama-lama? Atau wait-and-see dulu beberapa waktu dan tetap menggunakan cara KMK? Mohon sarannya.
Terima kasih.
Assalamu alaikum
saya masih belum jelas untuk contoh penghitungan pph 21 tenaga ahli yang bulan september dengan Dasar Pemotongan PPh Pasal 21Kumulatif Rp 275.000.000, pph terutangnya rp 17.500.000, proses penghitungannya bagaimana bu? terima kasih
Terima kasih atas informasi yang sangat berguna ini. Salam
mbak tri,
mau tanya donk.. tentang pph 21 dan pph 23.. misalkan perusahaan PT A adalah penyedia jasa outsourcing. Kemudian PT B menghire PT A untuk mengerjakan proyeknya selama 4 bulan @ 10 juta per bulan.
Untuk pengerjaannya itu sendiri, PT A mengontrak Budi sebagai tenaga outsource selama 4 bulan dengan pembagian komisi 20% untuk PT A dan 80% untuk Budi. Berdasarkan hal ini, Budi berhak atas pembayaran sebesar 8 jt per bulan.
PT B akan memotong PPH 23 2% ke PT A
PT A memberikan 8 jt (gross) ke Budi
perhitungan pajak penghasilan Budi seperti apa ya mbak? dia dikenakan PPH apa saja? berapa %?
Terima kasih banget ya sebelumnya..
Emil, PT A akan memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan Budi seperti penjelasan mbak Tri di atas, karena Budi bukan merupakan pegawai tetap PT A.
mbak triyani, saya hendak menanyakan apakah ada kriterianya seorang konsultan yang dikatakan sebagai Tenaga Ahli? Apakah semua konsultan termasuk konsultan seni dan konsultan manajemen dapat dikategorikan sebagai tenaga ahli?
Terima kasih.
>> Saya tidak tahu persis kriterianya apa. Ada beberapa yang mengatakan salah satunya adalah adanya sertifikasi khusus yang dibutuhkan untuk menjadi konsultan, baru bisa dikatakan konsultan tsb = tenaga ahli. atau adanya assosiasi dari konsultan tsb.
Salam kenal Bu Triyani..
Seblmnya sy mau info bahwa perhitungan pph 21 atas tenaga ahli masa jan-april adalah sesuai dgn PMK 252.
sehingga ada kelebihan bayar pph 21 dgn terbitnya PER 31.
saya mau tanyakan apakah saya harus masuk pembetulan SPT masa jan-apr tsb atau langsung saya kompensasikan ke masa berikutnya tanpa pembetulan SPT?
Mohon pencerahannya..
Thanks
>> Saya jg ga ngerti mesti diapain
Menurut saya mestinya dilakukan pembetulan -ganti bukti potong- dan kelebihannya dikompensasikan ke masa berikutnya.
kalau saya males ribet, apalagi kalau jumlahnya ga tll besar, jadi yang sudah terlanjur disetor dan dilaporkan ya sudah seperti adanya saja.. toh itu prepaid tax buat yang dipotong. Selanjutnya baru pakai perhitungan sesuai PER-31
yoi…setuju….ikhlaskan aza bila tidak material..
Bu Triyani, salam kenal.
PER-31?PJ ini sangat memberatkan kamiyang bekerja sebagai agen dan manajer di sebuah perusahaan asuransi. Karena biasanya penghasilan kami bruto dalam arti biaya entertainment, transport, pesawat, sewa ruangan, training2, kami tanggung sendiri. Kalau perusahaan langsung memotong hal ini, artinya penghasilan kami dianggap Netto. Ini sangat tidak adil karena kami juga tidak diakui sebagai pegawai sehingga tidak mendapat gaji tetap, tunjangan pensiun dan kesehatan, dll.
Bagaimana menurut Ibu Triyani keadilan PER ini?
Thanks
Sipitung
dear bu
saya masih bingung dengan perundang – undangan tersebut….saya mohon bantuan ibu untuk memberikan saya gambaran…saya bekerja di perusahaan minyak dengan kontrak pertahun 250jt, mohon bantuannya untuk memberikan deskripsi untuk pajak yang harus saya bayarkan,karena dari perusahaan ada sedikit kerancuan yang saya sangat bingung… terima kasih atas bantuannya.
wass…
Harizon Hendrik
NB. mohon dibalaskan ke email saya diatas.
assalamualaikum ibu…
saya mau tanya, saya kurang mengerti tentang aturan perpajakan. begini saya punya saudara bekerja sebagai tenaga pendamping pada program peningkatan ekonomi masyarakat kerjasama antara institut pendidikan dengan pemerintah daerah. honor yg diterima sebesar Rp2.500.000,00 per bulan dengan masa kontrak hanya 6 bulan. dalam klausul perjanjian tidak menyebutkan besaran pajak penghasilan pribadi yang harus dibayar. setelah bekerja 1/2 bulan, ada pemberitahuan bahwa honor tenaga pendamping tersebut dipotong sebesar 15% untuk pajak penghasilan pribadi. apakah dengan diberlakukannya PMK yang baru ini, pemotongan sebesar 15% tersebut sudah sesuai? sedangkan masa kontrak saudara saya hanya 6 bulan saja. lalu adakah bukti yang harus saya peroleh apabila benar pemotongan tersebut untuk membayar pajak tersebut?
Setahu saya sih, penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai yang berasal dari APBN/APBD akan dikenakan PPh Pasal 21 Final dengan tarif 15% dari penghasilan bruto.
asslm,,
mba saya sedang membuat laporan akhir magang saya tentang PPh 21 atas tenaga ahli terkait dengan PER 31/PJ/2009
saya mau tanya apakah implikasi dari adanya PER tersebut kita harus melakukan pembetulan SPT karena kan PER tesebut berlaku surut…tolong y mba..karena saya kesusahan untuk mencari referensi tersebut,,,,
mbak numpang tanya, kenapa yang jadi ukuran penerapan tarif progresif adalah DPP bukan yang diterima bruto?
Mbak jumlah PPh Pasal 21 a.n. Ir Ganda Suganda sepertinya salah jumlah yang benar adalah Rp 38.750.000
>> Terima kasih, atas koreksinya.
posting bu buat postingannya:D share knowledgenya terus
>> Makasih
thanks bu buat postingannya:D share knowledgenya terus
>> Makasih
Halo bu,Salam Kenal.
Saya punya kasus…….
1.KURANG BAYAR
Dr.A mempunyai penghasilan kotor jan s/d agust Rp.1.100.000.000,- berdasarkan tarif menurut per 31/pj/2009 pph terutang = Rp.110.000.000,-.kami sudah potong dan setor Rp.104.828.000,- jadi kurang bayar Rp.5.172.000,-.
kalau diadakan koreksi;bagaimana membuat bukti potong untuk kurang bayar tersebut?dan bagaimana pelaporannya?
2.LEBIH BAYAR
Dr.B Mempunyai penghasilan kotor jan s/d agust
Rp.259.301.000,- berdasarkan tarif menurut per 31/pj/2009 pph ps.21 terutang Rp.14.447.575,- kami sudah potong dan setor sebesar Rp.19.447.572,- lebih bayar Rp.4.999.997,-.
kalau diadakan koreksi;bagaimana perlakuan dan pelaporannya?
Sebelum dan sesudahnya diucapkan terima kasih.
Salam.
>> Buat pembetulan dan ganti bukti potong sesuai dg jml PPh yang seharusnya terutang dan dipotong.
Kalau ada kurang bayar kekurangannya mesti disetor lagi, kalau lebih bayar kelebihannya bisa dikompensasikan dg bulan berikutnya.
salam bu Tri, kira2 apakah diperbolehkan apabila seorang kary juga diperlakukan sebagai tenaga ahli pada saat2 tertentu oleh perusahaan yang memperkerjakannya??..bila boleh, bagaimana perlakuan perpajakannya bu??…trima kasih
>> Tenaga Ahli dalam pemotongan PPh 21 adalah tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
Kalau hubungan kerjanya adalah sbg karyawan, maka PPh 21 harus dihitung sbg pegawai tetap
So pPh pasal 21 tenaGA AHLI, kita harus ikut yang mana donk? Coz PMK dan kepDJP bertentangan. mohon solusinya. Thanks
>> Ikut yang benar
Pilih sesuai juknis PPh 21 aja deh yang lebih menguntungkan WP
Mba Tri saya ada pertanyaan, Bagaimana cara menghitung pajak atas Bonus untuk seorang Tenaga Ahli. Mohon diberikan ilustrasinya. Kami tunggu infonya. Terima kasih
>> Fitria, Jika yang dimaksud dengan tenaga ahli dalam pertanyaan ini adalah Tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas, maka atas imbalan yang dibayarkan, termasuk bonus dikenakan PPh 21 dengan tarif pasal 17 x 50% x Jumlah kumulatif Imbalan bruto.
Mba Tri saya mau tanya, perusahaan saya melakukan kerja sama dengan salah seorang konsultan, nah… kerjasama tersebut disusun dalam satu kontrak kerja selama 2 bulan, jadi untuk menghitung pajaknya seorang konsultan tersebut bagaimana? Thank’s atas bantuannya… ditunggu balasannya..