Penghapusan Piutang menurut Pajak
Biaya Kerugian Penghapusan Piutang menurut pajak
Pasal 6 ayat 1 huruf h Undang-undang PPh mengatur bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih (dan memenuhi syarat tertentu) dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak (sebagai deductable expenses). Syarat-syarat yang ditetapkan agar biaya kerugian penghapusan piutang tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah sbb :
- telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
- Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
- telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
- syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh;
Dalam penjelasan pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh dijelaskan bahwa : “Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang Wajib Pajak telah mengakuinya sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial dan telah melakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir.
Yang dimaksud dengan penerbitan tidak hanya berarti penerbitan berskala nasional, melainkan juga penerbitan internal asosiasi dan sejenisnya”.
Berdasarkan penjelasan pasal 6 ayat 1 tersebut dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat yang ditetapkan agar piutang yang nyata-nyata tidak dapat dihapus dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah untuk membuktikan bahwa wajib pajak (kreditur) telah melakukan upaya yang maksimal atau terakhir dalam melakukan penagihan piutangnya.
Sebagai petunjuk pelaksanaan dari pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh, pada tanggal 10 Juni 2009 Menteri Keuangan telah menetapkan Baca selebihnya »
Biaya Promosi dan Penjualan menurut Pajak
Biaya Promosi dan Penjualan menurut Pajak
Sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 Undang-undang PPh, Biaya promosi dan penjualan (yang diatur dengan peraturan menteri keuangan) merupakan salah satu unsur pengurang penghasilan bruto dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak ( merupakan deductable expense).
Pada tanggal 10 Juni 2009, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK-104/PMK.03/2009 (“PMK-104”) tentang biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Meski pun PMK ini baru diterbitkan pada tanggal 10 Juni 2009 dan baru dipublikasikan menjelang akhir Juni 2009 (baca : saya baru tahu hari ini
) namun PMK-104 ini mulai berlaku terhitung sejak 1 Januari 2009.
Secara specific PMK-104 ini mengatur mengenai biaya promosi dan atau biaya penjualan bagi industry rokok dan industry farmasi. Mengingat saat ini tahun 2009 sudah berjalan selama 6 bulan, tentu adanya peraturan baru ini akan memberikan dampak yang cukup besar bagi industry terkait. Mungkin selama 6 bulan ke depan merubah strategi penjualannya, menghitung-hitung jumlah biaya promosi dan penjualan yang telah direalisasikan sampai dengan bulan Juni dan menghitung sisa budget biaya promosi berapa banyak yang akan diperhitungkan sebagai deductable expense.
Biaya Promosi yang dimaksud dalam PMK-104 Baca selebihnya »
Anti Virus yg bagus?
Lagi2 komputer saya diserang virus beberapa data tidak bisa dibuka.
Anti Virus apa sih yang bagus? Sejak ganti komputer saya pakai Kapersky, tapi mungkin karena kadang saya lupa mengaktifkan Antivirus tsb, sehingga komputer saya terserang virus lagi…
PPh Jasa Konstruksi dirubah lagi
Telah terbit PP40 tahun 2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Perubahan PP 51 tahun 2008 tentang Pajak atas Penghasilan dari Usaha Jasa Kontruksi. PP tersebut berlaku sejak 1 Agustus 2008.
Gimana nasib PPh yang dulu sudah di pindahbukukan ya.. hmm..
Lokakarya PPh 21/26, Bidakara 25/6/2009
“UNDANGAN LOKAKARYA PERPAJAKAN” ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Dalam rangka meningkatkan kemampuan teknis perpajakan sesuai dengan perkembangan terkini dan sebagai bentuk kepedulian kami terhadap peningkatan kesadaran pajak di kalangan masyarakat, komunitas tax-ina (mailing list tax professional) bekerja sama dengan PT Partner Utama Konsultan (PARTAMA Consultant) mengundang Anda untuk mengikuti Lokakarya Perpajakan dengan topik yang sangat menarik dengan biaya yang terjangkau berikut ini:
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
“MENCERMATI PETUNJUK TEKNIS PPh PASAL 21 TAHUN 2009 SESUAI PER-31/PJ/2009 dan PER-32/PJ./2009 DALAM RANGKA MENINGKATKAN TAX SAVING PERUSAHAAN”
Pukul 09.00 s.d 16.30 WIB | Kamis, 25 Juni 2009 | Ruang Baladewa 1 Pusdiklat Binakarna Hotel Bumikarsa Komplek Bidakara – Jakarta Baca selebihnya »
Form SPT Masa PPh 21 Baru
Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan baru tentang Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan Bentuk Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 21/26
Filenya bisa didownload dari web DJP
Comment ga penting : bentar lagi pasti keluar ralat PER-32 karena pasal 4 tertulis 2x heheheh













