Triyani’s Weblog

Tax Blogging and Sharing

PPh Jasa Konstruksi dirubah lagi

Telah terbit PP40 tahun 2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Perubahan PP 51 tahun 2008 tentang Pajak  atas Penghasilan dari Usaha Jasa Kontruksi.  PP tersebut berlaku sejak 1 Agustus 2008.

Gimana nasib PPh yang dulu sudah di pindahbukukan ya.. hmm..

Juni 10, 2009 - Ditulis oleh triyani | PPh Final Ps 4 (2) | , , | & Komentar

& Komentar »

  1. berarti akan ada pembetulan SPT PPh badan dunk? ribet juga yah…lalu akan ada revisi dari yang sebelumnya 4(2) menjadi 23 lagi….lalu ketentuannya dapat saya simpulkan :
    sebelim 1 Agustus 2008 atas semua kontrak yang ditandangani berikut pembayaran kontrak maupun bagian kontrak tunduk pada PP 40, sedangkan diatas 1 agustus 2008 tunduk pada PP 51, nah berarti akan ada perhitungan PPh badan secara proporsional mengingat ada final dan tidak final…………..

    Komentar oleh Nurdin | Juni 11, 2009 | Balas

  2. kenapa pemerintah begitu mudah mengganti peraturan dalam waktu singkat?

    Komentar oleh Wisnu Adiantoro | Juni 11, 2009 | Balas

  3. Cape…deeh…,

    Komentar oleh budi | Juni 12, 2009 | Balas

  4. nunggu pemeriksaan aja kali yee

    Komentar oleh ratna wilis | Juni 23, 2009 | Balas

  5. mba’ yang ingin saya tanyakan apakah ada Peraturan Khusus (dibawah UU) mengenai PPh Industri Logam, jika ada mohon referencenya , terima kasih sebelumnya

    Komentar oleh muhaamd ferry k | Juni 25, 2009 | Balas

  6. Selamat siang Mbak,

    Kalau ada artikel tax planning, tolong share.

    Tks.

    Dahrul Siregar

    Komentar oleh Dahrul Siregar | Juli 7, 2009 | Balas

  7. Kebenaran saya ikut Workshop pajak yang salah satunya membahas PPh final untuk perusahaan Kontraktor, mengenai terbitnya PP 40 th 2009 tidak menganulir PP 51 (PPH final psl 4 ayat 2), PP 40 tsb hanya mempertegas atau mengatur kontrak dan pembayaran tahun 2008.Jadi PP 51 tetap berlaku (pph final). Untuk lebih jelas baca isi PP 40 dan PP 51, (penjelasan ini saya dapat dari insttruktur orang Pajak sendiri yang berkompeten, semoga bermanfaat).

    Komentar oleh Zulpadli | Agustus 13, 2009 | Balas

  8. mbak mau tanya…dmn ya bisa lihat isi lengkap dari pajak penghasilan pasal 4 ayat 2??
    dimohon balasan secepatnya..
    trima kasih

    >> di pasal 4 (2) UU PPh dan berbagai Peraturan Pemerintah yang merupakan Juklak pasal 4 (2) UU PPh :)

    Komentar oleh riza | Oktober 10, 2009 | Balas

  9. mbak, mau tnaya berapa sih tarif yang berlaku untuk jasa konstruksi yang terbaru sekarang ini. karena di UU PPh yang baru disebutkan masuk PPh pasal 23 dengan tarif 2%, bgm dgn PP yang sudah dikeluarkan. termasuk PMK 153 -2009 yang baru itu gimana sih maksudnya ?

    Komentar oleh toni | November 5, 2009 | Balas


Tinggalkan komentar