PPh Jasa Konstruksi dirubah lagi
Telah terbit PP40 tahun 2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Perubahan PP 51 tahun 2008 tentang Pajak atas Penghasilan dari Usaha Jasa Kontruksi. PP tersebut berlaku sejak 1 Agustus 2008.
Gimana nasib PPh yang dulu sudah di pindahbukukan ya.. hmm..
Juni 10, 2009 - Ditulis oleh triyani | PPh Final Ps 4 (2) | PP 40 tahun 2009, PP 51 tahun 2009, PPh Jasa Konstruksi | & Komentar
& Komentar »
Tinggalkan komentar
Blog Ini
Personal webblog yang berisi tentang artikel dan berita di bidang perpajakan, baik yang ditulis sendiri maupun dari berbagai sumber serta opini pribadi tentang isue-isue terkini di bidang perpajakan. Selain itu, blog ini juga kadang-kadang diisi dengan cerita-cerita iseng, curhat maupun hal-hal lain yang ingin saya tulis.
Isi dari blog ini semuanya sebagian berasal dari blog lama. Artikel dan opini pribadi yang terkesan agak serius dikelompokkan dalam tag “Artikel pajak-ku“. Artikel yang bersumber dari pihak lain dikelompokkan dalam “Artikel pajak-lainnya“.
Penafsiran suatu ketentuan perpajakan dalam artikel tersebut sepenuhnya merupakan pendapat pribadi penulis yang mungkin tidak sama dengan pendapat pihak lain, termasuk petugas pajak. Resiko yang mungkin timbul akibat diterapkannya pendapat pribadi dalam blog ini -atas suatu kasus perpajakan yang mungkin mirip- dalam praktek, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang menerapkan pendapat tersebut…
Tulisan yang telah dipublish dalam blog ini, termasuk artikel perpajakan seringkali diedit. Pengeditan mungkin disebabkan karena melanjutkan tulisan yang belum selesai, adanya salah ketik/salah tulis, maupun karena adanya perubahan pendapat penulis dalam menafsirkan suatu ketentuan perpajakan.
Penulis dapat dihubungi melalui email di “triyani08 [at] yahoo [dot] com”.
(keywords : Blog Pajak, Blog Perpajakan, Konsultasi Pajak, Konsultan Pajak, Pajak di Indonesia, Perpajakan Indonesia)
-
Tulisan Terakhir
Berlangganan
Langganan
Arsip
- November 2009 (4)
- Oktober 2009 (1)
- Juni 2009 (6)
- Mei 2009 (5)
- April 2009 (1)
- Maret 2009 (3)
- Februari 2009 (5)
- Januari 2009 (11)
- Desember 2008 (8)
- November 2008 (4)
- Oktober 2008 (3)
- September 2008 (6)
- Agustus 2008 (12)
- Juli 2008 (4)
- Juni 2008 (5)
- Mei 2008 (8)
- April 2008 (7)
- Maret 2008 (15)
- Februari 2008 (11)
- Januari 2008 (15)
- Desember 2007 (8)
- November 2007 (10)
- Oktober 2007 (7)
- Agustus 2007 (22)
-
My Pict








More Photos -
Pengunjung
- 593,492 kunjungan
-
Spam Blocked
Facebook
KBBC
Halaman
-

My blog is worth $19,758.90.
How much is your blog worth?
Kategori
- Artikel Pajak
- Artikel Pajak-ku
- Artikel Pajak-lainnya
- Aturan Lainnya
- Iseng
- Iseng
- Ketentuan Umum Perpajakan
- OOT
- Pajak
- Pajak lainnya
- Personal
- PPh Badan
- PPh Final Ps 4 (2)
- PPh Orang Pribadi
- PPh Pasal 21/26
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23/26
- PPN
- sharing
- spontan
- Tangerang
- Tax Treaty
- Undang-undang
- UU dan Aturan lainnya
- UU dan aturan pajak
-
Komentar Terakhir
Yudi di Konsultasi Mukhlas di Download riduwan di Tabel Tarif PPh 23 Aris di Konsultasi chiway di Form SPT Masa PPh 21 Baru Dedy Poetra di Biaya Promosi dan Penjualan me… Meliana Rudyanto di Pencegahan Penyalahgunaan… iwan setiawan di Konsultasi imelda S di Konsultasi bocipalz di Salah Tulis Blog Pajak
Blognya Tax-inaer
Blogroll Lainnya
KBBC Member
Web Pajak
Meta





berarti akan ada pembetulan SPT PPh badan dunk? ribet juga yah…lalu akan ada revisi dari yang sebelumnya 4(2) menjadi 23 lagi….lalu ketentuannya dapat saya simpulkan :
sebelim 1 Agustus 2008 atas semua kontrak yang ditandangani berikut pembayaran kontrak maupun bagian kontrak tunduk pada PP 40, sedangkan diatas 1 agustus 2008 tunduk pada PP 51, nah berarti akan ada perhitungan PPh badan secara proporsional mengingat ada final dan tidak final…………..
kenapa pemerintah begitu mudah mengganti peraturan dalam waktu singkat?
Cape…deeh…,
nunggu pemeriksaan aja kali yee
mba’ yang ingin saya tanyakan apakah ada Peraturan Khusus (dibawah UU) mengenai PPh Industri Logam, jika ada mohon referencenya , terima kasih sebelumnya
Selamat siang Mbak,
Kalau ada artikel tax planning, tolong share.
Tks.
Dahrul Siregar
Kebenaran saya ikut Workshop pajak yang salah satunya membahas PPh final untuk perusahaan Kontraktor, mengenai terbitnya PP 40 th 2009 tidak menganulir PP 51 (PPH final psl 4 ayat 2), PP 40 tsb hanya mempertegas atau mengatur kontrak dan pembayaran tahun 2008.Jadi PP 51 tetap berlaku (pph final). Untuk lebih jelas baca isi PP 40 dan PP 51, (penjelasan ini saya dapat dari insttruktur orang Pajak sendiri yang berkompeten, semoga bermanfaat).
mbak mau tanya…dmn ya bisa lihat isi lengkap dari pajak penghasilan pasal 4 ayat 2??
dimohon balasan secepatnya..
trima kasih
>> di pasal 4 (2) UU PPh dan berbagai Peraturan Pemerintah yang merupakan Juklak pasal 4 (2) UU PPh
mbak, mau tnaya berapa sih tarif yang berlaku untuk jasa konstruksi yang terbaru sekarang ini. karena di UU PPh yang baru disebutkan masuk PPh pasal 23 dengan tarif 2%, bgm dgn PP yang sudah dikeluarkan. termasuk PMK 153 -2009 yang baru itu gimana sih maksudnya ?