Biaya Promosi dan Penjualan menurut Pajak
Biaya Promosi dan Penjualan menurut Pajak
Sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 Undang-undang PPh, Biaya promosi dan penjualan (yang diatur dengan peraturan menteri keuangan) merupakan salah satu unsur pengurang penghasilan bruto dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak ( merupakan deductable expense).
Pada tanggal 10 Juni 2009, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK-104/PMK.03/2009 (“PMK-104”) tentang biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Meski pun PMK ini baru diterbitkan pada tanggal 10 Juni 2009 dan baru dipublikasikan menjelang akhir Juni 2009 (baca : saya baru tahu hari ini
) namun PMK-104 ini mulai berlaku terhitung sejak 1 Januari 2009.
Secara specific PMK-104 ini mengatur mengenai biaya promosi dan atau biaya penjualan bagi industry rokok dan industry farmasi. Mengingat saat ini tahun 2009 sudah berjalan selama 6 bulan, tentu adanya peraturan baru ini akan memberikan dampak yang cukup besar bagi industry terkait. Mungkin selama 6 bulan ke depan merubah strategi penjualannya, menghitung-hitung jumlah biaya promosi dan penjualan yang telah direalisasikan sampai dengan bulan Juni dan menghitung sisa budget biaya promosi berapa banyak yang akan diperhitungkan sebagai deductable expense.
Biaya Promosi yang dimaksud dalam PMK-104 ini adalah : “biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan, mempromosikan, dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan”.
Sedangkan Biaya Penjualan adalah : “biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk menyalurkan barang dan/atau jasa sampai kepada pembeli dan/atau pelanggan (customer) baik langsung maupun tidak langsung, termasuk biaya pengepakan, biaya pergudangan, biaya pengamanan, dan biaya asuransi, dan biaya lainnya yang diperlukan sampai barang diterima oleh pembeli dan/atau pelanggan (customer)”.
Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memenuhi kriteria berikut :
- untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;
- dikeluarkan secara wajar;
- menurut adat kebiasaan pedagang yang baik;
- dapat berupa barang, uang, jasa, dan fasilitas; dan
- diterima oleh pihak lain.
Biaya promosi bagi Industry Rokok.
a) Untuk industri rokok, Biaya Promosi hanya dapat dibiayakan oleh :
- produsen;
- Distributor Utama; atau
- importir tunggal.
b) Besarnya Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada point a) adalah sebagai berikut :
- untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha sampai dengan Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 3% (tiga persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
- untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha di atas Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 2% (dua persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
- untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha di atas Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 1% (satu persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 100.000.0000.000,00 (seratus miliar rupiah).
c) Biaya Promosi tersebut hanya dapat dibiayakan sebanyak 1 (satu) kali oleh :
- produsen;
- Distributor Utama; atau
- importir tunggal.
d) Dalam hal Biaya Promosi tersebut telah dikeluarkan baik oleh produsen maupun Distributor Utama, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah produsen.
e) Dalam hal rokok tidak diproduksi di Indonesia, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi tersebut adalah importir tunggal.
Biaya promosi bagi Industry Farmasi
a) Untuk industri farmasi, Biaya Promosi hanya dapat dibiayakan oleh :
- produsen;
- Distributor Utama; atau
- importir tunggal.
b) Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah tidak melebihi 2% (dua persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
c) Biaya Promosi tersebut hanya dapat dibiayakan sebanyak 1 (satu) kali oleh :
- produsen;
- Distributor Utama; atau
- importir tunggal.
d) Dalam hal Biaya Promosi tersebut telah dikeluarkan baik oleh produsen maupun Distributor Utama, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah produsen.
e) Dalam hal produk farmasi tidak diproduksi di Indonesia, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah importir tunggal.
Sample Produk dan daftar nominative
- Dalam hal promosi diberikan dalam bentuk sample produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok.
- Industri rokok dan industri farmasi wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan yang dikeluarkan kepada pihak lain.
- Daftar nominatif tersebut paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan besarnya biaya yang dikeluarkan.
- Apabila daftar nominatif tidak dipenuhi maka Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Meskipun sedikit terlambat, dengan telah diterbitkannya PMK ini, wajib pajak yang bergerak di bidang industry rokok dan industry farmasi sudah bisa memperkirakan apakah biaya promosi yang telah dan akan dikeluarkan selama tahun 2009 ini seluruhnya akan menjadi deductable expenses atau hanya sebagian saja.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan dan pelaporan biaya promosi dan/atau penjualan akan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Semoga PER-DJP dimaksud segera terbit dan dapat lebih menjelaskan hal-hal yang masih menjadi pertanyaan bagi Wajib Pajak. Semoga.














Comment duluan ahh
just curious, kenapa yang diatur khusus hanya industri rokok dan farmasi yaa? hmmm..
Dalam PMK tersebut memang hanya mengatur tentang industri rokok dan farmasi, tentunya hanya diatur tentang besaran biaya promosi/penjualan yang boleh dikurangkan…
Sehingga untuk usaha selain rokok dan farmasi, tentu boleh membebankan biaya promosi dan penjualan, asal memenuhi lima kriteria sebagaimana ibu/mbak tuliskan di atas.
Namun hal ini tidak diatur secara khusus…., tidak tahu nanti…
Ini hanyalah pendapat pribadi…..
Memangnya di UU PPh yang lama (th 2000) biaya promosi nggak boleh dibebankan ya? Kok rasanya tidak spesifik disebut ya.
pencantuman npwp serta alamat dalam daftar nominatif tentunya sangat membebankan administrasi wajib pajak. entah apa tujuan pemerintah membuat aturan seperti ini?
Pencantuman NPWP & alamat dalam daftar nominatif sangat berguna dalam era keterbukaan & transparansi, sebab sesuai ketentuan Pasal 4 ayat 1 UU PPh, bahwa bagi penerima hal tsb merupakan penghasilan. Jadi memudahkan bagi pemerintah untuk menelusuri penghasilan tsb apakah dilaporkan dalam SPT penerima.
Kurang lebih demikian.
>> Saya setuju mengenai keterbukaan. Namun mengenai daftar nominatif, menurut saya DJP terlalu memberi banyak beban administrasi pada WP, padahal administrasi withholding tax saja sudah sangat merepotkan bagi sebagian WP.
Tiap bulan Wajib Pajak ‘direpotkan’ dengan kegiatan menghitung pajak orang lain, yang kadangkala ongkos administrasinya lebih mahal dibanding Pajak yang disetor.
Banyak perusahaan yang SOPnya sudah settle dan memiliki standart pemilihan vendor, termasuk mengenai NPWP dll dari suplier/Vendor dan data dari masing2 vendor jg rapi didokumentasikan. Apalagi bertransaksi dengan PKP, ada Faktur Pajak yang bisa terlacak dalam rekaman PK/PM, kenapa jg masih perlu daftar nominatif.
Mantap infonya bu
ASS Mbak, Nama saya lena. saya mau nanya donk. Bgmn biaya promosi dalam bidang usaha dagang? Dalam setahun mgkn saya mengadakan pameran sebanyak 4 atau 5 kali. Dalam pameran tersebut kita slalu memberikan souvenir dan goddi bag. Apakah biaya biaya tersebut bisa kita biayakan sebagai biaya promosi? terima kasih sebelumnya.
wassallam
>> Biaya tsb mestinya deductable ya.
Ibu, numpang tanya, Perusahaan saya kadang2 melakukan swap antara promosi dengan supplier dengan barang (perusahaan saya retail). Misalnya iklan di radio ditukar dengan satu unit TV. Nilainya sebesar retail price/harga jual. Untuk PPN-nya bagaimana ya? apakah tetap saya anggap penjualan jadi saya hitung PPN keluaran saya, dan di PO iklannya mereka tetap memberi saya PPN masukan? atau mungkin lebih mudahnya keluarnya stock saya itu saya biayakan langsung (biaya adv)sebesar cost price jadi tanpa implikasi ke PPN. Mohon pencerahan ya Bu..terimakasih.
Ibu Triyani,
Tanya dong… boleh ya,
apa strategi untuk PMK 104 ini ya, buat perusahaan farmasi khusunya, krn dampaknya akan ada pembayaran pajak yang sgt besar, apalagi belum ada juklak yang mengatur secara detail?
Thanks advisenya.