Installer eSPT sesuai PER-53
Seperti yang sudah kita ketahui, mulai 1 November 2009 berlaku PER-53/PJ./2009 yang mengatur mengenai bentuk SPT Masa dan bukti potong yang baru.
Saat ini, installer eSPT Masa sesuai PER-53 sudah dapat didownload di web pajak.go.id
http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=73&Itemid=107
Hmmm.. saya sendiri baru download saja belum install, apalagi mencoba aplikasi tsb, jadi belum tahu bentuknya seperti apa, apakah masih ada bug sana-sini atau tidak
WARNING : file2 installer eSPT tsb masing-masing lebih dari 20MB. Jadi, pilih waktu yang tepat untuk mendownload dan gunakan koneksi yang baik
November 2, 2009 - Ditulis oleh triyani | Iseng, PPh Final Ps 4 (2), PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26 | eSPT, installer eSPT masa baru, PER-53 | 2 Tanggapan
2 Tanggapan »
Tinggalkan sebuah tanggapan
Blog Ini
Personal webblog yang berisi tentang artikel dan berita di bidang perpajakan, baik yang ditulis sendiri maupun dari berbagai sumber serta opini pribadi tentang isue-isue terkini di bidang perpajakan. Selain itu, blog ini juga kadang-kadang diisi dengan cerita-cerita iseng, curhat maupun hal-hal lain yang ingin saya tulis.
Isi dari blog ini semuanya sebagian berasal dari blog lama. Artikel dan opini pribadi yang terkesan agak serius dikelompokkan dalam tag “Artikel pajak-ku“. Artikel yang bersumber dari pihak lain dikelompokkan dalam “Artikel pajak-lainnya“.
Penafsiran suatu ketentuan perpajakan dalam artikel tersebut sepenuhnya merupakan pendapat pribadi penulis yang mungkin tidak sama dengan pendapat pihak lain, termasuk petugas pajak. Resiko yang mungkin timbul akibat diterapkannya pendapat pribadi dalam blog ini -atas suatu kasus perpajakan yang mungkin mirip- dalam praktek, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang menerapkan pendapat tersebut…
Tulisan yang telah dipublish dalam blog ini, termasuk artikel perpajakan seringkali diedit. Pengeditan mungkin disebabkan karena melanjutkan tulisan yang belum selesai, adanya salah ketik/salah tulis, maupun karena adanya perubahan pendapat penulis dalam menafsirkan suatu ketentuan perpajakan.
Penulis dapat dihubungi melalui email di “triyani08 [at] yahoo [dot] com”.
(keywords : Blog Pajak, Blog Perpajakan, Konsultasi Pajak, Konsultan Pajak, Pajak di Indonesia, Perpajakan Indonesia)
-
Tulisan Terakhir
Berlangganan
Langganan
Arsip
- November 2009 (5)
- Oktober 2009 (1)
- Juni 2009 (6)
- Mei 2009 (5)
- April 2009 (1)
- Maret 2009 (3)
- Februari 2009 (5)
- Januari 2009 (11)
- Desember 2008 (8)
- November 2008 (4)
- Oktober 2008 (3)
- September 2008 (6)
- Agustus 2008 (12)
- Juli 2008 (4)
- Juni 2008 (5)
- Mei 2008 (8)
- April 2008 (7)
- Maret 2008 (15)
- Februari 2008 (11)
- Januari 2008 (15)
- Desember 2007 (8)
- November 2007 (10)
- Oktober 2007 (7)
- Agustus 2007 (22)
-
My Pict








More Photos -
Pengunjung
- 605,739 kunjungan
-
Spam Blocked
Facebook
KBBC
Halaman
-

My blog is worth $19,758.90.
How much is your blog worth?
Kategori
- Artikel Pajak
- Artikel Pajak-ku
- Artikel Pajak-lainnya
- Aturan Lainnya
- Iseng
- Iseng
- Ketentuan Umum Perpajakan
- OOT
- Pajak
- Pajak lainnya
- Personal
- PPh Badan
- PPh Final Ps 4 (2)
- PPh Orang Pribadi
- PPh Pasal 21/26
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23/26
- PPN
- sharing
- spontan
- Tangerang
- Tax Treaty
- Undang-undang
- UU dan Aturan lainnya
- UU dan aturan pajak
-
Komentar Terakhir
rickymarumade di Blog Ini Imelda di Konsultasi Armini di Konsultasi Kynan di Form SPT Masa PPh 21 Baru harti di SPT Masa PPN Baru (Form 1… adit di Aspek Perpajakan CV aya di FAQ for Newbie Arifin di Tabel Tarif PPh 23 Per 1 Janua… ummi di SPT Masa PPN Baru (Form 1… wfkusnaya di Tabel Tarif PPh 23 Per 1 Janua… Blog Pajak
Blognya Tax-inaer
Blogroll Lainnya
KBBC Member
Web Pajak
Meta





Saya numpang baca-baca blog pajak yang keren dan lengkap
pemiliknya juga keren
salam kenal yaa
>> wahhh.. dapat kunjungan istimewa nih, salam kenal pak Sugeng, terima kasih sudah mampir

Saya juga suka baca blog pak Sugeng -yang cakep asli (cah Kebumen asli) hehhee-, meski ga meninggalkan jejak komentar
mo nanya mbak,
itu espt nya berlaku utk masa november ato oktober, binun nih.
thanks
>> November lah