Installer eSPT sesuai PER-53
Seperti yang sudah kita ketahui, mulai 1 November 2009 berlaku PER-53/PJ./2009 yang mengatur mengenai bentuk SPT Masa dan bukti potong yang baru.
Saat ini, installer eSPT Masa sesuai PER-53 sudah dapat didownload di web pajak.go.id
http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=73&Itemid=107
Hmmm.. saya sendiri baru download saja belum install, apalagi mencoba aplikasi tsb, jadi belum tahu bentuknya seperti apa, apakah masih ada bug sana-sini atau tidak
WARNING : file2 installer eSPT tsb masing-masing lebih dari 20MB. Jadi, pilih waktu yang tepat untuk mendownload dan gunakan koneksi yang baik
November 2, 2009 - Posted by triyani | Iseng, PPh Final Ps 4 (2), PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26 | eSPT, installer eSPT masa baru, PER-53
6 Komentar »
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Blog Ini
Personal webblog yang berisi tentang artikel dan berita di bidang perpajakan, baik yang ditulis sendiri maupun dari berbagai sumber serta opini pribadi tentang isue-isue terkini di bidang perpajakan. Selain itu, blog ini juga kadang-kadang diisi dengan cerita-cerita iseng, curhat maupun hal-hal lain yang ingin saya tulis.
Isi dari blog ini semuanya sebagian berasal dari blog lama. Artikel dan opini pribadi yang terkesan agak serius dikelompokkan dalam tag “Artikel pajak-ku“. Artikel yang bersumber dari pihak lain dikelompokkan dalam “Artikel pajak-lainnya“.
Penafsiran suatu ketentuan perpajakan dalam artikel tersebut sepenuhnya merupakan pendapat pribadi penulis yang mungkin tidak sama dengan pendapat pihak lain, termasuk petugas pajak. Resiko yang mungkin timbul akibat diterapkannya pendapat pribadi dalam blog ini -atas suatu kasus perpajakan yang mungkin mirip- dalam praktek, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang menerapkan pendapat tersebut…
Tulisan yang telah dipublish dalam blog ini, termasuk artikel perpajakan seringkali diedit. Pengeditan mungkin disebabkan karena melanjutkan tulisan yang belum selesai, adanya salah ketik/salah tulis, maupun karena adanya perubahan pendapat penulis dalam menafsirkan suatu ketentuan perpajakan.
Penulis dapat dihubungi melalui email di “triyani08 [at] yahoo [dot] com”.
(keywords : Blog Pajak, Blog Perpajakan, Konsultasi Pajak, Konsultan Pajak, Pajak di Indonesia, Perpajakan Indonesia)
-
Tulisan Terakhir
- PER-22/PJ./2013 ~ Petunjuk Pemeriksaan Afiliasi Juni 5, 2013
- PER-20/PJ./2013 ttg Tata Cara Pendaftaran WP Juni 4, 2013
- Info TP Course Juni-Juli 2013 Mei 31, 2013
- Perubahan SPT Masa 21/26 Mei 15, 2013
- Perubahan SPT PPN (PER-11/PJ./2013 & PER-10/PJ./2013) Mei 3, 2013
- Slide Penjelasan PMK-38 DPP Nilai Lain Freight Forwarding April 5, 2013
- PER-08/2013 ttg Perubahan PER-24 (No FP Baru) Maret 28, 2013
- DDTC’s Upcoming Course on TP & International Taxation Maret 27, 2013
- Jadwal Kursus International Taxation DDTC Februari 4, 2013
- Belajar Transfer Pricing di DDTC Januari 27, 2013
Arsip Tulisan
@triyani08
- RT @Pak_JK: Krn Lambatnya kepastian ttg kenaikan BBM,harga2 makin tdk terkendali & tentu ini sngt dirasakn berat o/ masyarakat khususnya yg… I 1 day ago
- (Y) "@prastow: Buruh sebaiknya kreatif memilih tema demo: Perbaikan transportasi, layanan kesehatan, dll di sekitar pabrik. Konkret." I 1 day ago
- RT @SafirSenduk: "Di Jabotabek, bekerja dari rumah bisa menghemat Biaya Transport hingga ratusan ribu rupiah per bulan. Pertimbangkanlah." I 1 day ago
- RT @Rhenald_Kasali: (23) dan sudah siapkah anda dibohongi oleh mereka yg menjual kata2 kaya, milioner dll padahal itu untuk mmperkaya merek… I 1 day ago
- Antrian Bluebird skrg ga pakai nomer :( http://t.co/r1suCJi3qV I 2 days ago
Langganan via Email
Pengunjung
- 1,749,533 kunjungan
Facebook
-
Enter your email address:
Delivered by FeedBurner
Kategori
- Adv. Seminar
- Artikel Pajak
- Artikel Pajak-ku
- Artikel Pajak-lainnya
- Aturan Lainnya
- Iseng
- Iseng
- Ketentuan Umum Perpajakan
- OOT
- Pajak
- Pajak lainnya
- Personal
- PPh Badan
- PPh Final Ps 4 (2)
- PPh Orang Pribadi
- PPh Pasal 21/26
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23/26
- PPN
- sharing
- spontan
- Tangerang
- Tax Treaty
- Undang-undang
- UU dan Aturan lainnya
- UU dan aturan pajak
Komentar Terakhir
dina on Slide Penjelasan PMK-38 DPP Ni… Fitri on Tabel Tarif PPh 23 bunga on Konsultasi andi on Tabel Tarif PPh 23 Per 1 Janua… linda on Pajak atas penghasilan bagi wa… Ervan Syah on PER-31/PJ./2012 Pedoman Teknis… ISBANDI on Konsultasi Satriyo Adi on UU PT yang Baru (UU No 40 th… himbar yoko on SPT Tahunan WP Orang Pribadi (… Konkuren on Penghapusan Piutang menurut… Halaman
Blog Pajak
Blogroll Lainnya
Web Pajak
Meta



Saya numpang baca-baca blog pajak yang keren dan lengkap
pemiliknya juga keren
salam kenal yaa
>> wahhh.. dapat kunjungan istimewa nih, salam kenal pak Sugeng, terima kasih sudah mampir

Saya juga suka baca blog pak Sugeng -yang cakep asli (cah Kebumen asli) hehhee-, meski ga meninggalkan jejak komentar
mo nanya mbak,
itu espt nya berlaku utk masa november ato oktober, binun nih.
thanks
>> November lah
Salam Kenal Mbak…
Saya mau tanya cara perhitungan angsuran PPh 25 jenis perusahaan yang menggunakan laporan Triwulanan. Tolong di kasih contoh smapai laporan tahunan.
Sebelum saya mengucapkan terima kasih apabila mbak mau menjawab.
Terima Kasih.
susah mau download software pph 22 sama 23/26, padahal kemarin mau setor ditolak, kenapa kontak person dari kppn atau pajak tidak menghubungi sebulan sebelumnya, sekaligus ngasih softwarenya. klo gini kan jadi sayang waktu sama kertas, masih untung pph 22 dan 23/26 cuma sedikit, yg kemarin pph 21 bukti potong yg dicetak sekitar 100 lbr jadi sia2.
Halo mbak mau nanya agak teknis nih,
saya coba perhitungan pph21 dimana si pegawai baru masuk bulan 5 sampai akhir tahun. tetapi setelah saya cek kok nilainya aneh di espt..saya tidak ketemu rumus nya. bisakan mbak buat sample untuk ngetest perhitungan nya.
kok ngitungnya lebih kecil ya…si espt.
Saya pakai program eSPT PER 53 untuk pasal 22 pada awal pengisin tampil semua dan dapat dilaporkan. Namun pada bulan berkutnya saya isi PPh Pasal 22 lagi untuk laporan bulan berikutnya ternyata daftarnya tidak tampil yang tampil hanya imputan terahir namun jumlahnya sesuai dengan yang saya imput untuk bulan tsb.
Yang ingin saya tanyakan bagaimana solusinya apa dalam laporan dapat diterima kalo tdk bagaimana solusinya
Terimakasaih saya mohon jawabannya.