Jangan mau bayar PPN di Restoran?
Saya tidak tahu dari mana sumber pesan di bawah ini berasal, pertama saya baca di salah satu milis yg saya ikuti, kemudian forward di bbm, dan katanya rame juga di twiter, jg FB.
Bunyi pesannya begini :
“Info untuk yang rajin makan di restoran serta kawanan resto yang lainnya
Jangan pernah mau bayar PPN mulai 1 April 2010 karna UU no 42 than 2009 tentang PPn dan PPBM
(intinya sekarang makanan dan minuman sudah tidak kena PPN10 % lagi).
Kutipan:
UU no 42 than 2009 tentang PPn dan PPBM pasal 4A butir 2 barang yang tidak kena pajak pertambahan nilai adalah
Baran tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang langsung di sumbernya
2. barang kebutuhan pokok yang sangat di butuhkan masyarakat
3. makanan dan minuman yang ada di restorant, rumah makan, warung hotel dan sejenisnya meliputi makanan baik yang dikonsumsi langsung di tempat atau di bungkus bawa pulang serta termasuk makanan dan minuman yang yang di sajikan oleh usaha dagang maupun perusahaan jasa boga atau catering.
4. uang, emas batangan dan surat berharga
Reference:
selengkapnya bisa diliat di- http//id-facebook.com/notephp?note_id=357373796117
atau bisa di download di http//www.pajak.go.id/dmdocuments/UU-PPN-2009rar
“
Memang tidak ada yang ‘salah” dengan pesan tersebut, apalagi didukung dasar hukumnya UU PPN
. Hanya saja informasi tersebut belum selesai.
Adalah benar bahwa “makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering ” bukan merupakan obyek PPN sebagaimana diatur dalam pasal 4a UU PPN.
Tapi, tahukah Anda bahwa sejak sebelum berlakunyaUU 42 tahun 2009 tersebut ” makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya” juga bukan merupakan obyek PPN?
Perubahan Pasal 4a UU PPN terkait dengan makanan dan minuman tsb , yaitu penegasan bahwa pengecualian (yg termasuk bukan obyek PPN) tersebut juga termasuk untuk makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun yang tidak -pesan antar, take away dkk- juga termasuk penyediaan makanan yang dilakukan oleh usaha katering.
Sebelum perubahan UU PPN th 2009, Jasa Boga termasuk dalam pengertian Jasa Kena Pajak, sehingga dikenakan PPN.
Lho, kalau bukan obyek PPN, kenapa Restoran / Hotel memungut Pajak?
Sesuai dengan Undang-undang Pajak dan Retribusi Daerah, (UU Pajak Daerah & Retribusi Daerah yg baru UU No 28 tahun 2009), salah satu jenis pajak kabupaten/kota adalah : “Pajak Restoran”.
Sesuai ketentuan pasal 40 UU Pajak daaerah yang baru, besarnya tarif pajak restoran ditetapkan paling tinggi 10%. Besarnya pajak restoran ditetapkan oleh masing-masing pemerintah Daerah (Pemerintah Kabupaten/Kota), sehingga mungkin akan terdapat perbedaan tarif pajak restoran di daerah satu dengan yang lainnya.
Apa sih Pajak Daerah itu? apa bedanya dengan PPN?
hmmm.. dari sisi kita, konsumen hampir ga ada bedanya sih, sama-sama bayar 10% dan ditambahkan ke dalam harga barang/ makanan yang kita beli heheheh
Perbedaannya hanya masalah administrasi dan kewenangan pemungutannya. PPN merupakan pajak pusat, yang pengadministrasiannya ada di pemerintah pusat, dalam hal ini oleh Direktorat Jenderal Pajak. Penerimaan dari PPN akan masuk dalam APBN.
Pajak Restoran Merupakan Pajak Daerah, yaitu pajak yang kewenangan pemungutan dan pengadministrasiannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah Kota/Kabupaten. Penerimaan dari Pajak Daerah akan masuk dalam APBD, sebagai PAD.
Selain Pajak Restoran, Apa Saja yang termasuk Pajak Daerah?
Pajak Daerah dibedakan menjadi 2, yaitu pajak Provinsi dan Pajak Kota/Kabupaten. Sesuai dengan UU Pajak Daerah & Retribusi Daerah yang baru, Jenis pajak Daerah terdiri dari :
a) Jenis Pajak Provinsi terdiri atas :
- Pajak Kendaraan Bermotor;
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
- Pajak Air Permukaan; dan
- Pajak Rokok
b) Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Hiburan;
- Pajak Reklame;
- Pajak Penerangan Jalan;
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
- Pajak Parkir;
- Pajak Air Tanah;
- Pajak Sarang Burung Walet;
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Waduhh,… banyak yaa jenis2 pajak heheheh..
OK, Jadi kalau kita makan di hotel/restoran/cafe/warung dan sejenisnya, jangan mau bayar PPN, tapi bayarlah sesuai harga makanan yang kita pesan + pajak Daerah
PPN atas Ekspor Jasa Kena Pajak
PPN atas Ekspor Jasa Kena Pajak
Terhitung mulai tanggal 1 April 2010 “UU PPN baru” telah berlaku. “UU PPN baru” yang saya maksud di sini adalah UU Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah sebagaimana sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 42 tahun 2009.
Wacana dan pembahasan mengenai perubahan UU PPN ini sesungguhnya telah dimulai sejak tahun 2005, hingga akhirnya disahkan dan diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2009 dan berlaku terhitung sejak tanggal 1 April 2010.
Sejak awal tahun 2010, Pengusaha Kena Pajak (PKP) banyak yang bertanya-tanya mengenai peraturan teknis/petunjuk pelaksanaan dari UU PPN baru tersebut. Pertanyaan tersebut baru terjawab sedikit demi sedikit mulai Akhir Maret lalu dengan diterbitkannya beberapa Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Dirjen Pajak yang mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan UU PPN baru. (Daftar peraturan baru yang terkait dengan PPN akan ditulis terpisah)
Salah satu peraturan yang ditunggu-tunggu PKP/WP adalah peraturan mengenai PPN atas Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) /Barang Kena Pajak (BKP) Tidak berwujud ke Luar Daerah Pabean yang baru terjawab hari ini dengan diterbitkannya PMK-70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PMK-70).
Ekpor BKP Tidak Berwujud dan JKP Merupakan Obyek PPN dengan tarif 0%
Pasal 4 UU PPN baru, mengatur bahwa :
“(1). Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
- a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- b. impor Barang Kena Pajak;
- c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
- g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
- h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
(2) Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”.
Sedangkan mengenai Tarif PPN diatur dalam pasal 7 UU PPN baru sbb :
“(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
(2) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
- a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
- b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
- c. ekspor Jasa Kena Pajak. “
- Barang Kena Pajak Berwujud yang diekspor;
- Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean; atau
- Jasa Kena Pajak yang diekspor termasuk Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena Pajak atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean,
dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen).
Pengenaan tarif 0% (nol persen) tidak berarti pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan”.
Batasan Kegiatan dan Jenis JKP yang atas ekspornya dikenakan PPN 0%.
Sesuai dengan PMK-70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010, terhitung mulai 1 April 2010 berikut ini Batasan Kegiatan dan Jenis JKP yang atas ekspornya dikenai PPN dengan tarif 0% :
a. Jasa Maklon yang batasan kegiatannya memenuhi syarat sbb :
- 1. Pemesan atau penerima JKP berada di Luar Daerah Pabean dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia,
- 2. Spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau Penerima JKP,
- 3. Bahan adalah bahan baku, bahan setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi BKP yang dihasilkan,
- 4.Kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima JKP; dan
- 5. Pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima JKP ke luar daerah Pabean.
b. Jasa Perbaikan dan perawatan yang batasan kegiatannya memenuhi syarat sbb :
- 1. Jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean
c. Jasa Konstruksi, yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi,layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi, yang batasan kegiatannya memenuhi syarat sbb :
- 2. Jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.
Saat terutangnya PPN dan Pemberitahuan Ekspor JKP
Saat terutangnya PPN atas ekspor Jasa Kena Pajak adalah saat penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat dan diakui sebagai penghasilan.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan Ekspor Jasa Kena Pajak wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak dengan formulir yang telah ditetapkan dalam lampiran PMK-70 pada saat ekspor Jasa Kena Pajak. Dokumen pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilampiri dengan Invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, berfungsi sebagai Faktur Pajak (dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak).
Atas pengiriman barang kena pajak yang dihasilkan dari kegiatan ekspor jasa Maklon oleh PKP eksportir Jasa Maklon tidak dilaporkan sebagai ekspor BKP dalam SPT Masa PPN.
PPN atas Penyerahan JKP Lain ke WP LN
Dengan diterbitkannya PMK-70 maka jelas bahwa Penyerahan JKP lain, -selain yang telah diatur dalam PMK-70- kepada Wajib Pajak Luar Negeri tidak termasuk dalam pengertian ekspor JKP yang merupakan obyek PPN dengan tarif 0%.













