Jangan mau bayar PPN di Restoran?
Saya tidak tahu dari mana sumber pesan di bawah ini berasal, pertama saya baca di salah satu milis yg saya ikuti, kemudian forward di bbm, dan katanya rame juga di twiter, jg FB.
Bunyi pesannya begini :
“Info untuk yang rajin makan di restoran serta kawanan resto yang lainnya
Jangan pernah mau bayar PPN mulai 1 April 2010 karna UU no 42 than 2009 tentang PPn dan PPBM
(intinya sekarang makanan dan minuman sudah tidak kena PPN10 % lagi).
Kutipan:
UU no 42 than 2009 tentang PPn dan PPBM pasal 4A butir 2 barang yang tidak kena pajak pertambahan nilai adalah
Baran tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang langsung di sumbernya
2. barang kebutuhan pokok yang sangat di butuhkan masyarakat
3. makanan dan minuman yang ada di restorant, rumah makan, warung hotel dan sejenisnya meliputi makanan baik yang dikonsumsi langsung di tempat atau di bungkus bawa pulang serta termasuk makanan dan minuman yang yang di sajikan oleh usaha dagang maupun perusahaan jasa boga atau catering.
4. uang, emas batangan dan surat berharga
Reference:
selengkapnya bisa diliat di- http//id-facebook.com/notephp?note_id=357373796117
atau bisa di download di http//www.pajak.go.id/dmdocuments/UU-PPN-2009rar
“
Memang tidak ada yang ‘salah” dengan pesan tersebut, apalagi didukung dasar hukumnya UU PPN
. Hanya saja informasi tersebut belum selesai.
PPN atas Ekspor Jasa Kena Pajak
PPN atas Ekspor Jasa Kena Pajak
Terhitung mulai tanggal 1 April 2010 “UU PPN baru” telah berlaku. “UU PPN baru” yang saya maksud di sini adalah UU Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah sebagaimana sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 42 tahun 2009.
Wacana dan pembahasan mengenai perubahan UU PPN ini sesungguhnya telah dimulai sejak tahun 2005, hingga akhirnya disahkan dan diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2009 dan berlaku terhitung sejak tanggal 1 April 2010.
Sejak awal tahun 2010, Pengusaha Kena Pajak (PKP) banyak yang bertanya-tanya mengenai peraturan teknis/petunjuk pelaksanaan dari UU PPN baru tersebut. Pertanyaan tersebut baru terjawab sedikit demi sedikit mulai Akhir Maret lalu dengan diterbitkannya beberapa Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Dirjen Pajak yang mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan UU PPN baru. (Daftar peraturan baru yang terkait dengan PPN akan ditulis terpisah)
Salah satu peraturan yang ditunggu-tunggu PKP/WP adalah peraturan mengenai PPN atas Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) /Barang Kena Pajak (BKP) Tidak berwujud ke Luar Daerah Pabean yang baru terjawab hari ini dengan diterbitkannya PMK-70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PMK-70).


