PPN atas Ekspor Jasa Kena Pajak
PPN atas Ekspor Jasa Kena Pajak
Terhitung mulai tanggal 1 April 2010 “UU PPN baru” telah berlaku. “UU PPN baru” yang saya maksud di sini adalah UU Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah sebagaimana sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 42 tahun 2009.
Wacana dan pembahasan mengenai perubahan UU PPN ini sesungguhnya telah dimulai sejak tahun 2005, hingga akhirnya disahkan dan diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2009 dan berlaku terhitung sejak tanggal 1 April 2010.
Sejak awal tahun 2010, Pengusaha Kena Pajak (PKP) banyak yang bertanya-tanya mengenai peraturan teknis/petunjuk pelaksanaan dari UU PPN baru tersebut. Pertanyaan tersebut baru terjawab sedikit demi sedikit mulai Akhir Maret lalu dengan diterbitkannya beberapa Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Dirjen Pajak yang mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan UU PPN baru. (Daftar peraturan baru yang terkait dengan PPN akan ditulis terpisah)
Salah satu peraturan yang ditunggu-tunggu PKP/WP adalah peraturan mengenai PPN atas Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) /Barang Kena Pajak (BKP) Tidak berwujud ke Luar Daerah Pabean yang baru terjawab hari ini dengan diterbitkannya PMK-70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PMK-70).
Ekpor BKP Tidak Berwujud dan JKP Merupakan Obyek PPN dengan tarif 0%
Pasal 4 UU PPN baru, mengatur bahwa :
“(1). Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
- a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- b. impor Barang Kena Pajak;
- c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
- g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
- h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
(2) Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”.
Sedangkan mengenai Tarif PPN diatur dalam pasal 7 UU PPN baru sbb :
“(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
(2) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
- a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
- b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
- c. ekspor Jasa Kena Pajak. “
- Barang Kena Pajak Berwujud yang diekspor;
- Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean; atau
- Jasa Kena Pajak yang diekspor termasuk Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena Pajak atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean,
dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen).
Pengenaan tarif 0% (nol persen) tidak berarti pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan”.
Batasan Kegiatan dan Jenis JKP yang atas ekspornya dikenakan PPN 0%.
Sesuai dengan PMK-70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010, terhitung mulai 1 April 2010 berikut ini Batasan Kegiatan dan Jenis JKP yang atas ekspornya dikenai PPN dengan tarif 0% :
a. Jasa Maklon yang batasan kegiatannya memenuhi syarat sbb :
- 1. Pemesan atau penerima JKP berada di Luar Daerah Pabean dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia,
- 2. Spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau Penerima JKP,
- 3. Bahan adalah bahan baku, bahan setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi BKP yang dihasilkan,
- 4.Kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima JKP; dan
- 5. Pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima JKP ke luar daerah Pabean.
b. Jasa Perbaikan dan perawatan yang batasan kegiatannya memenuhi syarat sbb :
- 1. Jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean
c. Jasa Konstruksi, yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi,layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi, yang batasan kegiatannya memenuhi syarat sbb :
- 2. Jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.
Saat terutangnya PPN dan Pemberitahuan Ekspor JKP
Saat terutangnya PPN atas ekspor Jasa Kena Pajak adalah saat penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat dan diakui sebagai penghasilan.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan Ekspor Jasa Kena Pajak wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak dengan formulir yang telah ditetapkan dalam lampiran PMK-70 pada saat ekspor Jasa Kena Pajak. Dokumen pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilampiri dengan Invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, berfungsi sebagai Faktur Pajak (dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak).
Atas pengiriman barang kena pajak yang dihasilkan dari kegiatan ekspor jasa Maklon oleh PKP eksportir Jasa Maklon tidak dilaporkan sebagai ekspor BKP dalam SPT Masa PPN.
PPN atas Penyerahan JKP Lain ke WP LN
Dengan diterbitkannya PMK-70 maka jelas bahwa Penyerahan JKP lain, -selain yang telah diatur dalam PMK-70- kepada Wajib Pajak Luar Negeri tidak termasuk dalam pengertian ekspor JKP yang merupakan obyek PPN dengan tarif 0%.














Halo,
Misalnya perusahaan saya di bidang pelayaran dan ada customer dari luar negeri (luar pabean)ingin memakai jasa angkut kapal saya untuk membawa cargo dari luar negeri ke dalam negeri (dalam pabean.
Berdasarkan peraturan yang baru ini, apakah jasa perusahaan saya itu merupakan ekspor jasa kena pajak yang dikenakan PPN?
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
bagaimana pendapat mbak try atas penyerahan jasa tersebut sebelum tgl 1 april 2010. apakah tidak dikenakan karena belum diatur atau malah dikenakan 10% karena dianggap penyerahan dalam daerah pabean??
trus, pemahaman saya, kalau jasa diserahkan di dalam daerah pabean tapi pembayaran diminta ke luar daerah pabean, dianggap penyerahan dalam daerah pabean, betulkah??? makasih ya mbak…
Menurut pendapat saya, karena sebelum tanggal 1 April 2010 belum ada ketentuan yang mengatur ekspor jasa, maka atas transaksi ekspor jasa tidak dikenai PPN.
Begitupun mulai 1 April 2010, atas ekspor jasa masih tetap tidak dikenai PPN KECUALI 3 jenis jasa yagn dimaksud di PMK 70/2010, dimana 3 jenis jasa tersebut dikenai tarif PPN 0%.
CMIIW
suron ya.sangt membantu ana alam mengejari anak iik saya.
Salam kenal Ibu Triyani. Setelah membaca artikel di atas, saya masih ada 2 pertanyaan.
1.) Jika sebuah perusahaan luar negeri membeli barang (dalam kasus ini merupakan sabun dan shampoo) di Indonesia untuk di ekspor dari Indonesia ke negerinya sendiri, apakah dia wajib membayar PPN?
2.) Jika dia wajib membayar PPN, apakah bisa diminta kembali PPN ini seperti layaknya di Singapura dengan “GST Tax Refund”?
Terima kasih sebelumnya.
Wahyu Wijaya
Ibu, saya mau tanya, saya bekerja di perusahahaan law firm yang menjual jasa kepada client dalam negeri, client luar negri yang akan membuat usahanya di dalam negeri dan client luar negri yang pemanfaat jasanya di luar negri. Apakah client luar negeri itu dikenakan ppn 0%. Terima kasih
Ibu Triyani
jadi singkat, jasa2 umum seperti consultant,management,marketing yang utama kena pajak PPN.
tapi klien asing tidak bayar cuman tertawa, jadi penjasa rugi saja, pemerinta saja senang dapat uang dari masyarakat.
PER itu untuk apa yah tujuannya anda pikir?
Saya kira satu negara pun tidak ada pajaki expor, tapi bantu degan export rebate dari government.
Dulu Kadin menolak PPN begitu, hasirnya sia2??
nishimi kio
Maafkan saya tiba2 kirim surat.
terimakasih banyak, bu
Artikel serupa pernah saya baca di cerdas pajak,jadi semakin lengkap pengetahuan tentang PPN atas ekspor kena pajak. Terimakasih.
Mba Triyani, Mengenai PPN jasa.
kasusnya seperti ini, perusahaan kami mendapat order dari Jepang untuk memperbaiki mesin yang ada di Indonesia.
Setelah Service selesai kami mengirimkan Invoice Ke Jepang.
Pertanyaannya :
1. Apakah dikenakan PPN atau tidak ?
2. Kalau Dikenakan PPN Bagaimanakah Dengan Faktur Pajaknya?
3. Untuk Service ini apakah dikenakan PPh 26 atau 23 ?
Terima kasih sebelumnya
Adhin
Ibu, maaf saya mau bertanya maksud dari paragraf paling bawah apa ya?
“PPN atas Penyerahan JKP Lain ke WP LN
Dengan diterbitkannya PMK-70 maka jelas bahwa Penyerahan JKP lain, -selain yang telah diatur dalam PMK-70- kepada Wajib Pajak Luar Negeri tidak termasuk dalam pengertian ekspor JKP yang merupakan obyek PPN dengan tarif 0%.”
Apakah kita harus kutip PPN 10% ke WP LN atau tidak perlu karena jasa dimanfaatkan di luar daerah pabean (meskipun perusahaan sudah PKP)?
Thank you,
Andra
Selamat Malam…
saya mau tanya, bagaimana cara menghitung pajak, jika menggunakan tarif Jasa Kena Pajak (JKP) menurut Undang-undang terbaru (UU 42 tahun 2009)….???
Terima Kasih…
[...] more here: PPN atas Ekspor Jasa Kena Pajak This entry was posted in Uncategorized and tagged barang, barang-kena, berwujud, bkp tidak [...]
Ping balik oleh PPN atas Ekspor Jasa Kena Pajak | Assassin_Blog | Desember 31, 2010 |
Dengan diterbitkannya PMK-70 maka jelas bahwa Penyerahan JKP lain, -selain yang telah diatur dalam PMK-70- kepada Wajib Pajak Luar Negeri tidak termasuk dalam pengertian ekspor JKP yang merupakan obyek PPN dengan tarif 0%.
Apakah itu berarti bahwa penyerahan JKP lain ke luar Daerah Pabean, oleh PKP yang berada di dalam Daerah Pabean, diperlakukan sebagai penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean? Saya mencoba menerka-nerka dalam tulisan ini (http://agusjay55.wordpress.com/2011/03/11/ekspor-jkp-apakah-diakui-oleh-uu-ppn-1984-s-t-d-t-d-uu-no-42-tahun-2009/).
Mohon koreksinya kalau keliru. Terima kasih, bu.
Mampir nich…
menarik sekali info-infonya, dan saya sangat suka..
Salam….
oh ya ada sedikit info nich tentang jasa ekspedisi.Semoga bermanfaat…
Sebenarnya apa sih latar belakang dikenakannya PPN atas ekspor jasa ini ?
Saya mengutip pertanyaan diatas sebagai pertanyaan saya juga :
Ibu, saya mau tanya, saya bekerja di perusahahaan law firm yang menjual jasa kepada client dalam negeri, client luar negri yang akan membuat usahanya di dalam negeri dan client luar negri yang pemanfaat jasanya di luar negri. Apakah client luar negeri itu dikenakan ppn 0%. Terima kasih
Komentar oleh Shan | Juni 10, 2010
sebagai tambahan kebanyakan penyerahan jasa tersebut hanya melalu email.
Demikian kami sampaikan,terima kasih.
Ibu Triyani,
saya mau tanya apakah nilai PEB bisa lebih kecil dibandingkan dengan nilai invoice?
terima kasih
salam kenal,,
saya mau nanya,, perusahaan saya di dalam negri, dapat klien dari luar negri, perusahaan saya bergerak dalam bidang jasa konsultan manajemen bisnis.
Apakah perusahaan saya memungut PPN atas jasa ke klien luar negri?
Tolong blz ke email saya…