KPP Baru
Update daftar KPP Sesuai PMK-29/PMK.01/2012
- KPP Wajib Pajak Besar Satu mengadministrasikan Wajib Pajak Besar dari sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan;
- KPP Wajib Pajak Besar Dua mengadministrasikan Wajib Pajak Besar dari sektor industri, perdagangan, dan jasa;
- KPP Wajib Pajak Besar Tiga mengadministrasikan Wajib Pajak dari Perusahaan Negara/Badan Usaha Milik Negara sektor industri dan perdagangan;
- KPP Wajib Pajak Besar Empat mengadministrasikan Wajib Pajak dari Perusahaan Negara/Badan Usaha Milik Negara sektor jasa dan Wajib Pajak Orang Pribadi;
Daftar Lengkapnya dari lampiran PMK tsb.
Lampiran-1
Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012
Update info Tarif Bea Masuk sejak 1 Jan 2012 sesuai PMK-213/PMK.011/2011
Versi Excel BTKI 2012 hasil unduhan dari http://www.forwarderforum.com


