Triyani’s Weblog

Tax Blogging and Sharing

KPP Baru

Update daftar KPP Sesuai PMK-29/PMK.01/2012

  • KPP Wajib Pajak Besar Satu mengadministrasikan Wajib Pajak Besar dari sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan;
  • KPP Wajib Pajak Besar Dua mengadministrasikan Wajib Pajak Besar dari sektor industri, perdagangan, dan jasa;
  • KPP Wajib Pajak Besar Tiga mengadministrasikan Wajib Pajak dari Perusahaan Negara/Badan Usaha Milik Negara sektor industri dan perdagangan;
  • KPP Wajib Pajak Besar Empat mengadministrasikan Wajib Pajak dari Perusahaan Negara/Badan Usaha Milik Negara sektor jasa dan Wajib Pajak Orang Pribadi;

Daftar Lengkapnya dari lampiran PMK tsb.
Lampiran-1

Lampiran-2

About these ads

Maret 25, 2012 - Posted by | Pajak | ,

1 Komentar »

  1. Pagi mba,
    link pmk-nya ga bisa dibuka…..

    >> Memang agak besar filenya. Tapi bisa jadi dari sumber-nya sudah dipindah filenya. Mohon maaf.

    Komentar oleh reski | November 13, 2012 | Balas


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 127 pengikut lainnya.

%d bloggers like this: