KPP Baru
Update daftar KPP Sesuai PMK-29/PMK.01/2012
- KPP Wajib Pajak Besar Satu mengadministrasikan Wajib Pajak Besar dari sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan;
- KPP Wajib Pajak Besar Dua mengadministrasikan Wajib Pajak Besar dari sektor industri, perdagangan, dan jasa;
- KPP Wajib Pajak Besar Tiga mengadministrasikan Wajib Pajak dari Perusahaan Negara/Badan Usaha Milik Negara sektor industri dan perdagangan;
- KPP Wajib Pajak Besar Empat mengadministrasikan Wajib Pajak dari Perusahaan Negara/Badan Usaha Milik Negara sektor jasa dan Wajib Pajak Orang Pribadi;
Daftar Lengkapnya dari lampiran PMK tsb.
Lampiran-1



Pagi mba,
link pmk-nya ga bisa dibuka…..
>> Memang agak besar filenya. Tapi bisa jadi dari sumber-nya sudah dipindah filenya. Mohon maaf.