PTKP 2013 (PMK-162/PMK.011/2012)
Buat yang nunggu-nunggu aturan baru ini, silahkan bisa di unduh disini
Jadi, sesuai PMK 162 tersebut mulai 1 Januari 2013 PTKP yang berlaku adalah sbb :
1) Untuk diri WP Rp 24.300.000
2) Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000
3) Tambahan untuk Penghasilan istri digabung dg penghasilan suami Rp 24.300.000
4) Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max 3 orang) @ Rp 2.025.000
atau berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP :
- TK/0 = Rp 24.300.000
- K/0 = Rp 26.325.000
- K/1 = Rp 28.350.000
- K/2 = Rp 30.375.000
- K/3 = Rp 32.400.000
Dalam menghitung PPh 21 besarnya PTKP maksimal Rp 32.400.000, sedangkan dalam menghitung PPh Orang Pribadi besarnya PTKP maksimal menjadi Rp 56.700.000 untuk WP dengan status K/I/3
Selamat mengupdate rumus perhitungan PPh ya



Reblogged this on Semua Terekam Tak Pernah Mati.
Assalamu’alaikum wr. wb.
mba Tri untuk biaya jabatan ada perubahan gak ya. makasih………..
>> Wa’alaikumussalam wr wb, Biaya Jabatan belum ada perubahan.
Wa’alaikumussalam wr wb. Biaya Jabatan belum ada perubahan.
#test reply comment#
tidak ada perubahan untuk biaya jabatan yang berubah hanya PTKP saja…
mbak mau tanya apakah untuk Pesangon Pensiun PTKPnya ada perubahan gak? atau aturan yang terakhir PTKPnya berapa Ya ? terima kasih Aniek W
>> Uang pensiun bulanan, PTKPnya akan sama.
Uang tebusan pensiun dan pesangon tidak ada pengurang PTKP.
Reblogged this on PAJAK INDONESIA.
Bila UMK suatu daerah tahun 2013 lebih tinggi dari PTKP (PMK-162), Bagaimana perlakuannya?
>> Bila penghasilan neto > PTKP maka dikenakan PPh 21.
itu berlaku untuk tahun 2012 atau tahun 2013
>> 2013
wah mantap infonya….
itu perhitungan gaji apa gaji total atau dr gaji pokok ya?
http://Www.dokterpena.com
>> Dari Total pendapatan bruto (Gaji, tunjangan, lembur dll) setelah dikurangi Biaya Jabatan, Iuran Pensiun & JHT 2% -yg ditanggung pegawai, jika ada-.
Yth, Ibu Tri
Apakah ada aplikasi yang mudah diterapkan untuk menghitung pph pegawai yang jumlahnya 30 orang. mungkin bisa aplikasi excel.
Dari Kadek Dersana (081338466785)
bagaimana dengan perhitungan agent apakah memakai PTKP yang terbaru juga
mbah, peraturan baru ini, apakah ada perubahan biaya jabatan ?
Siang Ibu Tri , Bagaiman perlakuannya bila penghasilan netto lebih kecil dari PTKP ? . terima kasih
makasih atas infonya yang sangat berguna
saya pelaku pemberdayaan (Fasilitator PNPM), untuk perhitungan pajak saya menggunakan Norma atau PPh 21/29? sebagai info tambahan, saya pekerja kontrak tahunan.
tq infonya yg bermanfaat.
Siang bu,, saya mau tanya…
Jika saya seorang pegawai swasta, dan memiliki sebuah usaha yang telah berbadan hukum dan memiliki sejumlah pegawai yang juga harus menyetorkan pajaknya. Dan perusahaan saya ini yang akan memotong pajak mereka. Kira-kira, pajak apa saja yang harus saya bayar???