Faktur Pajak 2013 PER-24/PJ./2012
Peraturan Baru PER-24/PJ./2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak .
File lengkapnya bisa didownload disini PER-24/PJ./2012 – Faktur Pajak
Thanks to @ardisobby (Ardi-Trakindo) yang sudah share filenya.
November 28, 2012 - Posted by triyani | Pajak | Faktur Pajak 2013, PER-24/PJ./2012
6 Komentar »
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Blog Ini
Personal webblog yang berisi tentang artikel dan berita di bidang perpajakan, baik yang ditulis sendiri maupun dari berbagai sumber serta opini pribadi tentang isue-isue terkini di bidang perpajakan. Selain itu, blog ini juga kadang-kadang diisi dengan cerita-cerita iseng, curhat maupun hal-hal lain yang ingin saya tulis.
Isi dari blog ini semuanya sebagian berasal dari blog lama. Artikel dan opini pribadi yang terkesan agak serius dikelompokkan dalam tag “Artikel pajak-ku“. Artikel yang bersumber dari pihak lain dikelompokkan dalam “Artikel pajak-lainnya“.
Penafsiran suatu ketentuan perpajakan dalam artikel tersebut sepenuhnya merupakan pendapat pribadi penulis yang mungkin tidak sama dengan pendapat pihak lain, termasuk petugas pajak. Resiko yang mungkin timbul akibat diterapkannya pendapat pribadi dalam blog ini -atas suatu kasus perpajakan yang mungkin mirip- dalam praktek, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang menerapkan pendapat tersebut…
Tulisan yang telah dipublish dalam blog ini, termasuk artikel perpajakan seringkali diedit. Pengeditan mungkin disebabkan karena melanjutkan tulisan yang belum selesai, adanya salah ketik/salah tulis, maupun karena adanya perubahan pendapat penulis dalam menafsirkan suatu ketentuan perpajakan.
Penulis dapat dihubungi melalui email di “triyani08 [at] yahoo [dot] com”.
(keywords : Blog Pajak, Blog Perpajakan, Konsultasi Pajak, Konsultan Pajak, Pajak di Indonesia, Perpajakan Indonesia)
-
Tulisan Terakhir
- Info Seminar TP : Mutial Agreement Procedures (MAP) and Advance Pricing Agreements (APA) Juni 20, 2013
- PER-22/PJ./2013 ~ Petunjuk Pemeriksaan Afiliasi Juni 5, 2013
- PER-20/PJ./2013 ttg Tata Cara Pendaftaran WP Juni 4, 2013
- Info TP Course Juni-Juli 2013 Mei 31, 2013
- Perubahan SPT Masa 21/26 Mei 15, 2013
- Perubahan SPT PPN (PER-11/PJ./2013 & PER-10/PJ./2013) Mei 3, 2013
- Slide Penjelasan PMK-38 DPP Nilai Lain Freight Forwarding April 5, 2013
- PER-08/2013 ttg Perubahan PER-24 (No FP Baru) Maret 28, 2013
- DDTC’s Upcoming Course on TP & International Taxation Maret 27, 2013
- Jadwal Kursus International Taxation DDTC Februari 4, 2013
Arsip Tulisan
@triyani08
- RT @prastow: Iki pancen zaman akeh wong ndobos, ngapusi. Umuk kepinteran ananging tanpa paugeran kang aji, andhap asor lan wicaksana. I 12 hours ago
- sptnya lg byk virus via email judulnya nama pengirim. isinya link aneh I 13 hours ago
- Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten. (hrsnya Jawa Barat biar lengkap :D) I 13 hours ago
- RT @Pak_JK: Krn Lambatnya kepastian ttg kenaikan BBM,harga2 makin tdk terkendali & tentu ini sngt dirasakn berat o/ masyarakat khususnya yg… I 2 days ago
- (Y) "@prastow: Buruh sebaiknya kreatif memilih tema demo: Perbaikan transportasi, layanan kesehatan, dll di sekitar pabrik. Konkret." I 2 days ago
Langganan via Email
Pengunjung
- 1,750,679 kunjungan
Facebook
-
Enter your email address:
Delivered by FeedBurner
Kategori
- Adv. Seminar
- Artikel Pajak
- Artikel Pajak-ku
- Artikel Pajak-lainnya
- Aturan Lainnya
- Iseng
- Iseng
- Ketentuan Umum Perpajakan
- OOT
- Pajak
- Pajak lainnya
- Personal
- PPh Badan
- PPh Final Ps 4 (2)
- PPh Orang Pribadi
- PPh Pasal 21/26
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23/26
- PPN
- sharing
- spontan
- Tangerang
- Tax Treaty
- Undang-undang
- UU dan Aturan lainnya
- UU dan aturan pajak
Komentar Terakhir
dina on Slide Penjelasan PMK-38 DPP Ni… Fitri on Tabel Tarif PPh 23 bunga on Konsultasi andi on Tabel Tarif PPh 23 Per 1 Janua… linda on Pajak atas penghasilan bagi wa… Ervan Syah on PER-31/PJ./2012 Pedoman Teknis… ISBANDI on Konsultasi Satriyo Adi on UU PT yang Baru (UU No 40 th… himbar yoko on SPT Tahunan WP Orang Pribadi (… Konkuren on Penghapusan Piutang menurut… Halaman
Blog Pajak
Blogroll Lainnya
Web Pajak
Meta



terima kasih, izin download
Bedanya dengan yang maksudnya yang paling pokok perbedaannnya dengan peraturan lama apa ya mbak?
kode pasword dan aktivasi? maksud nya apa ya?
Assalammualaikum…
Bu, saya mau tanya..
untuk Pasal 8 Per 24/PJ./2012 di sebutkan bahwa PKP mengajukan surat permohonan Kode Aktivasi dan password ke KPP tempat PKP di kukuhkan ….
yang saya tanya ini password dan kode aktivasi untuk apa..??
dan seandainya menggunakan ini ..
apakah maksudnya nanti disediakan software Elektronik pembuatan faktur seperti Espt ..??
Mohon penjelasannya
kode aktivasi dan password tujuannya adalah ketika kita diberi nomor faktur misalkan no 01 s/d 100, maka orang lain tidak bisa memakainya, nah untuk membuktikan bahwa no 01 s/d 100 itu faktur pajak yg dikeluarkan perusahaan bapak, maka kita bisa menggunakan kode aktivasi dan password (rahasia) ke kantor pajak.. jadi kalau ada faktur ganda maka nanti dilihat terdaftar atas perusahaan siapa…
kira2 seperti itu hasil pengamatan saya.. untuk kejelasannya bisa hub. 500200
blog yg informatif….Salam kenal kebetulan kami dari blog official perpajakan. mohon saran dan kunjungannya…berikut official kami http://ashfaq-solution.blogspot.com/